Satgasus OPN Bongkar Modus Baru Penghindaran Ekspor Produk Turunan Sawit, Potensi Kerugian Negara Mencapai Rp 140 Miliar

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Kamis, 06 November 2025
Satgasus OPN Bongkar Modus Baru Penghindaran Ekspor Produk Turunan Sawit, Potensi Kerugian Negara Mencapai Rp 140 Miliar

Ilustrasi - Puluhan mobil truk bermuatan tandan buah segar kelapa sawit antre di salah satu pabrik kelapa sawit di Kabupaten Mukomuko, Jumat (27/5/2022) ANTARA/Ferri.

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Satuan Tugas Khusus Optimalisasi Penerimaan Negara (Satgasus OPN) Polri bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) serta Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, berhasil mengungkap modus baru penghindaran kewajiban ekspor produk turunan kelapa sawit.

Operasi gabungan tersebut menemukan dugaan pelanggaran ekspor pada 87 kontainer milik PT MMS, yang tercantum dalam tujuh dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta.

Kegiatan ekspor itu diduga tidak sesuai dengan ketentuan bea keluar, pungutan ekspor, serta melanggar aturan larangan dan pembatasan (Lartas) ekspor.

Baca juga:

Kejagung Geledah Kantor Bea Cukai, Selidiki Dugaan Korupsi Ekspor Limbah Minyak Sawit

Kasus ini bermula dari hasil analisis awal Satgasus OPN Polri yang menemukan indikasi penyimpangan dalam ekspor produk turunan sawit. Temuan tersebut kemudian diteruskan ke DJBC untuk dilakukan pemeriksaan di lapangan.

Dari hasil pengembangan, jumlah kontainer yang terlibat meningkat dari 25 menjadi 87 kontainer. Dalam tujuh PEB, PT MMS melaporkan komoditas 'Fatty Matter' seberat 1.802,71 ton senilai Rp 28,79 miliar.

“Barang ini seharusnya tidak dikenakan bea keluar atau pungutan ekspor. Namun hasil uji laboratorium oleh DJBC dan IPB menunjukkan bahwa produk tersebut bukan Fatty Matter sebagaimana diatur dalam regulasi, sehingga berpotensi dikenai pungutan ekspor dan bea keluar,” kata Kepala Satgasus OPN Polri Herry Muryanto di Jakarta, Kamis (6/11).

Baca juga:

Kantor Bea Cukai Digeledah, Kejagung Belum Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Ekspor Limbah Minyak Sawit

DJBC kini masih menelusuri klasifikasi barang serta memeriksa pihak-pihak terkait untuk memastikan adanya pelanggaran kepabeanan.

Hasil analisis DJP menemukan potensi kehilangan penerimaan negara sekitar Rp140 miliar akibat praktik underinvoice antara nilai ekspor dalam dokumen dan harga sebenarnya. Selama 2025, sebanyak 25 wajib pajak, termasuk PT MMS, melaporkan ekspor Fatty Matter senilai Rp2,08 triliun dan kini tengah dalam pemeriksaan bukti permulaan.

Selain itu, Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) mencatat tagihan kurang bayar pungutan ekspor sebesar Rp 605 miliar untuk periode 2024–2025. Data Bea Cukai juga menunjukkan lonjakan ekspor Fatty Matter dari 19.383 ton pada 2022 menjadi 73.287 ton pada 2025.

Baca juga:

Indonesia Harapkan Amerika Kenakan Tarif Ekspor Minyak Sawit 0 Persen Seperti ke Malaysia

Wakil Kepala Satgasus Novel Baswedan mengungkap bahwa modus penghindaran pajak ini merupakan kelanjutan dari pola lama pelaporan ekspor limbah sawit (Palm Oil Mill Effluent atau POME) sejak 2021. Eksportir diduga menggunakan klasifikasi palsu dan faktur fiktif untuk menghindari pungutan negara.

Novel menyatakan pihaknya akan terus mendukung DJBC dan DJP dalam pendalaman kasus ini. Selain penegakan hukum, Polri juga merekomendasikan perbaikan tata kelola ekspor produk turunan sawit agar tidak dimanfaatkan untuk praktik ekonomi bayangan (shadow economy).

“Pengungkapan kasus ini menjadi contoh nyata sinergi antara Polri dan Kementerian Keuangan dalam melindungi penerimaan negara serta menjaga kedaulatan ekonomi nasional,” pungkas Novel. (Pon)

#Industri Sawit #Ekspor #Polri #Bea Cukai #Kemenkeu
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Alasan Kenapa Indonesia Harus Kejar Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen
Indonesia memiliki waktu terbatas untuk memanfaatkan besarnya penduduk usia produktif sebelum populasi menua dan rasio ketergantungan meningkat
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 13 Oktober 2026
Alasan Kenapa Indonesia Harus Kejar Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen
Berita
Profil Irjen Agus Wijayanto, Kapolda Bangka Belitung Baru yang ‘Ditakuti’ Polisi Bermasalah
Irjen Agus Wijayanto hadir menggantikan Irjen Viktor Theodorus Sihombing, yang kini mendapatkan amanah baru sebagai Staf Ahli Sosial Budaya (Sahlisosbud) Kapolri.
Dwi Astarini - Senin, 12 Oktober 2026
Profil Irjen Agus Wijayanto, Kapolda Bangka Belitung Baru yang ‘Ditakuti’ Polisi Bermasalah
Indonesia
Sosok Brigjen Andi Syahriful Taufik, Pakar SDM Polri yang kini Jabat Kapolda Kaltara
Perwira tinggi lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1994 ini ditunjuk mengisi pucuk pimpinan Polda Kaltara guna menggantikan Irjen Agus Wijayanto.
Dwi Astarini - Senin, 12 Oktober 2026
Sosok Brigjen Andi Syahriful Taufik, Pakar SDM Polri yang kini Jabat Kapolda Kaltara
Indonesia
Kapolri Rombak Jabatan, Brigjen Anom Setyadji Kini Pegang Posisi Wakabaintelkam
Brigjen Anom Setyadji ditunjuk menjadi Wakabaintelkam Polri melalui Surat Telegram Kapolri tertanggal 10 Oktober 2026. Simak rekam jejak kariernya.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 12 Oktober 2026
Kapolri Rombak Jabatan, Brigjen Anom Setyadji Kini Pegang Posisi Wakabaintelkam
Indonesia
Brigjen Aries Syahbudin Ditunjuk Jadi Kakorlantas Polri, ini Profil dan Rekam Jejaknya
Brigen Aries Syahbudin baru saja ditunjuk jadi Kakorlantas Polri. Berikut profil dan rekam jejaknya.
Soffi Amira - Senin, 12 Oktober 2026
Brigjen Aries Syahbudin Ditunjuk Jadi Kakorlantas Polri, ini Profil dan Rekam Jejaknya
Indonesia
Profil Komjen Dadang Hartanto, Profesor UMSU Sang Kapolda Metro Jaya Baru
Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto tunjuk Komjen Prof Dadang Hartanto sebagai Kapolda Metro Jaya baru. Cek profil lengkap dan rekam jejak akademisnya di sini!
Wisnu Cipto - Jumat, 09 Oktober 2026
 Profil Komjen Dadang Hartanto, Profesor UMSU Sang Kapolda Metro Jaya Baru
Indonesia
Kemenkeu Pangkas Anggaran BGN 38 Triliun, Jadi Rp 229 Triliun
Angka tersebut mengalami penyesuaian seiring dengan kebijakan efisiensi anggaran.
Dwi Astarini - Jumat, 09 Oktober 2026
Kemenkeu Pangkas Anggaran BGN 38 Triliun, Jadi Rp 229 Triliun
Indonesia
Cukai Minuman Berpemanis Bakai Diterapkan di 2027
Adapun wacana penerapan Cukai MBDK telah bergulir sejak lama dan terus mengalami penundaan hingga ditargetkan berlaku pada semester II-2027.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 09 Oktober 2026
Cukai Minuman Berpemanis Bakai Diterapkan di 2027
Indonesia
Begini Pendapatan Pajak Sampai 30 September 2026, Pajak Penjualan Barang Mewah Naik Drastis
PPN dalam negeri tumbuh 51,3 persen menjadi Rp 369,5 triliun, antara lain didorong aktivitas perdagangan besar bahan bakar minyak (BBM).
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 09 Oktober 2026
Begini Pendapatan Pajak Sampai 30 September 2026, Pajak Penjualan Barang Mewah Naik Drastis
Indonesia
Pemerintahan Prabowo Tarik Utang Rp 494,3 Triliun hingga 30 September
Pemerintah akan tetap berhati-hati dalam menerbitkan SBN dengan memperhatikan kondisi pasar obligasi serta dinamika perekonomian global.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 09 Oktober 2026
Pemerintahan Prabowo Tarik Utang Rp 494,3 Triliun hingga 30 September
Bagikan