Fahri Hamzah Desak Presiden Jokowi Segera Lantik Pimpinan KPK Periode 2019-2023


Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah. (Instagram/@fahrihamzah)
MerahPutih.Com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) didesak untuk segera melantik pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2019-2023.
Menurut Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah, pelantikan Irjen Firli Bahuri cs perlu dipercepat tanpa harus menunggu berakhirnya masa jabtan pimpinan KPK dibawah komando Agus Raharjdo cs. Alasanya, percepatan pelantikan pimpinan KPK demi menjaga wibawa lembaga antikorupsi tersebut.
Baca Juga:
Jabat Ketua KPK Dengan Status Polisi Aktif, Irjen Firli Diduga Hanya Jadi Boneka
Selain itu, Fahri menilai KPK di bawah pimpinan saat ini tak memiliki legitimasi moral yang baik sebab tiga dari lima pimpinan KPK sudah menyerahkan mandat kepada Presiden.

"Tiga pimpinan KPK ini sebenarnya memiliki legitimasi moral yang sudah jatuh akibat tindakan sembrono mengundurkan diri dan menyerahkan mandat kepada Presiden," kata Fahri di Jakarta, Kamis (19/9).
Tiga pimpinan KPK yang menyatakan menyerahkan mandat pengelolaan lembaganya kepada Presiden adalah Agus Rahardjo, Saut Situmorang, dan Laode Syarif. Bahkan, Saut sebelumnya sempat menulis surat pengunduran diri dari komisioner KPK.
Menurut Fahri, menilai penyerahan mandat yang dilakukan tiga pimpinan KPK sama saja dengan mengundurkan diri.
"Tiga pimpinan KPK yang menyerahkan mandat itu sudah tidak layak memimpin, apalagi mengambil keputusan penting," ujarnya.
Namun, Fahri heran ketiga pimpinan KPK yang telah menyatakan menyerahkan mandat kepada Presiden itu justru masih aktif bekerja. Bahkan, mereka masih melakukan kegiatan strategis, seperti melantik pejabat hingga menetapkan status tersangka.
"Bagi saya ini ada semacam konflik moral luar biasa yang seharusnya tak boleh terjadi di lembaga seperti KPK. Lama-lama yang rusak lembaganya karena orang melihat di KPK masih bisa main-main dan jadi tempat main-main," ujar Fahri sebagaimana dilansir Antara.
Baca Juga:
Wiranto Bantah Revisi UU KPK Bentuk Balas Dendam DPR Kepada KPK
Oleh karena itu, Fahri Hamzah meminta Presiden Jokowi harus segera melantik pimpinan KPK terpilih. Ia memastikan pelantikan yang dipercepat itu tak akan melanggar undang-undang.
"Pimpinan KPK baru yang telah terpilih bisa sekaligus dilantik lima-limanya. Tidak ada masalah. Secara UU itu tidak masalah sebab keppres hanya mengatur kapan dia mulai," pungkasnya.(*)
Baca Juga:
Akademisi Sebut Keberadaan Dewan Pengawas Bikin Ketua KPK Seperti Boneka
Bagikan
Berita Terkait
Gaji DPR RI 2025 Usai Pemangkasan: Berapa Take Home Pay-nya Sekarang?

Wakil Ketua DPR Sebut RUU Perampasan Aset akan Dibahas setelah RKUHAP Selesai

Di Hadapan Mahasiswa, Wakil Ketua DPR Minta Maaf dan Janji Lakukan Evaluasi Menyeluruh

Audiensi dengan Elemen Mahasiswa, Dasco Pastikan Tunjangan Rumah Anggota DPR Disetop per 31 Agustus 2025

Wakil Ketua DPR Dorong BPJS Ketenagakerjaan Lebih Inklusif: Lindungi Pekerja Formal dan Informal

Amnesti Hasto dan Tom Lembong, Fahri Hamzah: Prabowo Bagus Redam Perpecahan Jelang Kemerdekaan

Cerita Ajudan Saat Jokowi Pemulihan Sekaligus Liburan di Bali Bersama Semua Cucu

Polri Diminta Berbenah Masuki Usia ke - 79 Tahun, DPR: Jangan Kebanyakan Kerja di Belakang Meja

Pimpinan DPR Segera Bahas Surat Pemakzulan Gibran, Dasco: Besok atau Pekan Depan

Fahri Hamzah Usul Pajak Rumah Tapak Tinggi, DPR Pertanyakan Kesiapan Masyarakat Beralih ke Hunian Vertikal
