Wakil Ketua DPR Sebut RUU Perampasan Aset akan Dibahas setelah RKUHAP Selesai
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad usai meninjau pangkalan LPG 3 kg di Jakarta, Kamis (6/2/2025). (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)
MerahPutih.com - Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menargetkan Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP) bisa selesai pada masa sidang ini. Dengan demikian, DPR bisa melanjutkan pembahasan RUU Perampasan Aset.
Hal tersebut disampaikan Dasco saat melakuan audiensi dengan sejumlah elemen mahasiswa di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (3/9).
"Terakhir, kami sampaikan tinggal menunggu KUHAP selesai. Setelah itu, kita akan bahas undang undang perampasan aset karena itu saling terkait," tutur Dasco.
Baca juga:
Di Hadapan Mahasiswa, Wakil Ketua DPR Minta Maaf dan Janji Lakukan Evaluasi Menyeluruh
Lebih lanjut, kata Dasco, pembahasan RUU Perampasan Aset belum bisa dimulai. Sebab, beleid tersebut mempunyai keterkaitan dengan RKUHP yang sedang dibahas di Komisi III DPR.
"Mudah-mudahan sebelum akhir masa sidang ini untuk KUHAP sudah dapat diselesaikan sehingga kita bisa masuk ke pembahasan RUU Perampasan Aset," sambungnya.
Ketua Harian DPP Gerindra ini memastikan Komisi III terbuka untuk menerima saran dan masukan dalam pembahasan RKUHP. Dasco mengaku sudah memberikan batas waktu agar pembahasan tersebut segera diselesaikan.
"Tapi kami sudah sampaikan kepada pimpinan Komisi III bahwa sudah ada batas limit yang musti kita selesaikan karena partisipasi publiknya sudah banyak dan sudah cukup lama," pungkasnya.
Baca juga:
Diberitakan sebelumnya, pada kesempatan yang sama, Dasco menyampaikan permintaan maaf atas kekeliruan serta kekurangan sebagai wakil rakyat. Ia berjanji di hadapan elemen mahasiswa akan melakukan evaluasi secara menyeluruh agar DPR lebih baik ke depannya.
Selain itu, masih di kesempatan yang sama, Dasco memastikan tunjangan rumah bagi anggota DPR telah dihentikan per 31 Agustus 2025. Setelah Oktober 2025, anggota DPR tidak lagi mendapatkan tunjangan rumah.
Dasco juga menyampaikan moratorium kunjungan kerja atau perjalanan dinas luar negeri anggota DPR akan dihentikan sebagai bentuk efisiensi.
Baca juga:
Formappi Nilai DPR Lempar Tanggung Jawab soal Usulan Perppu Perampasan Aset ke Presiden Prabowo
RUU Perampasan Aset menjadi salah satu tuntutan masyarakat kepada DPR. Seperti yang ramai disuarakan di media sosial, transparansi anggaran anggota DPR menjadi salah satu dari 17+8 Tuntutan Rakyat: Transparansi. Reformasi. Empati.
17+8 Tuntutan Rakyat adalah rangkaian desakan dari masyarakat terhadap pemerintah dan DPR yang dibagi menjadi dua kategori yakni: 17 tuntutan jangka pendek yang harus diselesaikan paling lambat 5 September 2025 dan 8 tuntutan jangka panjang yang ditargetkan tuntas hingga 31 Agustus 2026. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Dasco Janji Tidak Buru Buru Bahas Revisi UU Pilkada, Fokus ke UU Pemilu
Ini nih Isi RUU Perampasan Aset yang Terdiri dari 8 Bab 62 Pasal
Dua Konsep RUU Perampasan Aset, Semua Penyitaaan Berbasis Putusan Pengadilan
Isu Krusial RUU Perampasan Aset: Sidang Maksimal 60 Hari Kerja, Harta Bisa Disita Sebelum Vonis
Syarat dan Ketegori Aset Tersangka yang Bisa Dirampas dalam RUU Perampasan Aset
DPR Mulai Kejar Harta Haram Koruptor Lewat RUU Perampasan Aset
[HOAKS atau FAKTA]: Menkeu Purbaya Memohon ke Presiden Prabowo Agar Sahkan RUU Perampasan Aset dan Segera Hukum Mati Koruptor
Pilkada via DPRD Belum Dibahas, Dasco: Kita Fokus Tangani Bencana
Wakil Ketua DPR Dasco Dikabarkan Konsolidasikan Dukungan Pilkada Oleh DPRD
Puan-Dasco Kompak Enggan Bahas soal Usulan Koalisi Permanen