Menko Perekonomian Jelaskan Alasan Kenaikan Iuran BPJS

Eddy FloEddy Flo - Rabu, 13 Mei 2020
 Menko Perekonomian Jelaskan Alasan Kenaikan Iuran BPJS

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (Foto: antaranews)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Menko Perekonomian Airlangga Hartarto membeberkan alasan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan naik yang akan dimulai Juli 2020.

Menurut Ketua Umum Golkar ini, kenaikan iuran ditujukan untuk menjaga keberlanjutan operasional lembaga tersebut.

Baca Juga:

Naikan Iuran BPJS, Pemerintah Dinilai Pusing Anggaran Negara Tekor Karena Corona

"Tentunya ini adalah untuk menjaga keberlanjutan dari BPJS Kesehatan. Untuk itu, ada iuran yang disubsidi pemerintah, nah ini tetap yang diberikan subsidi. Untuk yang lain tentu diharapkan jadi iuran yang bisa menjalankan keberlanjutan operasi BPJS Kesehatan,” ujar dia dalam konfrensi pers virtual, Rabu (13/5).

Menko Perekonomian jelaskan alasan kenaikan iuran BPJS
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (Foto: antaranews)

Menurut Airlangga, terdapat dua kelompok peserta BPJS Kesehatan.

“BPJS Kesehatan itu selalu ada dua, ada kelompok masyarakat yang disubsidi, dan ada yang membayar iuran, dipotong untuk iuran, tetapi terhadap keseluruhan operasionalisasi BPJS, dirasakan diperlukan subsidi pemerintah,” ujar dia.

Kenaikan iuran BPJS Kesehatan sendiri berlaku untuk Kelas I dan II. Kenaikannya hampir 2 kali lipat dan berlaku mulai 1 Juli 2020.

Airlangga menjelaskan, iuran untuk Kelas I dan II memang merupakan iuran yang tidak disubsidi pemerintah. Iuran Kelas I dan II memang ditujukan untuk menjaga keuangan BPJS Kesehatan.

Sedangkan untuk kelas III baru akan naik tahun 2021. Menurutnya untuk kelas ini pemerintah masih memberikan subsidi.

"Ada iuran yang disubsidi pemerintah nah ini yang tetap diberikan subsidi. Sedangkan yang lain menjadi iuran yang diharapkan bisa menjalankan keberlanjutan dari pada operasi BPJS Kesehatan," terangnya.

Kenaikan iuran BPJS Kesehatan sendiri tertuang dalam keputusan Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Berikut ini kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang tertuang dalam Pasal 34 sebagaimana dikutip, Rabu (13/5/2020):

Baca Juga:

Naikan Iuran BPJS, Jokowi Dinilai Tidak Memiliki Empati Kepada Rakyat

Iuran Kelas I yaitu sebesar Rp 150 ribu per orang per bulan dibayar oleh Peserta PBPU dan Peserta BP atau pihak lain atas nama Peserta

Iuran Kelas II yaitu sebesar Rp 100 ribu per orang per bulan dibayar oleh Peserta PBPU dan Peserta BP atau pihak lain atas nama Peserta. Iuran Kelas III Tahun 2020 sebesar Rp 25.500, tahun 2021 dan tahun berikutnya menjadi Rp 35 ribu.(Knu)

Baca Juga:

Ribuan Pelanggar PSBB di Jakarta Didominasi Pengendara Motor

#BPJS #BPJS Kesehatan #Menko Perekonomian #Airlangga Hartarto
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Simpanan Warga di Koperasi Diusulkan Dijamin LPS
Persoalan tersebut dapat diselesaikan dengan melibatkan Komisi XI DPR RI, termasuk untuk mengamandemen undang-undang yang diperlukan.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 25 September 2026
Simpanan Warga di Koperasi Diusulkan Dijamin LPS
Indonesia
Antisipasi Risiko Inflasi, Pemerintah Mitigasi El Nino dan Cuaca Ekstrem
Mitigasi dilakukan melalui optimalisasi pengelolaan air irigasi, percepatan dan pengaturan pola tanam, pemetaan wilayah rawan, penguatan early warning system, serta koordinasi Tim Pengendalian Inflasi Pusat dan Daerah (TPIP dan TPID).
Dwi Astarini - Kamis, 24 September 2026
Antisipasi Risiko Inflasi, Pemerintah Mitigasi El Nino dan Cuaca Ekstrem
Indonesia
Hingga Akhir 2026, Pemerintah Pastikan Harga BBM Subsidi Tak Bakal Naik
Pemerintah memastikan harga bahan bakar minyak (BBM) tidak naik hingga akhir 2026.
Yusuf Abdillah - Rabu, 23 September 2026
Hingga Akhir 2026, Pemerintah Pastikan Harga BBM Subsidi Tak Bakal Naik
Indonesia
Menko Airlangga: Industri Tekstil Bukan Sunset Industry, Masih Terbuka Ruang Ekspansi
Airlangga Hartarto menyebut industri tekstil bukan sunset industry. Sektor TPT menyumbang 0,97% PDB, menyerap 4 juta tenaga kerja dan ekspor US$12 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 23 September 2026
Menko Airlangga: Industri Tekstil Bukan Sunset Industry, Masih Terbuka Ruang Ekspansi
Indonesia
Perubahan Desil Tekah Berdampak Pada Penerima Bantuan JKN dan KIP Kuliah
Koordinator BPJS Watch Timboel Siregar mengatakan dalam Peraturan Pemerintah 76 tahun 2015, disebutkan bahwa pemutakhiran data setiap bulan.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 17 September 2026
Perubahan Desil Tekah Berdampak Pada Penerima Bantuan JKN dan KIP Kuliah
Indonesia
Saldo Awal Gratis 200 Juta Rekening WNI Butuh Rp 11 Triliun, Uangnya dari Mana?
Rencana pemerintah untuk membagikan saldo awal gratis dalam program pembukaan rekening bank massal bagi masyarakat Indonesia mendadak jadi perbincangan hangat.
Wisnu Cipto - Kamis, 10 September 2026
Saldo Awal Gratis 200 Juta Rekening WNI Butuh Rp 11 Triliun, Uangnya dari Mana?
Indonesia
200 Juta Warga Bakal Dikasih Rekening Dengan Saldo Awal Rp 50 Ribu
Rencana pembukaan rekening, akan dilakukan secara bertahap. Diharapkan kebijakan ini dapat dimulai sebelum akhir 2026.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 10 September 2026
200 Juta Warga Bakal Dikasih Rekening Dengan Saldo Awal Rp 50 Ribu
Indonesia
Cara Cek Masuk Daftar PBI JKN 2026 Pakai HP, Biar Akses Kesehatan Gratis Tetap Aman
Pemerintah memastikan masyarakat bisa dengan mudah mengecek status kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN) 2026 hanya lewat HP.
Wisnu Cipto - Jumat, 04 September 2026
Cara Cek Masuk Daftar PBI JKN 2026 Pakai HP, Biar Akses Kesehatan Gratis Tetap Aman
Indonesia
Pemerintah Mulai Garap Kapasitas SDM Buat Proyek Ekosistem Semikonduktor Indonesia
Kolaborasi antara pemerintah, perguruan tinggi, dan dunia usaha menjadi penting agar peningkatan kapasitas SDM berjalan seiring dengan transformasi industri.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 30 Agustus 2026
Pemerintah Mulai Garap Kapasitas SDM Buat Proyek Ekosistem Semikonduktor Indonesia
Indonesia
Begini Cara Pemerintah Tangani Korban Gempa NTT dan Karhutla di Kalimantan
Pemerintah mengerahkan 12.880 personel gabungan di wilayah Kalimantan, sekaligus menambah sumber air melalui pembangunan dan pengaktifan sumur bor di sejumlah wilayah prioritas.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 21 Agustus 2026
Begini Cara Pemerintah Tangani Korban Gempa NTT dan Karhutla di Kalimantan
Bagikan