Satgasus OPN Bongkar Modus Baru Penghindaran Ekspor Produk Turunan Sawit, Potensi Kerugian Negara Mencapai Rp 140 Miliar

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Kamis, 06 November 2025
Satgasus OPN Bongkar Modus Baru Penghindaran Ekspor Produk Turunan Sawit, Potensi Kerugian Negara Mencapai Rp 140 Miliar

Ilustrasi - Puluhan mobil truk bermuatan tandan buah segar kelapa sawit antre di salah satu pabrik kelapa sawit di Kabupaten Mukomuko, Jumat (27/5/2022) ANTARA/Ferri.

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Satuan Tugas Khusus Optimalisasi Penerimaan Negara (Satgasus OPN) Polri bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) serta Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, berhasil mengungkap modus baru penghindaran kewajiban ekspor produk turunan kelapa sawit.

Operasi gabungan tersebut menemukan dugaan pelanggaran ekspor pada 87 kontainer milik PT MMS, yang tercantum dalam tujuh dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta.

Kegiatan ekspor itu diduga tidak sesuai dengan ketentuan bea keluar, pungutan ekspor, serta melanggar aturan larangan dan pembatasan (Lartas) ekspor.

Baca juga:

Kejagung Geledah Kantor Bea Cukai, Selidiki Dugaan Korupsi Ekspor Limbah Minyak Sawit

Kasus ini bermula dari hasil analisis awal Satgasus OPN Polri yang menemukan indikasi penyimpangan dalam ekspor produk turunan sawit. Temuan tersebut kemudian diteruskan ke DJBC untuk dilakukan pemeriksaan di lapangan.

Dari hasil pengembangan, jumlah kontainer yang terlibat meningkat dari 25 menjadi 87 kontainer. Dalam tujuh PEB, PT MMS melaporkan komoditas 'Fatty Matter' seberat 1.802,71 ton senilai Rp 28,79 miliar.

“Barang ini seharusnya tidak dikenakan bea keluar atau pungutan ekspor. Namun hasil uji laboratorium oleh DJBC dan IPB menunjukkan bahwa produk tersebut bukan Fatty Matter sebagaimana diatur dalam regulasi, sehingga berpotensi dikenai pungutan ekspor dan bea keluar,” kata Kepala Satgasus OPN Polri Herry Muryanto di Jakarta, Kamis (6/11).

Baca juga:

Kantor Bea Cukai Digeledah, Kejagung Belum Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Ekspor Limbah Minyak Sawit

DJBC kini masih menelusuri klasifikasi barang serta memeriksa pihak-pihak terkait untuk memastikan adanya pelanggaran kepabeanan.

Hasil analisis DJP menemukan potensi kehilangan penerimaan negara sekitar Rp140 miliar akibat praktik underinvoice antara nilai ekspor dalam dokumen dan harga sebenarnya. Selama 2025, sebanyak 25 wajib pajak, termasuk PT MMS, melaporkan ekspor Fatty Matter senilai Rp2,08 triliun dan kini tengah dalam pemeriksaan bukti permulaan.

Selain itu, Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) mencatat tagihan kurang bayar pungutan ekspor sebesar Rp 605 miliar untuk periode 2024–2025. Data Bea Cukai juga menunjukkan lonjakan ekspor Fatty Matter dari 19.383 ton pada 2022 menjadi 73.287 ton pada 2025.

Baca juga:

Indonesia Harapkan Amerika Kenakan Tarif Ekspor Minyak Sawit 0 Persen Seperti ke Malaysia

Wakil Kepala Satgasus Novel Baswedan mengungkap bahwa modus penghindaran pajak ini merupakan kelanjutan dari pola lama pelaporan ekspor limbah sawit (Palm Oil Mill Effluent atau POME) sejak 2021. Eksportir diduga menggunakan klasifikasi palsu dan faktur fiktif untuk menghindari pungutan negara.

Novel menyatakan pihaknya akan terus mendukung DJBC dan DJP dalam pendalaman kasus ini. Selain penegakan hukum, Polri juga merekomendasikan perbaikan tata kelola ekspor produk turunan sawit agar tidak dimanfaatkan untuk praktik ekonomi bayangan (shadow economy).

“Pengungkapan kasus ini menjadi contoh nyata sinergi antara Polri dan Kementerian Keuangan dalam melindungi penerimaan negara serta menjaga kedaulatan ekonomi nasional,” pungkas Novel. (Pon)

#Industri Sawit #Ekspor #Polri #Bea Cukai #Kemenkeu
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Pemerintah Sepakat Susun PP Pelaksanaan UU Kepolisian
Putusan MK hanya menguji sebagian penjelasan Pasal 28 UU Kepolisian, tanpa menyentuh ketentuan dalam UU ASN.
Dwi Astarini - Sabtu, 20 Desember 2025
Pemerintah Sepakat Susun PP Pelaksanaan UU Kepolisian
Indonesia
Ganti Citra Pengamanan Nataru 2026, Polri Fokus Perkuat Branding Penjaga Kedamaian Spiritual Sosial
Pengamanan Natal dan Tahun Baru tahun ini dirancang sebagai bentuk pelayanan menyeluruh kepada masyarakat.
Dwi Astarini - Kamis, 18 Desember 2025
Ganti Citra Pengamanan Nataru 2026, Polri Fokus Perkuat Branding Penjaga Kedamaian Spiritual Sosial
Indonesia
Mampu Deteksi Radiasi C-137, BRIN Sasar Produksi Massal Mesin X-Ray Peti Kemas
Teknologi RPM milik BRIN sudah terbukti digunakan mampu mendeteksi Cesium-137 (C-137) di Kawasan Industri Modern (KIM) Cikande, Kabupaten Serang, Banten
Wisnu Cipto - Selasa, 16 Desember 2025
Mampu Deteksi Radiasi C-137, BRIN Sasar Produksi Massal Mesin X-Ray Peti Kemas
Indonesia
Pengamat Sebut Putusan MK Tentang Larangan Penempatan Polisi di Jabatan Sipil Picu Guncangan
Putusan MK No 114/2025 yang tiba-tiba menutup celah penugasan di luar struktur Polri menciptakan kekhawatiran bagi struktur SDM Polri yang ditugaskan di luar institusi.
Dwi Astarini - Selasa, 16 Desember 2025
Pengamat Sebut Putusan MK Tentang Larangan Penempatan Polisi di Jabatan Sipil Picu Guncangan
Indonesia
Menkeu Geser Anggaran Rapat Buat Rehabilitasi dan Rekonstruksi Banjir Sumatera
BNPB telah mengajukan anggaran senilai Rp 1,6 triliun.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 16 Desember 2025
Menkeu Geser Anggaran Rapat Buat Rehabilitasi dan Rekonstruksi Banjir Sumatera
Indonesia
Komisi III DPR Sebut Usul Kapolri Dipilih Presiden Ahistoris dan Bertentangan dengan Reformasi
Ketentuan mengenai pengangkatan Kapolri dengan persetujuan DPR secara tegas diatur dalam Pasal 7 ayat (3) Ketetapan MPR Nomor III Tahun 2000.
Dwi Astarini - Senin, 15 Desember 2025
Komisi III DPR Sebut Usul Kapolri Dipilih Presiden Ahistoris dan Bertentangan dengan Reformasi
Indonesia
Komisi III DPR Sebut Putusan MK bukan Larangan Mutlak Penugasan Anggota Polri, Justru Perjelas Status dan Rantai Komando
Mahkamah Konstitusi justru menekankan pentingnya penataan dan pembatasan kewenangan agar praktik penugasan dilakukan jelas, terukur, dan tidak tumpang tindih.
Dwi Astarini - Senin, 15 Desember 2025
Komisi III DPR Sebut Putusan MK bukan Larangan Mutlak Penugasan Anggota Polri, Justru Perjelas Status dan Rantai Komando
Indonesia
Teguran Menkeu ke Bea Cukai Yang Ingin Kirimkan Pakaian Impor Sitaan ke Korban Bencana
Komitmen pemerintah untuk tetap menegakkan aturan kepabeanan sekaligus memastikan bantuan kepada korban bencana disalurkan secara layak, legal, dan mendukung perekonomian nasional.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 13 Desember 2025
Teguran Menkeu ke Bea Cukai Yang Ingin Kirimkan Pakaian Impor Sitaan ke Korban Bencana
Indonesia
Perkap Polri 10/2025 Dikritik Mahfud MD, Dinilai Langgar Putusan MK
Mahfud MD menilai Perkap Polri Nomor 10 Tahun 2025 tidak memiliki dasar hukum dan bertentangan dengan UU Polri serta Putusan MK.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 13 Desember 2025
Perkap Polri 10/2025 Dikritik Mahfud MD, Dinilai Langgar Putusan MK
Indonesia
Komisi III DPR: Perkap Polri 10/2025 Jawab Kekaburan Norma Penugasan Anggota Polri
Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo menilai Perkap Polri No. 10 Tahun 2025 sebagai langkah konstitusional menindaklanjuti Putusan MK.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 13 Desember 2025
Komisi III DPR: Perkap Polri 10/2025 Jawab Kekaburan Norma Penugasan Anggota Polri
Bagikan