Headline

Jabat Ketua KPK Dengan Status Polisi Aktif, Irjen Firli Diduga Hanya Jadi Boneka

Eddy FloEddy Flo - Kamis, 19 September 2019
Jabat Ketua KPK Dengan Status Polisi Aktif, Irjen Firli Diduga Hanya Jadi Boneka

Ketua Semmi Jakarta Yaser Hatim (tengah) mengkritik penempatan Firli Bahuri sebagai Ketua KPK dengan status polisi aktif (MP/Kanu)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (Semmi) Jakarta menilai ada upaya melemahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bukan hanya dari revisi Undang-Undang, melainkan dari pemilihan Irjen Firli Bahuri sebagai Ketua KPK.

Ketua Umum Semmi Jakarta Raya Yaser Hatim mengatakan, dewan pengawas adalah salah satu hal yang kemungkinan bakal memberatkan KPK.

Baca Juga:

Wiranto Bantah Revisi UU KPK Bentuk Balas Dendam DPR Kepada KPK

"Kalau misalnya salah satu tersangka korupsi disadap, KPK harus meminta izin. Berati KPK sebagai penegak hukum yang independen, bakal dihapuskan. Secara tak langsung antara penegak hukum berantem, bahwa buaya menyaplok cicak," kata Yaser dalam keterangannya, Kamis (19/9).

Yaser juga melihat, Irjen Firli sebagai Ketua KPK terpilih seperti barang titipan.

"Kok kayak memaksakam orang ini mesti jadi Ketua KPK. Kami tak mau pak Firli menjadi ketua KPK, hanya menjadi boneka," jelas Yaser.

Ia menyoroti banyaknya kasus besar di internal KPK yang belum jelas penanganannya.

"Seperti kasus Buku Merah. Ketika pak Firli jadi Ketua KPK, apakah dia mampu mengungkapnya? Karena itu masalah ada di internal Polri sendiri," terang Yaser.

Semmi Jakarta kritik pengangkatan Firli Bahuri jadi Ketua KPK
Semmi Jakarta akan ajukan judicial review ke MK terkait revisi UU KPK (MP/Kanu)

Menurut Yaser, kasus buki merah sendiri tak jelas penangannnya.

"Kami tantang Irjen Firli untuk berani mengungkap kasus itu," papar Yaser.

Kasus buku merah berwal dari hasil jaringan media investigasi itu mengulas sebuah buku bersampul merah yang diduga berisi catatan aliran dana pengusaha Basuki Hariman kepada sejumlah pejabat negara.

Basuki adalah terpidana suap yang ditangani KPK. Dalam catatan buku merah itu tertulis nama Tito, sebagai pihak yang diduga ikut menerima uang Basuki. Ketika itu, Tito masih menjabat sebagai Kapolda Metro Jaya.

Indonesialeaks juga menulis dua penyidik KPK asal Polri, Ronald Rolandy dan Harun diduga mengoyakkan beberapa lembar dari buku itu karena terdapat nama Tito.

Saut melanjutkan pihaknya perlu menggali kesaksian dari pihak yang menulis catatan di buku bersampul merah itu dan juga fakta-fakta lain yang mendukung. Namun, kata Saut bila pihaknya tak menemukan bukti tentu pihaknya tak bisa melanjutkan.

Yaser Hatim juga mengatakan belakangan ini penugasan Polri di lembaga pemerintahan tidak lebih dari upaya penerapan dwifungsi Polri ke dalam nomenklatura negara.

"Banyak lembaga negara yang ketuanya dari Polri. Seperti Kepala BIN, BULOG hingga KPK," sesal Yaser.

Ia melihat, dwifungsi Polri sengaja untuk melemahkan KPK.

"Karena ini akhir dari cerita, buaya menyaplok cicak. Saya yakin bakal ada perombakan besar-besaran dan KPK jadi lemah. Independensi itu bakal hilang," terang Yaser.

Yaser curiga, Firli sengaja dijadikan Ketua KPK untuk menjadi boneka.

"Karena pak Firli sebelum ikut Capim KPK, dia terjerat kasus pelanggaran etik. Kok dia ditarik lagi dan sekarang dipermasalahkan," ungkap Yaser.

Baca Juga:

Akademisi Sebut Keberadaan Dewan Pengawas Bikin Ketua KPK Seperti Boneka

Pimpinan Semmi Jakarta ini juga mengkritik adanya SP3 di KPK kedepannya.

"Penindakan korupsi kan bagaimana caranya mengembalikan uang negara. Kalau ada SP3 nanti bisa kongkalikong dong," terang Yaser.

Dalam waktu dekat, Semmi Jakarta akan mengikuti langkah kelompok lainnya yang mengajukan judicial review ke MK.

"Kami akan menyusun bersama tim hukum dan segera diajukan ke MK," pungkasnya.(Knu)

Baca Juga:

KPK Jadi Bagian Lembaga Eksekutif, Wiranto: Keputusan MK Sudah Final dan Mengikat

#Ketua KPK #Firli Bahuri #Revisi UU KPK #Mahkamah Konstitusi
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Tim Advokasi Minta MK Segera Putus Uji UU TNI demi Supremasi Sipil
Keterlambatan putusan menjadi persoalan karena perluasan peran TNI di luar fungsi pertahanan terus berlangsung.
Dwi Astarini - Rabu, 09 September 2026
Tim Advokasi Minta MK Segera Putus Uji UU TNI demi Supremasi Sipil
Indonesia
Yusril Ihza Mahendra Sebut Kasus Penghinaan Presiden Resmi Jadi Delik Aduan Murni Tanpa Perantara
Konstruksi KUHP Nasional menetapkan tindak pidana penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat presiden serta wakil presiden sebagai delik aduan murni
Angga Yudha Pratama - Jumat, 14 Agustus 2026
Yusril Ihza Mahendra Sebut Kasus Penghinaan Presiden Resmi Jadi Delik Aduan Murni Tanpa Perantara
Indonesia
Gugatan SIM Seumur Hidup Ditolak MK, Hukum Tak Urusi Kelalaian Pribadi
Keputusan tegas ini diambil MK bukan hanya karena persoalan pokok perkara
Angga Yudha Pratama - Jumat, 14 Agustus 2026
Gugatan SIM Seumur Hidup Ditolak MK, Hukum Tak Urusi Kelalaian Pribadi
Indonesia
MK Kabulkan Sebagian Gugatan Pasal Penghinaan Presiden dan Wakil, Orang Lain Tidak Dapat Menginisiasi Proses Pidana
MK juga menilai tidak terdapat ketidakjelasan dan ketidakpastian hukum yang bertentangan dengan UUD 1945 terkait unsur-unsur pemidanaan dalam Pasal 219 KUHP.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 13 Agustus 2026
MK Kabulkan Sebagian Gugatan Pasal Penghinaan Presiden dan Wakil, Orang Lain Tidak Dapat Menginisiasi Proses Pidana
Indonesia
MK Kembali Akan Putuskan Gugatan UU Pemilu, Hari ini Asa 15 Ketatapan Dibacakan MK
Sebelum sidang pengucapan putusan atau ketetapan digelar, MK melaksanakan sidang perbaikan permohonan pada pukul 13.00 WIB untuk dua permohonan
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 12 Agustus 2026
MK Kembali Akan Putuskan Gugatan UU Pemilu, Hari ini Asa 15 Ketatapan Dibacakan MK
Indonesia
Komisi X DPR Minta Anggaran Pendidikan Fokus Atasi Kekurangan Guru usai Putusan MK
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Esti Wijayati meminta anggaran pendidikan difokuskan untuk mengatasi kekurangan guru dan meningkatkan mutu pendidikan.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 04 Agustus 2026
Komisi X DPR Minta Anggaran Pendidikan Fokus Atasi Kekurangan Guru usai Putusan MK
Indonesia
Program Makan Bergizi Gratis Tetap Berlanjut, BGN Jelaskan Dampak Putusan MK
Putusan MK yang melarang penggunaan dana pendidikan untuk Program Makan Bergizi Gratis memicu perhatian publik.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 04 Agustus 2026
Program Makan Bergizi Gratis Tetap Berlanjut, BGN Jelaskan Dampak Putusan MK
Indonesia
DPR Minta Jangan Benturkan Anggaran Pendidikan dengan Program Makan Bergizi Gratis
Menurut Wakil Ketua Komisi X DPR RI Kurniasih Mufidayati, pendidikan dan pemenuhan gizi anak merupakan dua kebijakan yang harus berjalan beriringan.
Frengky Aruan - Minggu, 02 Agustus 2026
DPR Minta Jangan Benturkan Anggaran Pendidikan dengan Program Makan Bergizi Gratis
Indonesia
DPR Nilai Putusan MK Jadi Momentum Benahi Tata Kelola Anggaran MBG
Pemerintah perlu segera menindaklanjuti Putusan MK yang mengamanatkan pendanaan MBG tidak diambil dari alokasi wajib anggaran pendidikan sebesar 20 persen.
Dwi Astarini - Sabtu, 01 Agustus 2026
DPR Nilai Putusan MK Jadi Momentum Benahi Tata Kelola Anggaran MBG
Indonesia
Penggugat Nilai Putusan MK Pertegas Pemisahan Anggaran MBG dari Dana Pendidikan
Menegaskan pembiayaan program MBG yang bukan merupakan komponen utama pendidikan harus dipisahkan dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan.
Dwi Astarini - Sabtu, 01 Agustus 2026
Penggugat Nilai Putusan MK Pertegas Pemisahan Anggaran MBG dari Dana Pendidikan
Bagikan