Bisa Bikin Gaduh, DPR Pastikan Tak Akan Revisi UU Pilkada Dalam Waktu Dekat

Eddy FloEddy Flo - Kamis, 14 November 2019
 Bisa Bikin Gaduh, DPR Pastikan Tak Akan Revisi UU Pilkada Dalam Waktu Dekat

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP Huqua (MP/Kanu)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP Huqua mengatakan DPR akan memasukkan revisi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pilkada dalam program legislasi nasional (prolegnas) 2020-2024.

Menurut Huqua, DPR tidak mempunyai cukup waktu untuk membahas revisi UU Pilkada di Tahun 2020.

Baca Juga:

Wakil Ketua MPR Akui Ide Mendagri Tito Evaluasi Pilkada Serentak Perlu Direspons

"Resiko tidak matang kalau tidak cukup waktu (untuk revisi UU Pilkada). Karena harus konsultasi publik, jangan sampai ada pasal yang tidak relevan, itu kan kegaduhannya luar biasa," katanya saat acara diskusi di Jakarta, Rabu (13/11).

Revisi uu pilkada dan pemda beberapa waktu lalu
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dalam rapat paripurna DPR di Jakarta, Selasa (17/2). Dalam rapat tersebut DPR mengesahkan revisi UU Pilkada dan UU Pemda. ANTARA FOTO

Apalagi, kata Huqua, DPR akan fokus pembahasan sejumlah UU pada tahun 2020, yakni revisi UU ASN, UU Otsus Papua dan sejumlah UU yang ditunda pembahasannya pada DPR periode 2014-2019 serta dicarry over kepada DPR periode 2019-2024.

"Jadi, UU carry over yang belum selesai dibahas kemarin, menjadi Prioritas Tahun 2020," ungkap anggota dewan Dapil NTT ini.

Desakan revisi UU Pilkada muncul karena terdapat sejumlah kokosongan hukum, seperti soal penggunaan suket dalam Pilkada serta kedudukan pengawas pemilu di tingkat kabupaten/kota yang sudah berubah di UU Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilu, dari Panwaslu menjadi Bawaslu Kabupaten/Kota.

Menurut Huqua, kokosongan hukum tersebut bisa diatur dalam PKPU atau Peraturan Bawaslu.

"PKPU atau Perbawaslu bisa menjadi salah satu jawaban atas kekosongan hukum dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada," jelas Huqua.

Baca Juga:

UU Pilkada, Rambe: Keputusan MK Dilaksanakan Tahun Depan

Komisi II DPR, menurut Huqua, sekarang hanya bisa mengawasi agar KPU tidak membuat PKPU yang melanggar UU. Pasalnya, jika KPU ngotot melarang eks koruptor, maka bisa dituduh melakukan perbuatan melawan hukum dan bisa dipidana.

"Kami hanya punya kewenangan mengontrol janhan sampai PKPU atau Perbawaslu melanggar UU. Yah, kalau melanggar UU, konsekuensinya bisa pidana, perdata, TUN, dan macam-macamnya. PKPU ini kan terjemahan teknis dari UU, tidak boleh bertentangan dengan UU," pungkasnya.(Knu)

Baca Juga:

13 Poin Revisi UU Pilkada, Hasil Konsensus Pemerintah dan DPR

#UU Pilkada #Anggota DPR #PDI Perjuangan
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Indonesia
Mendagri: Pemilihan Kepala Daerah Lewat DPR Tidak Langgar UUD
Tito menilai sistem pemilihan kepala daerah (Pilkada) secara langsung tidak otomatis menghasilkan kepala daerah yang baik sesuai dengan yang diharapkan publik.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 11 Desember 2025
Mendagri: Pemilihan Kepala Daerah Lewat DPR Tidak Langgar UUD
Indonesia
OTT Bupati Lampung Tengah, Mendagri: Kepala Daerah Hasil Pilkada Ternyata Tidak Otomatis Baik
Kasus OTT yang menjerat bupati dari Golkar itu akan menjadi bahan evaluasi terhadap mekanisme Pilkada yang berlaku saat ini.
Wisnu Cipto - Kamis, 11 Desember 2025
OTT Bupati Lampung Tengah, Mendagri: Kepala Daerah Hasil Pilkada Ternyata Tidak Otomatis Baik
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA ]: Menkeu Purbaya Usulkan Gaji Guru Setara Anggota DPR
Beredar informasi yang menyebut Menkeu Purbaya akan menaikkan gaji guru setara dengan anggota DPR. Simak faktanya!
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 10 Desember 2025
[HOAKS atau FAKTA ]: Menkeu Purbaya Usulkan Gaji Guru Setara Anggota DPR
Indonesia
Legislator Dukung Presiden Pecat Bupati Aceh Selatan
Tindakan Bupati Mirwan MS tersebut merupakan bentuk kelalaian serius dan pelanggaran terhadap tanggung jawab seorang kepala daerah.
Dwi Astarini - Selasa, 09 Desember 2025
Legislator Dukung Presiden Pecat Bupati Aceh Selatan
Indonesia
Mahasiswa Uji Materi UU MD3, Ketua Baleg DPR: Bagian dari Dinamika Demokrasi
Judicial review yang dilakukan mahasiswa merupakan dinamika yang terus dibangun dalam demokrasi.
Dwi Astarini - Jumat, 21 November 2025
Mahasiswa Uji Materi UU MD3, Ketua Baleg DPR: Bagian dari Dinamika Demokrasi
Indonesia
PDIP Ingatkan Risiko Konflik Horizontal jika Wewenang Pemecatan Anggota DPR Diberikan kepada Publik
Bila wakil rakyat tersebut tidak bekerja sesuai harapan, mereka bisa tidak memilih anggota dewan itu lagi di pemilu selanjutnya.
Dwi Astarini - Kamis, 20 November 2025
PDIP Ingatkan Risiko Konflik Horizontal jika Wewenang Pemecatan Anggota DPR Diberikan kepada Publik
Indonesia
Pengamat Soroti Sanksi untuk Sahroni dkk, Ada Upaya ‘Melindungi’ Teman Sendiri
Mempertanyakan langkah MKD yang cepat memutuskan kasus pelanggaran etik lima legislator nonaktif tanpa pemeriksaan mendalam.
Dwi Astarini - Kamis, 06 November 2025
Pengamat Soroti Sanksi untuk Sahroni dkk, Ada Upaya ‘Melindungi’ Teman Sendiri
Indonesia
Dinyatakan Langgar Etik dan Dijatuhi Sanksi Nonaktif 6 Bulan, Ahmad Sahroni Hormati Putusan MKD DPR
MKD DPR menjatuhkan sanksi nonaktif enam bulan kepada anggota DPR Fraksi NasDem Ahmad Sahroni atas pelanggaran kode etik buntut aksi unjuk rasa di Kompleks Parlemen Senayan. Sahroni menyatakan menerima putusan tersebut.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 05 November 2025
Dinyatakan Langgar Etik dan Dijatuhi Sanksi Nonaktif 6 Bulan, Ahmad Sahroni Hormati Putusan MKD DPR
Indonesia
Hormati Putusan MKD DPR, Uya Kuya: Sidang Etik Berjalan Objektif dan Profesional
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) menyatakan anggota DPR Fraksi PAN Uya Kuya tidak terbukti melanggar kode etik usai sidang etik buntut aksi unjuk rasa Agustus 2025. Uya menerima keputusan tersebut dengan lapang dada.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 05 November 2025
Hormati Putusan MKD DPR, Uya Kuya: Sidang Etik Berjalan Objektif dan Profesional
Indonesia
MKD Putuskan Sanksi untuk 5 Anggota DPR Nonaktif, Sahroni dan Eko Patrio Dihukum Paling Berat
MKD menjatuhkan sanksi kepada lima anggota DPR nonaktif. Tiga melanggar kode etik, dua kembali aktif, dengan Sahroni menerima sanksi paling berat.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 05 November 2025
MKD Putuskan Sanksi untuk 5 Anggota DPR Nonaktif, Sahroni dan Eko Patrio Dihukum Paling Berat
Bagikan