DPR Sahkan Revisi Kedua UU ITE
DPR RI. (Foto: MP/Dicki Prasetia)
MerahPutih.com - DPR RI resmi mengesahkan perubahan kedua atau revisi atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) menjadi undang-undang.
Pengesahan diambil dalam Rapat Paripurna DPR ke-10 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023-2024, yang digelar hari ini, Selasa (5/12).
Rapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Lodewijk F Paulus.
Baca Juga:
Cak Imin Janji Revisi Total UU ITE Jika Terpilih
Mulanya, Wakil Ketua Komisi I DPR Abdul Kharis Almasyhari menyampaikan laporan mengenai proses pembahasan RUU ITE.
Komisi I DPR, kata dia, tetap mengutamakan unsur masyarakat dalam proses pembahasan yang ditandai dengan rapat dengar pendapat (RDP) bersama para ahli terkait ITE.
Ia menyebut, Panja perubahan RUU kedua atas UU ITE telah menyelenggarakan rapat sebanyak 14 kali guna membahas seluruh substansi dan usulan baru atas pasal pasal RUU ITE serta penjelasan umum.
Selain itu, kata Kharis, rapat pengambilan keputusan tingkat 1 juga menyepakati 24 perubahan substansi dalam revisi UU ITE.
Perubahan itu diatur dalam sejumlah pasal yang turut mengatur ancaman sanksi dan pidana bagi pelanggar UU ITE.
"Terhadap seluruh substansi yang dimaksud dan ditambah dengan penjelasan pasal per pasal telah dilakukan penyempurnaan teknis penulisan perundang-undangan dan kaidah bahasa Indonesia yang baik," katanya.
Baca Juga:
Pasal 27 RUU ITE Soal Pencemaran Nama Baik Disesuaikan Dengan KUHP
Kemudian, Wakil Ketua DPR Lodewijk F Paulus yang memimpin rapat paripurna menanyakan kepada seluruh anggota DPR yang hadir.
"Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" kata Lodewijk.
"Setuju," jawab seluruh anggota DPR yang hadir, dilanjutkan ketuk palu tanda pengesahan UU ITE. (Pon)
Baca Juga:
Komisi I DPR dan Pemerintah Setujui Revisi UU ITE Dibawa ke Sidang Paripurna
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
ID Food Berencana Gadaikan Aset, DPR: Jaminan Pinjaman harus Opsi Terakhir, bukan Pilihan Utama
DPR Sentil Kemenkeu Buntut Defisit APBN Bengkak Jadi Rp 479,7 Triliun
AI Bisa Ganggu Sistem Pemilu dan Sebarkan Hoaks, DPR RI Dorong Pengaturan Transparansi Algoritma yang Kuat
Kekerasan dan Perundungan di Sekolah Diharap Jadi Alasan Kuat Perlindungan Guru Masuk Revisi UU Sisdiknas
BNN dan Polda Metro Jaya Didorong Perkuat Pengetatan Jalur Udara dan Tempat Hiburan Malam, Target Utama Sindikat Narkoba
Aria Bima Ingatkan Mahasiswa Penggugat UU MD3 Soal Sistem Pengambilan Keputusan di Lembaga Legislatif
Bongkar Kasus Pinjol Ilegal yang Jerat Ratusan Nasabah, Komisi III DPR Desak Polisi Usut Kasus Lain
Prioritas RUU Sisdiknas, DPR Tegaskan Pesantren, Kiai Hingga Ustaz Wajib Masuk dalam Aturan Sistem Pendidikan Nasional
Rhoma Irama di RDPU Baleg DPR: Indonesia Kaya Seni, Tapi Pemerintah Belum Hadir Optimal
Badan Legislasi DPR Rapat dengan Raja Dangdut Rhoma Irama, Bahas Revisi UU Hak Cipta