Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

DPR Tetap Gelar Rapat dengan Prokes Ketat

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Sabtu, 05 Februari 2022
DPR Tetap Gelar Rapat dengan Prokes Ketat

Gedung DPR (Foto: MP/ Dicke Prasetia)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kinerja DPR tetap terjaga meskipun aktivitas dibatasi secara ketat sebagai upaya pengendalian penyebaran COVID-19. Termasuk kinerja legislasi akan dilakukan sesuai dengan target-target yang ditetapkan untuk masa sidang saat ini.

“Kinerja tetap dijaga, karena DPR masih beraktivitas dengan melakukan rapat-rapat dengan pembatasan yang ketat dan penerapan protokol kesehatan yang disiplin,” kata Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar, Jumat (4/2).

Baca Juga:

Kasus COVID-19 di DPR, 142 Orang Terkonfirmasi Positif Corona

Indra mencontohkan, Badan Legislasi DPR yang sudah mulai membahas revisi Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU PPP) pada Rabu (2/2) dan Kamis (3/2) kemarin.

Revisi UU PPP ini sebagai pintu masuk untuk merevisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) yang sudah dinyatakan inskonstitusional bersyarat oleh MK.

Baca Juga:

Ramai Kasus COVID-19, DPR Berlakukan WFH Mulai Hari Ini

Selain itu, komisi-komisi di DPR juga masih menggelar rapat dengan mitra-mitra kerjanya dengan pembatasan ketat seperti maksimal yang berada di dalam ruang dapat 30 persen dari kapasitas ruangan.

“Secara keseluruhan DPR tetap bekerja. Jadi keputusan DPR tetap bekerja sesuai dengan target masing-masing AKD sampai dengan nanti penutupan masa sidang tangga 18 Februari,” ungkap Indra.

Indra mengatakan Bamus DPR juga sudah memutuskan bahwa rapat-rapat ke depan di DPR dilakukan dengan kapasitas maksimal 30 persen baik anggota dewan maupun pihak mitra.

Baca Juga:

Ratusan Orang di Lingkungan DPR Positif COVID-19, Beberapa AKD Tetap Gelar Rapat

Setiap peserta yang ikut rapat harus menunjukkan bukti swab antigen yang berlaku pada hari bersangkutan dan penerapan protokol kesehatan ketat selama rapat berlangsung.

“Kemudian jam kerja dibatasi maksimum jam 15.00 WIB hari biasa, dan hari Jumat 15.30 WIB. Lalu untuk durasi rapat dibatas maksimum 2,5 jam,” kata Indra. (Pon)

#DPR #DPR RI #Obat Covid #COVID-19 #Kalung Covid #Test Covid 19 #Kasus COVID-19 #Anggaran COVID #Vaksin Covid-19 #Satgas COVID-19 #Gelombang 3 COVID-19 #Harga Vaksin COVID-19
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Swasta Diusulkan Masuk RUU Sisdiknas
usulan itu disiapkan sebagai langkah menyelamatkan operasional perguruan tinggi swasta, terutama kampus-kampus kecil yang berpotensi tutup akibat tekanan dalam ekosistem pendidikan tinggi.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 19 Juli 2026
 Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Swasta Diusulkan Masuk RUU Sisdiknas
Indonesia
DPR Minta Pemerintah Maksimalkan Diplomasi Selamatkan 2 WNI yang Disandera di Myanmar
Kementerian Luar Negeri mengungkap dua WNI berinisial AE dan S diduga disandera di Myanmar dengan tuntutan tebusan Rp 200 juta.
Frengky Aruan - Minggu, 19 Juli 2026
DPR Minta Pemerintah Maksimalkan Diplomasi Selamatkan 2 WNI yang Disandera di Myanmar
Indonesia
DPR Bongkar Modus 'Ambil Jatah' BBM Subsidi, Pelaku Layak Dipidana
Modus tersebut dilakukan dengan menjaga setiap transaksi tetap di bawah batas harian 200 liter guna mengecoh deteksi otomatis.
Dwi Astarini - Jumat, 17 Juli 2026
DPR Bongkar Modus 'Ambil Jatah' BBM Subsidi, Pelaku Layak Dipidana
Indonesia
PKB Minta Akses Aparat ke Data Warga dalam RUU Satu Data Diawasi Ketat, jangan Sampai Ganggu Privasi
Akses terhadap data warga seharusnya hanya dapat dilakukan melalui prosedur hukum yang jelas.
Dwi Astarini - Jumat, 17 Juli 2026
PKB Minta Akses Aparat ke Data Warga dalam RUU Satu Data Diawasi Ketat, jangan Sampai Ganggu Privasi
Indonesia
RUU Daerah Kepulauan, DPR Minta Pembangunan Infrastruktur tak sekadar Kejar Target
Tidak boleh hanya berorientasi pada pemenuhan target fisik di atas kertas, tapi harus terintegrasi langsung dengan ekosistem ekonomi masyarakat nelayan lokal.
Dwi Astarini - Jumat, 17 Juli 2026
RUU Daerah Kepulauan, DPR Minta Pembangunan Infrastruktur tak sekadar Kejar Target
Indonesia
DPR Dorong Penguatan Mitigasi Hadapi Ancaman El Nino
Sistem peringatan dini pertanian (SIPERDITAN) harus diperkuat agar tidak mengganggu target produksi pangan nasional. 

Dwi Astarini - Kamis, 16 Juli 2026
DPR Dorong Penguatan Mitigasi Hadapi Ancaman El Nino
Berita Foto
Raker Komisi VI DPR Bersama Mendag Bahas Kemitraan Ekonomi dengan Peru
Menteri Perdagangan Budi Santoso bersama Wamendag Dyah Roro Esti rapat kerja bersama Komisi VI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/7/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 16 Juli 2026
Raker Komisi VI DPR Bersama Mendag Bahas Kemitraan Ekonomi dengan Peru
Indonesia
Buruh Ingatkan Revisi UU Ketenagakerjaan tak Boleh Kurangi Perlindungan Pekerja
Suara buruh perlu menjadi bagian penting dalam proses penyusunan beleid tersebut.
Dwi Astarini - Kamis, 16 Juli 2026
Buruh Ingatkan Revisi UU Ketenagakerjaan tak Boleh Kurangi Perlindungan Pekerja
Indonesia
RUU ASN Bakal Atur KPI Ketat, Ketua Komisi II: yang Kinerjanya enggak Bagus Bisa Out
Dengan begitu, kepala daerah tidak lagi kesulitan ketika harus mengevaluasi pegawai yang dinilai tidak memenuhi target kerja.
Dwi Astarini - Kamis, 16 Juli 2026
RUU ASN Bakal Atur KPI Ketat, Ketua Komisi II: yang Kinerjanya enggak Bagus Bisa Out
Berita Foto
Raker Menhan dan Panglima TNI Bahas Realisasi APBN Tahun Anggaran 2025
Wakil Menteri Pertahanan (Wamenhan) Donny Ermawan bersiap mengikuti rapat kerja dengan Komisi I DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/7/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 16 Juli 2026
Raker Menhan dan Panglima TNI Bahas Realisasi APBN Tahun Anggaran 2025
Bagikan