Headline

Jabat Ketua KPK Dengan Status Polisi Aktif, Irjen Firli Diduga Hanya Jadi Boneka

Eddy FloEddy Flo - Kamis, 19 September 2019
Jabat Ketua KPK Dengan Status Polisi Aktif, Irjen Firli Diduga Hanya Jadi Boneka

Ketua Semmi Jakarta Yaser Hatim (tengah) mengkritik penempatan Firli Bahuri sebagai Ketua KPK dengan status polisi aktif (MP/Kanu)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (Semmi) Jakarta menilai ada upaya melemahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bukan hanya dari revisi Undang-Undang, melainkan dari pemilihan Irjen Firli Bahuri sebagai Ketua KPK.

Ketua Umum Semmi Jakarta Raya Yaser Hatim mengatakan, dewan pengawas adalah salah satu hal yang kemungkinan bakal memberatkan KPK.

Baca Juga:

Wiranto Bantah Revisi UU KPK Bentuk Balas Dendam DPR Kepada KPK

"Kalau misalnya salah satu tersangka korupsi disadap, KPK harus meminta izin. Berati KPK sebagai penegak hukum yang independen, bakal dihapuskan. Secara tak langsung antara penegak hukum berantem, bahwa buaya menyaplok cicak," kata Yaser dalam keterangannya, Kamis (19/9).

Yaser juga melihat, Irjen Firli sebagai Ketua KPK terpilih seperti barang titipan.

"Kok kayak memaksakam orang ini mesti jadi Ketua KPK. Kami tak mau pak Firli menjadi ketua KPK, hanya menjadi boneka," jelas Yaser.

Ia menyoroti banyaknya kasus besar di internal KPK yang belum jelas penanganannya.

"Seperti kasus Buku Merah. Ketika pak Firli jadi Ketua KPK, apakah dia mampu mengungkapnya? Karena itu masalah ada di internal Polri sendiri," terang Yaser.

Semmi Jakarta kritik pengangkatan Firli Bahuri jadi Ketua KPK
Semmi Jakarta akan ajukan judicial review ke MK terkait revisi UU KPK (MP/Kanu)

Menurut Yaser, kasus buki merah sendiri tak jelas penangannnya.

"Kami tantang Irjen Firli untuk berani mengungkap kasus itu," papar Yaser.

Kasus buku merah berwal dari hasil jaringan media investigasi itu mengulas sebuah buku bersampul merah yang diduga berisi catatan aliran dana pengusaha Basuki Hariman kepada sejumlah pejabat negara.

Basuki adalah terpidana suap yang ditangani KPK. Dalam catatan buku merah itu tertulis nama Tito, sebagai pihak yang diduga ikut menerima uang Basuki. Ketika itu, Tito masih menjabat sebagai Kapolda Metro Jaya.

Indonesialeaks juga menulis dua penyidik KPK asal Polri, Ronald Rolandy dan Harun diduga mengoyakkan beberapa lembar dari buku itu karena terdapat nama Tito.

Saut melanjutkan pihaknya perlu menggali kesaksian dari pihak yang menulis catatan di buku bersampul merah itu dan juga fakta-fakta lain yang mendukung. Namun, kata Saut bila pihaknya tak menemukan bukti tentu pihaknya tak bisa melanjutkan.

Yaser Hatim juga mengatakan belakangan ini penugasan Polri di lembaga pemerintahan tidak lebih dari upaya penerapan dwifungsi Polri ke dalam nomenklatura negara.

"Banyak lembaga negara yang ketuanya dari Polri. Seperti Kepala BIN, BULOG hingga KPK," sesal Yaser.

Ia melihat, dwifungsi Polri sengaja untuk melemahkan KPK.

"Karena ini akhir dari cerita, buaya menyaplok cicak. Saya yakin bakal ada perombakan besar-besaran dan KPK jadi lemah. Independensi itu bakal hilang," terang Yaser.

Yaser curiga, Firli sengaja dijadikan Ketua KPK untuk menjadi boneka.

"Karena pak Firli sebelum ikut Capim KPK, dia terjerat kasus pelanggaran etik. Kok dia ditarik lagi dan sekarang dipermasalahkan," ungkap Yaser.

Baca Juga:

Akademisi Sebut Keberadaan Dewan Pengawas Bikin Ketua KPK Seperti Boneka

Pimpinan Semmi Jakarta ini juga mengkritik adanya SP3 di KPK kedepannya.

"Penindakan korupsi kan bagaimana caranya mengembalikan uang negara. Kalau ada SP3 nanti bisa kongkalikong dong," terang Yaser.

Dalam waktu dekat, Semmi Jakarta akan mengikuti langkah kelompok lainnya yang mengajukan judicial review ke MK.

"Kami akan menyusun bersama tim hukum dan segera diajukan ke MK," pungkasnya.(Knu)

Baca Juga:

KPK Jadi Bagian Lembaga Eksekutif, Wiranto: Keputusan MK Sudah Final dan Mengikat

#Ketua KPK #Firli Bahuri #Revisi UU KPK #Mahkamah Konstitusi
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Komisi X DPR Minta Anggaran Pendidikan Fokus Atasi Kekurangan Guru usai Putusan MK
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Esti Wijayati meminta anggaran pendidikan difokuskan untuk mengatasi kekurangan guru dan meningkatkan mutu pendidikan.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 04 Agustus 2026
Komisi X DPR Minta Anggaran Pendidikan Fokus Atasi Kekurangan Guru usai Putusan MK
Indonesia
Program Makan Bergizi Gratis Tetap Berlanjut, BGN Jelaskan Dampak Putusan MK
Putusan MK yang melarang penggunaan dana pendidikan untuk Program Makan Bergizi Gratis memicu perhatian publik.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 04 Agustus 2026
Program Makan Bergizi Gratis Tetap Berlanjut, BGN Jelaskan Dampak Putusan MK
Indonesia
DPR Minta Jangan Benturkan Anggaran Pendidikan dengan Program Makan Bergizi Gratis
Menurut Wakil Ketua Komisi X DPR RI Kurniasih Mufidayati, pendidikan dan pemenuhan gizi anak merupakan dua kebijakan yang harus berjalan beriringan.
Frengky Aruan - Minggu, 02 Agustus 2026
DPR Minta Jangan Benturkan Anggaran Pendidikan dengan Program Makan Bergizi Gratis
Indonesia
DPR Nilai Putusan MK Jadi Momentum Benahi Tata Kelola Anggaran MBG
Pemerintah perlu segera menindaklanjuti Putusan MK yang mengamanatkan pendanaan MBG tidak diambil dari alokasi wajib anggaran pendidikan sebesar 20 persen.
Dwi Astarini - Sabtu, 01 Agustus 2026
DPR Nilai Putusan MK Jadi Momentum Benahi Tata Kelola Anggaran MBG
Indonesia
Penggugat Nilai Putusan MK Pertegas Pemisahan Anggaran MBG dari Dana Pendidikan
Menegaskan pembiayaan program MBG yang bukan merupakan komponen utama pendidikan harus dipisahkan dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan.
Dwi Astarini - Sabtu, 01 Agustus 2026
Penggugat Nilai Putusan MK Pertegas Pemisahan Anggaran MBG dari Dana Pendidikan
Indonesia
Menkeu Purbaya Pastikan Alokasi Anggaran MBG Bakal Ikutin Perintah MK
Purbaya menjelaskan anggaran yang berjalan pada tahun ini tidak mengalami perubahan karena telah dibahas dan saat ini tinggal memasuki tahap finalisasi.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 31 Juli 2026
Menkeu Purbaya Pastikan Alokasi Anggaran MBG Bakal Ikutin Perintah MK
Indonesia
Komisi X DPR Dukung Putusan MK: Anggaran Pendidikan Tak Boleh Dipakai untuk MBG
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian mendukung putusan MK yang menegaskan anggaran pendidikan diprioritaskan untuk kebutuhan inti pendidikan, tidak untuk MBG.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 31 Juli 2026
Komisi X DPR Dukung Putusan MK: Anggaran Pendidikan Tak Boleh Dipakai untuk MBG
Indonesia
Komisi X DPR Apresiasi Putusan MK, Anggaran Pendidikan tak Boleh Dipakai untuk MBG
Komisi X DPR mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi, mengenai pemisahan anggaran pendidikan dan MBG.
Soffi Amira - Jumat, 31 Juli 2026
Komisi X DPR Apresiasi Putusan MK, Anggaran Pendidikan tak Boleh Dipakai untuk MBG
Indonesia
MK Kabulkan Sebagian Gugatan soal MBG, Anggaran Resmi Dipisah dengan Dana Pendidikan pada APBN 2028
Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan penting terkait pendanaan program Makan Bergizi Gratis. Mulai APBN 2028, anggaran MBG wajib dipisahkan dari anggaran pendidikan.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 30 Juli 2026
MK Kabulkan Sebagian Gugatan soal MBG, Anggaran Resmi Dipisah dengan Dana Pendidikan pada APBN 2028
Indonesia
MK Kabulkan Gugatan, Anggaran Pendidikan tak Boleh Biayai MBG Mulai APBN 2028
Mahkamah Konstitusi memutuskan anggaran pendidikan dan MBG harus dipisahkan. Hal itu dimulai APBN 2028.
Soffi Amira - Kamis, 30 Juli 2026
MK Kabulkan Gugatan, Anggaran Pendidikan tak Boleh Biayai MBG Mulai APBN 2028
Bagikan