MERAHPUTIH.COM - ALUMNUS penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) berinisial DS dikecam publik setelah pernyataan kontroversi 'cukup saya yang WNI, anak jangan'. Kini suami DS, berinisial AP, tengah diselidiki karena belum menyelesaikan kewajiban kontribusi setelah menamatkan studi.
Ketua Divisi Hukum dan Komunikasi LPDP Mohammad Lukmanul Hakim mengatakan pihak LPDP bakal meminta keterangan AP hari ini.
"Dalam kasus suami DS, saat ini LPDP dalam proses untuk meminta keterangan terkait dengan kewajiban kontribusi dan pengabdian di Indonesia setelah studi," ujar Lukmanul kepada wartawan, Senin (23/2).
Dalam ketentuan LPDP, seluruh awardee dan alumni LPDP memiliki kewajiban untuk melaksanakan masa pengabdian kontribusi di Indonesia selama dua kali masa studi+1 tahun. Khusus DS yang menyatakan 'cukup saya WNI, anak jangan' statusnya sudah menyelesaikan studi S-2 dan dinyatakan lulus pada 31 Agustus 2017.
Kehebohan ini dimulai dari DS, melalui akun Instagram @sasetyaningtyas, mengunggah video ia tengah membuka sebuah paket yang sudah dinantikannya. Isinya selembar surat dari Home Office Inggris.
Baca juga:
Menkeu Minta Alumni LPDP AP Kembalikan Dana Beasiswa Usai Video Istri Viral
Surat itu menyatakan anak kedua sang pemilik akun resmi menjadi warga negara Inggris. Perempuan itu juga memperlihatkan paspor Inggris yang datang bersamaan dengan surat tersebut.
Ia lantas menyebut anak-anaknya kelak akan diupayakan memiliki kewarganegaraan asing. "I know the world seems unfair, tapi cukup aku saja yang WNI, anak-anakku jangan. Kita usahakan anak-anak dengan paspor kuat WNA itu," ujarnya.
Setelah dikecam publik, DS meminta maaf. Permintaan maaf terbuka itu disampaikan lewat akun Instagramnya.(knu)
Baca juga:
Anggota Komisi X DPR Desak Evaluasi Ketat LPDP Usai Polemik Alumni Viral