Din Syamsuddin: Kebijakan Menaikkan Iuran BPJS Bentuk Kezaliman
Mantan Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Din Syamsuddin. (MP/Fadhli)
MerahPutih.Com - Mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin mengkritik kebijakan pemerintah yang kembali menaikan iuran BPJS Kesehatan. Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan bentuk kezaliman dari pemimpin yang tak merasakan penderitaan rakyat di tengah pandemi COVID-19.
"Bahwa pemerintah menaikkan iuran BPJS Kesehatan merupakan kebijakan yang tidak bijak. Keputusan itu merupakan bentuk kezaliman yang nyata," kata Din dalam keterangannya, Jumat (15/5).
Baca Juga:
Amien Rais Cs Akan Kembali Ajukan Uji Materi Perppu Corona ke MK
Din menyebut kenaikan iuran BPJS Kesehatan justru menambah penderitaan rakyat akibat pandemi COVID-19. Untuk itu, ia meminta pemerintah untuk mencabut kembali Perpres Nomor 64 Tahun 2020.
"Kita menuntut Pemerintah untuk menarik kembali keputusannya, karena kalau dipaksakan maka rakyat dapat melakukan pengabaian sosial (social disobedience)," tegas dia.
Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) itu juga mempertanyakan mengapa BPJS kerap berutang kepada rumah sakit. Bahkan, BPJS disebut memiliki utang hingga triliunan kepada rumah sakit.
"Patut dipertanyakan mengapa BPJS sering berutang kepada rumah sakit, ke mana uang rakyat selama ini? Jika benar uang itu dipakai untuk proyek infrastruktur, maka itu dapat dinilai sebagai bentuk pengkhianatan terhadap rakyat," tutup Din.
Baca Juga:
Kritik Kenaikan Iuran BPJS, AHY Sebut Rakyat Sudah Jatuh Tertimpa Tangga
Sebelumnya, Presiden Jokowi menaikkan iuran BPJS Kesehatan nyaris dua kali lipat dari posisi saat ini. Keputusan ini dilakukan tidak lama setelah MA membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan sebesar 100 persen pada awal 2020 lalu.
Kenaikan tersebut tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Beleid tersebut ditandatangani Jokowi 5 Mei lalu.(Pon)
Baca Juga:
Iuran BPJS Naik, Wali Kota Solo: Tidak Tepat Dilakukan di Tengah Pandemi COVID-19
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
[HOAKS atau FAKTA] : Dirut BPJS Kesehatan Minta Prabowo ‘Restui’ Penaikan Tarif Iuran 50 Persen
Mutu Rumah Sakit Daerah Jadi Kunci Sukses Rujukan JKN Berbasis Kompetensi 2026
Program Pemutihan BPJS Kesehatan Berlangsung di 2025, ini Cara Ikut dan Tahapannya
Ingin Orang Kaya Pakai Asuransi Swasta Bukan BPJS, Wamenkes: Menkes Terpeleset
Perubahan Rujukan BPJS Kesehatan Bisa Bikin RS Tipe A Alami Penumpukan Pasien
DPR Dukung Menkes Hapus Rujukan Berjenjang BPJS, Sistem Lama Disebut Merepotkan dan Memberatkan Keuangan
Menkes akan Pangkas Layanan Berjenjang JKN BPJS, Pasien Bisa Langsung ke RS Sesuai Kompetensi
Legislator Tegaskan Pers Adalah Pewarta Pejuang SJSN, Wajib Dilindungi BPJS dari Bahaya Data Fiktif dan Kerugian Negara
Cak Imin Imbau Penunggak Iuran BPJS Kesehatan Daftar Ulang Biar Bisa Diputihkan
23 Juta Tunggakan Peserta BPJS Kesehatan Dihapuskan, Ini Syarat Penerimanya