Polda Bali Jelaskan Terkait Larangan Posting Kenakalan WNA di Medsos

Zulfikar SyZulfikar Sy - Senin, 29 Mei 2023
Polda Bali Jelaskan Terkait Larangan Posting Kenakalan WNA di Medsos

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisan Daerah Bali Komisaris Besar Polisi Stefanus Satake Bayu Setianto. ANTARA/Rolandus Nampu

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kapolda Bali Irjen Putu Jayan Danu Putra menyampaikan larangan untuk memposting kenakalan warga negara asing (WNA) di media sosial. Hal itu disampaikan Kapolda saat konferensi pers bersama Gubernur Bali I Wayan Koster di Rumah Jabatan Gubernur Jayasabha, Bali, Minggu (28/5).

Kabid Humas Polda Bali Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto di Denpasar, Bali, Senin (29/5) mengatakan, larangan yang dimaksud yaitu terkait konten berbau pornografi karena bisa berujung ancaman UU ITE. Ancaman pidana UU ITE diberlakukan bagi siapa saja yang menyebarkan video hanya yang mengandung unsur pornografi dan pornoaksi, sedangkan memposting kenakalan WNA yang tidak mengandung pornografi tidak dilarang.

"Perlu kami luruskan bahwa yang dimaksud adalah dengan sengaja atau tidak sengaja menyebarkan, memposting video pornografi dan pornoaksi di media sosial," kata dia.

Baca Juga:

DPR Minta Kemenlu Bertindak Tegas pada Maraknya WNA yang Bekerja di Bali

Satake mencontohkan, larangan penyebaran video viral bule tanpa pakaian (bugil) saat pementasan tari Bali di Puri Saraswati Ubud, Gianyar dan video sepasang WNA berhubungan intim di pinggir kolam renang, maupun video yang mengandung unsur pornografi dan pornoaksi lainnya dapat dituntut pidana sesuai UU ITE.

"Jadi yang dimaksud kemarin oleh Bapak Kapolda, ada hal-hal terkait mau melaporkan dan pada satu sisi diperbolehkan juga melapor melalui media sosial. Tetapi, jangan sampai melanggar aturan yang berlaku. Seperti contoh pornografi itu seharusnya dilaporkan saja melalui Polda atau pun polres, sehingga kita tindak lanjuti karena kalau pornografi yang memviralkan itu kena hukuman juga," kata Satake, dikutip Antara.

Dia pun mewanti-wanti pelaku penyebar video berbau pornografi juga pornoaksi bisa dilaporkan oleh pelaku yang melakukan aksi tersebut.

Satake menjelaskan, imbauan yang disampaikan Kapolda Bali Irjen Putu Jayan Danu Putra tersebut sangat berdasar karena sifatnya mengajak masyarakat agar bijak dalam menggunakan media sosial dan masyarakat tidak sembarangan memviralkan hal-hal yang berbau pornografi maupun pornoaksi.

Menurut dia, selain melanggar UU ITE, konten-konten tersebut juga dapat berdampak buruk terhadap psikologi orang yang menonton, terutama anak-anak di bawah umur.

"Dengan ini perlu disampaikan bahwa statement Kapolda Bali dimaksudkan untuk memberikan sosialisasi dan edukasi kepada publik bahwa UU ITE merupakan alat kontrol untuk masyarakat dalam membuat konten kreatif," kata Satake.

Baca Juga:

Kantor Imigrasi Surakarta Amankan 23 WNA Tiongkok dan Taiwan

Satake menjelaskan, selain pornografi dan pornoaksi, UU ITE juga mengatur tentang kesusilaan, pencemaran nama baik, atau penghinaan, pengancaman dan pemerasan, serta penipuan (ilegal akses) yang memanfaatkan media sosial.

Adapun konten yang boleh viralkan dalam rangka fungsi kontrol masyarakat dan ini tidak dipermasalahkan di dalam UU ITE seperti adanya permasalahan di tengah masyarakat berupa perkara yang perlu mendapat perhatian khusus Polri atau pun pemerintah seperti adanya korupsi, perjudian, jalan atau sekolah rusak, aksi pemalakan, pungli, gangguan Kamtibmas atau pun ketidakadilan lainnya.

"Khusus terhadap Pornografi dan Pornoaksi UU ITE sudah mengatur, bahwa pelaku pembuat video dan yang menyebarkan atau memviralkan dapat dikenakan sangsi pidana," katanya.

Karena itu, Satake meminta agar apabila ada masyarakat yang mengetahui telah terjadi perbuatan pornografi atau pun pornoaksi dan asusila lainnya, langsung melaporkan tanpa harus diviralkan melalui media sosial karena hukum di Indonesia sudah mengatur terkait hal tersebut seperti KUHP, UU Pornografi dan UU Perlindungan Anak.

Selanjutnya, bagi masyarakat yang ingin melakukan pengaduan, cybercrime Polda Bali sudah mensosialisasikan nomor layanan Pengaduan Masyarakat (Dumas), di wilayah masing-masing. (*)

Baca Juga:

Kata Menparekraf Terkait Tingginya Tarif Masuk Borobudur WNA

#Bali #Polda Bali #Warga Negara Asing (WNA)
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir

Berita Terkait

Indonesia
Pengusaha Desak Pemerintah Atur Airbnb, Bisa Contoh Singapura
Airbnb adalah lokapasar daring yang menyediakan layanan penyewaan kamar pribadi, apartemen, villa, hingga rumah secara harian.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 03 Desember 2025
Pengusaha Desak Pemerintah Atur Airbnb, Bisa Contoh Singapura
Indonesia
Red Flag, Kasus HIV/AIDS Denpasar Tembus 17 Ribu Terbanyak Usia Produktif
Risiko penularan HIV/AIDS terbanyak di Kota Denpasar berasal dari hubungan heteroseksual mencapai 71 persen.
Wisnu Cipto - Selasa, 02 Desember 2025
Red Flag, Kasus HIV/AIDS Denpasar Tembus 17 Ribu Terbanyak Usia Produktif
Indonesia
Investor Bodong WNA Pakai Alamat Pegadaian di Tangerang, Imigrasi Perketat Cek Fisik Lapangan
Imigrasi menemukan fakta perusahaan WNA yang terdaftar ternyata hanya berupa rumah makan bahkan kantor pegadaian.
Wisnu Cipto - Rabu, 26 November 2025
Investor Bodong WNA Pakai Alamat Pegadaian di Tangerang, Imigrasi Perketat Cek Fisik Lapangan
Indonesia
Bali Bakal Kendalikan Investor Asing, Rental Kendaraan dan Villa Bakal Ditertibkan
Maraknya investasi asing yang mengambil jatah usaha rakyat seperti rental dan penginapan seperti vila.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 16 November 2025
Bali Bakal Kendalikan Investor Asing, Rental Kendaraan dan Villa Bakal Ditertibkan
Indonesia
Waspada Potensi Banjir Rob di 7 Pesisir di Bali pada 5-9 November
Potensi banjir rob seperti disampaikan Balai Besar Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BBMKG) Wilayah III Denpasar.
Frengky Aruan - Selasa, 04 November 2025
Waspada Potensi Banjir Rob di 7 Pesisir di Bali pada 5-9 November
Indonesia
Viral Lift Rp 200 Miliar di Tebing Pantai Kelingking Nusa Penida, DPR Minta Proyek Tak Rusak Alam
Proyek pembangunan lift senilai Rp 200 miliar di tebing Pantai Kelingking tuai kontroversi, DPR RI meminta agar proyek tak merusak lingkungan dan dilakukan dengan sosialisasi terbuka.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 30 Oktober 2025
Viral Lift Rp 200 Miliar di Tebing Pantai Kelingking Nusa Penida, DPR Minta Proyek Tak Rusak Alam
Indonesia
Prabowo Jadikan WNA Bos BUMN, Pengamat: Bukti Kualitas Pejabat BUMN Sekarang Tidak Kompeten
Cerminan lemahnya kualitas sumber daya manusia di lingkungan BUMN.
Wisnu Cipto - Senin, 20 Oktober 2025
Prabowo Jadikan WNA Bos BUMN, Pengamat: Bukti Kualitas Pejabat BUMN Sekarang Tidak Kompeten
Indonesia
WNA Boleh Pimpin BUMN, Kejagung Sebut Tetap Bisa Diproses Hukum jika Rugikan Negara
Kejaksaan Agung menyebutkan, bahwa WNA yang memimpin BUMN masih tetap bisa diproses hukum. Apalagi, jika mereka merugikan negara.
Soffi Amira - Jumat, 17 Oktober 2025
WNA Boleh Pimpin BUMN, Kejagung Sebut Tetap Bisa Diproses Hukum jika Rugikan Negara
Indonesia
Kejagung Tegaskan WNA Bos BUMN tidak Kebal Hukum di Indonesia, Apalagi Kasus Korupsi
Sistem hukum positif Indonesia berlaku universal, termasuk bagi WNA yang bekerja atau tinggal di Indonesia.
Wisnu Cipto - Jumat, 17 Oktober 2025
Kejagung Tegaskan WNA Bos BUMN tidak Kebal Hukum di Indonesia, Apalagi Kasus Korupsi
Indonesia
KPK Tegaskan WNA yang Pimpin BUMN Tetap Wajib Lapor LHKPN dan Bisa Diusut jika Korupsi
KPK tetap memiliki kewenangan untuk menindak WNA yang menjabat di BUMN apabila terlibat dalam tindak pidana korupsi.
Dwi Astarini - Jumat, 17 Oktober 2025
KPK Tegaskan WNA yang Pimpin BUMN Tetap Wajib Lapor LHKPN dan Bisa Diusut jika Korupsi
Bagikan