Duit Hasil Ekspor Bakal Lebih Lama Ngendap di Dalam Negeri
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (kanan) di kawasan Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (12/1/2023). (ANTARA/Indra Arief Pribadi)
MerahPutih.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan para menteri untuk mengkaji perubahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam.
Jokowi ingin pertumbuhan ekspor dapat sejalan dengan pertumbuhan cadangan devisa. Berdasarkan PP Nomor 1/2019 hanya sektor pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan, yang diwajibkan mengisi cadangan devisa dalam negeri.
Baca Juga:
Siasati Resesi, Strategi Pengembangan Pasar Wisatawan Mancanegara Berubah
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pihaknya masih mengkaji soal perubahan cakupan dan jangka waktu penempatan devisa hasil ekspor (DHE) di dalam negeri.
"Kita akan melakukan perubahan terutama menyangkut scope-nya. Nanti kita berkoordinasi dengan para menteri koordinator dulu untuk membahasnya,” kata Sri Mulyani di kawasan Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis.
Sri Mulyani mengatakan, para menteri koordinator akan turut segera mengundang Bank Indonesia untuk membahas perubahan aturan penyimpanan DHE.
"Kita akan bahas bersama dengan para Menko, dan kementerian, dan Bank Indonesia,” kata dia.
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, memastikan akan terdapat perluasan sektor industri yang diwajibkan menyimpan DHE di domestik.
Berdasarkan PP Nomor 1/2019 hanya sektor pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan, yang diwajibkan mengisi cadangan devisa dalam negeri.
"Nah ini kita akan masukkan juga beberapa sektor, termasuk manufaktur. Dengan demikian kita akan melakukan revisi sehingga tentu kita berharap bahwa peningkatan ekspor dan surplus neraca perdagangan akan sejalan dengan peningkatan devisa," kata Airlangga.
Selain menambah sektor usaha yang wajib memarkir DHE, pemerintah juga akan meninjau lebih jauh terkait besaran jumlah yang harus masuk dalam cadangan devisa.
Dia mencontohkan pengalaman regulasi serupa di India dan Thailand yang mengharuskan cadangan devisa hasil ekspor sekurang-kurangnya harus ditahan selama enam bulan, sedangkan beberapa negara lain ada yang menerapkan hingga satu tahun.
"Bahkan Bank Indonesia (itu hanya) mencatat, jadi kalau mencatat dan mengatur kan berbeda. Justru dalam revisi PP 1/2019 ini akan kita atur supaya devisa itu masuk dulu, sehingga itu akan memperkuat devisa kita," kata Airlangga. (Asp)
Baca Juga:
UMKM Naik Kelas, Siap Hadapi Resesi Global
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Kantor Bea Cukai Digeledah, Kejagung Belum Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Ekspor Limbah Minyak Sawit
Kejagung Geledah Kantor Bea Cukai, Selidiki Dugaan Korupsi Ekspor Limbah Minyak Sawit
Permintaan Tinggi, Jerry Hermawan Lo Ungkap Desiccated Coconut Indonesia Tembus Pasar Global
Australia Cabut Bea Masuk Anti-Dumping Kaca Apung Bening Indonesia, Ekspor Melejit
Aktivitas UMKM Budidaya Ikan Mas Koki Beromzet Ratusan Juta
Ribuan Produk Indonesia Bebas Tarif Uni Eropa, Hampir Semua Nol Persen
Indonesia Ekspor Perdana Produk Kerajinan Serat Alam Enceng Gondok ke Amerika
Produk Mi Indonesia Jadi Temuan di Taiwan, BPOM Sebut Bukan Produk Ekspor Resmi Indonesia
Tekor! Indonesia Impor Obat Rp 176 Triliun Tapi Ekspor Cuma Rp 6,7 Triliun
UMKM di Jawa Tengah Dilatih Manfaatkan Pasar Ekspor, Bukan Hanya Jago Kandang