DPR Dorong LPEI Siapkan Pengelolaan Devisa Hasil Ekspor

Mula AkmalMula Akmal - Jumat, 20 Januari 2023
DPR Dorong LPEI Siapkan Pengelolaan Devisa Hasil Ekspor

Anggota Komisi XI DPR RI Puteri Anetta Komarudin. Foto: Ist/Man

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi XI DPR RI melakukan kunjungan kerja spesifik bersama Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) di PT Pearland, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, pada Kamis (19/1).

Anggota Komisi XI DPR Fraksi Partai Golkar Puteri Komarudin mendorong LPEI segera mempersiapkan pengelolaan Devisa Hasil Ekspor (DHE).

Baca Juga:

Larang Ekspor Bijih Bauksit, Bahlil Tegaskan Tidak Takut Digugat

"Lewat UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) yang baru disahkan, kita juga memberikan penguatan bagi LPEI dengan dapat menerima DHE atas transaksi ekspor debitur LPEI dan masuk ke dalam sistem keuangan Indonesia," kata Puteri dalam keterangannya, Jumat,(20/1).

Sebelumnya hanya bank devisa dalam negeri saja yang dapat menerima DHE. Kini dengan mandat UU PPSK, LPEI mampu menjalankan hal tersebut.

"Tapi harus dipersiapkan sebaik mungkin supaya tidak menimbulkan gejolak bagi eksportir maupun debitur LPEI,” ujarnya.

Puteri juga mendorong LPEI untuk menggenjot DHE ke dalam sistem keuangan Indonesia agar semakin meningkatkan cadangan devisa dan nilai tukar rupiah. Sebagai informasi, DHE merupakan aset keuangan yang diperoleh atas hasil ekspor seperti mata uang asing.

"Ini karena masih banyak sekali eksportir yang memarkirkan dananya di luar negeri ketimbang Indonesia," imbuhnya.

Belum lagi, lanjut Puteri, pertumbuhan cadangan devisa tidak sebanding dengan pertumbuhan neraca perdagangan. Apalagi kita dihadapkan dengan ancaman pelemahan ekonomi global.

"Sehingga, perlu penguatan dari segi ketahanan eksternal," ujarnya.

Baca Juga:

Ekspor Nonmigas Indonesia Alami Pelemahan

Puteri pun turut berpesan kepada PT Pearland untuk berkontribusi dalam penguatan cadangan devisa dengan membawa DHE kembali ke Indonesia. Tak terkecuali untuk menyampaikan evaluasi atas implementasi kebijakan pengelolaan DHE.

Hal itu lantaran pemerintah berencana merevisi ketentuan mengenai DHE dalam PP Nomor 1 Tahun 2019 agar juga mewajibkan DHE non Sumber Daya Alam (SDA) masuk dalam sistem keuangan Indonesia.

"Ini karena kontribusi dari sektor ekspor non-SDA yang juga penyumbang besar terhadap devisa kita,” ujar Puteri.

Puteri juga menekankan agar fasilitas pembiayaan LPEI ini dimanfaatkan sebaik mungkin. Karena pembiayaan LPEI berasal dari APBN atau uang rakyat.

"Bahkan, tahun lalu, kita kembali memberikan suntikan Penyertaan Modal Negara (PMN) kepada LPEI sebesar Rp 1 triliun. Yang artinya uang ini harus memberikan manfaat bagi rakyat. Makanya, kita harus awasi betul penggunaannya,” urainya.

Lebih lanjut Puteri mengingatkan agar LPEI terus memperluas pasar ekspor non tradisional, memperkuat kapasitas pelaku UMKM berorientasi ekspor, mengembangkan pelaku UMKM berorientasi ekspor, memperluas pengembangan desa devisa, dan mengembangkan potensi komoditas unggulan berbasis klaster agar menjangkau pasar internasional yang lebih luas.

"Ini karena pemerintah melalui Kemenko Perekonomian optimis untuk mengejar target pertumbuhan ekspor sebesar 12,8 persen dan impor sebesar 14,9 persen pada tahun 2023. Hal ini karena kita sudah punya basis yang kuat, dimana ekspor tumbuh tinggi sebesar 29,4 persen dan impor tumbuh 25,37 persen sepanjang tahun kemarin," pungkas Puteri. (Pon)

Baca Juga:

Duit Hasil Ekspor Bakal Lebih Lama Ngendap di Dalam Negeri

#Puteri Anetta Komarudin #DPR RI #Penyertaan Modal Negara #Penyertaan Modal Negara (PMN) #UMKM
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Mulai 28 Oktober 2026, Penjual Online Dapat Diskon Biaya Marketplace 50 Persen
Usaha mikro memiliki modal usaha paling banyak Rp 1 miliar atau hasil penjualan tahunan paling banyak Rp 2 miliar.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 23 Oktober 2026
Mulai 28 Oktober 2026, Penjual Online Dapat Diskon Biaya Marketplace 50 Persen
Indonesia
Bunga Kredit Nasabah PNM Mekaar Dari 18–25 Ditargetkan Turun Jadi 8 Persen
Kementerian berfokus menyempurnakan aturan teknis dan menuntaskan perjanjian kerja sama penyaluran dengan PNM.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 23 Oktober 2026
Bunga Kredit Nasabah PNM Mekaar Dari  18–25 Ditargetkan Turun Jadi 8 Persen
Indonesia
Demo Jakarta 20 Oktober 2026, ini Daftar Jalan Alternatif dan Titik Aksi
Demo Jakarta 20 Oktober 2026 akan dimulai pukul 10.00 WIB. Ada sejumlah jalan alternatif yang bisa dilalui.
Soffi Amira - Selasa, 20 Oktober 2026
Demo Jakarta 20 Oktober 2026, ini Daftar Jalan Alternatif dan Titik Aksi
Indonesia
Karhutla Berbulan-bulan, DPR Desak Pemerintah Pertimbangkan Bantuan Singapura
Penerimaan bantuan luar negeri bukan berarti Indonesia tidak memiliki kemampuan.
Yusuf Abdillah - Sabtu, 17 Oktober 2026
Karhutla Berbulan-bulan, DPR Desak Pemerintah Pertimbangkan Bantuan Singapura
Indonesia
Karhutla Ancam Usaha Lokal, Pakar Minta Pemerintah Intervensi Penundaan Bayar Bunga Pinjaman
Mendesak otoritas keuangan dan perbankan untuk memberikan penundaan pembayaran atau penyesuaian bunga pinjaman bagi UMKM terdampak karhutla.
Dwi Astarini - Jumat, 16 Oktober 2026
Karhutla Ancam Usaha Lokal, Pakar Minta Pemerintah Intervensi Penundaan Bayar Bunga Pinjaman
Indonesia
Warga Dikepung Asap Karhutla, DPR Ingatkan Pejabat jangan Asal Bicara
Penanganan bencana tidak cukup hanya mengandalkan koordinasi dan pernyataan resmi.
Dwi Astarini - Kamis, 15 Oktober 2026
Warga Dikepung Asap Karhutla, DPR Ingatkan Pejabat jangan Asal Bicara
Indonesia
JPPI Minta Petani, Peternak, dan UMKM Lokal Jadi Pemasok Utama Program MBG
JPPI meminta pemerintah memprioritaskan petani, peternak, dan UMKM lokal dalam rantai pasok MBG agar program berdampak pada ekonomi masyarakat.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 12 Oktober 2026
JPPI Minta Petani, Peternak, dan UMKM Lokal Jadi Pemasok Utama Program MBG
Indonesia
Baleg DPR dan Pemerintah Targetkan RUU Hak Cipta Rampung Sebelum Akhir Desember 2026
Baleg DPR RI dan pemerintah tetap mengejar target penyelesaian RUU Hak Cipta pada 17 Desember 2026 meski pembahasan DIM disesuaikan.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 08 Oktober 2026
Baleg DPR dan Pemerintah Targetkan RUU Hak Cipta Rampung Sebelum Akhir Desember 2026
Indonesia
Hasil Survei Kadin Sebut Birokrasi dan Kebijakan Pengaruhi Perkembangan UMKM
Sebanyak 16,4 persen responden pelaku bisnis mengatakan, permasalahan pengembangan bisnis masih ada pada birokrasi,
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 06 Oktober 2026
Hasil Survei Kadin Sebut Birokrasi dan Kebijakan Pengaruhi Perkembangan UMKM
Indonesia
Cuti Melahirkan hingga Aturan Magang Berubah, Ini Isi UU Pelindungan Ketenagakerjaan
UU Pelindungan Ketenagakerjaan disahkan. Regulasi ini mengatur larangan menahan ijazah, pesangon, JKP, cuti pekerja perempuan, magang, disabilitas, dan sanksi.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 06 Oktober 2026
Cuti Melahirkan hingga Aturan Magang Berubah, Ini Isi UU Pelindungan Ketenagakerjaan
Bagikan