DPR Pastikan RUU KIA Tidak Bertentangan dengan UU Ketenagakerjaan
Ilustrasi wanita hamil. Foto: Pixabay/Pexels
MerahPutih.com - Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) direncanakan akan dibahas di Rapat Paripurna DPR RI pada Kamis (30/6), untuk disetujui sebagai usul inisiatif DPR.
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Willy Aditya menegaskan, RUU KIA tidak akan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Hal ini disampaikan Willy menanggapi munculnya kekhawatiran dari beberapa pihak akan adanya hukum yang menabrak di antara kedua UU tersebut.
Baca Juga:
“(RUU KIA) tidak akan bertentangan dengan UU Ketenagakerjaan, nanti bisa duduk bersama untuk mendiskusikannya,” kata Willy melalui keterangan tertulisnya, Rabu, (29/6).
Willy mengakui memang ada pendapat beberapa pihak yang mengkhawatirkan terkait aturan dalam RUU KIA akan bertentangan dengan regulasi ketenagakerjaan yang telah diatur dalam UU Ketenagakerjaan.
Meski demikian, penyusunan UU harus melihat proyektif ke depan sehingga memperhatikan bagaimana Indonesia meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) adalah penting.
“Kita harus melihat kepentingan masyarakat banyak, bukan kelompok dan golongan. Ini bukan soal menang atau kalah, nanti akan akomodir,” ujar Anggota Komisi XI DPR RI tersebut.
Sebelumnya, Poin-poin yang menjadi perdebatan dalam RUU KIA antara lain terkait perpanjangan masa cuti bagi ibu yang melahirkan dan cuti bagi para suami yang mendampingi istri melahirkan.
Baca Juga:
Cuti melahirkan dalam draf RUU KIA diusulkan paling sedikit 6 bulan yaitu diatur dalam Pasal 4 Ayat (2) huruf a yaitu selain hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setiap Ibu yang bekerja berhak: a. mendapatkan cuti melahirkan paling sedikit 6 (enam) bulan.
Selain itu, pada draf RUU KIA juga mengatur terkait cuti bagi para suami yang mendampingi istri melahirkan seperti yang tertuang di Pasal 6 yaitu (1) Untuk menjamin pemenuhan hak Ibu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c, suami dan/atau Keluarga wajib mendampingi. (2) Suami sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berhak mendapatkan hak cuti pendampingan: a. melahirkan paling lama 40 (empat puluh) hari; atau b. keguguran paling lama 7 (tujuh) hari.
Willy pun menekankan bahwa Baleg DPR akan terbuka dalam pembahasan RUU KIA dengan mendengarkan masukan dari berbagai stakeholder.
Terlebih, RUU ini sesuai dengan misi Presiden Joko Widodo untuk membentuk generasi emas Indonesia dan membangun SDM Indonesia yang berkualitas.
“Kalau bicara SDM berkualitas maka basisnya adalah mulai dari hulu, bagaimana peran negara memberikan perhatian kepada anak-anak Indonesia dan kualitas keluarga meningkat,” kata legislator daerah pemilihan (dapil) Jawa Timur XI tersebut. (Bob)
Baca Juga:
Perjuangkan RUU KIA, Puan Ingin Mengoptimalkan Kedekatan Ibu dan Anak
Bagikan
Mula Akmal
Berita Terkait
Cegah Penyelundupan Narkoba, Legislator Usulkan Penambahan Pos Perbatasan di Papua Selatan
DPR Desak Pengusutan Tuntas Tambang Emas Ilegal Dekat Mandalika
HET Pupuk Turun Sampai 20 Persen di Seluruh Indonesia, Aparat Diminta Jangan Santai
[HOAKS atau FAKTA]: DPR Dibubarkan Karena Dianggap Tak Berguna dan Selalu Menghalangi Rakyat
DPR Tak Masalah Bahasa Portugis Masuk ke Sekolah, Tapi Ada Syarat Khusus Biar Siswa Enggak Stres Gara-gara Tugas Tambahan
Bahasa Portugis Bakal Masuk Sekolah, DPR Wanti-wanti Agar Kebijakan 'Mendadak' Prabowo Ini Punya Manfaat Strategis Jangka Panjang
DPR Tegaskan Hak Ibadah Adalah Amanah Konstitusi yang Tak Bisa Diabaikan
Dana Syariah Gagal Bayar ke Investor, DPR Minta OJK Harus Pastikan Dana Investor Aman
Pemerintah Mau Hapus Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan, DPR: Jangan Sampai Picu Konflik
DPRD Harap Pemprov DKI Jangan Terburu Naikkan Pajak, Warga Sudah Terdampak Usai DBH Dipangkas