Pasal 27 RUU ITE Soal Pencemaran Nama Baik Disesuaikan Dengan KUHP


Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (APTIKA) Kemenkominfo Semuel Abrijani Pangerapan di Jakarta, Kamis (23/11/2023). (ANTARA/Livia Kristianti)
MerahPutih.com - Komisi I DPR RI bersama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) untuk dibawa ke Rapat Paripurna selanjutnya dan disiapkan untuk jadi regulasi.
RUU ITE tersebut merupakan revisi kedua yang dilakukan oleh Pemerintah dan DPR RI dan kini naskah RUU ITE telah disetujui agar dapat segera dijadikan Undang-Undang.
Baca Juga:
Komisi I DPR dan Pemerintah Setujui Revisi UU ITE Dibawa ke Sidang Paripurna
Pembahasan RUU ITE telah berlangsung sejak April 2023 sebanyak 14 kali untuk membahas Daftar Internalisasi Masalah (DIM) yang terdiri dari tujuh DIM berupa usulan bersifat tetap, tujuh DIM usulan perubahan redaksional, dan 24 DIM usulan perubahan substansi. Ada juga 16 DIM berupa usulan baru dari fraksi serta 26 DIM berupa DIM penjelasan.
Secara keseluruhan, tim Panitia Kerja (Panja) untuk RUU ITE telah menyelesaikan pembahasan dan menyepakati perubahan terdapat pada 14 pasal eksisting dan penambahan 5 pasal RUU Perubahan Kedua UU ITE.
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Semuel Abrijani Pangerapan memberikan penjelasan terkait perubahan yang telah dilakukan pada pasal 27 dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) perubahan kedua UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Penjelasan perubahan itu disampaikannya secara khusus untuk pasal 27 ayat 3 di UU ITE yang mengatur pencemaran nama baik dan kerap disebut sebagai pasal karet oleh masyarakat luas.
"Itu kami ubah dan kami sesuaikan bunyinya jadi sesuai dengan UU KUHP," kata Semuel di Jakarta, Kamis (23/11).
Ia mengatakan, dalam RUU perubahan kedua UU ITE, nantinya pasal tersebut akan berubah menjadi pasal 27A.
Secara lebih rinci terkait dengan perbuatan yang dilarang di ruang digital, Semuel mengungkapkan, bunyi dari perubahan pasal itu sebagai berikut,
"Setiap orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang dilakukan melalui sistem elektronik".
Lebih lanjut, Semuel mengatakan perubahan untuk pasal itu juga dilakukan dengan menambahkan pengecualian untuk situasi-situasi tertentu.
Ia mengatakan, apabila seseorang mengungkapkan sesuatu informasi elektronik yang ternyata untuk kepentingan publik dan bisa membuktikannya maka pihak yang melapor dapat terbebas dari ancaman hukuman dan justru pelapor yang melaporkannya malah mendapatkan ganjaran hukum.
Selain kepentingan publik, dalam RUU perubahan kedua UU ITE juga tertuang untuk situasi pembelaan diri bagi seorang korban maka pasal 27A tidak dapat digunakan.
Misalnya dalam kasus pelecehan seksual, korban mengunggah rekaman suara dari percakapan korban dan pelaku sebagai bukti pembelaan diri agar diketahui masyarakat maka pelaku tidak dapat menuntut korban terkait pencemaran nama baik dengan UU ITE.
"Jadi ini memang ada ruang-ruang di mana (aturan) memberikan perlindungan pada masyarakat. Dengan materi tadi, tidak bisa asal menuduhkan atau memproses tindak pidananya," katanya. (Knu)
Baca Juga:
BSSN Ingin Punya Penyidik, DPR Tegaskan Revisi UU ITE Sifatnya Terbatas
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE

Member Group 'Fantasi Sedarah' Ditangkap, DPR Sebut Pemerintah tak Tinggal Diam Hadapi Kejahatan Ruang Digital

Namanya Masuk Dakwaan, Budi Arie Anggap Kasus Judol Sekarang 'Lagu Lama Kaset Rusak'

Mahasiswi ITB Pengunggah Meme Tak Senonoh Prabowo dan Jokowi Dikeluarkan dari Penjara, Diminta Lanjutkan Kuliah

ITB Beri Pendampingan untuk Mahasiswi yang Ditangkap Gara-Gara Meme Prabowo Jokowi, Keluarga Minta Maaf

Polisi Bakal Beradaptasi Dengan Putusan MK Terkait UU ITE, Tidak Tindak Kerusahan di Medsos

5 Orang yang Dilaporkan karena Tuding Ijazah Jokowi Palsu, Disertakan Pasal UU ITE hingga Fitnah

Polri Pastikan Tunduk Putusan MK Pasca Sejumlah Pasal ‘Karet’ Dikoreksi

Cegah Abuse of Power, MK Kabulkan Pasal Pencemaran Nama Baik UU ITE Tidak Berlaku untuk Pemerintah

MK Putuskan Syarat Hoaks Bisa Dipidana, Kerusuhan di Ruang Digital Tidak Termasuk
