UU Pilkada, Rambe: Keputusan MK Dilaksanakan Tahun Depan
Rambe Kamarul Zaman (Foto: MP/Yani)
Ketua Komisi II DPR RI Rambe Kamarul Zaman mengatakan uji materi atau judicial review cuti kampanye yang dilayangkan calon gubernur petahana Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok kepada Mahkamah Konstitusi (MK) tidak akan berpengaruh pada Pilkada 2017.
"Penetapan calon seluruh Indonesia tanggal 24 Oktober, gugatan apapun kalau sudah tanggal 24, persyarahan semua harus dipenuhi. Tidak ada lagi menunggu keputusan (MK)," ucap Rambe kepada awak media di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Selasa (11/10).
Menurutnya tidak ada peraturan yang berubah bila keputusan MK untuk uji materi keluar setelah tanggal 24 Oktober. Jika Ahok menang dalam uji materi, maka peraturan baru tersebut dilaksanakan pada tahun depan.
"Pilkada saat ini tanggal 24 sudah disahkan semua, tidak ada keputusan apa-apa. Jika keluar setelah itu maka (peraturan baru) untuk yang akan datang," ujarnya.
Seperti yang diketahui, petahana Ahok mengajukan uji materi terkait Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Alasan Ahok, Undang-undang tersebut dinilai telah melanggar hak konstitusional. (Yni)
BACA JUGA:
Bagikan
Berita Terkait
Masih Aman, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Anggota Polisi yang Duduki Jabatan Sipil tak Perlu Ditarik
Buntut Perkap Soal Polisi Isi Jabatan Sipil, Pengamat Desak Prabowo Ganti Kapolri
Perkap Polri 10/2025 Dikritik Mahfud MD, Dinilai Langgar Putusan MK
Mendagri: Pemilihan Kepala Daerah Lewat DPR Tidak Langgar UUD
OTT Bupati Lampung Tengah, Mendagri: Kepala Daerah Hasil Pilkada Ternyata Tidak Otomatis Baik
MK Tolak Gugatan Rakyat Bisa Pecat DPR, Pilihannya Jangan Dipilih Lagi di Pemilu
MK Tolak Rakyat Berhentikan Anggota DPR yang Nyeleneh, PAW Tetap Jadi Monopoli Partai Politik
HGU 190 Tahun Dibatalkan, Basuki Hadimuljono Tegaskan Putusan MK tak Ganggu Kepastian Investasi di IKN
Iwakum Nilai Kesaksian Pemerintah Justru Ungkap Kelemahan Pasal 8 UU Pers
MK Batalkan HGU 190 Tahun, Nusron Wahid: Kita Ikuti Keputusan Hukum