Iuran BPJS Naik, Wali Kota Solo: Tidak Tepat Dilakukan di Tengah Pandemi COVID-19

Eddy FloEddy Flo - Jumat, 15 Mei 2020
 Iuran BPJS Naik, Wali Kota Solo: Tidak Tepat Dilakukan di Tengah Pandemi COVID-19

Wali Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo. (MP/Ismail)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo angkat bicara terkait kebijakan Presiden Jokowi yang menaikkan iuran BPJS Kesehatan melalui Perpres Nomor 64 Tahun 2020. Menurut Rudy sapaan akrabnya, kenaikan iuran BPJS Kesehatan dinilai tidak tepat karena dilakukan di tengah pandemi COVID-19.

"Kondisi sekarang serba susah akibat wabah virus corona. Perusahaan terkena imbasnya tidak bisa jualan dan tidak ada pemasukan sampai akhirnya merumahkan serta melakulan PHK karyawan," ujar Rudy, Kamis (14/5).

Baca Juga:

Menko Perekonomian Jelaskan Alasan Kenaikan Iuran BPJS

Melihat fakta tersebut, kata Rudy, masyarakat untuk mencukupi biaya hidup sehari-hari sudah sangat sulit. Apalagi, dibebani dengan kenaikan iuran BPJS Kesehatan.

Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo kritik kenaikan iuran BPJS Kesehatan
Wali Kota Solo, Hadi Rudyatmo mengantarkan pulang dan memberikan surat sehat pada pemudik yang lulus menjalani karantina, Kamis (14/5) (MP/Ismail)

"Usulan saya ditinjau kembali lah. Kondisi sekarang banyak anggaran APBD di pangkas untuk JPS (Jaringan Pengaman Sosial) dalam menangani COVID-19. Kebijakan itu juga membebani daerah dalam kondisi ekomomi belum normal," kata dia.

Rudy yang pernah menjadi tandem Jokowi saat menjadi Wali Kota Solo menilai pembuatan kebijakan baru tersebut terlalu cepat. Mengingat Mahkamah Agung (MA) baru saja menganulir Perpres Nomor 75 Tahun 2019 yang juga terkait kenaikan iuran BPJS Kesehatan.

"MA baru saja batalkan kenaikan Iuran BPJS Kesehatan dalam gugatan yang diajukan masyarakat. Sekarang muncul Perpres Nomor 64 tahun 2020 tentang kenaikan Iuran BPJS Kesehatan, kan jadi aneh," papar dia.

Rudy menambahkan terkait Perpres baru ini masih membutuhkan penjelasan rinci dari pemerintah pusat. Terutama terkait perserta BPJS Kesehatan dari Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Baca Juga:

Jika Meresahkan, Oknum Ormas yang Minta THR Bisa Diproses Hukum

"Keputusan MA terbaru iuran PBI adalah sebesar Rp 42.000. Sementara Perpres baru menyebut Rp 25.500 dan akan ditingkatkan menjadi Rp 35.000 pada 2021. Kami jadi binggung apakah harusbmembayar Rp 42.000 atau Rp 35.000?" pungkasnya.(*)

Berita ini ditulis berdasarkan laporan Ismail, reporter dan kontributor merahputih.com untuk wilayah Jawa Tengah.

Baca Juga:

Dorong Transparansi Bansos, KPK Koordinasi dengan Tiga Pemda di Jawa Barat

#Wali Kota Solo #FX Hadi Rudyatmo #BPJS #BPJS Kesehatan
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Dalam Satu Dekade 172,3 Juta Kasus Penyakit Jantung Pakai BPJS Kesehatan, Biaya Capai Rp 100 Triliun
Pada rentang waktu yang sama, katanya, gagal ginjal menduduki urutan kedua, dengan total biaya sebesar Rp 83,8 triliun yang dikeluarkan untuk membayar pelayanan kesehatan 81,2 juta kasus.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 29 September 2026
Dalam Satu Dekade 172,3 Juta Kasus Penyakit Jantung Pakai BPJS Kesehatan, Biaya Capai Rp 100 Triliun
Indonesia
Presiden Prabowo Perintahkan Persingkat Antrean Layanan BPJS
Selain itu tidak boleh ada lagi diskriminasi pelayanan antara peserta BPJS Kesehatan dan pasien non-BPJS.
Dwi Astarini - Selasa, 29 September 2026
Presiden Prabowo Perintahkan Persingkat Antrean Layanan BPJS
Indonesia
Prabowo Setujui Dana Rp 20 Triliun untuk BPJS, Layanan Rumah Sakit Disorot
Prabowo meminta layanan BPJS ditingkatkan, termasuk memangkas antrean dan memastikan rumah sakit tidak membedakan pasien BPJS dengan pasien umum.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 28 September 2026
Prabowo Setujui Dana Rp 20 Triliun untuk BPJS, Layanan Rumah Sakit Disorot
Indonesia
Prabowo Kumpulkan Menteri Bahas Kondisi Keuangan BPJS Kesehatan
Setiap bulan BPJS Kesehatan mengumpulkan iuran sekitar Rp 14 triliun per bulan. Namun, di saat yang sama harus mengeluarkan Rp 16 triliun per bulan.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 28 September 2026
Prabowo Kumpulkan Menteri Bahas Kondisi Keuangan BPJS Kesehatan
Indonesia
Perubahan Desil Tekah Berdampak Pada Penerima Bantuan JKN dan KIP Kuliah
Koordinator BPJS Watch Timboel Siregar mengatakan dalam Peraturan Pemerintah 76 tahun 2015, disebutkan bahwa pemutakhiran data setiap bulan.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 17 September 2026
Perubahan Desil Tekah Berdampak Pada Penerima Bantuan JKN dan KIP Kuliah
Indonesia
Tahir Solo Museum Tunggak PBB-P2 Rp600 Juta, Wali Kota Solo Minta Segera Dilunasi
Tahir Solo Museum diketahui memiliki tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar Rp600 juta.
Yusuf Abdillah - Selasa, 15 September 2026
Tahir Solo Museum Tunggak PBB-P2 Rp600 Juta, Wali Kota Solo Minta Segera Dilunasi
Indonesia
Cara Cek Masuk Daftar PBI JKN 2026 Pakai HP, Biar Akses Kesehatan Gratis Tetap Aman
Pemerintah memastikan masyarakat bisa dengan mudah mengecek status kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN) 2026 hanya lewat HP.
Wisnu Cipto - Jumat, 04 September 2026
Cara Cek Masuk Daftar PBI JKN 2026 Pakai HP, Biar Akses Kesehatan Gratis Tetap Aman
Indonesia
BPJS Ketengakerjaan Diusulkan Berikan Modal Usaha ke Pekerja
Pemberian santunan tidak seharusnya menjadi akhir dari perlindungan sosial, tetapi dapat dilanjutkan melalui pendampingan agar dana tersebut menghasilkan sumber pendapatan berkelanjutan.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 18 Agustus 2026
BPJS Ketengakerjaan Diusulkan Berikan Modal Usaha ke Pekerja
Indonesia
Viral Nakes Merundung Pasien, Psikolog: . Setiap Unggahan Mencerminkan Karakter
Etika profesional tidak berhenti ketika jam kerja selesai, tetapi juga perlu tercermin dalam perilaku tenaga kesehatan di ruang digital.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 10 Agustus 2026
Viral Nakes Merundung Pasien, Psikolog: . Setiap Unggahan Mencerminkan Karakter
Indonesia
Kasus Pasien BPJS Yurizal Viral, DPR Tegur Kemenkes Benahi Pola Gaya Komunikasi Nakes
Anggota Komisi III DPR RI Abdullah meminta Kemenkes membenahi sistem komunikasi pelayanan pasien menyusul kasus Yurizal Tri Chaerawan yang viral.
Wisnu Cipto - Minggu, 09 Agustus 2026
Kasus Pasien BPJS Yurizal Viral, DPR Tegur Kemenkes Benahi Pola Gaya Komunikasi Nakes
Bagikan