Bisa Bikin Gaduh, DPR Pastikan Tak Akan Revisi UU Pilkada Dalam Waktu Dekat


Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP Huqua (MP/Kanu)
MerahPutih.Com - Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP Huqua mengatakan DPR akan memasukkan revisi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pilkada dalam program legislasi nasional (prolegnas) 2020-2024.
Menurut Huqua, DPR tidak mempunyai cukup waktu untuk membahas revisi UU Pilkada di Tahun 2020.
Baca Juga:
Wakil Ketua MPR Akui Ide Mendagri Tito Evaluasi Pilkada Serentak Perlu Direspons
"Resiko tidak matang kalau tidak cukup waktu (untuk revisi UU Pilkada). Karena harus konsultasi publik, jangan sampai ada pasal yang tidak relevan, itu kan kegaduhannya luar biasa," katanya saat acara diskusi di Jakarta, Rabu (13/11).

Apalagi, kata Huqua, DPR akan fokus pembahasan sejumlah UU pada tahun 2020, yakni revisi UU ASN, UU Otsus Papua dan sejumlah UU yang ditunda pembahasannya pada DPR periode 2014-2019 serta dicarry over kepada DPR periode 2019-2024.
"Jadi, UU carry over yang belum selesai dibahas kemarin, menjadi Prioritas Tahun 2020," ungkap anggota dewan Dapil NTT ini.
Desakan revisi UU Pilkada muncul karena terdapat sejumlah kokosongan hukum, seperti soal penggunaan suket dalam Pilkada serta kedudukan pengawas pemilu di tingkat kabupaten/kota yang sudah berubah di UU Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilu, dari Panwaslu menjadi Bawaslu Kabupaten/Kota.
Menurut Huqua, kokosongan hukum tersebut bisa diatur dalam PKPU atau Peraturan Bawaslu.
"PKPU atau Perbawaslu bisa menjadi salah satu jawaban atas kekosongan hukum dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada," jelas Huqua.
Baca Juga:
Komisi II DPR, menurut Huqua, sekarang hanya bisa mengawasi agar KPU tidak membuat PKPU yang melanggar UU. Pasalnya, jika KPU ngotot melarang eks koruptor, maka bisa dituduh melakukan perbuatan melawan hukum dan bisa dipidana.
"Kami hanya punya kewenangan mengontrol janhan sampai PKPU atau Perbawaslu melanggar UU. Yah, kalau melanggar UU, konsekuensinya bisa pidana, perdata, TUN, dan macam-macamnya. PKPU ini kan terjemahan teknis dari UU, tidak boleh bertentangan dengan UU," pungkasnya.(Knu)
Baca Juga:
13 Poin Revisi UU Pilkada, Hasil Konsensus Pemerintah dan DPR
Bagikan
Berita Terkait
Profil Rahayu Saraswati, Cucu Pendiri BNI dan Keponakan Prabowo yang Lepas Kursi DPR Usai Ucapan Kontroversial

Arahan Prabowo untuk Anggota DPR Fraksi Gerindra: Harus Mawas Diri dan Jaga Ucapan serta Perilaku

Jam Tangan hingga Sertifikat Tanah Sudah Dikembalikan, Ahmad Sahroni Janji tak Bawa ke Jalur Hukum

Profil Rusdi Masse, Mantan Sopir Truk dan Bupati yang Geser Ahmad Sahroni dari Jabatan Pimpinan Komisi III DPR

Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach Dinonaktifkan, NasDem Beri Sinyal PAW di DPR

Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach Bikin Blunder Fatal, NasDem Janji Bakal Berbenah

Audiensi dengan Elemen Mahasiswa, Dasco Pastikan Tunjangan Rumah Anggota DPR Disetop per 31 Agustus 2025

Jadi Perdebatan Publik, Golkar Tegaskan Anggota DPR Nonaktif tak Terima Gaji dan Tunjangan

7 Terduga Pelaku Penjarahan di Rumah Uya Kuya Diproses Hukum, Polisi Sita Barang Bukti Kucing yang Ikut Dicuri

Ahmad Sahroni cs Hanya ‘Diliburkan’ Sejenak dari Keanggotaan DPR, Pengamat: Ketika Situasi Mereda Mereka Bisa Aktif Lagi
