DPR Tetap Gelar Rapat dengan Prokes Ketat

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Sabtu, 05 Februari 2022
DPR Tetap Gelar Rapat dengan Prokes Ketat

Gedung DPR (Foto: MP/ Dicke Prasetia)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kinerja DPR tetap terjaga meskipun aktivitas dibatasi secara ketat sebagai upaya pengendalian penyebaran COVID-19. Termasuk kinerja legislasi akan dilakukan sesuai dengan target-target yang ditetapkan untuk masa sidang saat ini.

“Kinerja tetap dijaga, karena DPR masih beraktivitas dengan melakukan rapat-rapat dengan pembatasan yang ketat dan penerapan protokol kesehatan yang disiplin,” kata Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar, Jumat (4/2).

Baca Juga:

Kasus COVID-19 di DPR, 142 Orang Terkonfirmasi Positif Corona

Indra mencontohkan, Badan Legislasi DPR yang sudah mulai membahas revisi Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU PPP) pada Rabu (2/2) dan Kamis (3/2) kemarin.

Revisi UU PPP ini sebagai pintu masuk untuk merevisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) yang sudah dinyatakan inskonstitusional bersyarat oleh MK.

Baca Juga:

Ramai Kasus COVID-19, DPR Berlakukan WFH Mulai Hari Ini

Selain itu, komisi-komisi di DPR juga masih menggelar rapat dengan mitra-mitra kerjanya dengan pembatasan ketat seperti maksimal yang berada di dalam ruang dapat 30 persen dari kapasitas ruangan.

“Secara keseluruhan DPR tetap bekerja. Jadi keputusan DPR tetap bekerja sesuai dengan target masing-masing AKD sampai dengan nanti penutupan masa sidang tangga 18 Februari,” ungkap Indra.

Indra mengatakan Bamus DPR juga sudah memutuskan bahwa rapat-rapat ke depan di DPR dilakukan dengan kapasitas maksimal 30 persen baik anggota dewan maupun pihak mitra.

Baca Juga:

Ratusan Orang di Lingkungan DPR Positif COVID-19, Beberapa AKD Tetap Gelar Rapat

Setiap peserta yang ikut rapat harus menunjukkan bukti swab antigen yang berlaku pada hari bersangkutan dan penerapan protokol kesehatan ketat selama rapat berlangsung.

“Kemudian jam kerja dibatasi maksimum jam 15.00 WIB hari biasa, dan hari Jumat 15.30 WIB. Lalu untuk durasi rapat dibatas maksimum 2,5 jam,” kata Indra. (Pon)

#DPR #DPR RI #Obat Covid #COVID-19 #Kalung Covid #Test Covid 19 #Kasus COVID-19 #Anggaran COVID #Vaksin Covid-19 #Satgas COVID-19 #Gelombang 3 COVID-19 #Harga Vaksin COVID-19
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Demo Jakarta 20 Oktober 2026, ini Daftar Jalan Alternatif dan Titik Aksi
Demo Jakarta 20 Oktober 2026 akan dimulai pukul 10.00 WIB. Ada sejumlah jalan alternatif yang bisa dilalui.
Soffi Amira - Selasa, 20 Oktober 2026
Demo Jakarta 20 Oktober 2026, ini Daftar Jalan Alternatif dan Titik Aksi
Indonesia
Karhutla Berbulan-bulan, DPR Desak Pemerintah Pertimbangkan Bantuan Singapura
Penerimaan bantuan luar negeri bukan berarti Indonesia tidak memiliki kemampuan.
Yusuf Abdillah - Sabtu, 17 Oktober 2026
Karhutla Berbulan-bulan, DPR Desak Pemerintah Pertimbangkan Bantuan Singapura
Indonesia
Mitigasi Pemerintah Sebelum Kebakaran Lemah Dinilai Lemah
lemahnya mitigasi sebelum kebakaran turut memperparah situasi.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 15 Oktober 2026
Mitigasi Pemerintah Sebelum Kebakaran Lemah Dinilai Lemah
Indonesia
Warga Dikepung Asap Karhutla, DPR Ingatkan Pejabat jangan Asal Bicara
Penanganan bencana tidak cukup hanya mengandalkan koordinasi dan pernyataan resmi.
Dwi Astarini - Kamis, 15 Oktober 2026
Warga Dikepung Asap Karhutla, DPR Ingatkan Pejabat jangan Asal Bicara
Indonesia
Cabut Izin Perusahaan Tak Cukup, DPR Desak Pembakar Hutan Dihukum Berat
Penegakan hukum menyasar pihak yang bertanggung jawab agar praktik pembakaran hutan tidak terus berulang.
Yusuf Abdillah - Rabu, 14 Oktober 2026
Cabut Izin Perusahaan Tak Cukup, DPR Desak Pembakar Hutan Dihukum Berat
Indonesia
DPR Sentil Pejabat Daerah Lalai Tangani Karhutla
Gubernur, bupati, kepolisian daerah, dan jajaran TNI di wilayah terdampak untuk meningkatkan sinergi dalam upaya pemadaman.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 13 Oktober 2026
DPR Sentil Pejabat Daerah Lalai Tangani Karhutla
Berita Foto
AKSI Meminta DPR Bentuk Hak Angket Ijazah Gibran Rakabuming Raka
Perwakilan Fraksi Partai Golkar DPR Ahmad Doli Kurnia Tanjung menerima penyataan sikap di Senayan, Jakarta, Senin (12/10/2026).
Didik Setiawan - Senin, 12 Oktober 2026
AKSI Meminta DPR Bentuk Hak Angket Ijazah Gibran Rakabuming Raka
Indonesia
DPR Pantau Rotasi Massal dan Cepat Polisi oleh Kapolri, Ingatkan Soal Pengawasan Internal
Sahroni menegaskan pengawasan internal Polri harus tetap berjalan agar pelayanan kepolisian kepada masyarakat semakin baik dan tidak hanya merespons persoalan yang menjadi perhatian publik.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 12 Oktober 2026
DPR Pantau Rotasi Massal dan Cepat Polisi oleh Kapolri, Ingatkan Soal Pengawasan Internal
Berita Foto
Rapat Paripurna DPR Setujui Dewas RRI Periode 2026-2031
Suasana Rapat Paripurna Ke-10 DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/10/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 08 Oktober 2026
Rapat Paripurna DPR Setujui Dewas RRI Periode 2026-2031
Berita Foto
DPR Tunjuk Bahtra Banong Menjadi Ketua Panja Penyusunan RUU Pemilu
Penetapan ketua Panitia Kerja Penyusunan RUU Pemilu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/10/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 08 Oktober 2026
DPR Tunjuk Bahtra Banong Menjadi Ketua Panja Penyusunan RUU Pemilu
Bagikan