Profesor LIPI Nilai Publik Bakal Bersikap Resistensi Terhadap UU KPK
 Eddy Flo - Rabu, 18 September 2019
Eddy Flo - Rabu, 18 September 2019 
                Siti Zuhro, peneliti LIPI. (MP/Fadhli)
MerahPutih.Com - Pengesahan UU KPK mendapat sorotan dari pelbagai pihak. Di tengah kekompakan Pemerintah dan DPR menyetujui revisi undang-undang tersebut, muncul gelombang penolakan dari berbagai elemen masyarakat.
Menurut Profesor LIPI Siti Zuhro, publik akan tetap bersikap resitensi terhadap UU KPK selama undang-undang tersebut masih kontroversial.
Baca Juga:
Berduka, Pegawai KPK Bersama Koalisi Masyarakat Kibarkan Bendera Kuning
"Selama DPR dan Pemerintah memaksakan pemberlakuan UU KPK yang dianggap kontroversial, selama itu pula resistensi publik akan terus muncul," kata Siti Zuhro saat dihubungi dari Jakarta, Selasa (17/9).
Resistensi itu karena publik menilai undang-undang yang baru disahkan DPR itu akan melumpuhkan KPK dan membuat institusi anti rasuah tersebut menjadi disfungsi.
 
Jika undang-undang tersebut ternyata memang membuat KPK lumpuh atau disfungsi, maka publik kata dia harus bersinergi untuk menolak UU KPK.
"Publik harus bersikap kritis terhadap substansi undang-undang yang mengancam kepentingan nasional dan atau merugikan negara," katanya.
Baca Juga:
Dianggap Bermasalah, MK Bakal Kebanjiran Judicial Review UU KPK
Menutu Siti Zuhro sebagaimana dilansir Antara, cara-cara menolak keberadaan atau membatalkan undang-undang tentunya juga harus sesuai dengan aturan dan konstitusi, salah satunya dengan uji materi di Mahkamah Konstitusi.
"Judicial review bisa menjadi pintu masuk untuk membatalkan UU KPK," ujarnya.
Pada Rapat Paripurna DPR RI ke-9 Masa Persidangan I periode 2019-2020, legislatif menyetujui hasil revisi Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk disahkan menjadi undang-undang.(*)
Baca Juga:
Bagikan
Berita Terkait
MK Tolak Perubahan Usai Pemuda Menjadi 40 Tahun di UU Kepemudaan
 
                      Iwakum Nilai Keterangan DPR dan Dewan Pers di MK Tak Jawab Substansi Perlindungan Wartawan
 
                      Imunitas Jaksa Dibatasi oleh Putusan MK, Kejagung Janji Lebih Berintegritas
 
                      Putusan MK 'Paksa' Revisi UU ASN, DPR Tegaskan Perlunya Pembentukan Lembaga Independen Baru untuk Awasi Sistem Merit
 
                      Istana Pelajari Putusan Mahkamah Konstitusi Soal Pembentukan Lembaga Pengawas ASN, Diklaim Sejalan Dengan Pemerintah
 
                      Komisi Kejaksaan Hormati Putusan MK soal Pembatasan Imunitas Jaksa
 
                      MK Batasi Imunitas Kejaksaan: Pemeriksaan Hingga OTT Jaksa Tidak Perlu Izin Jaksa Agung
 
                      MK Wajibkan Pemerintah Bentuk Lembaga Independen Awasi ASN, Tenggat Waktunya 2 Tahun
 
                      Rumus Kenaikan UMP 2026 Ditargetkan Kelar November, Pemerintah Bakal Merujuk Putusan MK 168
 
                      Hakim MK tak Setuju Pemerintah Sebut JR UU Pers Beri Kekebalan Hukum Absolut bagi Wartawan
 
                      




