Jabat Ketua KPK Dengan Status Polisi Aktif, Irjen Firli Diduga Hanya Jadi Boneka
Ketua Semmi Jakarta Yaser Hatim (tengah) mengkritik penempatan Firli Bahuri sebagai Ketua KPK dengan status polisi aktif (MP/Kanu)
MerahPutih.Com - Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (Semmi) Jakarta menilai ada upaya melemahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bukan hanya dari revisi Undang-Undang, melainkan dari pemilihan Irjen Firli Bahuri sebagai Ketua KPK.
Ketua Umum Semmi Jakarta Raya Yaser Hatim mengatakan, dewan pengawas adalah salah satu hal yang kemungkinan bakal memberatkan KPK.
Baca Juga:
Wiranto Bantah Revisi UU KPK Bentuk Balas Dendam DPR Kepada KPK
"Kalau misalnya salah satu tersangka korupsi disadap, KPK harus meminta izin. Berati KPK sebagai penegak hukum yang independen, bakal dihapuskan. Secara tak langsung antara penegak hukum berantem, bahwa buaya menyaplok cicak," kata Yaser dalam keterangannya, Kamis (19/9).
Yaser juga melihat, Irjen Firli sebagai Ketua KPK terpilih seperti barang titipan.
"Kok kayak memaksakam orang ini mesti jadi Ketua KPK. Kami tak mau pak Firli menjadi ketua KPK, hanya menjadi boneka," jelas Yaser.
Ia menyoroti banyaknya kasus besar di internal KPK yang belum jelas penanganannya.
"Seperti kasus Buku Merah. Ketika pak Firli jadi Ketua KPK, apakah dia mampu mengungkapnya? Karena itu masalah ada di internal Polri sendiri," terang Yaser.
Menurut Yaser, kasus buki merah sendiri tak jelas penangannnya.
"Kami tantang Irjen Firli untuk berani mengungkap kasus itu," papar Yaser.
Kasus buku merah berwal dari hasil jaringan media investigasi itu mengulas sebuah buku bersampul merah yang diduga berisi catatan aliran dana pengusaha Basuki Hariman kepada sejumlah pejabat negara.
Basuki adalah terpidana suap yang ditangani KPK. Dalam catatan buku merah itu tertulis nama Tito, sebagai pihak yang diduga ikut menerima uang Basuki. Ketika itu, Tito masih menjabat sebagai Kapolda Metro Jaya.
Indonesialeaks juga menulis dua penyidik KPK asal Polri, Ronald Rolandy dan Harun diduga mengoyakkan beberapa lembar dari buku itu karena terdapat nama Tito.
Saut melanjutkan pihaknya perlu menggali kesaksian dari pihak yang menulis catatan di buku bersampul merah itu dan juga fakta-fakta lain yang mendukung. Namun, kata Saut bila pihaknya tak menemukan bukti tentu pihaknya tak bisa melanjutkan.
Yaser Hatim juga mengatakan belakangan ini penugasan Polri di lembaga pemerintahan tidak lebih dari upaya penerapan dwifungsi Polri ke dalam nomenklatura negara.
"Banyak lembaga negara yang ketuanya dari Polri. Seperti Kepala BIN, BULOG hingga KPK," sesal Yaser.
Ia melihat, dwifungsi Polri sengaja untuk melemahkan KPK.
"Karena ini akhir dari cerita, buaya menyaplok cicak. Saya yakin bakal ada perombakan besar-besaran dan KPK jadi lemah. Independensi itu bakal hilang," terang Yaser.
Yaser curiga, Firli sengaja dijadikan Ketua KPK untuk menjadi boneka.
"Karena pak Firli sebelum ikut Capim KPK, dia terjerat kasus pelanggaran etik. Kok dia ditarik lagi dan sekarang dipermasalahkan," ungkap Yaser.
Baca Juga:
Akademisi Sebut Keberadaan Dewan Pengawas Bikin Ketua KPK Seperti Boneka
Pimpinan Semmi Jakarta ini juga mengkritik adanya SP3 di KPK kedepannya.
"Penindakan korupsi kan bagaimana caranya mengembalikan uang negara. Kalau ada SP3 nanti bisa kongkalikong dong," terang Yaser.
Dalam waktu dekat, Semmi Jakarta akan mengikuti langkah kelompok lainnya yang mengajukan judicial review ke MK.
"Kami akan menyusun bersama tim hukum dan segera diajukan ke MK," pungkasnya.(Knu)
Baca Juga:
KPK Jadi Bagian Lembaga Eksekutif, Wiranto: Keputusan MK Sudah Final dan Mengikat
Bagikan
Berita Terkait
Masih Aman, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Anggota Polisi yang Duduki Jabatan Sipil tak Perlu Ditarik
Buntut Perkap Soal Polisi Isi Jabatan Sipil, Pengamat Desak Prabowo Ganti Kapolri
Perkap Polri 10/2025 Dikritik Mahfud MD, Dinilai Langgar Putusan MK
MK Tolak Gugatan Rakyat Bisa Pecat DPR, Pilihannya Jangan Dipilih Lagi di Pemilu
MK Tolak Rakyat Berhentikan Anggota DPR yang Nyeleneh, PAW Tetap Jadi Monopoli Partai Politik
HGU 190 Tahun Dibatalkan, Basuki Hadimuljono Tegaskan Putusan MK tak Ganggu Kepastian Investasi di IKN
Iwakum Nilai Kesaksian Pemerintah Justru Ungkap Kelemahan Pasal 8 UU Pers
MK Batalkan HGU 190 Tahun, Nusron Wahid: Kita Ikuti Keputusan Hukum
Masa HGU di IKN Dipangkas, Komisi II DPR Dorong Kajian Regulasi Tanpa Ganggu Investasi
Mahasiswa Uji Materi UU MD3, Ketua Baleg DPR: Bagian dari Dinamika Demokrasi