DPR Tetap Gelar Rapat dengan Prokes Ketat
Gedung DPR (Foto: MP/ Dicke Prasetia)
MerahPutih.com - Kinerja DPR tetap terjaga meskipun aktivitas dibatasi secara ketat sebagai upaya pengendalian penyebaran COVID-19. Termasuk kinerja legislasi akan dilakukan sesuai dengan target-target yang ditetapkan untuk masa sidang saat ini.
“Kinerja tetap dijaga, karena DPR masih beraktivitas dengan melakukan rapat-rapat dengan pembatasan yang ketat dan penerapan protokol kesehatan yang disiplin,” kata Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar, Jumat (4/2).
Baca Juga:
Kasus COVID-19 di DPR, 142 Orang Terkonfirmasi Positif Corona
Indra mencontohkan, Badan Legislasi DPR yang sudah mulai membahas revisi Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU PPP) pada Rabu (2/2) dan Kamis (3/2) kemarin.
Revisi UU PPP ini sebagai pintu masuk untuk merevisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) yang sudah dinyatakan inskonstitusional bersyarat oleh MK.
Baca Juga:
Ramai Kasus COVID-19, DPR Berlakukan WFH Mulai Hari Ini
Selain itu, komisi-komisi di DPR juga masih menggelar rapat dengan mitra-mitra kerjanya dengan pembatasan ketat seperti maksimal yang berada di dalam ruang dapat 30 persen dari kapasitas ruangan.
“Secara keseluruhan DPR tetap bekerja. Jadi keputusan DPR tetap bekerja sesuai dengan target masing-masing AKD sampai dengan nanti penutupan masa sidang tangga 18 Februari,” ungkap Indra.
Indra mengatakan Bamus DPR juga sudah memutuskan bahwa rapat-rapat ke depan di DPR dilakukan dengan kapasitas maksimal 30 persen baik anggota dewan maupun pihak mitra.
Baca Juga:
Ratusan Orang di Lingkungan DPR Positif COVID-19, Beberapa AKD Tetap Gelar Rapat
Setiap peserta yang ikut rapat harus menunjukkan bukti swab antigen yang berlaku pada hari bersangkutan dan penerapan protokol kesehatan ketat selama rapat berlangsung.
“Kemudian jam kerja dibatasi maksimum jam 15.00 WIB hari biasa, dan hari Jumat 15.30 WIB. Lalu untuk durasi rapat dibatas maksimum 2,5 jam,” kata Indra. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
MK Putuskan Wartawan Tak Bisa Langsung Dipidana, DPR Soroti Penguatan Perlindungan Pers
Gedung Sekolah Hancur Diterjang Bencana, DPR Semprot Pemerintah: Jangan Biarkan Anak-anak Putus Sekolah
100 Ribu Orang Terdampak Banjir Jawa, DPR Desak Pemerintah Serius Tangani Perubahan Iklim
Ini nih Isi RUU Perampasan Aset yang Terdiri dari 8 Bab 62 Pasal
Dua Konsep RUU Perampasan Aset, Semua Penyitaaan Berbasis Putusan Pengadilan
Rehabilitasi Sawah Rusak Rp 5 Triliun, DPR Minta Pengawasan Ketat
Syarat dan Ketegori Aset Tersangka yang Bisa Dirampas dalam RUU Perampasan Aset
Gaji Hakim Ad Hoc Mau Disulap Setara Hakim Karier, DPR: Tunjangan Harus Naik, Kalau Perlu Seribu Persen
DPR Mulai Kejar Harta Haram Koruptor Lewat RUU Perampasan Aset
166 Sekolah Rakyat Sudah Berdiri, Legislator Ingatkan Prabowo Sumbawa Jangan Dianaktirikan