13 Poin Revisi UU Pilkada, Hasil Konsensus Pemerintah dan DPR

Selvi PurwantiSelvi Purwanti - Selasa, 17 Februari 2015
13 Poin Revisi UU Pilkada, Hasil Konsensus Pemerintah dan DPR

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dalam rapat paripurna DPR di Jakarta, Selasa (17/2). Dalam rapat tersebut DPR mengesahkan revisi UU Pilkada dan UU Pemda. ANTARA FOTO

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih Nasional - Pemerintah dan DPR RI akhirnya secara aklamasi menyetujui revisi Undang-Undang No. 1 tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dan Undang-Undang No. 2 Tahun 2015 tentang Pemerintah Daerah (Pemda). Keduanya disahkan menjadi Undang-Undang.

Dalam rapat paripurna pada Selasa (17/2) telah disepakati 13 poin perubahan revisi UU Pilkada. Turut hadir dalam rapat tersebut Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo yang mewakili pihak pemerintah. (Baca: Revisi UU Pilkada Dinilai Lucu)

Berikut 13 poin hasil revisi final UU Pilkada:

1. Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kembali didapuk sebagai lembaga penyelenggara pemilu.
2. Pemilihan kepala daerah dilakukan secara berpasangan.
3. Syarat pendidikan untuk maju sebagai kepala daerah minimal SLTA/sederajat.
4. Uji Publik terhadap calon kepala daerah dihapuskan, sebab hal tersebut menjadi ranah partai politik.
5. Persyaratan usia tetap seperti yang tercantum dalam UU PIlkada, yakni minimal 25 tahun untuk bupati/wali kota dan 30 tahun untuk gubernur.
6. Syarat dukungan penduduk calon perseorangan ditingkatkan 3,5 persen. Syarat calon kepala daerah dari partai politik harus memenuhi 20 persen kursi di DPRD atau 25 persen suara parpol atau gabungan parpol.
7. Ambang batas kemenangan calon yakni dengan perolehan suara terbanyak. Hal itu atas alasan efisiensi dan calon sudah memiliki legitimasi yang cukup dengan dinaikkannya syarat dukungan.
8. Soal wakil, sesuai dengan paket yakni satu orang calon kepala daerah dan satu calon wakil kepala daerah.
9. Pembiayaan Pilkada ditanggung APBD dan APBN.
10. Calon kepala daerah tidak pernah dipidana.
11. Mahkamah Konstitusi (MK) tetap ditunjuk sebagai lembaga peradilan yang menyelesaikan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU).
12. Jadwal pilkada serentak akan diadakan dalam beberapa tahap. Tahap pertama, Desember 2015 untuk akhir masa jabatan (AMJ) 2015 dan semester pertama tahun 2016. Tahap kedua pada Februari 2017 untuk akhir masa jabatan semester kedua 2016 dan seluruh AMJ 2017. Tahap ketiga, Juni 2018 untuk AMJ 2018 dan 2019. Lalu pilkada serentak nasional akan dilaksanakan pada 2027.
13. Penjabat kepala daerah akan diisi oleh penjabat (pj) sesuai dengan Undang-undang Aparatur Sipil Negara.

#Tjahjo Kumolo #Perpu Pilkada #Kemendagri #Rancangan Undang-Undang
Bagikan
Ditulis Oleh

Selvi Purwanti

Simple, funny and passionate. Almost unreal

Berita Terkait

Indonesia
Mendagri Tito Minta Pemda Hidupkan Lagi Siskamling untuk Jaga Keamanan Wilayah
Mendagri juga meminta pemda untuk mengoptimalkan peran Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas).
Ananda Dimas Prasetya - 19 menit lalu
Mendagri Tito Minta Pemda Hidupkan Lagi Siskamling untuk Jaga Keamanan Wilayah
Indonesia
Pakar Soroti Pentingnya Keseimbangan dalam RUU Perampasan Aset, Bisa Menutup Celah Hukum
Pakar hukum menyoroti soal keseimbangan dalam RUU Perampasan Aset. Rektor Universitas Dharma Indonesia, Agus Prihartono mengatakan, RUU tersebut bisa menutup celah hukum.
Soffi Amira - Minggu, 07 September 2025
Pakar Soroti Pentingnya Keseimbangan dalam RUU Perampasan Aset, Bisa Menutup Celah Hukum
Indonesia
DPR Bersama Pemerintah Telah Selesaikan 14 RUU, Puan: Selalu Memprioritaskan Pembentukan UU yang Berkualitas
DPR RI bersama Pemerintah dan DPD RI akan memfokuskan pembahasan terhadap 11 RUU yang masih berada pada tahap pembicaraan tingkat I.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 15 Agustus 2025
DPR Bersama Pemerintah Telah Selesaikan 14 RUU, Puan: Selalu Memprioritaskan Pembentukan UU yang Berkualitas
Indonesia
Dirjen Kemendagri Tak Mau Larang Rakyat Kibarkan Bendera One Piece
Dirjen Bahtiar menegaskan bendera Merah Putih merupakan pemersatu rakyat Indonesia sesungguhnya.
Wisnu Cipto - Jumat, 01 Agustus 2025
Dirjen Kemendagri Tak Mau Larang Rakyat Kibarkan Bendera One Piece
Indonesia
300 BUMD Merugi Rp 5,5 Triliun, Tito: Banyak Diisi Orang Tak Profesional dan Tim Sukses
Tito menyoroti tidak ada transparansi, modal yang kurang serta profesionalisme dalam mendirikan perusahaan daerah.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 16 Juli 2025
300 BUMD Merugi Rp 5,5 Triliun, Tito: Banyak Diisi Orang Tak Profesional dan Tim Sukses
Indonesia
Kemendagri Usul Dana Parpol Naik Jadi Rp 3.000 per Suara, DPR Belum Putuskan Sikap
KPK sudah merekomendasikan agar dana parpol dinaikkan agar tidak terjadi masalah moral hazard
Angga Yudha Pratama - Rabu, 16 Juli 2025
Kemendagri Usul Dana Parpol Naik Jadi Rp 3.000 per Suara, DPR Belum Putuskan Sikap
Indonesia
Polisi Tunggu Hasil Tes DNA Keluarga Pastikan Klaim Mayat di Ciliwung ASN Kemendagri Inisial OS
Meski ciri-ciri fisik yang disebutkan keluarga cukup akurat, kepastian identitas mayat itu harus menunggu kesesuaian hasil tes DNA dengan darah pihak keluarga yang tengah dilakukan di RS Polri Kramat Jati.
Wisnu Cipto - Jumat, 11 Juli 2025
Polisi Tunggu Hasil Tes DNA Keluarga Pastikan Klaim Mayat di Ciliwung ASN Kemendagri Inisial OS
Indonesia
Ciri Tahi Lalat Mirip, Keluarga Yakin Mayat di Ciliwung ASN Kemendagri Berinisial OS
Kapolsek Pancoran Mansur mengatakan sejumlah ciri yang disebutkan keluarga sama dengan mayat yang ditemukan
Wisnu Cipto - Jumat, 11 Juli 2025
Ciri Tahi Lalat Mirip, Keluarga Yakin Mayat di Ciliwung ASN Kemendagri Berinisial OS
Indonesia
Kepala Mayat Misterius di Ciliwung Ternyata Masih Ada, Polisi Duga Rusak Dimakan Biawak
Kepolisian memastikan mayat itu bukan tanpa kepala sama sekali, melainkan kondisinya hilang dan rusak parah diduga karena dimakan hewan liar yang berada di Kali Ciliwung.
Wisnu Cipto - Jumat, 11 Juli 2025
Kepala Mayat Misterius di Ciliwung Ternyata Masih Ada, Polisi Duga Rusak Dimakan Biawak
Indonesia
Mayat Tanpa Kepala di Kali Ciliwung Diduga ASN Kemendagri
Ciri-ciri fisik yang disampaikan pihak Kemendagri sendiri agak mirip dengan kondisi mayat misterius itu.
Wisnu Cipto - Jumat, 11 Juli 2025
Mayat Tanpa Kepala di Kali Ciliwung Diduga ASN Kemendagri
Bagikan