Bisa Bikin Gaduh, DPR Pastikan Tak Akan Revisi UU Pilkada Dalam Waktu Dekat

Eddy FloEddy Flo - Kamis, 14 November 2019
 Bisa Bikin Gaduh, DPR Pastikan Tak Akan Revisi UU Pilkada Dalam Waktu Dekat

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP Huqua (MP/Kanu)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP Huqua mengatakan DPR akan memasukkan revisi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pilkada dalam program legislasi nasional (prolegnas) 2020-2024.

Menurut Huqua, DPR tidak mempunyai cukup waktu untuk membahas revisi UU Pilkada di Tahun 2020.

Baca Juga:

Wakil Ketua MPR Akui Ide Mendagri Tito Evaluasi Pilkada Serentak Perlu Direspons

"Resiko tidak matang kalau tidak cukup waktu (untuk revisi UU Pilkada). Karena harus konsultasi publik, jangan sampai ada pasal yang tidak relevan, itu kan kegaduhannya luar biasa," katanya saat acara diskusi di Jakarta, Rabu (13/11).

Revisi uu pilkada dan pemda beberapa waktu lalu
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dalam rapat paripurna DPR di Jakarta, Selasa (17/2). Dalam rapat tersebut DPR mengesahkan revisi UU Pilkada dan UU Pemda. ANTARA FOTO

Apalagi, kata Huqua, DPR akan fokus pembahasan sejumlah UU pada tahun 2020, yakni revisi UU ASN, UU Otsus Papua dan sejumlah UU yang ditunda pembahasannya pada DPR periode 2014-2019 serta dicarry over kepada DPR periode 2019-2024.

"Jadi, UU carry over yang belum selesai dibahas kemarin, menjadi Prioritas Tahun 2020," ungkap anggota dewan Dapil NTT ini.

Desakan revisi UU Pilkada muncul karena terdapat sejumlah kokosongan hukum, seperti soal penggunaan suket dalam Pilkada serta kedudukan pengawas pemilu di tingkat kabupaten/kota yang sudah berubah di UU Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilu, dari Panwaslu menjadi Bawaslu Kabupaten/Kota.

Menurut Huqua, kokosongan hukum tersebut bisa diatur dalam PKPU atau Peraturan Bawaslu.

"PKPU atau Perbawaslu bisa menjadi salah satu jawaban atas kekosongan hukum dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada," jelas Huqua.

Baca Juga:

UU Pilkada, Rambe: Keputusan MK Dilaksanakan Tahun Depan

Komisi II DPR, menurut Huqua, sekarang hanya bisa mengawasi agar KPU tidak membuat PKPU yang melanggar UU. Pasalnya, jika KPU ngotot melarang eks koruptor, maka bisa dituduh melakukan perbuatan melawan hukum dan bisa dipidana.

"Kami hanya punya kewenangan mengontrol janhan sampai PKPU atau Perbawaslu melanggar UU. Yah, kalau melanggar UU, konsekuensinya bisa pidana, perdata, TUN, dan macam-macamnya. PKPU ini kan terjemahan teknis dari UU, tidak boleh bertentangan dengan UU," pungkasnya.(Knu)

Baca Juga:

13 Poin Revisi UU Pilkada, Hasil Konsensus Pemerintah dan DPR

#UU Pilkada #Anggota DPR #PDI Perjuangan
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
MK Putuskan Pilkada Dipilih Rakyat, DPR Belum Akan Bahas Aturan Baru
Komisi II DPR berkomitmen agar amendemen yang dihasilkan dapat memperbaiki kualitas demokrasi ke depan.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 02 Juli 2026
MK Putuskan Pilkada Dipilih Rakyat, DPR Belum Akan Bahas Aturan Baru
Indonesia
Komisi II DPR Hormati Putusan MK soal Pilkada Langsung
Perdebatan mengenai mekanisme pemilihan kepala daerah sudah semestinya diakhiri.
Dwi Astarini - Rabu, 01 Juli 2026
Komisi II DPR Hormati Putusan MK soal Pilkada Langsung
Indonesia
MK Tegaskan Pilkada Tetap Dipilih Langsung Oleh Rakyat, Tidak Ada Tafsiran Lain
Pemohon mengungkapkan permintaan tersebut dilatarbelakangi muncul kembali wacana mengenai kemungkinan perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah dari sistem pemilihan langsung oleh rakyat menjadi mekanisme pemilihan melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 30 Juni 2026
MK Tegaskan Pilkada Tetap Dipilih Langsung Oleh Rakyat, Tidak Ada Tafsiran Lain
Indonesia
Pilkada Diusulkan Sesuai Karakter Daerah, Bisa Dipilih DPRD atau Ditetapkan
Kompetisi antarkader di internal partai politik harus berjalan secara sehat dan tidak menghalalkan segala cara dan transaksional
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 03 Juni 2026
Pilkada Diusulkan Sesuai Karakter Daerah, Bisa Dipilih DPRD atau Ditetapkan
Indonesia
Anggota DPR Gus Hilman Kecelakaan Maut di Tol Paspro, Dikabarkan Sudah Lewati Masa Kritis
Anggota DPR RI, Gus Hilman, sudah melewati masa kritis usai mengalami kecelakaan di Tol Pasuruan-Probolinggo.
Soffi Amira - Minggu, 24 Mei 2026
Anggota DPR Gus Hilman Kecelakaan Maut di Tol Paspro, Dikabarkan Sudah Lewati Masa Kritis
Indonesia
Diperiksa MKD, Aboe Bakar Minta Maaf soal Pernyataan Ulama dan Ponpes Madura
Aboe Bakar Al-Habsyi meminta maaf usai dipanggil MKD DPR terkait pernyataannya soal ulama dan pesantren Madura yang menuai polemik.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 14 April 2026
Diperiksa MKD, Aboe Bakar Minta Maaf soal Pernyataan Ulama dan Ponpes Madura
Indonesia
Biaya Pilkada Langsung Bikin Kantong Bolong, Pengamat Sarankan Balik ke DPRD
Dedi menekankan bahwa anggota DPRD merupakan representasi sah yang dipilih langsung oleh rakyat
Angga Yudha Pratama - Rabu, 18 Februari 2026
Biaya Pilkada Langsung Bikin Kantong Bolong, Pengamat Sarankan Balik ke DPRD
Indonesia
Pengamat Ungkap Kebobrokan Pilkada Langsung, Singgung Perbaikan Sistem Pemilu
Ongkos yang besar sejak tahap pencalonan membuat banyak kandidat sudah mengeluarkan uang banyak, tetapi belum tentu bisa maju dalam kontestasi.
Dwi Astarini - Jumat, 13 Februari 2026
Pengamat Ungkap Kebobrokan Pilkada Langsung, Singgung Perbaikan Sistem Pemilu
Indonesia
Kemiskinan Jadi Biang Kerok Politik Uang yang Hambat Demokrasi di Pilkada
Kalau kita ingin melaksanakan demokrasi ini, rakyatnya harus dicerdaskan
Dwi Astarini - Jumat, 13 Februari 2026
Kemiskinan Jadi Biang Kerok Politik Uang yang Hambat Demokrasi di Pilkada
Indonesia
Nasib Pemilu 2029 di Ujung Tanduk Jika RUU Pilkada Gagal Ketok Palu Tahun 2026
Hingga saat ini, DPR RI masih memetakan sekitar 20 isu substansial sebelum menentukan metode pembentukan undang-undang yang akan digunakan
Angga Yudha Pratama - Rabu, 11 Februari 2026
Nasib Pemilu 2029 di Ujung Tanduk Jika RUU Pilkada Gagal Ketok Palu Tahun 2026
Bagikan