Dua Tahun Jokowi-Ma'ruf, Ancaman Pidana Kebebasan Berekspresi Dinilai Masih Terjadi

Zulfikar SyZulfikar Sy - Rabu, 20 Oktober 2021
Dua Tahun Jokowi-Ma'ruf, Ancaman Pidana Kebebasan Berekspresi Dinilai Masih Terjadi

Presiden Joko Widodo - Wapres Ma'ruf Amin. ANTARA FOTO/Setpres-Lukas/foc.

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Dua tahun pemerintahan Joko Widodo-Ma'ruf Amin dinilai belum memberikan perlindungan hukum dalam kebebasan berekspresi.

Komisioner Komnas HAM Choirul Anam menilai, di era digital saat ini, siapa pun bisa menggunakan haknya untuk berpendapat.

Namun, kondisi tersebut tak jarang memunculkan gesekan. Terutama, saat pendapat itu dianggap menjelekkan reputasi atau mencemarkan nama baik seseorang.

Baca Juga:

Isu Pelanggaran HAM dan Kebebasan Demokrasi Masih Jadi Masalah di Rezim Jokowi-Ma'ruf

“Dalam konteks kebebasan berpendapat dan berekspresi bagi Komnas HAM ketika menyentuh reputasi dan nama baik didorongnya ke perdata saja, jadi negara tak perlu ikut campur,” terang Anam kepada wartawan, Rabu (20/10).

Anam memberi contoh tidak semua masyarakat tahu batasan mengemukakan pendapat. Apalagi saat ini, berbagai kelompok masyarakat memiliki gadget dan media sosial.

Ia menuturkan, jika ada pendapat yang dianggap melanggar hukum, pemerintah melalui aparatnya dapat memilih penyelesaian perkara di luar ranah hukum.

“Tidak serta merta lalu dihukum, ada jalan lain untuk memberi sanksi, misalnya dengan pembinaan,” imbuhnya.

Anggota Komnas HAM Bidang Pemantauan dan Penyelidikan ???????Mohammad Choirul Anam di Jakarta, Rabu (9-6-2021). ANTARA/Muhammad Zulfikar
Anggota Komnas HAM Bidang Pemantauan dan Penyelidikan Mohammad Choirul Anam di Jakarta, Rabu (9-6-2021). ANTARA/Muhammad Zulfikar

Tak hanya itu, ia juga mencatat belum ada kasus pelanggaran HAM berat yang diselesaikan.

“Salah satu catatan paling serius yang memang harus diperhatikan Pak Presiden Jokowi adalah penyelesaian pelanggaran HAM berat,” terang Anam.

Anam menerangkan, saat ini pemerintahan Jokowi-Ma’ruf telah separuh periode berjalan.

Sebab tahun 2022 dan 2023 nanti, pemerintah akan disibukkan dengan urusan politik jelang Pemilu 2024.

Baca Juga:

Presiden Jokowi Serahkan Nama Calon Panglima TNI ke DPR Awal November

Sehingga besar harapan, Jokowi dan Ma’ruf Amin bisa menyelesaikan setidaknya satu peristiwa pelanggaran HAM berat.

“Walau kami dengar ada mekanisme yang mau dibangun (pemerintah), tapi bagi kami (penyelesaian) melalui pengadilan HAM,” tegasnya.

Ia yakin, jika pemerintah bisa menyelesaikannya, maka masyarakat akan mengingat bahwa Jokowi adalah presiden yang bisa menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat. (Knu)

Baca Juga:

Dua Tahun Pemerintahan Jokowi-Ma'ruf, Kondisi Politik Nasional Memburuk

#Komnas HAM #Presiden Jokowi
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Komnas HAM Minta Polda Buka Ruang Peninjauan Kembali Kasus Kematian Diplomat Arya
Polisi menyimpulkan bahwa Arya Daru meninggal dunia bukan karena pembunuhan atau tindak pidana lain
Wisnu Cipto - Kamis, 31 Juli 2025
Komnas HAM Minta Polda Buka Ruang Peninjauan Kembali Kasus Kematian Diplomat Arya
Indonesia
Cerita Ajudan Saat Jokowi Pemulihan Sekaligus Liburan di Bali Bersama Semua Cucu
Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) tiba dikediaman Jalan Kutai Utara 1, Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Solo usai berlibur bersama cucunya di Bali, Sabtu (12/7).
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 13 Juli 2025
Cerita Ajudan Saat Jokowi Pemulihan Sekaligus Liburan di Bali Bersama Semua Cucu
Indonesia
Temuan Komnas HAM di Balik Persekusi Retreat Kristen di Cidahu Sukabumi, Pengusiran hingga Perusakan
Tindakan persekusi terjadi karena adanya penolakan oleh sebagian warga sekitar yang merasa terganggu dengan kegiatan kerohanian.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 11 Juli 2025
Temuan Komnas HAM di Balik Persekusi Retreat Kristen di Cidahu Sukabumi, Pengusiran hingga Perusakan
Indonesia
Pembubaran Retreat Keagamaan di Sukabumi Dinilai sebagai Bentuk Pelanggaran HAM dan Intoleransi
Komnas HAM mengecam keras pengusiran dan pembubaran paksa retreat remaja Kristen.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 02 Juli 2025
Pembubaran Retreat Keagamaan di Sukabumi Dinilai sebagai Bentuk Pelanggaran HAM dan Intoleransi
Indonesia
Bantah Fadli Zon, Komnas HAM Ungkap Bukti Kekerasan Seksual saat Peristiwa Mei 98
Pernyataan Menteri Kebudayaan Fadli Zon yang menyatakan tidak ada perkosaan dalam Peristiwa Kerusuhan Mei 1998 dinilai tidak tepat.
Frengky Aruan - Senin, 16 Juni 2025
Bantah Fadli Zon, Komnas HAM Ungkap Bukti Kekerasan Seksual saat Peristiwa Mei 98
Indonesia
Komnas HAM Bakal ke Raja Ampat, Selidiki Dugaan Intimidasi hingga Pelanggaran Tambang Nikel
Komnas HAM bakal menuju Raja Ampat. Tujuannya adalah menyelidiki dugaan intimidasi hingga pelanggaran tambang nikel.
Soffi Amira - Jumat, 13 Juni 2025
Komnas HAM Bakal ke Raja Ampat, Selidiki Dugaan Intimidasi hingga Pelanggaran Tambang Nikel
Indonesia
Proyek Tambang Nikel di Raja Ampat Berpotensi Langgar HAM, Bisa Picu Konflik Horizontal
Proyek tambang nikel di Raja Ampat berpotensi melanggar HAM. Bahkan, kasus ini bisa memicu konflik horizontal.
Soffi Amira - Jumat, 13 Juni 2025
Proyek Tambang Nikel di Raja Ampat Berpotensi Langgar HAM, Bisa Picu Konflik Horizontal
Indonesia
TNI AD Anggap 'Sentilan' Komnas HAM soal Insiden Ledakan Garut sebagai Masukan
Temuan Komnas HAM mengungkap, 21 warga sipil dipekerjakan bantu pemusnahan amunisi dengan upah harian Rp 150 ribu dan tidak dibekali alat pelindung diri (APD).
Frengky Aruan - Minggu, 25 Mei 2025
TNI AD Anggap 'Sentilan' Komnas HAM soal Insiden Ledakan Garut sebagai Masukan
Indonesia
Komnas HAM Temukan 21 Buruh Sipil Dibayar Rp 150 Ribu Saat Ledakan Garut, TNI Angkat Suara
Para pekerja sipil itu disebut sudah memiliki pengalaman lebih dari 10 tahun bekerja dalam proses pemusnahan amunisi, tetapi secara otodidak.
Wisnu Cipto - Sabtu, 24 Mei 2025
Komnas HAM Temukan 21 Buruh Sipil Dibayar Rp 150 Ribu Saat Ledakan Garut, TNI Angkat Suara
Indonesia
Komnas HAM Investigasi Kasus Tragedi Pesta Miras Oplosan di Lapas Bukittinggi
Lembaga HAM negara itu mendesak adanya investigasi lebih lanjut.
Wisnu Cipto - Jumat, 02 Mei 2025
Komnas HAM Investigasi Kasus Tragedi Pesta Miras Oplosan di Lapas Bukittinggi
Bagikan