Wakil Ketua DPR Sebut RUU Perampasan Aset akan Dibahas setelah RKUHAP Selesai

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Rabu, 03 September 2025
Wakil Ketua DPR Sebut RUU Perampasan Aset akan Dibahas setelah RKUHAP Selesai

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad usai meninjau pangkalan LPG 3 kg di Jakarta, Kamis (6/2/2025). (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menargetkan Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP) bisa selesai pada masa sidang ini. Dengan demikian, DPR bisa melanjutkan pembahasan RUU Perampasan Aset.

Hal tersebut disampaikan Dasco saat melakuan audiensi dengan sejumlah elemen mahasiswa di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (3/9).

"Terakhir, kami sampaikan tinggal menunggu KUHAP selesai. Setelah itu, kita akan bahas undang undang perampasan aset karena itu saling terkait," tutur Dasco.

Baca juga:

Di Hadapan Mahasiswa, Wakil Ketua DPR Minta Maaf dan Janji Lakukan Evaluasi Menyeluruh

Lebih lanjut, kata Dasco, pembahasan RUU Perampasan Aset belum bisa dimulai. Sebab, beleid tersebut mempunyai keterkaitan dengan RKUHP yang sedang dibahas di Komisi III DPR.

"Mudah-mudahan sebelum akhir masa sidang ini untuk KUHAP sudah dapat diselesaikan sehingga kita bisa masuk ke pembahasan RUU Perampasan Aset," sambungnya.

Ketua Harian DPP Gerindra ini memastikan Komisi III terbuka untuk menerima saran dan masukan dalam pembahasan RKUHP. Dasco mengaku sudah memberikan batas waktu agar pembahasan tersebut segera diselesaikan.

"Tapi kami sudah sampaikan kepada pimpinan Komisi III bahwa sudah ada batas limit yang musti kita selesaikan karena partisipasi publiknya sudah banyak dan sudah cukup lama," pungkasnya.

Baca juga:

Audiensi dengan Elemen Mahasiswa, Dasco Pastikan Tunjangan Rumah Anggota DPR Disetop per 31 Agustus 2025

Diberitakan sebelumnya, pada kesempatan yang sama, Dasco menyampaikan permintaan maaf atas kekeliruan serta kekurangan sebagai wakil rakyat. Ia berjanji di hadapan elemen mahasiswa akan melakukan evaluasi secara menyeluruh agar DPR lebih baik ke depannya.

Selain itu, masih di kesempatan yang sama, Dasco memastikan tunjangan rumah bagi anggota DPR telah dihentikan per 31 Agustus 2025. Setelah Oktober 2025, anggota DPR tidak lagi mendapatkan tunjangan rumah.

Dasco juga menyampaikan moratorium kunjungan kerja atau perjalanan dinas luar negeri anggota DPR akan dihentikan sebagai bentuk efisiensi.

Baca juga:

Formappi Nilai DPR Lempar Tanggung Jawab soal Usulan Perppu Perampasan Aset ke Presiden Prabowo

RUU Perampasan Aset menjadi salah satu tuntutan masyarakat kepada DPR. Seperti yang ramai disuarakan di media sosial, transparansi anggaran anggota DPR menjadi salah satu dari 17+8 Tuntutan Rakyat: Transparansi. Reformasi. Empati.

17+8 Tuntutan Rakyat adalah rangkaian desakan dari masyarakat terhadap pemerintah dan DPR yang dibagi menjadi dua kategori yakni: 17 tuntutan jangka pendek yang harus diselesaikan paling lambat 5 September 2025 dan 8 tuntutan jangka panjang yang ditargetkan tuntas hingga 31 Agustus 2026. (Pon)

#UU Perampasan Aset #RUU Perampasan Aset #Wakil Ketua DPR #Sufmi Dasco Ahmad
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Dasco Janji Tidak Buru Buru Bahas Revisi UU Pilkada, Fokus ke UU Pemilu
Revisi UU Pemilu akan dilakukan bersama dengan memperhatikan sistem dan mekanisme yang disiapkan oleh masing-masing partai politik.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 19 Januari 2026
Dasco Janji Tidak Buru Buru Bahas Revisi UU Pilkada, Fokus ke UU Pemilu
Indonesia
Ini nih Isi RUU Perampasan Aset yang Terdiri dari 8 Bab 62 Pasal
RUU tersebut disusun dalam delapan bab dengan total 62 pasal yang mengatur secara komprehensif mekanisme perampasan aset hasil tindak pidana.
Dwi Astarini - Kamis, 15 Januari 2026
Ini nih Isi RUU Perampasan Aset yang Terdiri dari 8 Bab 62 Pasal
Indonesia
Dua Konsep RUU Perampasan Aset, Semua Penyitaaan Berbasis Putusan Pengadilan
RUU ini mengadopsi dua metode perampasan aset, yakni conviction based forfeiture dan non-conviction based forfeiture.
Wisnu Cipto - Kamis, 15 Januari 2026
Dua Konsep RUU Perampasan Aset, Semua Penyitaaan Berbasis Putusan Pengadilan
Indonesia
Isu Krusial RUU Perampasan Aset: Sidang Maksimal 60 Hari Kerja, Harta Bisa Disita Sebelum Vonis
Melalui pembatasan durasi sidang 60 hari dan jalur yudisial yang ringkas, RUU ini diharapkan mampu menghapus stigma pengadilan yang lamban.
Wisnu Cipto - Kamis, 15 Januari 2026
Isu Krusial RUU Perampasan Aset: Sidang Maksimal 60 Hari Kerja, Harta Bisa Disita Sebelum Vonis
Indonesia
Syarat dan Ketegori Aset Tersangka yang Bisa Dirampas dalam RUU Perampasan Aset
RUU Perampasan Aset dirancang agar perampasan dapat dilakukan tanpa harus menunggu putusan pidana.
Wisnu Cipto - Kamis, 15 Januari 2026
Syarat dan Ketegori Aset Tersangka yang Bisa Dirampas dalam RUU Perampasan Aset
Indonesia
DPR Mulai Kejar Harta Haram Koruptor Lewat RUU Perampasan Aset
Selain RUU Perampasan Aset, Komisi III juga berencana memulai pembahasan RUU Hukum Acara Perdata (Haper) secara terpisah
Angga Yudha Pratama - Kamis, 15 Januari 2026
DPR Mulai Kejar Harta Haram Koruptor Lewat RUU Perampasan Aset
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Menkeu Purbaya Memohon ke Presiden Prabowo Agar Sahkan RUU Perampasan Aset dan Segera Hukum Mati Koruptor
Purbaya dikabarkan memohon kepada Presiden Prabowo Subianto untuk mengesahkan hukuman mati kepada koruptor. Cek kebenaran faktanya.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 08 Januari 2026
[HOAKS atau FAKTA]: Menkeu Purbaya Memohon ke Presiden Prabowo Agar Sahkan RUU Perampasan Aset dan Segera Hukum Mati Koruptor
Indonesia
Pilkada via DPRD Belum Dibahas, Dasco: Kita Fokus Tangani Bencana
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan DPR belum membahas Pilkada lewat DPRD dan meminta semua pihak fokus pada penanganan bencana di Sumatra.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 06 Januari 2026
Pilkada via DPRD Belum Dibahas, Dasco: Kita Fokus Tangani Bencana
Indonesia
Wakil Ketua DPR Dasco Dikabarkan Konsolidasikan Dukungan Pilkada Oleh DPRD
Tidak semua komunikasi politik harus dilakukan langsung oleh presiden. Peran Dasco dinilai penting dalam menjaga soliditas dan kekompakan partai-partai koalisi pemerintahan.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 31 Desember 2025
Wakil Ketua DPR Dasco Dikabarkan Konsolidasikan Dukungan Pilkada Oleh DPRD
Indonesia
Puan-Dasco Kompak Enggan Bahas soal Usulan Koalisi Permanen
Menilai pembahasan usul tersebut sangat tidak tepat untuk saat ini karena Indonesia dilanda bencana alam, terutama di Aceh, Sumatra Barat, dan Sumatra Utara ?
Dwi Astarini - Senin, 08 Desember 2025
Puan-Dasco Kompak Enggan Bahas soal Usulan Koalisi Permanen
Bagikan