UU Pilkada, Rambe: Keputusan MK Dilaksanakan Tahun Depan

Zulfikar SyZulfikar Sy - Selasa, 11 Oktober 2016
UU Pilkada, Rambe:  Keputusan MK Dilaksanakan Tahun Depan

Rambe Kamarul Zaman (Foto: MP/Yani)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Ketua Komisi II DPR RI Rambe Kamarul Zaman mengatakan uji materi atau judicial review cuti kampanye yang dilayangkan calon gubernur petahana Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok kepada Mahkamah Konstitusi (MK) tidak akan berpengaruh pada Pilkada 2017.

"Penetapan calon seluruh Indonesia tanggal 24 Oktober, gugatan apapun kalau sudah tanggal 24, persyarahan semua harus dipenuhi. Tidak ada lagi menunggu keputusan (MK)," ucap Rambe kepada awak media di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Selasa (11/10).

Menurutnya tidak ada peraturan yang berubah bila keputusan MK untuk uji materi keluar setelah tanggal 24 Oktober. Jika Ahok menang dalam uji materi, maka peraturan baru tersebut dilaksanakan pada tahun depan.

"Pilkada saat ini tanggal 24 sudah disahkan semua, tidak ada keputusan apa-apa. Jika keluar setelah itu maka (peraturan baru) untuk yang akan datang," ujarnya.

Seperti yang diketahui, petahana Ahok mengajukan uji materi terkait Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Alasan Ahok, Undang-undang tersebut dinilai telah melanggar hak konstitusional. (Yni)

BACA JUGA:

  1. Dua Advokat Gugat Komposisi Pimpinan MKD
  2. Sarifuddin Sudding "Ngamuk" Akbar Faizal Dinonaktifkan dari MKD
  3. Duh, Akbar Faizal Dinonaktifkan dari Anggota MKD!
  4. Riza Tak Dipaksa Hadiri Sidang, MKD Putuskan Nasib Setnov, Rabu (16/12)
  5. Sidang MKD, Luhut: Saya Ini Tentara
#Gubernur Ahok #UU Pilkada #Mahkamah Konstitusi
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir

Berita Terkait

Indonesia
KPK Wanti-Wanti Potensi Korupsi di Balik Rangkap Jabatan Pejabat Negara
KPK akan melakukan kajian terkait praktik rangkap jabatan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 19 September 2025
KPK Wanti-Wanti Potensi Korupsi di Balik Rangkap Jabatan Pejabat Negara
Indonesia
KPK Desak Pemerintah Patuhi Putusan MK Soal Rangkap Jabatan
Mendorong pembentukan Komite Remunerasi Independen di BUMN atau lembaga publik untuk menjaga transparansi dan perbaikan skema pensiun.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 18 September 2025
KPK Desak Pemerintah Patuhi Putusan MK Soal Rangkap Jabatan
Indonesia
Palu Hakim MK Siap Diketuk: Keputusan Krusial Mengenai Uji Formil UU TNI dan UU BUMN Diputus Hari Ini
Gugatan uji formil UU TNI diajukan oleh berbagai pihak
Angga Yudha Pratama - Rabu, 17 September 2025
Palu Hakim MK Siap Diketuk: Keputusan Krusial Mengenai Uji Formil UU TNI dan UU BUMN Diputus Hari Ini
Indonesia
Iwakum Ajukan Judicial Review, Ketua AJI: Penting Ingatkan Negara soal Kewajiban Lindungi Jurnalis
Ketua AJI, Nany Afrida mengatakan, langkah Iwakum yang mengajukan judical review soal UU Pers, merupakan upaya positif.
Soffi Amira - Minggu, 07 September 2025
Iwakum Ajukan Judicial Review, Ketua AJI: Penting Ingatkan Negara soal Kewajiban Lindungi Jurnalis
Indonesia
Sri Mulyani Buka Suara usai Rumahnya Dijarah, Minta Masyarakat Ajukan Judicial Review ke MK
Menteri Keuangan, Sri Mulyani, buka suara usai rumahnya dijarah. Ia mengatakan, masyarakat bisa melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi, jika tidak puas dengan kebijakan.
Soffi Amira - Senin, 01 September 2025
Sri Mulyani Buka Suara usai Rumahnya Dijarah, Minta Masyarakat Ajukan Judicial Review ke MK
Indonesia
Prabowo Perintahkan Anak Buahnya Pelajari Putusan MK yang Larang Wakil Menteri Rangkap Jabatan
MK memberikan waktu dua tahun bagi pemerintah untuk menyesuaikan diri dengan putusan tersebut.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 28 Agustus 2025
Prabowo Perintahkan Anak Buahnya Pelajari Putusan MK yang Larang Wakil Menteri Rangkap Jabatan
Indonesia
MK Putuskan Wakil Menteri Tidak Boleh Rangkap Jabatan
MK menilai bahwa Pasal 23 UU Kementerian Negara bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945
Angga Yudha Pratama - Kamis, 28 Agustus 2025
MK Putuskan Wakil Menteri Tidak Boleh Rangkap Jabatan
Berita Foto
Iwakum Hadiri Sidang Perdana Uji Materi UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 di Mahkamah Konstitusi
Suasana sidang uji materi terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (27/8/2025).
Didik Setiawan - Rabu, 27 Agustus 2025
Iwakum Hadiri Sidang Perdana Uji Materi UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 di Mahkamah Konstitusi
Indonesia
Iwakum Minta MK Pertegas Pasal Perlindungan Wartawan di UU Pers
Iwakum meminta Mahkamah Konstitusi untuk mempertegas pasal perlindungan wartawan. Iwakum punya kedudukan hukum untuk mengajukan hal tersebut.
Soffi Amira - Rabu, 27 Agustus 2025
Iwakum Minta MK Pertegas Pasal Perlindungan Wartawan di UU Pers
Indonesia
Aksi Teatrikal Iwakum depan Gedung MK: Minta Perlindungan Wartawan Dipertegas
Iwakum mengajukan permohonan uji materi Pasal 8 dan Penjelasan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers ke MK.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 27 Agustus 2025
Aksi Teatrikal Iwakum depan Gedung MK: Minta Perlindungan Wartawan Dipertegas
Bagikan