Din Syamsuddin: Kebijakan Menaikkan Iuran BPJS Bentuk Kezaliman

Eddy FloEddy Flo - Jumat, 15 Mei 2020
 Din Syamsuddin: Kebijakan Menaikkan Iuran BPJS Bentuk Kezaliman

Mantan Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Din Syamsuddin. (MP/Fadhli)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin mengkritik kebijakan pemerintah yang kembali menaikan iuran BPJS Kesehatan. Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan bentuk kezaliman dari pemimpin yang tak merasakan penderitaan rakyat di tengah pandemi COVID-19.

"Bahwa pemerintah menaikkan iuran BPJS Kesehatan merupakan kebijakan yang tidak bijak. Keputusan itu merupakan bentuk kezaliman yang nyata," kata Din dalam keterangannya, Jumat (15/5).

Baca Juga:

Amien Rais Cs Akan Kembali Ajukan Uji Materi Perppu Corona ke MK

Din menyebut kenaikan iuran BPJS Kesehatan justru menambah penderitaan rakyat akibat pandemi COVID-19. Untuk itu, ia meminta pemerintah untuk mencabut kembali Perpres Nomor 64 Tahun 2020.

Din Syamsuddin sebut kenaikan iuran BPJS bentuk kezaliman pemerintahan Jokowi
Din Syamsuddin. (MP/Fadhli)

"Kita menuntut Pemerintah untuk menarik kembali keputusannya, karena kalau dipaksakan maka rakyat dapat melakukan pengabaian sosial (social disobedience)," tegas dia.

Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) itu juga mempertanyakan mengapa BPJS kerap berutang kepada rumah sakit. Bahkan, BPJS disebut memiliki utang hingga triliunan kepada rumah sakit.

"Patut dipertanyakan mengapa BPJS sering berutang kepada rumah sakit, ke mana uang rakyat selama ini? Jika benar uang itu dipakai untuk proyek infrastruktur, maka itu dapat dinilai sebagai bentuk pengkhianatan terhadap rakyat," tutup Din.

Baca Juga:

Kritik Kenaikan Iuran BPJS, AHY Sebut Rakyat Sudah Jatuh Tertimpa Tangga

Sebelumnya, Presiden Jokowi menaikkan iuran BPJS Kesehatan nyaris dua kali lipat dari posisi saat ini. Keputusan ini dilakukan tidak lama setelah MA membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan sebesar 100 persen pada awal 2020 lalu.

Kenaikan tersebut tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Beleid tersebut ditandatangani Jokowi 5 Mei lalu.(Pon)

Baca Juga:

Iuran BPJS Naik, Wali Kota Solo: Tidak Tepat Dilakukan di Tengah Pandemi COVID-19

#Din Syamsuddin #BPJS #BPJS Kesehatan #Presiden Jokowi
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Pasien Cuci Darah PBI Dinonaktifkan BPJS Kesehatan, DPR: Negara Tidak Boleh Abai
Mekanisme verifikasi dan penonaktifan kepesertaan harus disertai pemberitahuan resmi kepada peserta,
Alwan Ridha Ramdani - 18 menit lalu
Pasien Cuci Darah PBI Dinonaktifkan BPJS Kesehatan, DPR: Negara Tidak Boleh Abai
Indonesia
Nyawa Taruhannya, Komunitas Pasien Cuci Darah: Penonaktifan BPJS PBI Langgar HAM
Banyak pasien gagal ginjal kini kehilangan akses pengobatan cuci darah secara mendadak setelah kepesertaan BPJS Kesehatan PBI dinonaktifkan tanpa pemberitahuan.
Wisnu Cipto - 1 jam, 30 menit lalu
Nyawa Taruhannya, Komunitas Pasien Cuci Darah: Penonaktifan BPJS PBI Langgar HAM
Indonesia
Pasien Cuci Darah Nyaris 'Lewat' Gara-gara BPJS Mati Mendadak, DPR Ngamuk Minta Aktivasi Darurat Sekarang
Komisi IX DPR RI berencana memanggil Menteri Sosial, Direktur Utama BPJS Kesehatan, dan Menteri Kesehatan dalam rapat kerja mendatang
Angga Yudha Pratama - 2 jam, 26 menit lalu
Pasien Cuci Darah Nyaris 'Lewat' Gara-gara BPJS Mati Mendadak, DPR Ngamuk Minta Aktivasi Darurat Sekarang
Indonesia
Cak Imin Janjikan Program Penghapusan Tunggakan Iuran JKN Segera Terwujud
Program ini dirancang untuk membantu masyarakat kurang mampu yang selama ini terkendala dalam mengakses layanan kesehatan akibat tunggakan iuran JKN.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 28 Januari 2026
Cak Imin Janjikan Program Penghapusan Tunggakan Iuran JKN Segera Terwujud
Indonesia
BPJS Aktif Jadi Kunci Layanan Kesehatan Gratis, Ini Pesan Menkes
Menkes Budi Gunadi Sadikin mengingatkan masyarakat rutin membayar iuran BPJS Kesehatan agar bisa menikmati layanan kesehatan dan Cek Kesehatan Gratis.
Ananda Dimas Prasetya - Minggu, 25 Januari 2026
BPJS Aktif Jadi Kunci Layanan Kesehatan Gratis, Ini Pesan Menkes
Indonesia
Mulai Berlaku Layanan Medis Gratis 15 Hari Setelah CKG Bagi Non-BPJS
CKG tidak hanya fokus pada skrining kesehatan massal, tetapi juga memastikan masyarakat memperoleh penanganan dini.
Wisnu Cipto - Sabtu, 24 Januari 2026
Mulai Berlaku Layanan Medis Gratis 15 Hari Setelah CKG Bagi Non-BPJS
Indonesia
Update Iuran BPJS Kesehatan 2026: Syarat Kenaikan & Tarif Terbaru
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa opsi kenaikan iuran tetap terbuka di masa depan dengan syarat pertumbuhan ekonomi Indonesia berhasil melampaui angka 6 persen
Angga Yudha Pratama - Jumat, 02 Januari 2026
Update Iuran BPJS Kesehatan 2026: Syarat Kenaikan & Tarif Terbaru
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA] : Dirut BPJS Kesehatan Minta Prabowo ‘Restui’ Penaikan Tarif Iuran 50 Persen
Hingga saat ini tidak ada kenaikan iuran ataupun perubahan regulasi terkait penyesuaian iuran BPJS Kesehatan.
Dwi Astarini - Jumat, 05 Desember 2025
[HOAKS atau FAKTA] : Dirut BPJS Kesehatan Minta Prabowo ‘Restui’ Penaikan Tarif Iuran 50 Persen
Indonesia
Mutu Rumah Sakit Daerah Jadi Kunci Sukses Rujukan JKN Berbasis Kompetensi 2026
Pemerintah harus bantu rumah sakit daerah meningkatkan kompetensi
Angga Yudha Pratama - Senin, 24 November 2025
Mutu Rumah Sakit Daerah Jadi Kunci Sukses Rujukan JKN Berbasis Kompetensi 2026
Indonesia
Program Pemutihan BPJS Kesehatan Berlangsung di 2025, ini Cara Ikut dan Tahapannya
emerintah memberikan kesempatan bagi peserta untuk mendapatkan penghapusan tunggakan iuran sehingga mereka bisa kembali aktif menikmati layanan kesehatan.
Dwi Astarini - Rabu, 19 November 2025
Program Pemutihan BPJS Kesehatan Berlangsung di 2025, ini Cara Ikut dan Tahapannya
Bagikan