DPR Tetap Gelar Rapat dengan Prokes Ketat

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Sabtu, 05 Februari 2022
DPR Tetap Gelar Rapat dengan Prokes Ketat

Gedung DPR (Foto: MP/ Dicke Prasetia)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kinerja DPR tetap terjaga meskipun aktivitas dibatasi secara ketat sebagai upaya pengendalian penyebaran COVID-19. Termasuk kinerja legislasi akan dilakukan sesuai dengan target-target yang ditetapkan untuk masa sidang saat ini.

“Kinerja tetap dijaga, karena DPR masih beraktivitas dengan melakukan rapat-rapat dengan pembatasan yang ketat dan penerapan protokol kesehatan yang disiplin,” kata Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar, Jumat (4/2).

Baca Juga:

Kasus COVID-19 di DPR, 142 Orang Terkonfirmasi Positif Corona

Indra mencontohkan, Badan Legislasi DPR yang sudah mulai membahas revisi Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU PPP) pada Rabu (2/2) dan Kamis (3/2) kemarin.

Revisi UU PPP ini sebagai pintu masuk untuk merevisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) yang sudah dinyatakan inskonstitusional bersyarat oleh MK.

Baca Juga:

Ramai Kasus COVID-19, DPR Berlakukan WFH Mulai Hari Ini

Selain itu, komisi-komisi di DPR juga masih menggelar rapat dengan mitra-mitra kerjanya dengan pembatasan ketat seperti maksimal yang berada di dalam ruang dapat 30 persen dari kapasitas ruangan.

“Secara keseluruhan DPR tetap bekerja. Jadi keputusan DPR tetap bekerja sesuai dengan target masing-masing AKD sampai dengan nanti penutupan masa sidang tangga 18 Februari,” ungkap Indra.

Indra mengatakan Bamus DPR juga sudah memutuskan bahwa rapat-rapat ke depan di DPR dilakukan dengan kapasitas maksimal 30 persen baik anggota dewan maupun pihak mitra.

Baca Juga:

Ratusan Orang di Lingkungan DPR Positif COVID-19, Beberapa AKD Tetap Gelar Rapat

Setiap peserta yang ikut rapat harus menunjukkan bukti swab antigen yang berlaku pada hari bersangkutan dan penerapan protokol kesehatan ketat selama rapat berlangsung.

“Kemudian jam kerja dibatasi maksimum jam 15.00 WIB hari biasa, dan hari Jumat 15.30 WIB. Lalu untuk durasi rapat dibatas maksimum 2,5 jam,” kata Indra. (Pon)

#DPR #DPR RI #Obat Covid #COVID-19 #Kalung Covid #Test Covid 19 #Kasus COVID-19 #Anggaran COVID #Vaksin Covid-19 #Satgas COVID-19 #Gelombang 3 COVID-19 #Harga Vaksin COVID-19
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
DPR Sentil Kemenhut Soal Loyonya Penegakan Hukum Kehutanan, Taubat Ekologi Bisa Jadi Solusi
Komisi IV siap memberikan dukungan politik agar persoalan ini dapat diselesaikan melalui aksi nyata
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 06 Desember 2025
DPR Sentil Kemenhut Soal Loyonya Penegakan Hukum Kehutanan, Taubat Ekologi Bisa Jadi Solusi
Indonesia
Pemerintah Didesak Bentuk BRR Ad Hoc untuk Pemulihan Cepat Pasca Bencana Sumatera
Keterlibatan masyarakat dalam proses rehabilitasi dan rekonstruksi juga menjadi perhatian utama
Angga Yudha Pratama - Jumat, 05 Desember 2025
Pemerintah Didesak Bentuk BRR Ad Hoc untuk Pemulihan Cepat Pasca Bencana Sumatera
Berita Foto
Ketua DPR Puan Maharani Sampaikan Refleksi Akhir Tahun 2025
Ketua DPR Puan Maharani (kiri), berpidato pada "Refleksi Akhir Tahun", di Bandung, Jawa Barat, Jumat (4/12/2025).
Didik Setiawan - Jumat, 05 Desember 2025
Ketua DPR Puan Maharani Sampaikan Refleksi Akhir Tahun 2025
Indonesia
DPR Serukan 'Taubat Ekologi' ke Menhut Raja Juli Sebagai Refleksi Kerusakan Lingkungan
Slamet menekankan bahwa penyelesaian masalah kerusakan hutan tidak cukup hanya melalui regulasi dan kebijakan teknis semata
Angga Yudha Pratama - Jumat, 05 Desember 2025
DPR Serukan 'Taubat Ekologi' ke Menhut Raja Juli Sebagai Refleksi Kerusakan Lingkungan
Indonesia
DPR Minta Bapeten Berada Langsung di Bawah KLH untuk Perkuat Pengawasan Bahan Radioaktif
Aqib mengusulkan agar Menteri Lingkungan Hidup dan Bapeten mengadakan rapat koordinasi khusus
Angga Yudha Pratama - Jumat, 05 Desember 2025
DPR Minta Bapeten Berada Langsung di Bawah KLH untuk Perkuat Pengawasan Bahan Radioaktif
Indonesia
Pemulihan Infrastruktur Dasar Jadi Penentu Keselamatan Warga Terdampak Bencana Sumatra
Upaya pemulihan ini dianggap mendesak untuk mengurangi jumlah korban
Angga Yudha Pratama - Kamis, 04 Desember 2025
Pemulihan Infrastruktur Dasar Jadi Penentu Keselamatan Warga Terdampak Bencana Sumatra
Indonesia
Dana 'On Call' Rp 4 Triliun untuk Bencana di Sumatra Sudah Menanti, DPR Desak Pemerintah Gunakan Anggaran Darurat
Ia menyoroti pentingnya segera menyuplai kebutuhan darurat secara masif
Angga Yudha Pratama - Kamis, 04 Desember 2025
Dana 'On Call' Rp 4 Triliun untuk Bencana di Sumatra Sudah Menanti, DPR Desak Pemerintah Gunakan Anggaran Darurat
Indonesia
Gas Elpiji Langka Hingga Dapur Umum Bencana 'Mati Suri' di Aceh, Pertamina Diminta 'Gercep' Lewat Udara
UMKM tidak bisa berproduksi, dan distribusi bantuan menjadi tersendat
Angga Yudha Pratama - Rabu, 03 Desember 2025
Gas Elpiji Langka Hingga Dapur Umum Bencana 'Mati Suri' di Aceh, Pertamina Diminta 'Gercep' Lewat Udara
Indonesia
Dokumen Hilang Saat Bencana Aceh-Sumut, Imigrasi Diminta Bebaskan Syarat dan Biaya Penerbitan Kembali Paspor
Komisi XIII mendorong agar renovasi total segera dilakukan
Angga Yudha Pratama - Rabu, 03 Desember 2025
Dokumen Hilang Saat Bencana Aceh-Sumut, Imigrasi Diminta Bebaskan Syarat dan Biaya Penerbitan Kembali Paspor
Indonesia
Setop Narasi Cuaca Ekstrem! DPR Tegaskan Bencana di Sumatera Buntut Kasus Perusakan Hutan Massif
Ia mendesak penindakan hukum bagi perusak hutan
Angga Yudha Pratama - Rabu, 03 Desember 2025
Setop Narasi Cuaca Ekstrem! DPR Tegaskan Bencana di Sumatera Buntut Kasus Perusakan Hutan Massif
Bagikan