DPR Tegaskan Kuota Zonasi dan Usia di PPDB Tak Sesuai Permendikbud

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Kamis, 02 Juli 2020
DPR Tegaskan Kuota Zonasi dan Usia di PPDB Tak Sesuai Permendikbud

Demostrasi orang tua murid mengadakan aksi di depan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Senayan, Jakarta pada Senin (29/6). (Foto: MP/Kanugrahan)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Anggota Komisi X DPR Bramantyo Suwondo meminta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan meninjau ulang petunjuk pelaksana (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) sistem zonasi penerimaan peserta didik baru (PPDB) di DKI Jakarta setelah menimbulkan polemik di tengah masyarakat.

"Saya meminta Kemendikbud meninjau ulang juklak dan juknis PPDB DKI Jakarta karena ada ketidaksesuaian dengan Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 yang menaunginya, khususnya terkait dengan kuota zonasi dan prioritas kriteria usia," ujar anggota Fraksi Partai Demokrat DPR Bramantyo dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (2/7).

Baca Juga:

DPR Nilai PPDB Picu Ketidakadilan

Ia menyebutkan ada beberapa titik permasalahan dalam PPDB DKI Jakarta, yakni pertama, disebutkan dalam Pasal 11 Ayat (2) Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 bahwa kuota jalur zonasi paling sedikit 50 persen dari daya tampung sekolah.

Kuota jalur zonasi di Jakarta pada PPDB 2020 hanya 40 persen, jumlah itu jelas tidak sesuai dengan ketentuan dari Permendikbud. Kedua, faktor usia yang didahulukan sebagai persyaratan sebelum faktor jarak sehingga menyulitkan siswa/siswi yang berusia lebih muda untuk diterima.

"Keputusan ini mengagetkan sepatutnya jika pemerintah ingin meratakan dan memudahkan akses pendidikan, kriteria jarak dari sekolah ke rumah lebih diprioritaskan," ujarnya.

Demostrasi orang tua murid mengadakan aksi di depan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Senayan, Jakarta pada Senin (29/6). (Foto: MP/Kanugrahan)
Demostrasi orang tua murid mengadakan aksi di depan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Senayan, Jakarta pada Senin (29/6). (Foto: MP/Kanugrahan)

Permasalahan ketiga, juklak dan juknis PPDB DKI Jakarta baru ditandatangani pada tanggal 11 Mei 2020, artinya hanya sekitar 1 bulan sebelum proses PPDB dimulai.

Bramantyo menilai perubahan kriteria dan sosialisasi petunjuk yang terlalu berdekatan dengan waktu pendaftaran telah menyebabkan pendaftar dan orang tua bingung dan panik.

"Tugas pemerintah utamanya adalah memastikan bahwa seluruh anak usia sekolah di Indonesia bisa lanjut bersekolah dan mendapatkan pendidikan yang berkualitas secara adil," katanya.

Politikus Partai Demokrat itu juga meminta agar koordinasi antara pusat, yaitu Kemendikbud dan daerah melalui Dinas Pendidikan diperkuat. Ia menegaskan bahwa Kemendikbud sepatutnya memiliki waktu yang cukup untuk meninjau dan mengevaluasi juklak dan juknis PPDB dari tiap daerah sebelum pelaksanaan sosialisasi.

Kisruh perihal zonasi, kata dia, sudah muncul sejak kebijakan ini mulai tahun ajaran 2018/2019. Pemerintah, terlebih khusus Kemendikbud, harus membenahi aturan dan mekanisme terkait dengan kebijakan zonasi segera. Hal itu agar tidak ada lagi siswa yang kehilangan kesempatan terbaiknya untuk belajar karena perkara kebijakan, tidak hanya untuk wilayah DKI Jakarta tetapi untuk seluruh Indonesia.

Baca Juga:

Puluhan Pendaftar PPDB Online SMA/SMK di Solo Ketahuan Pakai SKD Palsu

Pada saat pandemi dan masa krisis akibat COVID-19, justru anak-anak harus dijamin haknya dalam mendapatkan pendidikan yang baik.

Ia mengatakan bahwa anak-anak yang lulus pada tahun ini sudah mengalami banyak ketidakpastian, mulai dari pembatalan UN, tidak tahu kapan bisa kembali masuk sekolah, hingga aturan PPDB yang berubah di luar ekspektasi mereka. (*)

#Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) #DPR #Kemendikbud
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Pasca-Putusan MKD, Gerindra Pastikan Rahayu Saraswati Tetap Jabat Wakil Ketua Komisi VII DPR
Gerindra memastikan Rahayu Saraswati yang juga keponakan Presiden Prabowo Subianto tetap menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi VII DPR RI
Wisnu Cipto - Kamis, 30 Oktober 2025
Pasca-Putusan MKD, Gerindra Pastikan Rahayu Saraswati Tetap Jabat Wakil Ketua Komisi VII DPR
Indonesia
DPR Tegaskan Tumpukan Beras Bulog 3,8 Juta Ton Seharusnya Cukup untuk Tameng Subsidi, Bukan Jadi Alasan Cabut Izin Pedagang
Jika harga pasar naik, pemerintah punya instrumen sangat lengkap untuk menstabilkannya kembali
Angga Yudha Pratama - Rabu, 29 Oktober 2025
DPR Tegaskan Tumpukan Beras Bulog 3,8 Juta Ton Seharusnya Cukup untuk Tameng Subsidi, Bukan Jadi Alasan Cabut Izin Pedagang
Indonesia
Kuota Haji 2026 Akhirnya Ditetapkan 221.000 Jemaah, Negara Wajib Beri Pelayanan Terbaik Bukan Cuma Janji Manis
Komisi VIII meminta pemerintah memastikan dua syarikah penyedia layanan haji yang ditunjuk memperbaiki kinerja dan menyerahkan seluruh dokumen kontraktual
Angga Yudha Pratama - Rabu, 29 Oktober 2025
Kuota Haji 2026 Akhirnya Ditetapkan 221.000 Jemaah, Negara Wajib Beri Pelayanan Terbaik Bukan Cuma Janji Manis
Indonesia
DPR INgatkan Revisi UU ASN Harus Komprehensif, Bukan Cuma Soal Pengawas Tapi Juga Kepastian Status Honorer
UU ASN membagi ASN menjadi PNS dan PPPK
Angga Yudha Pratama - Rabu, 29 Oktober 2025
DPR INgatkan Revisi UU ASN Harus Komprehensif, Bukan Cuma Soal Pengawas Tapi Juga Kepastian Status Honorer
Indonesia
Usulan PPPK Diangkat Jadi PNS Dapat Dukungan dari DPR: Demi Kesejahteraan dan Karier yang Pasti
Anggota Komisi II DPR RI Ali Ahmad dukung usulan PPPK diangkat jadi PNS, dinilai beri kepastian, kesejahteraan, dan karier yang lebih baik.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 29 Oktober 2025
Usulan PPPK Diangkat Jadi PNS Dapat Dukungan dari DPR: Demi Kesejahteraan dan Karier yang Pasti
Indonesia
Hari Santri Jadi Momen Krusial! Pemerintah Diingatkan Agar Pendidikan Keagamaan Tidak Terlupakan dalam Revisi UU Sisdiknas
Beberapa isu utama revisi UU Sisdiknas yang menjadi sorotan Fikri meliputi kodifikasi undang-undang, penegasan posisi pendidikan keagamaan dan pesantren
Angga Yudha Pratama - Selasa, 28 Oktober 2025
Hari Santri Jadi Momen Krusial! Pemerintah Diingatkan Agar Pendidikan Keagamaan Tidak Terlupakan dalam Revisi UU Sisdiknas
Indonesia
Politikus DPR Usulkan Pelajaran Bahasa Portugis Diujicobakan di NTT
Hetifah juga meminta pemerintah memperhatikan dampak implementasinya terhadap kurikulum yang sudah padat.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 27 Oktober 2025
Politikus DPR Usulkan Pelajaran Bahasa Portugis Diujicobakan di NTT
Indonesia
DPR Sebut 'Gimmick' AMDK Berlabel 'Air Pegunungan' Bentuk Pelecehan Kedaulatan Negara, Menteri Jangan Hanya Mengimbau Masyarakat
Hanif mengingatkan publik agar tidak mudah tertipu dengan label "air pegunungan"
Angga Yudha Pratama - Senin, 27 Oktober 2025
DPR Sebut 'Gimmick' AMDK Berlabel 'Air Pegunungan' Bentuk Pelecehan Kedaulatan Negara, Menteri Jangan Hanya Mengimbau Masyarakat
Indonesia
HET Pupuk Turun Sampai 20 Persen di Seluruh Indonesia, Aparat Diminta Jangan Santai
Usman menekankan perlunya pengawasan yang ketat untuk memastikan implementasi penurunan HET di lapangan berjalan tanpa penyimpangan
Angga Yudha Pratama - Jumat, 24 Oktober 2025
HET Pupuk Turun Sampai 20 Persen di Seluruh Indonesia, Aparat Diminta Jangan Santai
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: DPR Dibubarkan Karena Dianggap Tak Berguna dan Selalu Menghalangi Rakyat
Unggahan tersebut terbilang populer dengan lebih dari 12.400 tanda suka dan 2.400 komentar
Angga Yudha Pratama - Jumat, 24 Oktober 2025
[HOAKS atau FAKTA]: DPR Dibubarkan Karena Dianggap Tak Berguna dan Selalu Menghalangi Rakyat
Bagikan