Kantor Imigrasi Surakarta Amankan 23 WNA Tiongkok dan Taiwan
Kantor Imigrasi Surakarta, Jawa Tengah mengamankan sebanyak 23 WNA terbukti melakukan pelanggaran keimigrasian, Kamis (25/5). (MP/Ismail)
MerahPutih.com - Kantor Imigrasi Surakarta, Jawa Tengah, mengamankan sebanyak 23 Warga Negara Asing (WNA) terbukti melakukan pelanggaran keimigrasian.
WNA tersebut diamankan tanpa disertai dokomen keimigrian sama sekali indekos Desa Paulan, Kecamatan Colomadu, Karanganyar, Jawa Tengah, Rabu (24/5). WNA tersebut terdiri dari 22 orang dari Tiongkok dan satu orang Taiwan.
Baca Juga
Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, Wisnu Daru Fajar mengatakan sebanyak 23 WNA tersebut semuanya laki-laki. Pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan dari masyarakat.
"Kita amankan 23 WNA karena tidak dibekali dengan dokumen sama sekali," kata Wisnu dalam konferensi pers di Kantor Imigrasi Surakarta, Jateng, Kamis (25/5).
Dia mengatakan 23 WNA ini diduga kuat melanggar UU Keimigrasian. Penindakan ini dilakukan sebelum mereka melakukan pelanggaran hukum lainnya.
"Tugas kami menjaga kedaulatan negara. WNA. Indonesia juga terbuka bagi WNA dengan syarat harus memenuhi syarat dokumen Keimigrasian," katanya.
Baca Juga
Kirab Malam Selikuran Ramadan, Keraton Surakarta Bagikan 1.000 Tumpeng
Dia mengatakan saat diamankan mereka beraktivitas seperti orang pada umumnya di indekos. Keterangan WNA sementara mereka datang ke Indonesia naik pesawat sejak bulan Maret 2023.
"Sebanyak 23 WNA ini belum diketahui nama dan tujuannya apa ke Indonesia karena tidak ada dokumen sama sekali. Sekarang mereka masih kita periksa di Kantor Imigrasi Surakarta," ucap dia.
Dia menambahkan pihaknya juga berkoordinasi dengan kedubes dua WNA asal negara mereka. Untuk saat ini masih diperiksa
"Deportasi akan kita lakukan dilakukan pastinya setelah pemeriksaan selesai," pungkasnya. (Ismail/Jawa Tengah).
Baca Juga
Ribuan Warga Solo Antre Paket Sembako di Masjid Agung Keraton Surakarta
Bagikan
Berita Terkait
Investor Bodong WNA Pakai Alamat Pegadaian di Tangerang, Imigrasi Perketat Cek Fisik Lapangan
Prabowo Jadikan WNA Bos BUMN, Pengamat: Bukti Kualitas Pejabat BUMN Sekarang Tidak Kompeten
WNA Boleh Pimpin BUMN, Kejagung Sebut Tetap Bisa Diproses Hukum jika Rugikan Negara
Kejagung Tegaskan WNA Bos BUMN tidak Kebal Hukum di Indonesia, Apalagi Kasus Korupsi
KPK Tegaskan WNA yang Pimpin BUMN Tetap Wajib Lapor LHKPN dan Bisa Diusut jika Korupsi
Tanggapi Kasus Jantung WNA Australia yang Tertinggal di Bali, Komisi IX DPR: Pelanggaran Serius dan Harus Diusut!
Bukan Korea, Ini WNA yang Paling Sering Menikahi Perempuan Indonesia
Penumpang Internasional Wajib Isi All Indonesia Demi Keamanan Mulai 1 September
Polisi Gagalkan Penyelundupan Happy Water 1,7 Kg di Bandara Soetta, WNA China dan Malaysia Ditangkap
Mabuk Berat! Pria China Tabrak Tiang Listrik Setelah Curi Mobil Polisi di Kawasan Senen