Bisa Bikin Gaduh, DPR Pastikan Tak Akan Revisi UU Pilkada Dalam Waktu Dekat

Eddy FloEddy Flo - Kamis, 14 November 2019
 Bisa Bikin Gaduh, DPR Pastikan Tak Akan Revisi UU Pilkada Dalam Waktu Dekat

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP Huqua (MP/Kanu)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP Huqua mengatakan DPR akan memasukkan revisi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pilkada dalam program legislasi nasional (prolegnas) 2020-2024.

Menurut Huqua, DPR tidak mempunyai cukup waktu untuk membahas revisi UU Pilkada di Tahun 2020.

Baca Juga:

Wakil Ketua MPR Akui Ide Mendagri Tito Evaluasi Pilkada Serentak Perlu Direspons

"Resiko tidak matang kalau tidak cukup waktu (untuk revisi UU Pilkada). Karena harus konsultasi publik, jangan sampai ada pasal yang tidak relevan, itu kan kegaduhannya luar biasa," katanya saat acara diskusi di Jakarta, Rabu (13/11).

Revisi uu pilkada dan pemda beberapa waktu lalu
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dalam rapat paripurna DPR di Jakarta, Selasa (17/2). Dalam rapat tersebut DPR mengesahkan revisi UU Pilkada dan UU Pemda. ANTARA FOTO

Apalagi, kata Huqua, DPR akan fokus pembahasan sejumlah UU pada tahun 2020, yakni revisi UU ASN, UU Otsus Papua dan sejumlah UU yang ditunda pembahasannya pada DPR periode 2014-2019 serta dicarry over kepada DPR periode 2019-2024.

"Jadi, UU carry over yang belum selesai dibahas kemarin, menjadi Prioritas Tahun 2020," ungkap anggota dewan Dapil NTT ini.

Desakan revisi UU Pilkada muncul karena terdapat sejumlah kokosongan hukum, seperti soal penggunaan suket dalam Pilkada serta kedudukan pengawas pemilu di tingkat kabupaten/kota yang sudah berubah di UU Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilu, dari Panwaslu menjadi Bawaslu Kabupaten/Kota.

Menurut Huqua, kokosongan hukum tersebut bisa diatur dalam PKPU atau Peraturan Bawaslu.

"PKPU atau Perbawaslu bisa menjadi salah satu jawaban atas kekosongan hukum dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada," jelas Huqua.

Baca Juga:

UU Pilkada, Rambe: Keputusan MK Dilaksanakan Tahun Depan

Komisi II DPR, menurut Huqua, sekarang hanya bisa mengawasi agar KPU tidak membuat PKPU yang melanggar UU. Pasalnya, jika KPU ngotot melarang eks koruptor, maka bisa dituduh melakukan perbuatan melawan hukum dan bisa dipidana.

"Kami hanya punya kewenangan mengontrol janhan sampai PKPU atau Perbawaslu melanggar UU. Yah, kalau melanggar UU, konsekuensinya bisa pidana, perdata, TUN, dan macam-macamnya. PKPU ini kan terjemahan teknis dari UU, tidak boleh bertentangan dengan UU," pungkasnya.(Knu)

Baca Juga:

13 Poin Revisi UU Pilkada, Hasil Konsensus Pemerintah dan DPR

#UU Pilkada #Anggota DPR #PDI Perjuangan
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Indonesia
Profil Rahayu Saraswati, Cucu Pendiri BNI dan Keponakan Prabowo yang Lepas Kursi DPR Usai Ucapan Kontroversial
Pernyataan Rahayu Saraswati tentang pencari kerja, memicu polemik luas di masyarakat.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 11 September 2025
Profil Rahayu Saraswati, Cucu Pendiri BNI dan Keponakan Prabowo yang Lepas Kursi DPR Usai Ucapan Kontroversial
Indonesia
Arahan Prabowo untuk Anggota DPR Fraksi Gerindra: Harus Mawas Diri dan Jaga Ucapan serta Perilaku
Prabowo melakukan pertemuan dengan sejumlah anggota DPR Fraksi Gerindra di Kertanegara, Senin (8/9) malam.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 09 September 2025
Arahan Prabowo untuk Anggota DPR Fraksi Gerindra: Harus Mawas Diri dan Jaga Ucapan serta Perilaku
Indonesia
Jam Tangan hingga Sertifikat Tanah Sudah Dikembalikan, Ahmad Sahroni Janji tak Bawa ke Jalur Hukum
Jam tangan hingga sertifikat tanah milik Ahmad Sahroni, kini sudah dikembalikan. Ia pun berjanji tidak akan membawa masalah ini ke jalur hukum.
Soffi Amira - Senin, 08 September 2025
Jam Tangan hingga Sertifikat Tanah Sudah Dikembalikan, Ahmad Sahroni Janji tak Bawa ke Jalur Hukum
Indonesia
Profil Rusdi Masse, Mantan Sopir Truk dan Bupati yang Geser Ahmad Sahroni dari Jabatan Pimpinan Komisi III DPR
Rusdi Masse adalah anggota DPR RI dari Fraksi NasDem periode 2019-2024 dari Dapil Sulawesi Selatan III.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 04 September 2025
Profil Rusdi Masse, Mantan Sopir Truk dan Bupati yang Geser Ahmad Sahroni dari Jabatan Pimpinan Komisi III DPR
Indonesia
Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach Dinonaktifkan, NasDem Beri Sinyal PAW di DPR
Wakil Ketua Partai NasDem, Saan Mustopa, memberikan sinyal bahwa penonaktifan Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, belum berakhir. NasDem akan mengikuti proses hingga adanya PAW.
Soffi Amira - Kamis, 04 September 2025
Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach Dinonaktifkan, NasDem Beri Sinyal PAW di DPR
Indonesia
Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach Bikin Blunder Fatal, NasDem Janji Bakal Berbenah
Buntut blunder fatal Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, NasDem menegaskan bakal segera berbenah. Hal itu agar tidak ada lagi kadernya yang melanggar kode etik.
Soffi Amira - Kamis, 04 September 2025
Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach Bikin Blunder Fatal, NasDem Janji Bakal Berbenah
Indonesia
Audiensi dengan Elemen Mahasiswa, Dasco Pastikan Tunjangan Rumah Anggota DPR Disetop per 31 Agustus 2025
Wakil Ketua DPR juga menyampaikan moratorium kunjungan kerja atau perjalanan dinas luar negeri anggota DPR akan dihentikan sebagai bentuk efisiensi.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 03 September 2025
Audiensi dengan Elemen Mahasiswa, Dasco Pastikan Tunjangan Rumah Anggota DPR Disetop per 31 Agustus 2025
Lifestyle
Jadi Perdebatan Publik, Golkar Tegaskan Anggota DPR Nonaktif tak Terima Gaji dan Tunjangan
Partai Golkar menegaskan, bahwa anggota DPR yang dinonaktifkan tidak akan menerima gaji dan tunjangan. Pernyataan ini juga merespons perdebatan pubik, mengenai anggota DPR nonaktif yang masih menerima gaji.
Soffi Amira - Rabu, 03 September 2025
Jadi Perdebatan Publik, Golkar Tegaskan Anggota DPR Nonaktif tak Terima Gaji dan Tunjangan
Indonesia
7 Terduga Pelaku Penjarahan di Rumah Uya Kuya Diproses Hukum, Polisi Sita Barang Bukti Kucing yang Ikut Dicuri
Polisi menyebut ada barang bukti yang ditemukan dari pihak terduga penjarah
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 September 2025
7 Terduga Pelaku Penjarahan di Rumah Uya Kuya Diproses Hukum, Polisi Sita Barang Bukti Kucing yang Ikut Dicuri
Indonesia
Ahmad Sahroni cs Hanya ‘Diliburkan’ Sejenak dari Keanggotaan DPR, Pengamat: Ketika Situasi Mereda Mereka Bisa Aktif Lagi
Formappi berharap Partai memberikan langkah tegas dengan menghentikan penuh status mereka di DPR.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 01 September 2025
Ahmad Sahroni cs Hanya ‘Diliburkan’ Sejenak dari Keanggotaan DPR, Pengamat: Ketika Situasi Mereda Mereka Bisa Aktif Lagi
Bagikan