13 Poin Revisi UU Pilkada, Hasil Konsensus Pemerintah dan DPR

Selvi PurwantiSelvi Purwanti - Selasa, 17 Februari 2015
13 Poin Revisi UU Pilkada, Hasil Konsensus Pemerintah dan DPR

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dalam rapat paripurna DPR di Jakarta, Selasa (17/2). Dalam rapat tersebut DPR mengesahkan revisi UU Pilkada dan UU Pemda. ANTARA FOTO

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih Nasional - Pemerintah dan DPR RI akhirnya secara aklamasi menyetujui revisi Undang-Undang No. 1 tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dan Undang-Undang No. 2 Tahun 2015 tentang Pemerintah Daerah (Pemda). Keduanya disahkan menjadi Undang-Undang.

Dalam rapat paripurna pada Selasa (17/2) telah disepakati 13 poin perubahan revisi UU Pilkada. Turut hadir dalam rapat tersebut Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo yang mewakili pihak pemerintah. (Baca: Revisi UU Pilkada Dinilai Lucu)

Berikut 13 poin hasil revisi final UU Pilkada:

1. Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kembali didapuk sebagai lembaga penyelenggara pemilu.
2. Pemilihan kepala daerah dilakukan secara berpasangan.
3. Syarat pendidikan untuk maju sebagai kepala daerah minimal SLTA/sederajat.
4. Uji Publik terhadap calon kepala daerah dihapuskan, sebab hal tersebut menjadi ranah partai politik.
5. Persyaratan usia tetap seperti yang tercantum dalam UU PIlkada, yakni minimal 25 tahun untuk bupati/wali kota dan 30 tahun untuk gubernur.
6. Syarat dukungan penduduk calon perseorangan ditingkatkan 3,5 persen. Syarat calon kepala daerah dari partai politik harus memenuhi 20 persen kursi di DPRD atau 25 persen suara parpol atau gabungan parpol.
7. Ambang batas kemenangan calon yakni dengan perolehan suara terbanyak. Hal itu atas alasan efisiensi dan calon sudah memiliki legitimasi yang cukup dengan dinaikkannya syarat dukungan.
8. Soal wakil, sesuai dengan paket yakni satu orang calon kepala daerah dan satu calon wakil kepala daerah.
9. Pembiayaan Pilkada ditanggung APBD dan APBN.
10. Calon kepala daerah tidak pernah dipidana.
11. Mahkamah Konstitusi (MK) tetap ditunjuk sebagai lembaga peradilan yang menyelesaikan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU).
12. Jadwal pilkada serentak akan diadakan dalam beberapa tahap. Tahap pertama, Desember 2015 untuk akhir masa jabatan (AMJ) 2015 dan semester pertama tahun 2016. Tahap kedua pada Februari 2017 untuk akhir masa jabatan semester kedua 2016 dan seluruh AMJ 2017. Tahap ketiga, Juni 2018 untuk AMJ 2018 dan 2019. Lalu pilkada serentak nasional akan dilaksanakan pada 2027.
13. Penjabat kepala daerah akan diisi oleh penjabat (pj) sesuai dengan Undang-undang Aparatur Sipil Negara.

#Tjahjo Kumolo #Perpu Pilkada #Kemendagri #Rancangan Undang-Undang
Bagikan
Ditulis Oleh

Selvi Purwanti

Simple, funny and passionate. Almost unreal

Berita Terkait

Indonesia
Heboh Check In Hotel tak Perlu Pakai e-KTP, Kemendgari Beri Penjelasan
Kemendagri menegaskan bahwa e-KTP tetap diperlukan untuk check-in hotel. Sebelumnya, beredar kabar bahwa check-in hotel tak membutuhkan e-KTP.
Soffi Amira - Selasa, 12 Mei 2026
Heboh Check In Hotel tak Perlu Pakai e-KTP, Kemendgari Beri Penjelasan
Indonesia
Resmi! DPR Ketok Palu UU Perlindungan Saksi dan Korban di Rapat Paripurna
DPR resmi mengesahkan UU Perlindungan Saksi dan Korban (PSDK) di Rapat Paripurna, Selasa (21/4).
Soffi Amira - Selasa, 21 April 2026
Resmi! DPR Ketok Palu UU Perlindungan Saksi dan Korban di Rapat Paripurna
Indonesia
Detik-Detik ASN Kemendagri Terobos Api di Tangga Darurat Kantor Demi Nyawa
Saat kebakaran terjadi, Agus berada di lantai tiga Gedung D bersama puluhan ASN lain yang sedang rapat.
Wisnu Cipto - Selasa, 21 April 2026
Detik-Detik ASN Kemendagri Terobos Api di Tangga Darurat Kantor Demi Nyawa
Dunia
Kebakaran Gedung Kemendagri Pasar Minggu Merembet ke Pemukiman, Sumber Api di Lantai 2
Kebakaran yang melanda Gedung D Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Senin (20/4), turut merembet ke rumah warga sekitar.
Wisnu Cipto - Senin, 20 April 2026
Kebakaran Gedung Kemendagri Pasar Minggu Merembet ke Pemukiman, Sumber Api di Lantai 2
Indonesia
Kantor Kemendagri di Pasar Minggu Kebakaran, tak Ada Korban Jiwa
Berdasarkan informasi yang dihimpun, laporan pertama kali diterima petugas pemadam kebakaran pada pukul 13.38 WIB dari warga melalui Pos GulkarMat.
Dwi Astarini - Senin, 20 April 2026
Kantor Kemendagri di Pasar Minggu Kebakaran, tak Ada Korban Jiwa
Indonesia
Pemerintah Minta Pemda Patuh, tak Keluarkan Pernyataan yang Berbeda dengan Pusat
Integrasi narasi kebijakan di semua level pemerintahan amat diperlukan.
Dwi Astarini - Kamis, 09 April 2026
Pemerintah Minta Pemda Patuh, tak Keluarkan Pernyataan yang Berbeda dengan Pusat
Indonesia
ASN tak Jalankan WFH Tiap Jumat enggak bakal Disanksi, cuma Dikasi Peringatan
Humas KemenPAN-RB menjelaskan sejauh ini tidak ada aturan soal sanksi bagi instansi pusat atau daerah yang tidak mematuhi ketentuan dalam SE.
Dwi Astarini - Rabu, 08 April 2026
ASN tak Jalankan WFH Tiap Jumat enggak bakal Disanksi, cuma Dikasi Peringatan
Indonesia
Pemda Sudah Bisa Terapkan WFH Bagi ASN Daerah
pelaksanaan WFH ditujukan untuk mendorong tercapainya transformasi budaya kerja ASN daerah yang efektif dan efisien.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 01 April 2026
Pemda Sudah Bisa Terapkan WFH Bagi ASN Daerah
Indonesia
Dosen Kekurangan Beban Mengajar, IPDN Minta Penerimaan Praja Baru 1.410 Orang
Pada beberapa tahun sebelumnya penerimaan praja yang relatif kecil berdampak pada beban mengajar dosen.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 12 Maret 2026
Dosen Kekurangan Beban Mengajar, IPDN Minta Penerimaan Praja Baru 1.410 Orang
Indonesia
Presiden Prabowo Kumpulkan Kepala Daerah Seluruh Indonesia di Sentul, Beri Arahan untuk Sukseskan MBG hingga Swasembada Pangan
Arahan tersebut sekaligus berisi strategi dalam menyongsong kinerja tahun 2026 agar lebih baik.
Dwi Astarini - Senin, 02 Februari 2026
Presiden Prabowo Kumpulkan Kepala Daerah Seluruh Indonesia di Sentul, Beri Arahan untuk Sukseskan MBG hingga Swasembada Pangan
Bagikan