DPR Pastikan RUU KIA Tidak Bertentangan dengan UU Ketenagakerjaan

Mula AkmalMula Akmal - Rabu, 29 Juni 2022
DPR Pastikan RUU KIA Tidak Bertentangan dengan UU Ketenagakerjaan

Ilustrasi wanita hamil. Foto: Pixabay/Pexels

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) direncanakan akan dibahas di Rapat Paripurna DPR RI pada Kamis (30/6), untuk disetujui sebagai usul inisiatif DPR.

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Willy Aditya menegaskan, RUU KIA tidak akan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Hal ini disampaikan Willy menanggapi munculnya kekhawatiran dari beberapa pihak akan adanya hukum yang menabrak di antara kedua UU tersebut.

Baca Juga:

Semua Fraksi di DPR Diklaim Setujui RUU KIA

“(RUU KIA) tidak akan bertentangan dengan UU Ketenagakerjaan, nanti bisa duduk bersama untuk mendiskusikannya,” kata Willy melalui keterangan tertulisnya, Rabu, (29/6).

Willy mengakui memang ada pendapat beberapa pihak yang mengkhawatirkan terkait aturan dalam RUU KIA akan bertentangan dengan regulasi ketenagakerjaan yang telah diatur dalam UU Ketenagakerjaan.

Meski demikian, penyusunan UU harus melihat proyektif ke depan sehingga memperhatikan bagaimana Indonesia meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) adalah penting.

“Kita harus melihat kepentingan masyarakat banyak, bukan kelompok dan golongan. Ini bukan soal menang atau kalah, nanti akan akomodir,” ujar Anggota Komisi XI DPR RI tersebut.

Sebelumnya, Poin-poin yang menjadi perdebatan dalam RUU KIA antara lain terkait perpanjangan masa cuti bagi ibu yang melahirkan dan cuti bagi para suami yang mendampingi istri melahirkan.

Baca Juga:

RUU KIA Atur Cuti Melahirkan selama 6 Bulan Segera Disahkan

Cuti melahirkan dalam draf RUU KIA diusulkan paling sedikit 6 bulan yaitu diatur dalam Pasal 4 Ayat (2) huruf a yaitu selain hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setiap Ibu yang bekerja berhak: a. mendapatkan cuti melahirkan paling sedikit 6 (enam) bulan.

Selain itu, pada draf RUU KIA juga mengatur terkait cuti bagi para suami yang mendampingi istri melahirkan seperti yang tertuang di Pasal 6 yaitu (1) Untuk menjamin pemenuhan hak Ibu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c, suami dan/atau Keluarga wajib mendampingi. (2) Suami sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berhak mendapatkan hak cuti pendampingan: a. melahirkan paling lama 40 (empat puluh) hari; atau b. keguguran paling lama 7 (tujuh) hari.

Willy pun menekankan bahwa Baleg DPR akan terbuka dalam pembahasan RUU KIA dengan mendengarkan masukan dari berbagai stakeholder.

Terlebih, RUU ini sesuai dengan misi Presiden Joko Widodo untuk membentuk generasi emas Indonesia dan membangun SDM Indonesia yang berkualitas.

“Kalau bicara SDM berkualitas maka basisnya adalah mulai dari hulu, bagaimana peran negara memberikan perhatian kepada anak-anak Indonesia dan kualitas keluarga meningkat,” kata legislator daerah pemilihan (dapil) Jawa Timur XI tersebut. (Bob)

Baca Juga:

Perjuangkan RUU KIA, Puan Ingin Mengoptimalkan Kedekatan Ibu dan Anak

#Cuti Melahirkan #DPR RI #Badan Legislasi
Bagikan
Ditulis Oleh

Mula Akmal

Jurnalis dan profesional komunikasi dengan pengalaman memimpin redaksi, menggarap strategi konten, dan menjembatani informasi publik lintas sektor. Bagi saya, setiap berita adalah peluang untuk menghadirkan akurasi, relevansi, dan dampak nyata bagi pembaca.

Berita Terkait

Indonesia
Harga MinyaKita bakal Naik, DPR Ingatkan Sanksi Tegas bagi Penimbun dan Permainan Distribusi
Penaikan HET harus diikuti langkah pengawasan yang ketat agar tidak dimanfaatkan oknum untuk menimbun barang atau memainkan distribusi demi meraup keuntungan.
Dwi Astarini - Sabtu, 06 Juni 2026
Harga MinyaKita bakal Naik, DPR Ingatkan Sanksi Tegas bagi Penimbun dan Permainan Distribusi
Indonesia
Pemerintah Diminta Maksimalkan UU P2SK Guna Tahan Kejatuhan Nilai Tukar Rupiah
Cucun menegaskan otoritas keuangan wajib menyikapi pergerakan nilai tukar mata uang secara tepat dan cepat
Angga Yudha Pratama - Kamis, 04 Juni 2026
Pemerintah Diminta Maksimalkan UU P2SK Guna Tahan Kejatuhan Nilai Tukar Rupiah
Indonesia
Harga Obat Terancam Melambung Tingg Buntut Rupiah Melemah, Pemerintah Diminta Bersikap
Pemerintah perlu memperkuat produksi bahan baku obat domestik melalui dukungan riset, insentif industri, dan kolaborasi lintas kementerian
Angga Yudha Pratama - Kamis, 04 Juni 2026
Harga Obat Terancam Melambung Tingg Buntut Rupiah Melemah, Pemerintah Diminta Bersikap
Indonesia
Mardani Ali Sera Tuntut Pemerintah Jemput Bola ke Pengungsian Kemayoran Buntut Kebakaran Pasar Jiung
Penanganan korban kebakaran Kemayoran wajib mencakup pemulihan fisik serta mental secara terintegrasi melalui posko pelayanan satu pintu
Angga Yudha Pratama - Kamis, 04 Juni 2026
Mardani Ali Sera Tuntut Pemerintah Jemput Bola ke Pengungsian Kemayoran Buntut Kebakaran Pasar Jiung
Indonesia
Waka Komisi IX DPR Minta Kepala BGN Baru Benahi Tata Kelola MBG, Utamakan Kualitas Gizi
Persoalan yang muncul dalam pelaksanaan MBG selama ini menunjukkan perlunya pembenahan menyeluruh, terutama dalam aspek pengawasan dan kontrol kualitas.
Frengky Aruan - Kamis, 04 Juni 2026
Waka Komisi IX DPR Minta Kepala BGN Baru Benahi Tata Kelola MBG, Utamakan Kualitas Gizi
Indonesia
Sufmi Dasco Ahmad Garansi Revisi UU Pemilu Komisi II DPR Lebih Kebal Gugatan
DPR RI memetik pelajaran penting dari rentetan kekalahan hukum masa lalu
Angga Yudha Pratama - Kamis, 04 Juni 2026
Sufmi Dasco Ahmad Garansi Revisi UU Pemilu Komisi II DPR Lebih Kebal Gugatan
Indonesia
Pimpinan Badan Gizi Nasional Dirombak, DPR Ingatkan Jangan Main-Main dengan Anggaran Jumbo Makan Gratis
Legislator daerah pemilihan Sumatra Selatan II ini menaruh harapan besar pada pundak pimpinan baru BGN
Angga Yudha Pratama - Rabu, 03 Juni 2026
Pimpinan Badan Gizi Nasional Dirombak, DPR Ingatkan Jangan Main-Main dengan Anggaran Jumbo Makan Gratis
Indonesia
Komisi IX DPR Minta Kepemimpinan Baru BGN Perkuat Tata Kelola Program MBG
Nurhadi menyampaikan hal tersebut menanggapi keputusan Presiden Prabowo mengganti Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewijk Pusung dari jajaran pimpinan BGN
Angga Yudha Pratama - Rabu, 03 Juni 2026
Komisi IX DPR Minta Kepemimpinan Baru BGN Perkuat Tata Kelola Program MBG
Indonesia
DPR RI Kejar Pengesahan RUU UU Polri, Siap Sasar Pelaku Kriminal di Ruang Siber
RDPU juga membahas struktur organisasi serta formulasi usia pensiun anggota kepolisian
Angga Yudha Pratama - Rabu, 03 Juni 2026
DPR RI Kejar Pengesahan RUU UU Polri, Siap Sasar Pelaku Kriminal di Ruang Siber
Indonesia
Pakar Ingatkan Risiko 'Bottleneck Karier' jika Usia Pensiun Polri Ditambah
Badan Pusat Statistik (BPS) yang menunjukkan angka harapan hidup masyarakat Indonesia pada 2025 mencapai 74,47 tahun.
Dwi Astarini - Selasa, 02 Juni 2026
Pakar Ingatkan Risiko 'Bottleneck Karier' jika Usia Pensiun Polri Ditambah
Bagikan