Putri Candrawathi Tahu Rencana Pembunuhan Brigadir J tapi tak Mencegahnya

Andika PratamaAndika Pratama - Senin, 17 Oktober 2022
Putri Candrawathi Tahu Rencana Pembunuhan Brigadir J tapi tak Mencegahnya

Putri Candrawathi menjalani sidang perdana Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10) sore. Foto: MP/Kanu

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Putri Candrawathi menjalani sidang dakwaan perdananya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10) sore.

Sebelum masuk ke dalam ruang sidang, Putri memakai rompi merah muda dengan nomor 69 dan borgol di tangannya. Kemudian, rompi dan borgol dilepas sebelum sidan dimulai.

Baca Juga

Dalam Eksepsi, Brigadir J Disebut Lakukan Kekerasan Seksual ke Istri Sambo

Istri Ferdy Sambo itu mengenakan kemeja putih berlengan panjang dan celana panjang hitam. Ia dampingi kuasa hukumnya, Febri Diansyah bersama Arman Hanis.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut Putri mengetahui rencana pembunuhan berencana itu tetapi tidak mencegah terjadinya perbuatan itu.

Putri menelepon langsung sang suami setelah dirinya mengklaim telah dilecehkan oleh Brigadir J di Magelang, Jawa Tengah.

Baca Juga

Ferdy Sambo Sempat Hubungi Ambulans agar Brigadir J Dapat Pertolongan

Hal itu pun diceritakan oleh Putri dan meminta agar kejadian tersebut tidak diceritakan ke siapa-siapa.

Putri bahkan disebut menyampaikan terima kasih pada Richard Eliezer (Bharada E), Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf. Hal itu disampaikan usai Brigadir J tewas ditembak.

Putri juga diminta Ferdy Sambo untuk membuat laporan polisi terkait pelecehan seksual Brigadir J ke Polres Jakarta Selatan.

Putri Candrawathi didakwa dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Knu)

Baca Juga

Sidang Ferdy Sambo, Usaha Makanan-Minuman di Kawasan PN Jaksel Ramai Pengunjung

#PN Jaksel
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Perjuangan PK Silfester Matutina Berakhir Tragis, Gugur Karena Surat Sakit yang Bikin Miris
Hakim menyimpulkan bahwa pemohon tidak menggunakan haknya untuk hadir dalam persidangan
Angga Yudha Pratama - Rabu, 27 Agustus 2025
Perjuangan PK Silfester Matutina Berakhir Tragis, Gugur Karena Surat Sakit yang Bikin Miris
Indonesia
Ditunda Sepekan, PN Jaksel Gelar Sidang PK Silfester Kasus Pencemaran Nama Baik JK
Pada tingkat kasasi, vonis Silfester diperberat menjadi 1,5 tahun penjara. Namun, hingga saat ini, vonis hukuman penjara Silfester belum juga dieksekusi.
Wisnu Cipto - Rabu, 27 Agustus 2025
Ditunda Sepekan, PN Jaksel Gelar Sidang PK Silfester Kasus Pencemaran Nama Baik JK
Indonesia
Sidang PK Silfester Terpidana Pencemaran Nama Baik JK Ditunda, Sakit Dada Dirawat 5 Hari
Surat Edaran Mahkamah Agung (MA) Nomor 1 Tahun 2012 mengatur pengaju atau pemohon PK harus hadir dalam persidangan.
Wisnu Cipto - Rabu, 20 Agustus 2025
Sidang PK Silfester Terpidana Pencemaran Nama Baik JK Ditunda, Sakit Dada Dirawat 5 Hari
Indonesia
Putusan Sela Tolak Eksepsi Nikita Mirzani, Kasus Peras Bos Skincare Rp 4 M Lanjut
Pengadilan juga menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir.
Wisnu Cipto - Kamis, 17 Juli 2025
Putusan Sela Tolak Eksepsi Nikita Mirzani, Kasus Peras Bos Skincare Rp 4 M Lanjut
Indonesia
Kejagung Sempat Kesulitan Temukan Uang Rp 5,5 Miliar yang Disimpan di Bawah Kasur Kamar Hakim
Hakim Ali Muhtarom merupakan salah satu dari delapan tersangka skandal suap vonis lepas terdakwa kasus korupsi ekspor CPO.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 24 April 2025
Kejagung Sempat Kesulitan Temukan Uang Rp 5,5 Miliar yang Disimpan di Bawah Kasur Kamar Hakim
Indonesia
Kejagung Tahan 3 Hakim Tersangka Suap Vonis Lepas Kasus Ekspor CPO di Rutan Salemba
3 hakim tersangka suap adalah Djuyamto selaku ketua majelis hakim, Agam Syarif Baharuddin, serta Ali Muhtarom selaku hakim anggota.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 14 April 2025
Kejagung Tahan 3 Hakim Tersangka Suap Vonis Lepas Kasus Ekspor CPO di Rutan Salemba
Indonesia
Kejagung: Ketua PN Jaksel Minta Suap 3 Kali Lipat untuk Vonis Lepas Terdakwa Korupsi Ekspor CPO
Jumlah uang suap diminta untuk dilipatgandakan menjadi Rp 60 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 14 April 2025
Kejagung: Ketua PN Jaksel Minta Suap 3 Kali Lipat untuk Vonis Lepas Terdakwa Korupsi Ekspor CPO
Indonesia
Kejagung Usut Kucuran Suap ke Hakim dalam Vonis Lepas Wilmar Group Dkk
Kejagung baru saja membongkar praktik dugaan suap penanganan perkara korupsi pemberian fasilitas eskpor CPO di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Angga Yudha Pratama - Minggu, 13 April 2025
Kejagung Usut Kucuran Suap ke Hakim dalam Vonis Lepas Wilmar Group Dkk
Indonesia
Kasus Suap Ketua PN Jaksel Tercium dari Vonis Ronald Tannur
Vonis lepas tersebut berbeda jauh dengan tuntutan jaksa penuntut umum
Angga Yudha Pratama - Minggu, 13 April 2025
Kasus Suap Ketua PN Jaksel Tercium dari Vonis Ronald Tannur
Indonesia
Kejagung Tetapkan Ketua PN Jaksel Tersangka Kasus Pengurusan Perkara
Pemberian suap atau gratifikasi diberikan melalui WG selaku panitera
Angga Yudha Pratama - Minggu, 13 April 2025
Kejagung Tetapkan Ketua PN Jaksel Tersangka Kasus Pengurusan Perkara
Bagikan