DPR Tetap Gelar Rapat dengan Prokes Ketat

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Sabtu, 05 Februari 2022
DPR Tetap Gelar Rapat dengan Prokes Ketat

Gedung DPR (Foto: MP/ Dicke Prasetia)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kinerja DPR tetap terjaga meskipun aktivitas dibatasi secara ketat sebagai upaya pengendalian penyebaran COVID-19. Termasuk kinerja legislasi akan dilakukan sesuai dengan target-target yang ditetapkan untuk masa sidang saat ini.

“Kinerja tetap dijaga, karena DPR masih beraktivitas dengan melakukan rapat-rapat dengan pembatasan yang ketat dan penerapan protokol kesehatan yang disiplin,” kata Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar, Jumat (4/2).

Baca Juga:

Kasus COVID-19 di DPR, 142 Orang Terkonfirmasi Positif Corona

Indra mencontohkan, Badan Legislasi DPR yang sudah mulai membahas revisi Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU PPP) pada Rabu (2/2) dan Kamis (3/2) kemarin.

Revisi UU PPP ini sebagai pintu masuk untuk merevisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) yang sudah dinyatakan inskonstitusional bersyarat oleh MK.

Baca Juga:

Ramai Kasus COVID-19, DPR Berlakukan WFH Mulai Hari Ini

Selain itu, komisi-komisi di DPR juga masih menggelar rapat dengan mitra-mitra kerjanya dengan pembatasan ketat seperti maksimal yang berada di dalam ruang dapat 30 persen dari kapasitas ruangan.

“Secara keseluruhan DPR tetap bekerja. Jadi keputusan DPR tetap bekerja sesuai dengan target masing-masing AKD sampai dengan nanti penutupan masa sidang tangga 18 Februari,” ungkap Indra.

Indra mengatakan Bamus DPR juga sudah memutuskan bahwa rapat-rapat ke depan di DPR dilakukan dengan kapasitas maksimal 30 persen baik anggota dewan maupun pihak mitra.

Baca Juga:

Ratusan Orang di Lingkungan DPR Positif COVID-19, Beberapa AKD Tetap Gelar Rapat

Setiap peserta yang ikut rapat harus menunjukkan bukti swab antigen yang berlaku pada hari bersangkutan dan penerapan protokol kesehatan ketat selama rapat berlangsung.

“Kemudian jam kerja dibatasi maksimum jam 15.00 WIB hari biasa, dan hari Jumat 15.30 WIB. Lalu untuk durasi rapat dibatas maksimum 2,5 jam,” kata Indra. (Pon)

#DPR #DPR RI #Obat Covid #COVID-19 #Kalung Covid #Test Covid 19 #Kasus COVID-19 #Anggaran COVID #Vaksin Covid-19 #Satgas COVID-19 #Gelombang 3 COVID-19 #Harga Vaksin COVID-19
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
MK Putuskan Wartawan Tak Bisa Langsung Dipidana, DPR Soroti Penguatan Perlindungan Pers
MK memutuskan wartawan tak bisa langsung dituntut pidana atas karya jurnalistik. DPR menilai putusan ini memperkuat perlindungan hukum jurnalis.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 20 Januari 2026
MK Putuskan Wartawan Tak Bisa Langsung Dipidana, DPR Soroti Penguatan Perlindungan Pers
Indonesia
Gedung Sekolah Hancur Diterjang Bencana, DPR Semprot Pemerintah: Jangan Biarkan Anak-anak Putus Sekolah
Hetifah mendorong Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) untuk bergerak lebih taktis dalam mengeksekusi data kebutuhan di lapangan
Angga Yudha Pratama - Selasa, 20 Januari 2026
Gedung Sekolah Hancur Diterjang Bencana, DPR Semprot Pemerintah: Jangan Biarkan Anak-anak Putus Sekolah
Indonesia
100 Ribu Orang Terdampak Banjir Jawa, DPR Desak Pemerintah Serius Tangani Perubahan Iklim
Bencana hidrometeorologi belakangan ini menunjukkan peningkatan frekuensi dan intensitas anomali cuaca yang tidak bisa lagi dipandang remeh.
Dwi Astarini - Senin, 19 Januari 2026
100 Ribu Orang Terdampak Banjir Jawa, DPR Desak Pemerintah Serius Tangani Perubahan Iklim
Indonesia
Ini nih Isi RUU Perampasan Aset yang Terdiri dari 8 Bab 62 Pasal
RUU tersebut disusun dalam delapan bab dengan total 62 pasal yang mengatur secara komprehensif mekanisme perampasan aset hasil tindak pidana.
Dwi Astarini - Kamis, 15 Januari 2026
Ini nih Isi RUU Perampasan Aset yang Terdiri dari 8 Bab 62 Pasal
Indonesia
Dua Konsep RUU Perampasan Aset, Semua Penyitaaan Berbasis Putusan Pengadilan
RUU ini mengadopsi dua metode perampasan aset, yakni conviction based forfeiture dan non-conviction based forfeiture.
Wisnu Cipto - Kamis, 15 Januari 2026
Dua Konsep RUU Perampasan Aset, Semua Penyitaaan Berbasis Putusan Pengadilan
Indonesia
Rehabilitasi Sawah Rusak Rp 5 Triliun, DPR Minta Pengawasan Ketat
Bencana banjir dan longsor merusak lahan pertanian juga menghancurkan hasil panen, benih yang telah ditanam, serta sarana produksi pertanian lainnya.
Dwi Astarini - Kamis, 15 Januari 2026
Rehabilitasi Sawah Rusak Rp 5 Triliun, DPR Minta Pengawasan Ketat
Indonesia
Syarat dan Ketegori Aset Tersangka yang Bisa Dirampas dalam RUU Perampasan Aset
RUU Perampasan Aset dirancang agar perampasan dapat dilakukan tanpa harus menunggu putusan pidana.
Wisnu Cipto - Kamis, 15 Januari 2026
Syarat dan Ketegori Aset Tersangka yang Bisa Dirampas dalam RUU Perampasan Aset
Indonesia
Gaji Hakim Ad Hoc Mau Disulap Setara Hakim Karier, DPR: Tunjangan Harus Naik, Kalau Perlu Seribu Persen
Yang jelas, tunjangan dan hak keuangannya harus sama karena tugasnya juga sama
Angga Yudha Pratama - Kamis, 15 Januari 2026
Gaji Hakim Ad Hoc Mau Disulap Setara Hakim Karier, DPR: Tunjangan Harus Naik, Kalau Perlu Seribu Persen
Indonesia
DPR Mulai Kejar Harta Haram Koruptor Lewat RUU Perampasan Aset
Selain RUU Perampasan Aset, Komisi III juga berencana memulai pembahasan RUU Hukum Acara Perdata (Haper) secara terpisah
Angga Yudha Pratama - Kamis, 15 Januari 2026
DPR Mulai Kejar Harta Haram Koruptor Lewat RUU Perampasan Aset
Indonesia
166 Sekolah Rakyat Sudah Berdiri, Legislator Ingatkan Prabowo Sumbawa Jangan Dianaktirikan
Daerah-daerah yang masih tertinggal, seperti sebagian wilayah di Pulau Sumbawa, harus menjadi perhatian utama
Angga Yudha Pratama - Kamis, 15 Januari 2026
166 Sekolah Rakyat Sudah Berdiri, Legislator Ingatkan Prabowo Sumbawa Jangan Dianaktirikan
Bagikan