Gaji DPR RI 2025 Usai Pemangkasan: Berapa Take Home Pay-nya Sekarang?
Konferensi pers DPR RI menjawab tuntutan 17+8. Foto tangkapan layar
MerahPutih.com - Pimpinan DPR RI akhirnya menyetujui sejumlah langkah efisiensi anggaran, termasuk penghentian tunjangan perumahan serta pembatasan fasilitas bagi para anggota dewan. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya reformasi internal yang diumumkan Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, pada Jumat (5/9/2025) di Kompleks Parlemen, Senayan.
Mulai 31 Agustus 2025, anggota DPR tidak lagi menerima tunjangan perumahan. Selain itu, kunjungan kerja ke luar negeri juga dibatasi melalui moratorium yang berlaku sejak 1 September 2025, kecuali untuk kunjungan resmi atas undangan kenegaraan.
Dasco juga menyampaikan bahwa evaluasi menyeluruh akan dilakukan terhadap berbagai fasilitas anggota, termasuk biaya komunikasi dan transportasi.
Baca juga:
Mahasiswa Lanjutkan Demo di DPR, Minta Tuntutan 17+8 Indonesia Dipenuhi
Gaji dan Tunjangan Anggota DPR RI
Apa Saja yang Diterima?
Meski beberapa pos akan dipangkas, anggota DPR tetap menerima gaji pokok serta berbagai tunjangan konstitusional dan operasional lainnya. Berikut adalah rincian struktur pendapatan anggota DPR RI sebelum pemangkasan:
1. Gaji Pokok dan Tunjangan Jabatan
| Komponen | Jumlah |
|---|---|
| Gaji Pokok | Rp 4.200.000 |
| Tunjangan Suami/Istri | Rp 420.000 |
| Tunjangan Anak | Rp 168.000 |
| Tunjangan Jabatan | Rp 9.700.000 |
| Tunjangan Beras | Rp 289.680 |
| Uang Sidang (Paket) | Rp 2.000.000 |
| Subtotal | Rp 16.777.680 |
2. Tunjangan Konstitusional & Operasional
Baca juga:
Bantah Gaji DPR Naik Sehari Dibayar Rp 3 Juta, Adies Kadir: Sudah 15 Tahun Tidak Berubah
| Komponen | Jumlah |
|---|---|
| Tunjangan Komunikasi Intensif | Rp 20.033.000 |
| Tunjangan Kehormatan | Rp 7.187.000 |
| Tunjangan Fungsi Pengawasan & Anggaran | Rp 4.830.000 |
| Honor Legislasi | Rp 8.461.000 |
| Honor Pengawasan Tambahan | Rp 8.461.000 |
| Honor Fungsi Anggaran | Rp 8.461.000 |
| Subtotal | Rp 57.433.000 |
3. Total Pendapatan Kotor & Bersih
| Keterangan | Nominal |
|---|---|
| Total Bruto | Rp 74.210.680 |
| Potongan Pajak (PPh 15%) | Rp 8.614.950 |
| Take Home Pay (Bersih) | Rp 65.595.730 |
Pemangkasan Tunjangan: Fokus pada Efisiensi
Menurut Dasco, DPR akan menyesuaikan sejumlah komponen tunjangan dan fasilitas sebagai bentuk tanggung jawab terhadap anggaran negara. Evaluasi akan mencakup:
-
Biaya langganan (internet/TV berbayar)
-
Tagihan listrik
-
Jasa telepon rumah dan seluler
-
Biaya komunikasi intensif
-
Tunjangan transportasi
Baca juga:
Ramalan Zodiak Hari Ini, 5 Agustus 2025: Masalah Percintaan dan Keuangan Mengintai
Kebijakan ini sekaligus menjadi sinyal bahwa DPR sedang mengupayakan reformasi dari dalam, khususnya dalam hal transparansi anggaran dan efisiensi belanja rutin.
Meskipun ada beberapa penyesuaian dan pemangkasan fasilitas, total penghasilan anggota DPR RI masih terbilang tinggi dibandingkan profesi lainnya di sektor publik.
Dengan take home pay lebih dari Rp 65 juta per bulan, langkah pembatasan tunjangan seperti moratorium perjalanan luar negeri dan penghapusan tunjangan perumahan menjadi upaya awal untuk merespons aspirasi masyarakat, sekaligus menekan beban anggaran di tengah dorongan efisiensi nasional.
Bagikan
ImanK
Berita Terkait
DPR Sentil Kemenhut Soal Loyonya Penegakan Hukum Kehutanan, Taubat Ekologi Bisa Jadi Solusi
Pemerintah Didesak Bentuk BRR Ad Hoc untuk Pemulihan Cepat Pasca Bencana Sumatera
DPR Serukan 'Taubat Ekologi' ke Menhut Raja Juli Sebagai Refleksi Kerusakan Lingkungan
DPR Minta Bapeten Berada Langsung di Bawah KLH untuk Perkuat Pengawasan Bahan Radioaktif
Pemulihan Infrastruktur Dasar Jadi Penentu Keselamatan Warga Terdampak Bencana Sumatra
Dana 'On Call' Rp 4 Triliun untuk Bencana di Sumatra Sudah Menanti, DPR Desak Pemerintah Gunakan Anggaran Darurat
Gas Elpiji Langka Hingga Dapur Umum Bencana 'Mati Suri' di Aceh, Pertamina Diminta 'Gercep' Lewat Udara
Dokumen Hilang Saat Bencana Aceh-Sumut, Imigrasi Diminta Bebaskan Syarat dan Biaya Penerbitan Kembali Paspor
Setop Narasi Cuaca Ekstrem! DPR Tegaskan Bencana di Sumatera Buntut Kasus Perusakan Hutan Massif
Pemerintah Didesak Segera Setop Izin Alih Fungsi Usai Bencana Hidrometeorologi di Sumatera
