DPR Setujui Revisi UU KPK Menjadi Undang-Undang
Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas (Foto: antaranews)
MerahPutih.Com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melalui Badan Legislasi (Baleg) menyetujui perubahan kedua UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK menjadi Undang-Undang. Rencananya, Undang-Undang KPK akan diproses dalam pengambilan keputusan tingkat II di Rapat Paripurna DPR.
"Apakah UU Perubahan Kedua atas UU nomor 30 tahun 2002 tentang KPK diproses lebih lanjut sesuai aturan yang ada," kata Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (16/9) malam.
Baca Juga:
Andi Agtas lebih lanjut mengatakan, dalam rapat kerja antara Baleg DPR dengan perwakilan pemerintah, semua fraksi sudah memberikan pendapatnya terkait revisi UU KPK tersebut.
Menurut politisi Gerindra ini, hasilnya sebanyak tujuh fraksi menyatakan secara bulat mendukung perubahan kedua UU KPK itu dibawa ke Rapat Paripurna untuk disetujui.
"Tujuh fraksi menyatakan bulat mendukung, dua fraksi dengan catatan, dan satu fraksi menyatakan belum berpendapat," ujarnya.
Dalam Rapat Kerja tersebut, satu fraksi yang belum memberikan pendapatnya adalah Fraksi Partai Demokrat dan akan menyampaikan pendapatnya dalam Rapat Paripurna DPR RI.
Baca Juga:
Aisyiyah Muhammadiyah Dukung Revisi UU KPK untuk Perkuat Lembaga KPK
Lalu dua fraksi yang memberikan catatan atas revisi UU KPK adalah Fraksi Gerindra dan Fraksi PKS.
Sementara itu, sebanyak tujuh fraksi menyatakan mendukung revisi UU KPK yaitu Fraksi PDIP, Fraksi Partai Golkar, Fraksi PPP, Fraksi PKB, Fraksi PAN, Fraksi Partai NasDem, dan Fraksi Partai Hanura.
Sebagaimana dilansir Antara, hadir dalam Rapat tersebut Menkumham Yassona Laoly dan Menteri PAN RB Syafruddin.(*)
Baca Juga:
YLKI Kecam Revisi UU KPK Berpotensi Suburkan Praktik Korupsi di Indonesia
Bagikan
Berita Terkait
DPR Desak BMKG Lakukan Pembenahan Total untuk Kirim Peringatan Dini Sampai ke Pelosok
DPR Minta Riset Kebencanaan Harus 'Membumi', Kesiapsiagaan Bencana Melalui Pendidikan dan Riset
DPR Sentil Kemenhut Soal Loyonya Penegakan Hukum Kehutanan, Taubat Ekologi Bisa Jadi Solusi
Pemerintah Didesak Bentuk BRR Ad Hoc untuk Pemulihan Cepat Pasca Bencana Sumatera
Ketua DPR Puan Maharani Sampaikan Refleksi Akhir Tahun 2025
DPR Serukan 'Taubat Ekologi' ke Menhut Raja Juli Sebagai Refleksi Kerusakan Lingkungan
DPR Minta Bapeten Berada Langsung di Bawah KLH untuk Perkuat Pengawasan Bahan Radioaktif
Pemulihan Infrastruktur Dasar Jadi Penentu Keselamatan Warga Terdampak Bencana Sumatra
Dana 'On Call' Rp 4 Triliun untuk Bencana di Sumatra Sudah Menanti, DPR Desak Pemerintah Gunakan Anggaran Darurat
Gas Elpiji Langka Hingga Dapur Umum Bencana 'Mati Suri' di Aceh, Pertamina Diminta 'Gercep' Lewat Udara