Satgasus OPN Bongkar Modus Baru Penghindaran Ekspor Produk Turunan Sawit, Potensi Kerugian Negara Mencapai Rp 140 Miliar

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Kamis, 06 November 2025
Satgasus OPN Bongkar Modus Baru Penghindaran Ekspor Produk Turunan Sawit, Potensi Kerugian Negara Mencapai Rp 140 Miliar

Ilustrasi - Puluhan mobil truk bermuatan tandan buah segar kelapa sawit antre di salah satu pabrik kelapa sawit di Kabupaten Mukomuko, Jumat (27/5/2022) ANTARA/Ferri.

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Satuan Tugas Khusus Optimalisasi Penerimaan Negara (Satgasus OPN) Polri bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) serta Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, berhasil mengungkap modus baru penghindaran kewajiban ekspor produk turunan kelapa sawit.

Operasi gabungan tersebut menemukan dugaan pelanggaran ekspor pada 87 kontainer milik PT MMS, yang tercantum dalam tujuh dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta.

Kegiatan ekspor itu diduga tidak sesuai dengan ketentuan bea keluar, pungutan ekspor, serta melanggar aturan larangan dan pembatasan (Lartas) ekspor.

Baca juga:

Kejagung Geledah Kantor Bea Cukai, Selidiki Dugaan Korupsi Ekspor Limbah Minyak Sawit

Kasus ini bermula dari hasil analisis awal Satgasus OPN Polri yang menemukan indikasi penyimpangan dalam ekspor produk turunan sawit. Temuan tersebut kemudian diteruskan ke DJBC untuk dilakukan pemeriksaan di lapangan.

Dari hasil pengembangan, jumlah kontainer yang terlibat meningkat dari 25 menjadi 87 kontainer. Dalam tujuh PEB, PT MMS melaporkan komoditas 'Fatty Matter' seberat 1.802,71 ton senilai Rp 28,79 miliar.

“Barang ini seharusnya tidak dikenakan bea keluar atau pungutan ekspor. Namun hasil uji laboratorium oleh DJBC dan IPB menunjukkan bahwa produk tersebut bukan Fatty Matter sebagaimana diatur dalam regulasi, sehingga berpotensi dikenai pungutan ekspor dan bea keluar,” kata Kepala Satgasus OPN Polri Herry Muryanto di Jakarta, Kamis (6/11).

Baca juga:

Kantor Bea Cukai Digeledah, Kejagung Belum Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Ekspor Limbah Minyak Sawit

DJBC kini masih menelusuri klasifikasi barang serta memeriksa pihak-pihak terkait untuk memastikan adanya pelanggaran kepabeanan.

Hasil analisis DJP menemukan potensi kehilangan penerimaan negara sekitar Rp140 miliar akibat praktik underinvoice antara nilai ekspor dalam dokumen dan harga sebenarnya. Selama 2025, sebanyak 25 wajib pajak, termasuk PT MMS, melaporkan ekspor Fatty Matter senilai Rp2,08 triliun dan kini tengah dalam pemeriksaan bukti permulaan.

Selain itu, Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) mencatat tagihan kurang bayar pungutan ekspor sebesar Rp 605 miliar untuk periode 2024–2025. Data Bea Cukai juga menunjukkan lonjakan ekspor Fatty Matter dari 19.383 ton pada 2022 menjadi 73.287 ton pada 2025.

Baca juga:

Indonesia Harapkan Amerika Kenakan Tarif Ekspor Minyak Sawit 0 Persen Seperti ke Malaysia

Wakil Kepala Satgasus Novel Baswedan mengungkap bahwa modus penghindaran pajak ini merupakan kelanjutan dari pola lama pelaporan ekspor limbah sawit (Palm Oil Mill Effluent atau POME) sejak 2021. Eksportir diduga menggunakan klasifikasi palsu dan faktur fiktif untuk menghindari pungutan negara.

Novel menyatakan pihaknya akan terus mendukung DJBC dan DJP dalam pendalaman kasus ini. Selain penegakan hukum, Polri juga merekomendasikan perbaikan tata kelola ekspor produk turunan sawit agar tidak dimanfaatkan untuk praktik ekonomi bayangan (shadow economy).

“Pengungkapan kasus ini menjadi contoh nyata sinergi antara Polri dan Kementerian Keuangan dalam melindungi penerimaan negara serta menjaga kedaulatan ekonomi nasional,” pungkas Novel. (Pon)

#Industri Sawit #Ekspor #Polri #Bea Cukai #Kemenkeu
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Polda Riau Kirim Cool Storage Premium Demi Lancarnya Proses DVI di Lubuk Pasung
Penyerahan peti jenazah secara simbolis dilakukan oleh Wakapolda Riau Brigjen Adrianto Jossy Kusumo
Angga Yudha Pratama - Minggu, 07 Desember 2025
Polda Riau Kirim Cool Storage Premium Demi Lancarnya Proses DVI di Lubuk Pasung
Indonesia
Tim Trauma Healing Turun ke Lokasi Bencana, Beri Dukungan Psikososial bagi Korban Banjir dan Longsor di Langsa
Tim tersebut juga melakukan home visit ke Asrama Polres Langsa dan memberikan trauma healing untuk Personel Polres Langsa dan keluarga.
Dwi Astarini - Sabtu, 06 Desember 2025
Tim Trauma Healing Turun ke Lokasi Bencana, Beri Dukungan Psikososial bagi Korban Banjir dan Longsor di Langsa
Indonesia
Logistik dan Nakes Diberangkatkan ke Aceh Tamiang, Respons Cepat Bantu Korban Bencana
Respons cepat Polda Aceh dalam memastikan kebutuhan masyarakat tetap terpenuhi meski akses darat di sejumlah titik masih terputus akibat bencana banjir.
Dwi Astarini - Sabtu, 06 Desember 2025
Logistik dan Nakes Diberangkatkan ke Aceh Tamiang, Respons Cepat Bantu Korban Bencana
Indonesia
Cadangan Devisa Indonesia Cukup Buat 6 Bulan Ekspor
Bank Indonesia terus meningkatkan sinergi dengan Pemerintah dalam memperkuat ketahanan eksternal.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 05 Desember 2025
Cadangan Devisa Indonesia Cukup Buat 6 Bulan Ekspor
Indonesia
Polri Larang Anggotanya Flexing Hidup Mewah, Luncurkan WBS dan SP4N untuk Aduan Masyarakat
Polri melarang gaya hidup mewah dan meluncurkan WBS–SP4N sebagai saluran aduan resmi. Laporan masyarakat dijamin rahasia dan diproses objektif.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 05 Desember 2025
Polri Larang Anggotanya Flexing Hidup Mewah, Luncurkan WBS dan SP4N untuk Aduan Masyarakat
Indonesia
Begini Data Konsumsi Minyak Sawit di Indonesia Periode 2025
Ekspor minyak sawit Indonesia meningkat 39,85 persen per akhir September 2025 dibandingkan dengan periode yang sama 2024.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 04 Desember 2025
Begini Data Konsumsi Minyak Sawit di Indonesia Periode 2025
Indonesia
Gugur saat Bertugas, Anjing K-9 Polda Riau Mati dalam Pencarian Korban Bencana Alam di Agam, Sumbar
Saat proses pencarian berlangsung, Reno mengalami kondisi lemas mendadak dan kemudian tumbang di lokasi.
Dwi Astarini - Rabu, 03 Desember 2025
Gugur saat Bertugas, Anjing K-9 Polda Riau Mati dalam Pencarian Korban Bencana Alam di Agam, Sumbar
Indonesia
Menkeu Purbaya Ultimatum Bea Cukai, Dirjen Djaka: Kami Akan Lebih Baik
Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama menilai ancaman pembekuan dari Menkeu Purbaya sebagai koreksi dan memastikan institusinya akan berbenah dalam satu tahun.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 03 Desember 2025
Menkeu Purbaya Ultimatum Bea Cukai, Dirjen Djaka: Kami Akan Lebih Baik
Indonesia
Tanggapi Ancaman Dibekukan Menkeu, Dirjen Bea Cukai: Bentuk Koreksi
Djaka menyatakan optimisme terhadap target pembenahan yang diberikan Menkeu, yakni jangka waktu satu tahun.
Wisnu Cipto - Rabu, 03 Desember 2025
Tanggapi Ancaman Dibekukan Menkeu, Dirjen Bea Cukai: Bentuk Koreksi
Indonesia
Diancam Dirumahkan Menkeu, Dirjen Bea Cukai Akui Image Lembaganya Sarang Pungli
Reformasi instansi tidak bisa dilakukan tanpa dukungan publik. Aspek yang perlu dibenahi mencakup kualitas sumber daya manusia (SDM), peralatan, hingga citra institusi.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 03 Desember 2025
Diancam Dirumahkan Menkeu, Dirjen Bea Cukai Akui Image Lembaganya Sarang Pungli
Bagikan