Wakil Ketua DPR Sebut RUU Perampasan Aset akan Dibahas setelah RKUHAP Selesai


Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad usai meninjau pangkalan LPG 3 kg di Jakarta, Kamis (6/2/2025). (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)
MerahPutih.com - Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menargetkan Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP) bisa selesai pada masa sidang ini. Dengan demikian, DPR bisa melanjutkan pembahasan RUU Perampasan Aset.
Hal tersebut disampaikan Dasco saat melakuan audiensi dengan sejumlah elemen mahasiswa di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (3/9).
"Terakhir, kami sampaikan tinggal menunggu KUHAP selesai. Setelah itu, kita akan bahas undang undang perampasan aset karena itu saling terkait," tutur Dasco.
Baca juga:
Di Hadapan Mahasiswa, Wakil Ketua DPR Minta Maaf dan Janji Lakukan Evaluasi Menyeluruh
Lebih lanjut, kata Dasco, pembahasan RUU Perampasan Aset belum bisa dimulai. Sebab, beleid tersebut mempunyai keterkaitan dengan RKUHP yang sedang dibahas di Komisi III DPR.
"Mudah-mudahan sebelum akhir masa sidang ini untuk KUHAP sudah dapat diselesaikan sehingga kita bisa masuk ke pembahasan RUU Perampasan Aset," sambungnya.
Ketua Harian DPP Gerindra ini memastikan Komisi III terbuka untuk menerima saran dan masukan dalam pembahasan RKUHP. Dasco mengaku sudah memberikan batas waktu agar pembahasan tersebut segera diselesaikan.
"Tapi kami sudah sampaikan kepada pimpinan Komisi III bahwa sudah ada batas limit yang musti kita selesaikan karena partisipasi publiknya sudah banyak dan sudah cukup lama," pungkasnya.
Baca juga:
Diberitakan sebelumnya, pada kesempatan yang sama, Dasco menyampaikan permintaan maaf atas kekeliruan serta kekurangan sebagai wakil rakyat. Ia berjanji di hadapan elemen mahasiswa akan melakukan evaluasi secara menyeluruh agar DPR lebih baik ke depannya.
Selain itu, masih di kesempatan yang sama, Dasco memastikan tunjangan rumah bagi anggota DPR telah dihentikan per 31 Agustus 2025. Setelah Oktober 2025, anggota DPR tidak lagi mendapatkan tunjangan rumah.
Dasco juga menyampaikan moratorium kunjungan kerja atau perjalanan dinas luar negeri anggota DPR akan dihentikan sebagai bentuk efisiensi.
Baca juga:
Formappi Nilai DPR Lempar Tanggung Jawab soal Usulan Perppu Perampasan Aset ke Presiden Prabowo
RUU Perampasan Aset menjadi salah satu tuntutan masyarakat kepada DPR. Seperti yang ramai disuarakan di media sosial, transparansi anggaran anggota DPR menjadi salah satu dari 17+8 Tuntutan Rakyat: Transparansi. Reformasi. Empati.
17+8 Tuntutan Rakyat adalah rangkaian desakan dari masyarakat terhadap pemerintah dan DPR yang dibagi menjadi dua kategori yakni: 17 tuntutan jangka pendek yang harus diselesaikan paling lambat 5 September 2025 dan 8 tuntutan jangka panjang yang ditargetkan tuntas hingga 31 Agustus 2026. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Tak Tergeser, KUHAP Jadi Fokus Awal Pembahasan

DPR Wajibkan Laporan Reses via Aplikasi, Anggota Mangkir Terancam Sanksi

Polemik Anggaran Reses Naik 2 Kali Lipat, Dasco Ungkap Anggota DPR Masih Sering Nombok

DPR Siapkan Aplikasi Digital untuk Tingkatkan Transparansi Kegiatan Reses

Dasco Luruskan Isu Dana Reses DPR Naik Jadi Rp 756 Juta, Disebut cuma Penyesuaian

Dasco Dorong Pemerintah untuk Perhatikan Kondisi Bangunan Tua Pesantren demi Keselamatan Santri

Dasco Pastikan Tim Reformasi Bentukan Kapolri Bukan Bentuk Pembangkangan

Dasco Sudah Lihat Foto Prabowo di Baliho Israel, tapi Belum Bisa Kasih Kesimpulan

[HOAKS atau FAKTA] : Jokowi Setuju RUU Perampasan Aset Asal Tidak Sasar Mantan Presiden
![[HOAKS atau FAKTA] : Jokowi Setuju RUU Perampasan Aset Asal Tidak Sasar Mantan Presiden](https://img.merahputih.com/media/45/a4/61/45a461b209c58105e61d4c6a0ed27da1_182x135.png)
Dasco Desak BGN hingga Aparat Turun Tangan Tangani Kasus Keracunan Massal MBG
