Wiranto Bantah Revisi UU KPK Bentuk Balas Dendam DPR Kepada KPK
Menkopolhukam Wiranto (Antaranews)
MerahPutih.Com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto dengan tegas membantah bahwa revisi UU KPK sebagai bentuk balas dendam DPR kepada lembaga antirasuah itu yang kerap menangkap anggota legislatif itu yang terlibat korupsi.
Lebih lanjut, Wiranto berharap semua pihak menghilangkan segala macam kecurigaan dan apriori terhadap upaya mendudukan sebuah lembaga negara sesuai dengan amanat konstitusi.
Baca Juga:
Presiden Jokowi Pertaruhkan Integritasnya Dalam Revisi UU KPK
"Misalnya DPR akan balas dendam karena terlibat masalah korupsi. Juga jangan curiga dengan presiden seakan-akan ingkar janji tak pro pemeberantasan koriupsi, itu hilangkan dulu," kata Wiranto di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta Pusat, Rabu (18/9).
Wiranto melanjutkan, revisi UU KPK diperlukan karena Undang-Undang yang ada sekarang cenderunh sudah lama, yakni 17 tahun.
"UU tak mungkin abadi. UU diibuat dalam kondisi objektif saat ini. UU untuk keteraturan masy saat itu. Tapi kondisi ini kan berubah, karena berubah UU tak boleh kaku. Harus ikut perbuahan," jelas Wiranto.
Baca Juga:
Mantan Panglima ABRI ini menambahkan, meski KPK masuk eksekuti, pelaksaan tugas kewenangan ini bebas dari pengaruh kekuasaan manapun.
"Tapi, sebagai lembaga pemerintah harus tunduk pada perundangan yang ada. Kita tak perlu resah karena dalam trias politika hanya eksekutif, legislatif dan yudikatif. Ketika KPK masuk ke ranah eksekutif, kita terima karena itu putusan MK yang sudah melakukan prtimbangan matang," tutup Wiranto.(Knu)
Baca Juga:
Profesor LIPI Nilai Publik Bakal Bersikap Resistensi Terhadap UU KPK
Bagikan
Berita Terkait
Desak Negara Hadir Selamatkan Pendidikan 700 Ribu Anak Papua
DPR Minta Imigrasi Plototin WNA Jelang Nataru Biar Enggak Kecolongan Pelanggaran Administrasi Hingga Narkoba
Satgas Rehabilitasi dan Rekonstruksi Bentukan Prabowo Diharap Jadi Juru Selamat Korban Banjir Sumatra
Anggota DPR Tolak Wacana Kapolri Ditunjuk Langsung Presiden Tanpa Persetujuan Parlemen
Politikus Tolak Wacana Kapolri Ditunjuk Langsung Presiden Tanpa Persetujuan DPR
DPR Ingatkan Pemerintah Bersiap Hadapi Siklon Tropis 93S di Wilayah Timur Indonesia
Anggota Komisi III Protes Fit & Proper Test Kapolri di DPR Tidak Boleh Dihapus
DPR Desak BMKG Lakukan Pembenahan Total untuk Kirim Peringatan Dini Sampai ke Pelosok
DPR Minta Riset Kebencanaan Harus 'Membumi', Kesiapsiagaan Bencana Melalui Pendidikan dan Riset
DPR Sentil Kemenhut Soal Loyonya Penegakan Hukum Kehutanan, Taubat Ekologi Bisa Jadi Solusi