Dua Tahun Jokowi-Ma'ruf, Ancaman Pidana Kebebasan Berekspresi Dinilai Masih Terjadi

Zulfikar SyZulfikar Sy - Rabu, 20 Oktober 2021
Dua Tahun Jokowi-Ma'ruf, Ancaman Pidana Kebebasan Berekspresi Dinilai Masih Terjadi

Presiden Joko Widodo - Wapres Ma'ruf Amin. ANTARA FOTO/Setpres-Lukas/foc.

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Dua tahun pemerintahan Joko Widodo-Ma'ruf Amin dinilai belum memberikan perlindungan hukum dalam kebebasan berekspresi.

Komisioner Komnas HAM Choirul Anam menilai, di era digital saat ini, siapa pun bisa menggunakan haknya untuk berpendapat.

Namun, kondisi tersebut tak jarang memunculkan gesekan. Terutama, saat pendapat itu dianggap menjelekkan reputasi atau mencemarkan nama baik seseorang.

Baca Juga:

Isu Pelanggaran HAM dan Kebebasan Demokrasi Masih Jadi Masalah di Rezim Jokowi-Ma'ruf

“Dalam konteks kebebasan berpendapat dan berekspresi bagi Komnas HAM ketika menyentuh reputasi dan nama baik didorongnya ke perdata saja, jadi negara tak perlu ikut campur,” terang Anam kepada wartawan, Rabu (20/10).

Anam memberi contoh tidak semua masyarakat tahu batasan mengemukakan pendapat. Apalagi saat ini, berbagai kelompok masyarakat memiliki gadget dan media sosial.

Ia menuturkan, jika ada pendapat yang dianggap melanggar hukum, pemerintah melalui aparatnya dapat memilih penyelesaian perkara di luar ranah hukum.

“Tidak serta merta lalu dihukum, ada jalan lain untuk memberi sanksi, misalnya dengan pembinaan,” imbuhnya.

Anggota Komnas HAM Bidang Pemantauan dan Penyelidikan ???????Mohammad Choirul Anam di Jakarta, Rabu (9-6-2021). ANTARA/Muhammad Zulfikar
Anggota Komnas HAM Bidang Pemantauan dan Penyelidikan Mohammad Choirul Anam di Jakarta, Rabu (9-6-2021). ANTARA/Muhammad Zulfikar

Tak hanya itu, ia juga mencatat belum ada kasus pelanggaran HAM berat yang diselesaikan.

“Salah satu catatan paling serius yang memang harus diperhatikan Pak Presiden Jokowi adalah penyelesaian pelanggaran HAM berat,” terang Anam.

Anam menerangkan, saat ini pemerintahan Jokowi-Ma’ruf telah separuh periode berjalan.

Sebab tahun 2022 dan 2023 nanti, pemerintah akan disibukkan dengan urusan politik jelang Pemilu 2024.

Baca Juga:

Presiden Jokowi Serahkan Nama Calon Panglima TNI ke DPR Awal November

Sehingga besar harapan, Jokowi dan Ma’ruf Amin bisa menyelesaikan setidaknya satu peristiwa pelanggaran HAM berat.

“Walau kami dengar ada mekanisme yang mau dibangun (pemerintah), tapi bagi kami (penyelesaian) melalui pengadilan HAM,” tegasnya.

Ia yakin, jika pemerintah bisa menyelesaikannya, maka masyarakat akan mengingat bahwa Jokowi adalah presiden yang bisa menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat. (Knu)

Baca Juga:

Dua Tahun Pemerintahan Jokowi-Ma'ruf, Kondisi Politik Nasional Memburuk

#Komnas HAM #Presiden Jokowi
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Kementerian HAM Bantah Tak Libatkan Masyarakat Susun UU HAM
Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) membantah tak melibatkan masyarakat dalam penyusunan perubahan Undang-undang (UU) Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.
Frengky Aruan - Jumat, 29 Mei 2026
Kementerian HAM Bantah Tak Libatkan Masyarakat Susun UU HAM
Indonesia
Waka Komisi XIII DPR Tekankan Revisi UU HAM Tak Ganggu Independensi Komnas HAM
Andreas menegaskan Komnas HAM harus tetap menjadi lembaga independen agar bisa menjalankan tugasnya secara maksimal dalam melindungi hak asasi manusia dan mencegah pelanggaran HAM.
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Waka Komisi XIII DPR Tekankan Revisi UU HAM Tak Ganggu Independensi Komnas HAM
Indonesia
Komnas HAM Surati TNI Minta Akses Periksa 4 Tersangka Teror Aktivis KontraS Andrie Yunus
Komnas HAM juga mendalami dugaan keterlibatan pihak lain di luar empat tersangka yang sudah ditahan.
Wisnu Cipto - Rabu, 08 April 2026
Komnas HAM Surati TNI Minta Akses Periksa 4 Tersangka Teror Aktivis KontraS Andrie Yunus
Indonesia
DPR Desak Komnas HAM Tetapkan Kasus Andrie Yunus sebagai Pelanggaran HAM
Komisi XIII DPR mendesak Komnas HAM untuk menetapkan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus.
Soffi Amira - Minggu, 29 Maret 2026
DPR Desak Komnas HAM Tetapkan Kasus Andrie Yunus sebagai Pelanggaran HAM
Indonesia
Komnas HAM Tuntut Anggota Bais TNI Pelaku Teror Aktivis KontraS Diseret ke Pengadilan Umum
Tujuannya agar aparat militer yang terlibat tidak mendapatkan perlakuan istimewa yang berujung pada impunitas.
Wisnu Cipto - Kamis, 19 Maret 2026
Komnas HAM Tuntut Anggota Bais TNI Pelaku Teror Aktivis KontraS Diseret ke Pengadilan Umum
Indonesia
Komnas HAM Berikan Status Pembela HAM ke Andrie, Sebagai Cara Perlindungan
Maksud dari respons cepat pemberlakuan status dan surat perlindungan itu sebagai pesan untuk aparat penegak hukum (APH) mengungkap kasus tersebut secara cepat.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 17 Maret 2026
Komnas HAM Berikan Status Pembela HAM ke Andrie, Sebagai Cara Perlindungan
Indonesia
Polisi Didesak Bikin Unit Khusus Penanganan Konflik Agraria dan SDA
Saat ini kepolisian sebenarnya telah memiliki sejumlah instrumen internal yang mendukung penanganan konflik lahan.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 09 Maret 2026
Polisi Didesak Bikin Unit Khusus Penanganan Konflik Agraria dan SDA
Indonesia
Prabowo Undang Para Mantan Presiden ke Istana, Bahas Situasi Global dan Konsolidasi Nasional
Presiden Prabowo mengundang para mantan presiden dan wakil presiden RI ke Istana Kepresidenan, bahas situasi nasional dan geopolitik global.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 03 Maret 2026
Prabowo Undang Para Mantan Presiden ke Istana, Bahas Situasi Global dan Konsolidasi Nasional
Indonesia
DPR Desak LPSK dan Komnas HAM Kawal Kasus Penganiayaan Lansia di Pasaman
DPR mendesak LPSK dan Komnas HAM untuk mengawal kasus penganiayaan lansia di Pasaman, Sumatera Barat.
Soffi Amira - Sabtu, 10 Januari 2026
DPR Desak LPSK dan Komnas HAM Kawal Kasus Penganiayaan Lansia di Pasaman
Indonesia
Komnas HAM Kecewa Soeharto Diberi Gelar Pahlawan Nasional, Minta Kasus Dugaan Pelanggaran di Masa Lalu Tetap Harus Diusut
Komnas HAM menyatakan kecewa atas pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada Soeharto. Menilai keputusan itu melukai korban pelanggaran HAM berat era Orde Baru dan mencederai semangat Reformasi 1998.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 12 November 2025
Komnas HAM Kecewa Soeharto Diberi Gelar Pahlawan Nasional, Minta Kasus Dugaan Pelanggaran di Masa Lalu Tetap Harus Diusut
Bagikan