DPR Minta Pengawasan WNA di Bali Diperketat
Politisi PDI-P Andreas Hugo Pareira. Foto: DPR
MerahPutih.com - Komisi X DPR RI meminta agar para warga negara asing (WNA) yang melanggar aturan di wilayah Indonesia, satu di antaranya di Bali untuk ditindak tegas.
Pasalnya, berdasarkan laporan yang diterima, banyak WNA di Bali melakukan sikap dan perilaku yang meresahkan sekaligus merusak.
Baca Juga:
Polda Bali Jelaskan Terkait Larangan Posting Kenakalan WNA di Medsos
“Kita punya aparat hukum, tegakkan saja aturan yang berlaku, sehingga siapapun yang melanggar hukum, baik itu WNA maupun WNI di wilayah Republik Indonesia ini, ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku,” tutur Anggota Komisi X DPR Andreas Hugo Pareira dalam keterangan pers, Selasa (30/5).
Politisi Fraksi PDI-Perjuangan itu menegaskan kemajuan pariwisata Bali tidak boleh mengabaikan rasa aman dan kenyamanan masyarakat Indonesia sendiri, khususnya warga lokal yang tinggal di Bali.
Sebab itu, ia menekankan agar pengawasan terhadap WNA harus semakin diperketat. Pemerintah pusat harus bekerja sama dengan pemerintah daerah untuk memastikan pembenahan sistem pengawasan terhadap WNA di Bali.
"Maka ketegasan dan kedisiplinan aturan wisatawan yang diterapkan oleh Pemerintah punya peranan penting sehingga wisatawan tetap merasa nyaman saat berada di Bali,” ucap Andreas.
Menurut dia, untuk menjaga citra Bali perlu diawali dengan sikap responsif dari pihak berwajib beserta Pemerintah terhadap laporan warga. Ia juga meminta agar masyarakat setempat lebih jernih dalam menanggapi pelanggaran yang dilakukan WNA di Bali.
“Jangan terlalu dibesar-besarkan menjadi isu politik yang bisa mengarah pada anti orang asing. Karena itu bisa merugikan dunia kepariwisataan kita,” imbuhnya.
Oleh karena itu, Andreas meminta masyarakat untuk berhati-hati menyikapi pelanggaran yang dilakukan WNA. Apabila ada indikasi pelanggaran WNA, ia mengimbau untuk melaporkan ke pihak berwajib atau pihak yang berkepentingan.
Baca Juga:
DPR Minta Kemenlu Bertindak Tegas pada Maraknya WNA yang Bekerja di Bali
Sebab, memviralkan peristiwa pelanggaran belum tentu menjadi jawaban terhadap semua masalah. Seluruh pihak memang perlu melakukan pengawasan dengan didukung bukti.
"Jadi lebih baik dilaporkan sesuai tata cara yang benar sehingga aparat hukum bisa bertindak tegas,” sebutnya.
Sebagai Anggota Komisi X DPR RI yang salah satu tugas bidang kerjanya terkait pariwisata, ia berkomitmen akan terus mengawal kasus-kasus WNA ‘nakal’.
“Harapannya, pemangku kebijakan negara-negara sahabat dapat mengedukasi dan memberi sosialisasi terhadap warganya yang hendak berkunjung ke Indonesia,” pungkas Andreas.
Diketahui, beberapa waktu belakangan, rentetan peristiwa meresahkan terjadi akibat ulah WNA di Bali. Mulai dari, WNA yang melanggar lalu lintas dan sejumlah WNA yang tidak menghormati masyarakat setempat saat Hari Raya Nyepi.
Terbaru, seorang turis asal Jerman tanpa busana naik ke atas panggung saat pementasan tari Bali di Puri Saraswati Ubud.
Diketahui, WNA tersebut juga ribut dengan petugas tiket di tempat pertunjukan dan sempat merusak pintu masuk pementasan. Lalu ditemukan, banyak WNA yang bekerja di Bali menggunakan visa turis. (Knu)
Baca Juga:
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Anggaran Kementerian PPPA 2026 Terjun Bebas, Nyawa Perempuan dan Anak Jadi Taruhan?
Anggaran Kementerian PPPA Melorot, DPR RI Soroti Maraknya Kasus Child Grooming
DPR RI Minta Polri Setop Kriminalisasi Hogi Minaya yang Bela Istri
DPR RI Endus Dugaan Kriminalisasi di Kasus Hogi Minaya, Korban Bela Diri Tak Bisa Dipidana
KPK Didesak Segera Susun Strategi Pemberantasan Korupsi yang Lebih Sistematis
Guru Pamulang Dipolisikan karena Nasihati Murid, DPR Desak Restorative Justice
Harga Minyak Dunia Turun, DPR Ingatkan Pemerintah Tak Gegabah Ambil Kebijakan
Jadi Deputi Gubernur BI, Thomas Djiwandono Diharap Perkuat Sinergi Moneter dan Fiskal di Bank Indonesia
28 Perusahaan Tambang Nakal Kena Denda Triliunan, DPR Minta Uangnya Langsung Balik ke Rakyat Terdampak
Gugatan UU Haji Memanas di MK, PKB Tegaskan Kuota Tambahan Bukan Milik Pemerintah Sepihak