Disdik DKI Tambah Kursi PPDB Jalur Zonasi Bina RW


Sejumlah orang tua murid berunjuk rasa di depan kantor Kemendikbud, Jakarta, Senin (29/6/2020). ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/wsj. (ANTARA FOTO/WAHYU PUTRO A)
MerahPutih.com - Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta mengeluarkan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Nomor 501 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pembelajaran 2020/2021.
Aturan itu dikeluarkan sebagai dasar hukum penambahan jalur zonasi pendaftaran peserta didik baru (PPDB) bernama jalur Zonasi Bina RW Sekolah.
Baca Juga:
Keputusan tersebut merupakan perubahan atas keputusan Kepala Dinas Pendidikan Nomor 501 Tahun 2020 tanggal 11 Mei 2020 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2020/2021.
"Bahwa memperhatikan minat masyarakat yang tinggi untuk bersekolah di sekolah negeri, dan untuk menampung calon peserta didik yang berdomisili satu rukun warga dengan lokasi sekolah negeri, perlu adanya penambahan kuota dengan tetap mempertimbangkan kondisi ruang kelas di sekolah," bunyi Keputusan itu yang ditanda tangani oleh Kepala Disdik DKI Nahdiana.
Pelaksanaan PPDB Jalur Zonasi Bina RW Sekolah akan berlangsung pada 4 Juli 2020 besok melalui web resmi ppdb.jakarta.go.id. Penambahan kursi ini sendiri mencapai empat siswa per kelas di jenjang pendidikan SMP dan SMA.

Berikut Jadwal PPDB Online SMP dan SMA untuk Jalur Zonasi Bina RW
- Pendaftaran dan Pemilihan Sekolah : 4 Juli 2020, (Pukul 00.01 - 16.00 WIB)
- Proses Seleksi : 4 Juli 2020, (Pukul 00.01 - 16.00 WIB)
- Pengumuman : 4 Juli 2020, (Pukul 18.00 WIB)
- Lapor Diri : 6 Juli 2020, (Pukul 00.02 - 16.00 WIB)
Baca Juga:
DPR Tegaskan Kuota Zonasi dan Usia di PPDB Tak Sesuai Permendikbud
Anak buah Gubernur Anies ini mengaku, sudah berkoordinasi dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) terkait pembukaan jalur ini.
Calon peserta didik baru SMP hanya dapat memilih 1 sekolah. Kemudian calon peserta didik baru tingkat SMA juga sama hanya dapat memilih 1 pemintaan dalam 1 sekolah.
"Jika jumlah calon pesert didik baru yang berdomisili di RW yang sama dengan RW sekolah pilihan melebihi daya tampung maka dilakukan seleksi berikutnya dengan mengurutkan usia calon peserta didik baru dari usia tertua ke usia termuda," jelasnya. (Asp)
Baca Juga:
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Legislator Temukan Kejanggalan di Proses SPMB, Minta Sistem Dibongkar Habis
Transparansi PPDB Mendesak! DPR Soroti Kecurigaan Masyarakat dan Minta Akses Penuh Data Pendaftar

Carut Marut SPMB 2025, Ketua DPR Minta Audit Sistem Digital dan Atasi Manipulasi Data Domisili Demi Pendidikan Adil

Ingat! Tes Calistung Bukan Syarat Masuk Sekolah Dasar
SPMB 2025: Ini Jalur Masuk dan Dokumen Wajib yang Harus Disiapkan

Kenali 4 Jalur dan Kuota Penerimaan Siswa Baru di 2025
Ilmuwan China Temukan Virus Corona Kelelawar Baru yang Sama dengan COVID-19, Disebut Dapat Menular ke Manusia Lewat

Ombudsman: Picu Ketimpangan Kualitas Pendidikan jika Sistem Zonasi PPDB Dihapus

DPR Anggap Kisruh PPDB Ibarat Jatuh di Lubang yang Sama

Lebih dari 212 CPDB Diterima di Berbagai Jenjang Pendidikan pada PPDB 2024
