Wakil Ketua MPR Akui Ide Mendagri Tito Evaluasi Pilkada Serentak Perlu Direspons


Mendagri 2019-2024 Tito Karnavian bersama mantan Mendagri Tjahjo Kumolo di Jakarta, Rabu (23/10). ANTARA FOTO/Rangga Pandu Asmara Jingga.
MerahPutih.com - Wakil Ketua MPR Ahmad Basarah menilai, jika proses pilkada serentak dievaluasi, maka akan berdampak pada revisi UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Menurut dia, dengan penyelenggaraan pilkada yang sudah di depan mata, maka tak cukup melakukan evaluasi, termasuk revisi UU Pemilu atau UU Pilkada.
Baca Juga:
Mendagri Tito Tegaskan Perhatian Presiden Jokowi Kepada Papua Begitu Besar
"(Padahal) Pilkada serentak 2020 ini sudah mulai bergerak, tidak mungkin perubahan UU Pemilu itu dilakukan secepat itu," kata Basarah kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jumat (8/11).

Selain itu, menurut Ahmad Basarah, diperlukan pandangan dan tanggapan dari berbagai pihak sebelum memutuskan untuk merevisi UU Pemilu atau tidak. Meski pun, kata dia, merevisi UU Pilkada tidak sesulit mengubah UUD.
Ahmad Basarah juga meminta masyarakat untuk ikut merespons wacana merevisi penyelenggaraan pilkada. Masukan-masukan itu, nantinya akan dimasukkan dalam kesimpulan untuk menggelar proses pemilihan kepala daerah.
"Masukan-masukan itu untuk sampai pada kesimpulan mana cara memilih pemimpin daerah yang terbaik, apakah melalui sistem perwakilan di DPRD atau secara langsung seperti ini," tuturnya.
Nantinya, kata Ahmad Basarah, bisa jadi akan ada pemetaan daerah-daerah yang sudah siap menggelar pilkada langsung atau dipilih melalui perwakilan DPRD. Yang jelas, menurutnya, seluruh pimpinan MPR berharap proses demokrasi bisa berjalan sesuai dengan amanat Pancasila.
"Itulah yang perlu dikaji, oleh seluruh stakeholder bangsa ini," tandasnya.
Dia menilai apa yang menjadi tesis di masa lalu bisa menjadi antitesis di masa kini.
"Bagaimana bisa mencari sintesis yang baik? Ini saya kira perlu respons dan tanggapan serta diskursus oleh seluruh pihak bukan hanya dari Kemendagri maupun DPR, tapi juga seluruh masyarakat luas perguruan tinggi dan dunia pers memberikan tanggapan," kata dia.
Basarah pun menegaskan ketentuan soal pilkada secara langsung hanya terdapat di undang-undang yang notabene mudah direvisi oleh DPR dan pemerintah. Sementara dasar dari proses politik Indonesia ialah sila ke-4 Pancasila.
"Jadi mana demokrasi yang sesuai dengan sila ke-4 Pancasila itulah perlu dikaji, oleh seluruh stakeholder bangsa ini. Untuk sampai pada kesimpulan-kesimpulan bersama sebelum mengambil langkah yuridis formal mengubah sistem pemilu dari pemilu langsung jadi pemilu sistem perwakilan DPRD," kata Basarah.
Baca Juga:
Mendagri Tito: ASN Lulusan IPDN Jangan Kerja Untung-untungan
Wacana evaluasi Pilkada langsung pertama kali diusulkan Mendagri Tito Karnavian mengingat proses itu sudah 20 tahun berjalan.
Eks Kapolri itu menilai dalam perjalanannya Pilkada langsung memiliki dampak positif dan dampak negatif.(Knu)
Baca Juga:
Bagikan
Berita Terkait
Tak Hanya DKI Jakarta, DPRD Se-Indonesia Bakal Audiensi ke Mendagri soal Tunjangan Perumahan

Mendagri Tito Minta Pemda Hidupkan Lagi Siskamling untuk Jaga Keamanan Wilayah

Mendagri Larang Kepala Daerah yang Wilayahnya Terjadi Demo Pergi Ke Luar Negeri

KPU Tunggu Aturan Baru dari DPR dan Pemerintah Terkait Putusan MK tentang Jadwal Pemilu dan Pilkada

Banyak Kepala Daerah Terjerat Korupsi, Komisi II DPR: Pilkada Harus Lewat DPRD

Partai Buruh Dukung Pemisahan Pemilu dan Pilkada, Putusan MK Mengikat

Partai Tengah Lagi Bikin Strategi Simulasi Pemilu dan Pilkada

Menteri Tito Sebut BUMD Rugi Karena Banyak Titipan, Pramono Sebut Tunjuk Tim Sukses Jadi Komisaris Tidak Masalah

Cak Imin Usul Pilkada Dipilih DPRD, Komisi II DPR: Sesuai Koridor Konstitusi

Perusahaan Besar Terlibat Kasus Beras Oplosan, DPR: Jangan Ditutup-tutupi, Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu
