DPR Jamin Tak ada Pasal Karet di UU ITE yang Baru


DPR RI. (Foto: MP/Dicki Prasetia)
MerahPutih.com- Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang baru disebut tidak akan ada lagi 'pasal karet' yang digunakan untuk menjerat kelompok atau golongan yang berbeda pendapat dengan penguasa.
Menurut Wakil Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman, setelah direvisi UU ITE yang mengatur tentang informasi yang menimbulkan kebencian dijelaskan secara jelas dan spesifik.
Baca Juga:
"Ada aturan yang lebih spesifik dan jelas, sehingga tidak ada lagi ketentuan karet dalam pasal tersebut, jadi ukurannya jelas. Sehingga pasal ini semoga tidak lagi bisa digunakan untuk menjerat orang yang berbeda pendapat dengan penguasa," jelas Habiburokhman di Jakarta, Rabu (13/12).
Politisi Fraksi Partai Gerindra ini menjelaskan, bahwa UU ITE yang telah disahkan DPR RI bersama dengan Pemerintah merupakan wujud kehadiran negara melindungi warganya dalam transaksi elektronik.
"Negara bisa hadir lebih cepat membantu masyarakat yang menjadi korban tindak pidana transaksi elektronik," ungkap Habib.
Dia menyebut, sebelumnya banyak regulasi yang mempersulit penindakan tersebut. Habib pun berharap agar pemerintah bisa merespon cepat untuk membuat aturan turunannya, berupa Peraturan Pemerintah (PP).
Baca Juga:
"Saya pikir ke depan kita tinggal menunggu peraturan pemerintahnya diterbitkan, agar apa yang diatur di dalam undang-undang ini bisa dieksekusi," harapnya.
Dia memperinci, ada dua pasal yang tidak terkait langsung dengan transaksi elektronik, di antaranya soal pencemaran nama baik dalam Pasal 27, dan penyampaian informasi yang menimbulkan kebencian berbasiskan suku, agama, ras, etnis, dan sebagainya.
"Itu dua revisi yang menurut kami sangat positif," ujar Habib.
Dia mengungkapkan, Pasal 27 sudah dua kali direvisi pada 2016, hukuman di atas lima tahun menjadi empat tahun, bahkan sekarang menjadi dua tahun.
"Jadi orang yang dibidik dengan pasal ini tidak bisa dikenakan penahanan sebelum vonis. Yang kedua Pasal 28, suku, agama, ras, dan antar golongan diperbaiki. Golongannya dibuat lebih spesifik dan jelas," jelasnya. (Knu)
Baca Juga:
Pasal 27 RUU ITE Soal Pencemaran Nama Baik Disesuaikan Dengan KUHP
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Gaji DPR RI 2025 Usai Pemangkasan: Berapa Take Home Pay-nya Sekarang?

Aktivis Sebut Penonaktifan 5 Anggota DPR RI Bodohi Rakyat, Gaji Tetap Diterima

DPR Soroti Ketergantungan Impor Minyak dan Pangan, Pemerintah Diminta Segera Panggil Produsen untuk Pastikan Komitmen Ketersediaan dan Harga yang Terjangkau

Legislator Tekankan Tiga Prioritas Utama dalam Pendidikan Nasional: Kesejahteraan Guru, Akses Merata, dan Sarana Prasarana Memadai

Puan Maharani Kumpulkan Pimpinan Fraksi Partai, Bahas Transformasi DPR

DPR Dorong Pemerintah Libatkan Peternak Kecil dalam Program Sapi Merah Putih

RUU Perampasan Aset Masih Usulan Pemerintah, DPR Pertimbangkan untuk Ambil Alih

DPR Buka Peluang Ambil Alih Inisiatif RUU Perampasan Aset dari Pemerintah

Stok Melimpah Namun Harga Melambung Jadi Pertanda Masalah Serius, Pemerintah Diminta Waspadai Spekulasi dan Kartel Beras

RUU PPRT akan Perkuat Peran P3RT sebagai Penjamin Keamanan dan Keterampilan Pekerja Rumat Tangga
