Buronan KPK, Mabes Polri Kerahkan Tim Cari Miryam S Haryani
Mantan anggota Komisi II DPR tahun 2009-2014 Fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (30/3). (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)
Mabes Polri sudah mulai bergerak untuk mencari politisi Partai Hanura Miryam S Haryani yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan menjadi buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Tanpa ada permintaan, itu yang namanya DPO ya kita akan cari. Tanpa ada permintaan. Sudah turun tim. Satgasnya sudah jalan," ujar Wakapolri Komjen (Pol) Syafruddin di Mabes Polri, Jumat (28/4).
Mabes Polri juga siap memberikan keamanan dari pihak KPK dalam mencari Miryam. "Kita backup KPK," kata Syafruddin.
KPK sendiri telah mengirimkan surat ke Kapolri, NCB Interpol Indonesia perihal masuknya nama Miryam S Haryani dalam DPO.
Miryam masuk dalam DPO karena telah dua kali mangkir saat dipanggil penyidik KPK.
KPK menetapkan tersangka terhadap Miryam atas tuduhan pemberian keterangan tidak benar dalam sidang kasus dugaan korupsi proyek e-KTP.
Dalam penyidikan di KPK, Miryam merincikan nama-nama anggota DPR yang diduga menerima uang korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp2,3 triliun tersebut. (Ayp)
Baca juga berita laint tentang Miryam S Haryani dalam artikel: Kerap Mangkir, Politisi Hanura Miryam Jadi Buronan KPK
Bagikan
Berita Terkait
KPK Tangkap Kepala KPP Banjarmasin Terkait Dugaan Suap Restitusi PPN
KPK Gelar OTT di Jakarta dan Lampung, Sita Uang Miliaran dan 3 Kg Emas
OTT KPK di Banjarmasin Terkait Restitusi Pajak
Presiden Prabowo Beri Perintah Jaksa Periksa Mantan Petinggi BUMN, Ini Komentar KPK
KPK Kembali Bersihkan Kantor Pajak, OTT di Banjarmasin
Aset Ridwan Kamil Banyak Tidak Masuk LHKPN, KPK Ibaratkan Kepingan Puzzle
KPK Wajibkan WNA Yang Jadi Direksi BUMN Lapor Harta Kekayaan
Dugaan Korupsi RPTKA Kemnaker Capai Rp53 Miliar, KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Hanif Dhakiri
KPK Dalami Aktivitas Ridwan Kamil di Luar Negeri hingga Penukaran Mata Uang Asing Miliaran Rupiah
KPK Beberkan Alasan belum Tahan Gus Yaqut di Kasus Kuota Haji