Menko Perekonomian Jelaskan Alasan Kenaikan Iuran BPJS

Eddy FloEddy Flo - Rabu, 13 Mei 2020
 Menko Perekonomian Jelaskan Alasan Kenaikan Iuran BPJS

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (Foto: antaranews)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Menko Perekonomian Airlangga Hartarto membeberkan alasan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan naik yang akan dimulai Juli 2020.

Menurut Ketua Umum Golkar ini, kenaikan iuran ditujukan untuk menjaga keberlanjutan operasional lembaga tersebut.

Baca Juga:

Naikan Iuran BPJS, Pemerintah Dinilai Pusing Anggaran Negara Tekor Karena Corona

"Tentunya ini adalah untuk menjaga keberlanjutan dari BPJS Kesehatan. Untuk itu, ada iuran yang disubsidi pemerintah, nah ini tetap yang diberikan subsidi. Untuk yang lain tentu diharapkan jadi iuran yang bisa menjalankan keberlanjutan operasi BPJS Kesehatan,” ujar dia dalam konfrensi pers virtual, Rabu (13/5).

Menko Perekonomian jelaskan alasan kenaikan iuran BPJS
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (Foto: antaranews)

Menurut Airlangga, terdapat dua kelompok peserta BPJS Kesehatan.

“BPJS Kesehatan itu selalu ada dua, ada kelompok masyarakat yang disubsidi, dan ada yang membayar iuran, dipotong untuk iuran, tetapi terhadap keseluruhan operasionalisasi BPJS, dirasakan diperlukan subsidi pemerintah,” ujar dia.

Kenaikan iuran BPJS Kesehatan sendiri berlaku untuk Kelas I dan II. Kenaikannya hampir 2 kali lipat dan berlaku mulai 1 Juli 2020.

Airlangga menjelaskan, iuran untuk Kelas I dan II memang merupakan iuran yang tidak disubsidi pemerintah. Iuran Kelas I dan II memang ditujukan untuk menjaga keuangan BPJS Kesehatan.

Sedangkan untuk kelas III baru akan naik tahun 2021. Menurutnya untuk kelas ini pemerintah masih memberikan subsidi.

"Ada iuran yang disubsidi pemerintah nah ini yang tetap diberikan subsidi. Sedangkan yang lain menjadi iuran yang diharapkan bisa menjalankan keberlanjutan dari pada operasi BPJS Kesehatan," terangnya.

Kenaikan iuran BPJS Kesehatan sendiri tertuang dalam keputusan Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Berikut ini kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang tertuang dalam Pasal 34 sebagaimana dikutip, Rabu (13/5/2020):

Baca Juga:

Naikan Iuran BPJS, Jokowi Dinilai Tidak Memiliki Empati Kepada Rakyat

Iuran Kelas I yaitu sebesar Rp 150 ribu per orang per bulan dibayar oleh Peserta PBPU dan Peserta BP atau pihak lain atas nama Peserta

Iuran Kelas II yaitu sebesar Rp 100 ribu per orang per bulan dibayar oleh Peserta PBPU dan Peserta BP atau pihak lain atas nama Peserta. Iuran Kelas III Tahun 2020 sebesar Rp 25.500, tahun 2021 dan tahun berikutnya menjadi Rp 35 ribu.(Knu)

Baca Juga:

Ribuan Pelanggar PSBB di Jakarta Didominasi Pengendara Motor

#BPJS #BPJS Kesehatan #Menko Perekonomian #Airlangga Hartarto
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Indonesia
Indonesia Bidik Investasi Perusahaan Teknologi Nvidia, Amazon, Docusign dan Crowdstrik
Airlangga memanfaatkan rangkaian agenda WEF untuk melakukan pertemuan dengan pimpinan perusahaan digital asal Amerika Serikat
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 25 Januari 2026
Indonesia Bidik Investasi Perusahaan Teknologi Nvidia, Amazon, Docusign dan Crowdstrik
Indonesia
BPJS Aktif Jadi Kunci Layanan Kesehatan Gratis, Ini Pesan Menkes
Menkes Budi Gunadi Sadikin mengingatkan masyarakat rutin membayar iuran BPJS Kesehatan agar bisa menikmati layanan kesehatan dan Cek Kesehatan Gratis.
Ananda Dimas Prasetya - Minggu, 25 Januari 2026
BPJS Aktif Jadi Kunci Layanan Kesehatan Gratis, Ini Pesan Menkes
Indonesia
Mulai Berlaku Layanan Medis Gratis 15 Hari Setelah CKG Bagi Non-BPJS
CKG tidak hanya fokus pada skrining kesehatan massal, tetapi juga memastikan masyarakat memperoleh penanganan dini.
Wisnu Cipto - Sabtu, 24 Januari 2026
Mulai Berlaku Layanan Medis Gratis 15 Hari Setelah CKG Bagi Non-BPJS
Berita Foto
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto Sambangi KPK Bahas Tarif Resiprokal Amerika Serikat
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto usai pertemuan dengan KPK di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (14/1/2026).
Didik Setiawan - Rabu, 14 Januari 2026
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto Sambangi KPK Bahas Tarif Resiprokal Amerika Serikat
Indonesia
Bahas Tarif Trump dan Impor Energi, Menko Airlangga Datangi KPK
Trump meminta Indonesia memberikan akses pada sumber daya alam, mineral serta meminta Indonesia membeli minyak dari Amerika.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 14 Januari 2026
Bahas Tarif Trump dan Impor Energi, Menko Airlangga Datangi KPK
Indonesia
Defisit Anggaran Capai Rp 695 Triliun, Airlangga Yakin Ekonomi Kuartal 4 Tumbuh Tinggi
Airlangga optimistis pertumbuhan ekonomi pada kuartal IV 2025 akan menjadi yang tertinggi dibandingkan kuartal sebelumnya.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 09 Januari 2026
Defisit Anggaran Capai Rp 695 Triliun, Airlangga Yakin Ekonomi Kuartal 4 Tumbuh Tinggi
Indonesia
Update Iuran BPJS Kesehatan 2026: Syarat Kenaikan & Tarif Terbaru
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa opsi kenaikan iuran tetap terbuka di masa depan dengan syarat pertumbuhan ekonomi Indonesia berhasil melampaui angka 6 persen
Angga Yudha Pratama - Jumat, 02 Januari 2026
Update Iuran BPJS Kesehatan 2026: Syarat Kenaikan & Tarif Terbaru
Indonesia
Work From Mall, Padukan Kebutuhan Pekerja Fleksibel Sambil Ngopi
Penerapan Work From Mall dilakukan secara bertahap di sejumlah provinsi dengan dukungan Pemerintah daerah dan perusahaan teknologi.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 28 Desember 2025
Work From Mall, Padukan Kebutuhan Pekerja Fleksibel Sambil Ngopi
Indonesia
Pemerintah Sarankan Work From Mall, Demi Gig Economy
Pemerintah mendorong pemanfaatan pusat perbelanjaan sebagai ruang kerja alternatif yang mendukung perkembangan ekonomi digital dan gig economy.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 27 Desember 2025
Pemerintah Sarankan Work From Mall, Demi Gig Economy
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA] : Dirut BPJS Kesehatan Minta Prabowo ‘Restui’ Penaikan Tarif Iuran 50 Persen
Hingga saat ini tidak ada kenaikan iuran ataupun perubahan regulasi terkait penyesuaian iuran BPJS Kesehatan.
Dwi Astarini - Jumat, 05 Desember 2025
[HOAKS atau FAKTA] : Dirut BPJS Kesehatan Minta Prabowo ‘Restui’ Penaikan Tarif Iuran 50 Persen
Bagikan