Dalam Eksepsi, Brigadir J Disebut Lakukan Kekerasan Seksual ke Istri Sambo

Andika PratamaAndika Pratama - Senin, 17 Oktober 2022
Dalam Eksepsi, Brigadir J Disebut Lakukan Kekerasan Seksual ke Istri Sambo

Ferdy Sambo di PN Jakarta Selatan, Senin (17/10). Foto: MP/Kanu

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Tim kuasa hukum Ferdy Sambo mengungkapkan secara detail peristiwa yang terjadi di Magelang, Jawa Tengah, pada 4-7 Juli 2022. Diketahui, peristiwa di Magelang menjadi pemicu pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Hal itu diungkap tim kuasa hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis, saat membacakan nota keberatan atau eksepsi dalam sidang perdana kasus dugaan pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (17/10).

Baca Juga

Ferdy Sambo Cs Sepakati Skenario Pembunuhan Brigadir J

Dalam eksepsi tersebut, Brigadir J disebut membuka secara paksa pakaian yang dikenakan oleh istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Brigadir J juga disebut melakukan kekerasan seksual terhadap Putri.

"Bahwa dikarenakan keadaan saksi Putri Candrawathi yang sedang sakit kepala dan tidak enak badan serta kedua tangannya dipegang oleh Nofriansyah Yosua Hutabarat, saksi Putri Candrawathi secara tidak berdaya hanya dapat menangis ketakutan dan dengan tenaga lemah berusaha memberontak," ujar Arman.

Dalam eksepsi dijelaskan bahwa kejadian bermula pada 4 Juli 2022 malam di rumah Magelang. Kondisi Putri saat itu sedang sakit Tiba-tiba Brigadir J mencoba membopong Putri yang sedang duduk meluruskan kaki di sofa, sambil menonton TV, ke kamar di lantai 2.

Namun niat Brigadir J ditolak Putri. Kuat Ma'ruf, sopir sekaligus orang kepercayaan Sambo menegur Brigadir J dengan perkataan 'Kamu siapa!'. Setelah ditegur oleh Kuat Ma'ruf, Brigadir J menghampiri Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alis Bharada E dan mengajaknya untuk kembali membopong Putri Candrawathi.

"Niat tersebut kembali ditolak oleh Saksi Putri Candrawathi dan Kuat Ma'ruf kembali menegur dengan mengatakan 'Gak ada yang angkat-angkat ibu'. Nofriansyah Yosua Hutabarat pun terlihat kesal dan keluar dari Rumah Magelang," ujarnya.

Kemudian pada 7 Juli 2022 dini hari, Ferdy Sambo merayakan hari ulang tahun pernikahan yang ke-22 bersama-sama dengan Bripka Ricky Rizal, Bharada E, Kuat Ma'ruf, Susi (pembantu Sambo), dan seorang kawan Sambo bernama Hadi.

Acara perayaan hari ulang tahun pernikahan tersebut berlangsung hingga subuh. Lantaran Sambo harus kembali ke Jakarta, dia didampingi ADC Daden pergi ke Jakarta dengan menggunakan pesawat Batik Air pada 7 Juli 2022 pagi hari.

Pada sore harinya, Bripka Ricky dan Bharada E mengantarkan beberapa barang dan makanan ke asrama SMA Taruna Nusantara. Keduanya berangkat dari Rumah Magelang sekitar pukul 17.30 WIB dengan menggunakan kendaraan Lexus RX 300 warna hitam dengan nomor polisi L 1973 ZX.

"Sehingga yang berada di rumah magelang sekitar pukul 17.30 hanyalah Nofriansyah Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi, asisten rumah tangga yakni Susi dan Kuat Ma’ruf," katanya.

Sekitar pukul 18.00 tepatnya setelah Bripka Ricky dan Bharada E berangkat ke SMA Taruna Nusantara, Putri Candrawathi yang sedang tidur di kamarnya terbangun mendengar pintu kaca kamar miliknya terbuka.

Baca Juga

Bohongi Kapolri, Ferdy Sambo Akui tidak Ikut Tembak Brigadir J

Masih dalam eksepsi, Putri mendapati Brigadir J telah berada di dalam kamar. Brigadir J lantas membuka secara paksa pakaian yang dikenakan Putri dan melakukan kekerasan seksual. Putri tidak dapat banyak melawan.

Dia hanya menangis ketakutan dan berusaha memberontak dengan tenaganya yang sudah lemah. Hal ini lantaran Putri sedang sakit kepala dan tidak enak badan. Kedua tangan Putri juga dipegang oleh Brigadir J.

Di tengah-tengah kejadian tersebut terdengar seseorang hendak naik ke lantai 2 Rumah Magelang. Brigadir J pun panik dan memakaikan pakaian Putri yang sebelumnya dilepas secara paksa, sambil berkata 'tolong bu, tolong bu'.

"Lalu, Nofriansyah Yosua Hutabarat menutup pintu kayu berwarna putih dan memaksa saksi Putri Candrawathi untuk berdiri agar dapat menghalangi orang yang akan naik ke lantai 2 Rumah Magelang namun saksi Putri Candrawathi menolaknya dengan cara berusaha menahan badannya," ujarnya

Tak berhenti di situ, Brigadir J membanting tubuh Putri ke kasur dan kemudian kembali memaksanya berdiri sambil mengancam, 'Awas kamu bilang sama Ferdy Sambo, saya tembak kamu, Ferdy Sambo dan anak-anak kamu!'.

Lantaran sudah tidak berdaya dan tidak mampu untuk berdiri, Brigadir J kembali membanting Putri ke kasur dan memaksanya kembali untuk berdiri dengan posisi berdiri di depannya dan memaksa untuk keluar dari kamar.

Saksi Putri kemudian dengan sengaja menyenggol keranjang tumpukan pakaian yang terbuat dari plastik yang tidak memantulkan suara yang keras dan menendang-nendangkan kakinya ke pintu kasa dengan harapan ada seseorang yang dapat mendengarnya. Namun sayangnya tidak ada orang yang dapat menghampiri sumber suara tersebut.

Kuat Ma'ruf yang pada saat itu sedang merokok di teras depan jendela rumah, tidak sengaja melihat Brigadir J turun mengendap-endap. Menurut Kuat Ma'ruf hal ini tidak wajar mengingat ajudan tidak diperkenankan naik ke ruangan atas atau lantai 2 secara sembarangan atau tanpa permisi.

Kemudian karena kecurigaan Kuat Ma’ruf tersebut, dia mencoba menghampiri Brigadir J. Namun Brigadir J lari seolah-olah menghindari Kuat Ma'ruf.

Sambil mengejar Brigadir J dia pun meminta asisten rumah tangga Susi untuk memeriksa keadaan Putri di kamarnya. Susi mendapati Putri dalam keadaan terlentang di depan kamar mandi dengan tidak berdaya dan hampir pingsan.

Setelah itu, Kuat Ma’ruf berjaga-jaga di depan tangga lantai 1 untuk mencegah apabila Brigadir J kembali naik secara tiba-tiba ke kamar Putri. Sekitar pukul 19.30 WIB, Bharada E kembali ke Rumah Magelang karena sebelumnya telah dihubungi oleh Putri agar cepat kembali ke Rumah Magelang

Setiba di Rumah Magelang, Bharada E mendapati Putri menangis di kamarnya dan menanyakan apa yang telah terjadi. Namun, Putri tidak menjawab. Putri meminta Bripka Ricky untuk memanggil Kuat Ma'ruf dan menenangkan agar tidak terjadi keributan antara Kuat Ma'ruf dan Brigadir J.

"Kuat Ma'ruf menyampaikan kepada Saksi Putri Candrawathi 'Ibu harus lapor Bapak, supaya tidak jadi duri dalam rumah tangga Ibu”. Saksi Putri Candrawathi lalu meminta Ricky Rizal Wibowo agar memanggil Nofriansyah Yosua Hutabarat," kata Arman. (Pon)

Baca Juga

Ferdy Sambo Sempat Hubungi Ambulans agar Brigadir J Dapat Pertolongan

#PN Jaksel
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Perjuangan PK Silfester Matutina Berakhir Tragis, Gugur Karena Surat Sakit yang Bikin Miris
Hakim menyimpulkan bahwa pemohon tidak menggunakan haknya untuk hadir dalam persidangan
Angga Yudha Pratama - Rabu, 27 Agustus 2025
Perjuangan PK Silfester Matutina Berakhir Tragis, Gugur Karena Surat Sakit yang Bikin Miris
Indonesia
Ditunda Sepekan, PN Jaksel Gelar Sidang PK Silfester Kasus Pencemaran Nama Baik JK
Pada tingkat kasasi, vonis Silfester diperberat menjadi 1,5 tahun penjara. Namun, hingga saat ini, vonis hukuman penjara Silfester belum juga dieksekusi.
Wisnu Cipto - Rabu, 27 Agustus 2025
Ditunda Sepekan, PN Jaksel Gelar Sidang PK Silfester Kasus Pencemaran Nama Baik JK
Indonesia
Sidang PK Silfester Terpidana Pencemaran Nama Baik JK Ditunda, Sakit Dada Dirawat 5 Hari
Surat Edaran Mahkamah Agung (MA) Nomor 1 Tahun 2012 mengatur pengaju atau pemohon PK harus hadir dalam persidangan.
Wisnu Cipto - Rabu, 20 Agustus 2025
Sidang PK Silfester Terpidana Pencemaran Nama Baik JK Ditunda, Sakit Dada Dirawat 5 Hari
Indonesia
Putusan Sela Tolak Eksepsi Nikita Mirzani, Kasus Peras Bos Skincare Rp 4 M Lanjut
Pengadilan juga menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir.
Wisnu Cipto - Kamis, 17 Juli 2025
Putusan Sela Tolak Eksepsi Nikita Mirzani, Kasus Peras Bos Skincare Rp 4 M Lanjut
Indonesia
Kejagung Sempat Kesulitan Temukan Uang Rp 5,5 Miliar yang Disimpan di Bawah Kasur Kamar Hakim
Hakim Ali Muhtarom merupakan salah satu dari delapan tersangka skandal suap vonis lepas terdakwa kasus korupsi ekspor CPO.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 24 April 2025
Kejagung Sempat Kesulitan Temukan Uang Rp 5,5 Miliar yang Disimpan di Bawah Kasur Kamar Hakim
Indonesia
Kejagung Tahan 3 Hakim Tersangka Suap Vonis Lepas Kasus Ekspor CPO di Rutan Salemba
3 hakim tersangka suap adalah Djuyamto selaku ketua majelis hakim, Agam Syarif Baharuddin, serta Ali Muhtarom selaku hakim anggota.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 14 April 2025
Kejagung Tahan 3 Hakim Tersangka Suap Vonis Lepas Kasus Ekspor CPO di Rutan Salemba
Indonesia
Kejagung: Ketua PN Jaksel Minta Suap 3 Kali Lipat untuk Vonis Lepas Terdakwa Korupsi Ekspor CPO
Jumlah uang suap diminta untuk dilipatgandakan menjadi Rp 60 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 14 April 2025
Kejagung: Ketua PN Jaksel Minta Suap 3 Kali Lipat untuk Vonis Lepas Terdakwa Korupsi Ekspor CPO
Indonesia
Kejagung Usut Kucuran Suap ke Hakim dalam Vonis Lepas Wilmar Group Dkk
Kejagung baru saja membongkar praktik dugaan suap penanganan perkara korupsi pemberian fasilitas eskpor CPO di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Angga Yudha Pratama - Minggu, 13 April 2025
Kejagung Usut Kucuran Suap ke Hakim dalam Vonis Lepas Wilmar Group Dkk
Indonesia
Kasus Suap Ketua PN Jaksel Tercium dari Vonis Ronald Tannur
Vonis lepas tersebut berbeda jauh dengan tuntutan jaksa penuntut umum
Angga Yudha Pratama - Minggu, 13 April 2025
Kasus Suap Ketua PN Jaksel Tercium dari Vonis Ronald Tannur
Indonesia
Kejagung Tetapkan Ketua PN Jaksel Tersangka Kasus Pengurusan Perkara
Pemberian suap atau gratifikasi diberikan melalui WG selaku panitera
Angga Yudha Pratama - Minggu, 13 April 2025
Kejagung Tetapkan Ketua PN Jaksel Tersangka Kasus Pengurusan Perkara
Bagikan