Bareskrim Rahasiakan Penangkapan Miryam ke Pihak Kuasa Hukum
Mantan anggota Komisi II DPR tahun 2009-2014 Fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (30/3). (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)
Kuasa Hukum Miryam S Haryani, Mita Mulya mengaku tak mengetahui terkait penangkapan kliennya yang dilakukan oleh Tim Satgas Bareskrim Polri dini hari tadi di kawasan Kemang, Jakarta Selatan.
"Kami ingin komunikasikan dahulu ke pihak KPK. Kami tidak ada pemberitahuan sama sekali," kata Mita di Jakarta, Senin (1/5).
Mita mengatakan bahwa pihaknya belum akan mengambil langkah hukum selanjutnya. Tim masih akan membicarakan mengenai penangkapan kliennya.
Meski begitu, kata Mita, Miryam akan tetap mengajukan praperadilan.
"Praperadilan kepada Miryam tetap berjalan, meski ada penangkapan. Praperadilan tetap jalan tanggal 8 Mei," kata Mita.
Miryam ditangkap pagi tadi bersama seorang teman wanitanya di Hotel Grand Kemang, Kemang, Jakarta Selatan sekitar pukul 00.30 WIB.
Miryam sebelumnya dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) KPK usai ditetapkan sebagai tersangka pemberian keterangan palsu dalam persidangan. (Ayp)
Baca berita selanjutnya terkait Miryam di: Miryam Ditangkap Saat Bersama Teman Wanitanya
Bagikan
Berita Terkait
KPK Tetapkan 6 Tersangka Korupsi Impor di Bea Cukai, Barang Bukti Rp 40,5 Miliar Disita
KPK Ungkap Skandal Restitusi Pajak, Kepala KPP Madya Banjarmasin Terima Rp 800 Juta
KPK Pamerkan Uang Rp1 Miliar Hasil OTT Suap Restitusi Pajak di KPP Madya Banjarmasin
KPK Tetapkan Bos Pajak Banjarmasin sebagai Tersangka Kasus Restitusi Pajak
Sindikat Obat Aborsi Ilegal Bogor Digerebek, Ini Nama Merek dan Tokonya
Kejagung Lacak Jejak Riza Chalid, Diduga Masih Berada di Asia
Riza Chalid Masuk Daftar Buronan Interpol, Polri Sebut Bisa Ditangkap di 196 Negara
Prabowo Subianto Gandeng Abraham Samad Hingga Susno Duadji Perkuat Strategi Pemberantasan Korupsi Nasional
Dugaan Korupsi RPTKA Kemnaker Capai Rp53 Miliar, KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Hanif Dhakiri
Pengamat Nilai Kesaksian Ahok Bongkar Borok Tata Kelola Pertamina 2013-2024, Kejaksaan Harus Tindaklanjuti