Wiranto Bantah Revisi UU KPK Bentuk Balas Dendam DPR Kepada KPK
 Eddy Flo - Kamis, 19 September 2019
Eddy Flo - Kamis, 19 September 2019 
                Menkopolhukam Wiranto (Antaranews)
MerahPutih.Com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto dengan tegas membantah bahwa revisi UU KPK sebagai bentuk balas dendam DPR kepada lembaga antirasuah itu yang kerap menangkap anggota legislatif itu yang terlibat korupsi.
Lebih lanjut, Wiranto berharap semua pihak menghilangkan segala macam kecurigaan dan apriori terhadap upaya mendudukan sebuah lembaga negara sesuai dengan amanat konstitusi.
Baca Juga:
Presiden Jokowi Pertaruhkan Integritasnya Dalam Revisi UU KPK
"Misalnya DPR akan balas dendam karena terlibat masalah korupsi. Juga jangan curiga dengan presiden seakan-akan ingkar janji tak pro pemeberantasan koriupsi, itu hilangkan dulu," kata Wiranto di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta Pusat, Rabu (18/9).
 
Wiranto melanjutkan, revisi UU KPK diperlukan karena Undang-Undang yang ada sekarang cenderunh sudah lama, yakni 17 tahun.
"UU tak mungkin abadi. UU diibuat dalam kondisi objektif saat ini. UU untuk keteraturan masy saat itu. Tapi kondisi ini kan berubah, karena berubah UU tak boleh kaku. Harus ikut perbuahan," jelas Wiranto.
Baca Juga:
Mantan Panglima ABRI ini menambahkan, meski KPK masuk eksekuti, pelaksaan tugas kewenangan ini bebas dari pengaruh kekuasaan manapun.
"Tapi, sebagai lembaga pemerintah harus tunduk pada perundangan yang ada. Kita tak perlu resah karena dalam trias politika hanya eksekutif, legislatif dan yudikatif. Ketika KPK masuk ke ranah eksekutif, kita terima karena itu putusan MK yang sudah melakukan prtimbangan matang," tutup Wiranto.(Knu)
Baca Juga:
Profesor LIPI Nilai Publik Bakal Bersikap Resistensi Terhadap UU KPK
Bagikan
Berita Terkait
Media Asing Sebut IKN Kota Hantu, DPR Minta Badan OIKN Jangan Cuma Diam
 
                      Pertalite Bikin Banyak Motor Mogok di Jatim, DPR Tegur Pertamina: Jangan Cuma Bilang "Hasil Uji Baik”
 
                      Pasca-Putusan MKD, Gerindra Pastikan Rahayu Saraswati Tetap Jabat Wakil Ketua Komisi VII DPR
 
                      DPR Tegaskan Tumpukan Beras Bulog 3,8 Juta Ton Seharusnya Cukup untuk Tameng Subsidi, Bukan Jadi Alasan Cabut Izin Pedagang
 
                      Kuota Haji 2026 Akhirnya Ditetapkan 221.000 Jemaah, Negara Wajib Beri Pelayanan Terbaik Bukan Cuma Janji Manis
 
                      DPR INgatkan Revisi UU ASN Harus Komprehensif, Bukan Cuma Soal Pengawas Tapi Juga Kepastian Status Honorer
 
                      Usulan PPPK Diangkat Jadi PNS Dapat Dukungan dari DPR: Demi Kesejahteraan dan Karier yang Pasti
 
                      Hari Santri Jadi Momen Krusial! Pemerintah Diingatkan Agar Pendidikan Keagamaan Tidak Terlupakan dalam Revisi UU Sisdiknas
 
                      Politikus DPR Usulkan Pelajaran Bahasa Portugis Diujicobakan di NTT
 
                      DPR Sebut 'Gimmick' AMDK Berlabel 'Air Pegunungan' Bentuk Pelecehan Kedaulatan Negara, Menteri Jangan Hanya Mengimbau Masyarakat
 
                      




