Headline

KPK Jadi Bagian Lembaga Eksekutif, Wiranto: Keputusan MK Sudah Final dan Mengikat

Eddy FloEddy Flo - Kamis, 19 September 2019
 KPK Jadi Bagian Lembaga Eksekutif, Wiranto: Keputusan MK Sudah Final dan Mengikat

Menko Polhukam Wiranto di Jakarta (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto mengungkapkan dasar hukum di balik penempatan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai bagian dari lembaga eksekutif. Menurutnya, hal itu sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 36/PUU-XV/2017.

Sebagaimana diketahui, dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 36/PUU-XV/2017, memuat; "KPK termasuk dalam ranah kekuasaan pemerintahan (eksekutif) yang berciri independen.

Baca Juga:

Tolak Firli Pimpin KPK, Massa HMI Bentrok dengan Polisi

Walaupun KPK tidak bertanggung jawab kepada Presiden secara langsung, dalam pelaksanaan tugas dan kewenangannya KPK bertanggung jawab kepada publik dan menyampaikan laporannya secara terbuka dan berkala kepada Presiden Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, dan Badan Pemeriksa Keuangan."

Menko Polhukam Wiranto sebut keputusan MK soal KPK sudah final dan mengikat
Menko Polhukam Wiranto sebut keputusan MK soal KPK sudah final dan mengikat (Foto: antaranews)

"Keputusan MK itu adalah keputusan yang final dan mengikat," kata Wiranto di kantornya, Jakarta, Rabu (18/9).

Meski demikian, masih kata dia, berstatus lembaga eksekutif, tak akan menghilangkan kewenangan KPK sendiri.

"Walaupun, KPK masuk dalam ranah eksekutif atau lembaga pemerintah, tapi dalam pelaksanaan tugas dan kewenangannya ini bebas. Bebas dari pengaruh kekuasaan manapun," ungkap Wiranto.

Sehingga, lanjut dia, tak perlu ada yang merasa khawatir dan resah.

"Kita kemudian, tak perlu resah dengan adanya masuk ke dalam pemerintahan ini," jelas mantan Panglima ABRI ini.

Ia menerangkan persoalan revisi UU KPK itu telah selesai karena sudah diketuk palu tanda disahkan di DPR kemarin. Oleh karena itu, ia enggan berkomentar terkait pro dan kontra soal revisi undang-undang tersebut.

"Saya tidak ingin masuk ke wilayah itu, saya ingin mendudukkan secara proporsional, saya tidak akan berpihak," ujar Wiranto.

Wiranto menegaskan di dalam sistem demokrasi tidak ada satu lembaga pun yang memiliki kebebasan yang tidak terbatas.

Wiranto pun meminta masyarakat agar memahami dan tak ada lagi yang mempermasalahkan persoalan perubahan UU KPK agar tak menguras energi bangsa. Dia juga menegaskan pemerintah sendiri tak ingin pemberantasan korupsi, juga pencegahannya menjadi tumpul di Indonesia.

"Kalau pemerintah ingin menumpulkan pemberantasan korupsi, tentu langkah tidak seperti ini. Kami ingin memperkuat, memberi kepastian KPK akan bertindak dengan dasar atau basis undang-undang yang berlaku di Indonesia," tegas Wiranto.

Baca Juga:

Profesor LIPI Nilai Publik Bakal Bersikap Resistensi Terhadap UU KPK

Revisi UU KPK itu telah disahkan dalam Rapat Paripurna DPR dan Pemerintah menjadi undang-undang pada Selasa (17/9). Pengesahan revisi UU KPK itu sendiri tetap dilakukan meskipun kelompok masyarakat sipil yang selama ini dikenal mengawal kegiatan pemberantasan korupsi memprotesnya.

Setelah pengesahan tersebut, Istana yang diwakili Kepala Staf Kepresidenan Jenderal TNI (purn) Moeldoko mempersilakan bagi rakyat yang tak setuju revisi UU KPK untuk menggugatnya kelak di Mahkamah Konstitusi (MK).(Knu)

Baca Juga:

Berduka, Pegawai KPK Bersama Koalisi Masyarakat Kibarkan Bendera Kuning

#Revisi UU KPK #Mahkamah Konstitusi #Wiranto #Menko Polhukam
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Tim Advokasi Minta MK Segera Putus Uji UU TNI demi Supremasi Sipil
Keterlambatan putusan menjadi persoalan karena perluasan peran TNI di luar fungsi pertahanan terus berlangsung.
Dwi Astarini - Rabu, 09 September 2026
Tim Advokasi Minta MK Segera Putus Uji UU TNI demi Supremasi Sipil
Indonesia
Yusril Ihza Mahendra Sebut Kasus Penghinaan Presiden Resmi Jadi Delik Aduan Murni Tanpa Perantara
Konstruksi KUHP Nasional menetapkan tindak pidana penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat presiden serta wakil presiden sebagai delik aduan murni
Angga Yudha Pratama - Jumat, 14 Agustus 2026
Yusril Ihza Mahendra Sebut Kasus Penghinaan Presiden Resmi Jadi Delik Aduan Murni Tanpa Perantara
Indonesia
Gugatan SIM Seumur Hidup Ditolak MK, Hukum Tak Urusi Kelalaian Pribadi
Keputusan tegas ini diambil MK bukan hanya karena persoalan pokok perkara
Angga Yudha Pratama - Jumat, 14 Agustus 2026
Gugatan SIM Seumur Hidup Ditolak MK, Hukum Tak Urusi Kelalaian Pribadi
Indonesia
MK Kabulkan Sebagian Gugatan Pasal Penghinaan Presiden dan Wakil, Orang Lain Tidak Dapat Menginisiasi Proses Pidana
MK juga menilai tidak terdapat ketidakjelasan dan ketidakpastian hukum yang bertentangan dengan UUD 1945 terkait unsur-unsur pemidanaan dalam Pasal 219 KUHP.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 13 Agustus 2026
MK Kabulkan Sebagian Gugatan Pasal Penghinaan Presiden dan Wakil, Orang Lain Tidak Dapat Menginisiasi Proses Pidana
Indonesia
MK Kembali Akan Putuskan Gugatan UU Pemilu, Hari ini Asa 15 Ketatapan Dibacakan MK
Sebelum sidang pengucapan putusan atau ketetapan digelar, MK melaksanakan sidang perbaikan permohonan pada pukul 13.00 WIB untuk dua permohonan
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 12 Agustus 2026
MK Kembali Akan Putuskan Gugatan UU Pemilu, Hari ini Asa 15 Ketatapan Dibacakan MK
Indonesia
Komisi X DPR Minta Anggaran Pendidikan Fokus Atasi Kekurangan Guru usai Putusan MK
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Esti Wijayati meminta anggaran pendidikan difokuskan untuk mengatasi kekurangan guru dan meningkatkan mutu pendidikan.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 04 Agustus 2026
Komisi X DPR Minta Anggaran Pendidikan Fokus Atasi Kekurangan Guru usai Putusan MK
Indonesia
Program Makan Bergizi Gratis Tetap Berlanjut, BGN Jelaskan Dampak Putusan MK
Putusan MK yang melarang penggunaan dana pendidikan untuk Program Makan Bergizi Gratis memicu perhatian publik.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 04 Agustus 2026
Program Makan Bergizi Gratis Tetap Berlanjut, BGN Jelaskan Dampak Putusan MK
Indonesia
DPR Minta Jangan Benturkan Anggaran Pendidikan dengan Program Makan Bergizi Gratis
Menurut Wakil Ketua Komisi X DPR RI Kurniasih Mufidayati, pendidikan dan pemenuhan gizi anak merupakan dua kebijakan yang harus berjalan beriringan.
Frengky Aruan - Minggu, 02 Agustus 2026
DPR Minta Jangan Benturkan Anggaran Pendidikan dengan Program Makan Bergizi Gratis
Indonesia
DPR Nilai Putusan MK Jadi Momentum Benahi Tata Kelola Anggaran MBG
Pemerintah perlu segera menindaklanjuti Putusan MK yang mengamanatkan pendanaan MBG tidak diambil dari alokasi wajib anggaran pendidikan sebesar 20 persen.
Dwi Astarini - Sabtu, 01 Agustus 2026
DPR Nilai Putusan MK Jadi Momentum Benahi Tata Kelola Anggaran MBG
Indonesia
Penggugat Nilai Putusan MK Pertegas Pemisahan Anggaran MBG dari Dana Pendidikan
Menegaskan pembiayaan program MBG yang bukan merupakan komponen utama pendidikan harus dipisahkan dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan.
Dwi Astarini - Sabtu, 01 Agustus 2026
Penggugat Nilai Putusan MK Pertegas Pemisahan Anggaran MBG dari Dana Pendidikan
Bagikan