Dua Tahun Jokowi-Ma'ruf, Ancaman Pidana Kebebasan Berekspresi Dinilai Masih Terjadi


Presiden Joko Widodo - Wapres Ma'ruf Amin. ANTARA FOTO/Setpres-Lukas/foc.
MerahPutih.com - Dua tahun pemerintahan Joko Widodo-Ma'ruf Amin dinilai belum memberikan perlindungan hukum dalam kebebasan berekspresi.
Komisioner Komnas HAM Choirul Anam menilai, di era digital saat ini, siapa pun bisa menggunakan haknya untuk berpendapat.
Namun, kondisi tersebut tak jarang memunculkan gesekan. Terutama, saat pendapat itu dianggap menjelekkan reputasi atau mencemarkan nama baik seseorang.
Baca Juga:
Isu Pelanggaran HAM dan Kebebasan Demokrasi Masih Jadi Masalah di Rezim Jokowi-Ma'ruf
“Dalam konteks kebebasan berpendapat dan berekspresi bagi Komnas HAM ketika menyentuh reputasi dan nama baik didorongnya ke perdata saja, jadi negara tak perlu ikut campur,” terang Anam kepada wartawan, Rabu (20/10).
Anam memberi contoh tidak semua masyarakat tahu batasan mengemukakan pendapat. Apalagi saat ini, berbagai kelompok masyarakat memiliki gadget dan media sosial.
Ia menuturkan, jika ada pendapat yang dianggap melanggar hukum, pemerintah melalui aparatnya dapat memilih penyelesaian perkara di luar ranah hukum.
“Tidak serta merta lalu dihukum, ada jalan lain untuk memberi sanksi, misalnya dengan pembinaan,” imbuhnya.

Tak hanya itu, ia juga mencatat belum ada kasus pelanggaran HAM berat yang diselesaikan.
“Salah satu catatan paling serius yang memang harus diperhatikan Pak Presiden Jokowi adalah penyelesaian pelanggaran HAM berat,” terang Anam.
Anam menerangkan, saat ini pemerintahan Jokowi-Ma’ruf telah separuh periode berjalan.
Sebab tahun 2022 dan 2023 nanti, pemerintah akan disibukkan dengan urusan politik jelang Pemilu 2024.
Baca Juga:
Presiden Jokowi Serahkan Nama Calon Panglima TNI ke DPR Awal November
Sehingga besar harapan, Jokowi dan Ma’ruf Amin bisa menyelesaikan setidaknya satu peristiwa pelanggaran HAM berat.
“Walau kami dengar ada mekanisme yang mau dibangun (pemerintah), tapi bagi kami (penyelesaian) melalui pengadilan HAM,” tegasnya.
Ia yakin, jika pemerintah bisa menyelesaikannya, maka masyarakat akan mengingat bahwa Jokowi adalah presiden yang bisa menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat. (Knu)
Baca Juga:
Dua Tahun Pemerintahan Jokowi-Ma'ruf, Kondisi Politik Nasional Memburuk
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Komnas HAM Minta Polda Buka Ruang Peninjauan Kembali Kasus Kematian Diplomat Arya

Cerita Ajudan Saat Jokowi Pemulihan Sekaligus Liburan di Bali Bersama Semua Cucu

Temuan Komnas HAM di Balik Persekusi Retreat Kristen di Cidahu Sukabumi, Pengusiran hingga Perusakan

Pembubaran Retreat Keagamaan di Sukabumi Dinilai sebagai Bentuk Pelanggaran HAM dan Intoleransi

Bantah Fadli Zon, Komnas HAM Ungkap Bukti Kekerasan Seksual saat Peristiwa Mei 98

Komnas HAM Bakal ke Raja Ampat, Selidiki Dugaan Intimidasi hingga Pelanggaran Tambang Nikel

Proyek Tambang Nikel di Raja Ampat Berpotensi Langgar HAM, Bisa Picu Konflik Horizontal

TNI AD Anggap 'Sentilan' Komnas HAM soal Insiden Ledakan Garut sebagai Masukan

Komnas HAM Temukan 21 Buruh Sipil Dibayar Rp 150 Ribu Saat Ledakan Garut, TNI Angkat Suara

Komnas HAM Investigasi Kasus Tragedi Pesta Miras Oplosan di Lapas Bukittinggi
