Bos Duta Palma Surya Darmadi Dicegah ke Luar Negeri
Ilustrasi - Paspor Ditjen Imigrasi (ANTARA)
MerahPutih.com - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mencegah pemilik PT Darmex/PT Duta Palma Group, Surya Darmadi ke luar negeri.
Berdasarkan surat permohonan yang diajukan Kejaksaan Agung (Kejagung), Surya Darmadi dicegah ke luar negeri terkait kasus dugaan korupsi terkait penguasaan lahan sawit seluas 37.095 hektare.
"Hari ini kami menerima permohonan pencegahan dari Kejagung RI terhadap WNI bernama Surya Darmadi," kata Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, I Nyoman Gede Surya Mataram dalam keterangannya, Kamis (11/8).
Baca Juga:
KPK Yakin Ekstradisi Surya Darmadi dari Singapura Lebih Mudah
Gede Surya menjelaskan, masa pencegahan terhadap Surya Darmadi berlaku selama enam bulan ke depan, atau hingga tanggal 11 Februari 2023.
Dia mengatakan, hingga saat ini keberadaan Surya Darmadi masih terus dicari. Upaya pencarian Surya Darmadi dilakukan dengan berkoordinasi antar-lembaga penegak hukum.
"Ditjen Imigrasi bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Polri, Interpol dan instansi terkait berkoordinasi untuk melacak jejak-jejak pelarian Surya Darmadi," ujar Gede.
Baca Juga:
Kejaksaan Minta Bantuan Jaksa Singapura Pulangkan Tersangka Korupsi Surya Darmadi
Diketahui, Kejagung menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan seluas 37.095 hektare di wilayah Riau pada Senin (1/8).
Dia disebut melakukan tindak pidana bersama-sama dengan Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008 Raja Thamsir Rachman. Surya juga dijerat dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Tak hanya itu, Surya Darmadi juga terjerat dalam kasus dugaan suap terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Riau tahun 2014 yang diusut KPK. Surya Darmadi telah dimasukkan ke dalam status daftar pencarian orang (DPO) oleh KPK sejak 2019.
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang menjerat eks Gubernur Riau Annas Maamun dan kawan-kawan. Dia diduga menyuap Annas sebesar Rp 3 miliar untuk mengubah lokasi perkebunan milik PT Duta Palma menjadi bukan kawasan hutan. (Pon)
Baca Juga:
KPK Beri Pembekalan Antikorupsi kepada Hary Tanoesoedibjo Cs
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Adam Damiri Bakal Hadiri Sidang Perdana PK Kasus Asabri di PN Jakarta Pusat
Kasus Korupsi Gubernur Riau: Abdul Wahid Minta 'Jatah Preman' sampai Rp 7 Miliar
KPK Tetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid dan 2 Pejabat Sebagai Tersangka Korupsi Pemerasan Anggaran 2025
DPR Jelaskan Alasan Uang Pengganti Tak Melanggar UUD 1945, Bisa Jadi Senjata Rahasia Jaksa Sita Aset Koruptor
Gubernur Riau Abdul Wahid Terjaring OTT KPK, PKB: Kami Hormati Proses Hukum
Gubernur Riau Abdul Wahid Tiba di KPK usai Kena OTT, Jalani Pemeriksaan Lanjutan
Puluhan Tas Mewah hingga Logam Mulia Milik Harvey Moeis dan Sandra Dewi yang Dirampas Negara Segera Dilelang untuk Umum
Praswad Sebut Ada Indikasi Kuat Korupsi di Proyek Whoosh, Minta KPK Bertindak Independen
KPK Sita Pabrik dan Pipa 7,6 KM PT BIG di Cilegon Terkait Kasus Jual Beli Gas PGN
Kembali Dipanggil, KPK Dalami Hubungan Rajiv dengan Tersangka Kasus Korupsi CSR BI