Duit Hasil Ekspor Bakal Lebih Lama Ngendap di Dalam Negeri


Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (kanan) di kawasan Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (12/1/2023). (ANTARA/Indra Arief Pribadi)
MerahPutih.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan para menteri untuk mengkaji perubahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam.
Jokowi ingin pertumbuhan ekspor dapat sejalan dengan pertumbuhan cadangan devisa. Berdasarkan PP Nomor 1/2019 hanya sektor pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan, yang diwajibkan mengisi cadangan devisa dalam negeri.
Baca Juga:
Siasati Resesi, Strategi Pengembangan Pasar Wisatawan Mancanegara Berubah
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pihaknya masih mengkaji soal perubahan cakupan dan jangka waktu penempatan devisa hasil ekspor (DHE) di dalam negeri.
"Kita akan melakukan perubahan terutama menyangkut scope-nya. Nanti kita berkoordinasi dengan para menteri koordinator dulu untuk membahasnya,” kata Sri Mulyani di kawasan Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis.
Sri Mulyani mengatakan, para menteri koordinator akan turut segera mengundang Bank Indonesia untuk membahas perubahan aturan penyimpanan DHE.
"Kita akan bahas bersama dengan para Menko, dan kementerian, dan Bank Indonesia,” kata dia.
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, memastikan akan terdapat perluasan sektor industri yang diwajibkan menyimpan DHE di domestik.
Berdasarkan PP Nomor 1/2019 hanya sektor pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan, yang diwajibkan mengisi cadangan devisa dalam negeri.
"Nah ini kita akan masukkan juga beberapa sektor, termasuk manufaktur. Dengan demikian kita akan melakukan revisi sehingga tentu kita berharap bahwa peningkatan ekspor dan surplus neraca perdagangan akan sejalan dengan peningkatan devisa," kata Airlangga.
Selain menambah sektor usaha yang wajib memarkir DHE, pemerintah juga akan meninjau lebih jauh terkait besaran jumlah yang harus masuk dalam cadangan devisa.
Dia mencontohkan pengalaman regulasi serupa di India dan Thailand yang mengharuskan cadangan devisa hasil ekspor sekurang-kurangnya harus ditahan selama enam bulan, sedangkan beberapa negara lain ada yang menerapkan hingga satu tahun.
"Bahkan Bank Indonesia (itu hanya) mencatat, jadi kalau mencatat dan mengatur kan berbeda. Justru dalam revisi PP 1/2019 ini akan kita atur supaya devisa itu masuk dulu, sehingga itu akan memperkuat devisa kita," kata Airlangga. (Asp)
Baca Juga:
UMKM Naik Kelas, Siap Hadapi Resesi Global
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Tekor! Indonesia Impor Obat Rp 176 Triliun Tapi Ekspor Cuma Rp 6,7 Triliun

UMKM di Jawa Tengah Dilatih Manfaatkan Pasar Ekspor, Bukan Hanya Jago Kandang

Jerman Jadi Pasar Sensor Asal Indonesia, Produk Diproduksi di Batam

Cetak Sejarah: Indonesia Ekspor Rempah hingga Madu ke Hongkong, Nilai Transaksi Capai Rp 5,6 Miliar

Indonesia Promosikan Inovasi Olahan Tempe Bagi Warga AS, Pasar Tempe Capai USD 2,5 Miliar

Produk Kecantikan Rambut Indonesia Tembus Pasar Italia, Surplus Dagang Diharapkan Terus Naik

Menteri Perdagangan Keluarkan Aturan Perlindungan Konsumen Penggunaan Barang dan Jasa Terkait K3L, Jamin Mutu Produk Ekspor

Mainan Anak Produksi Indonesia Masih Diminati Dunia, Peringkat ke-22 Dari 195 Negara

Harga Patokan Ekspor Konsentrat Tembaga Kembali Naik Pertengahan Juni 2025

Indonesia Siap Ekspor 27 Ribu Ton Jagung, Kelapa Segera Menyusul
