Anak Buah SYL Minta Eselon I Kementan Patungan Setor USD 4000

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Senin, 29 April 2024
Anak Buah SYL Minta Eselon I Kementan Patungan Setor USD 4000

Sidang pemeriksaan saksi kasus pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan RI dengan terdakwa Syahrul Yasin Limpo di Pengadilan Tipikor. (Foto: ANTARA/Agatha Olivia Victoria)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Eks Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian (Kementan), Kasdi Subagyono, disebut meminta USD 4.000 ke bagian Biro Umum dan Pengadaan kementerian yang pernah dipimpin Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Hal itu diungkap mantan Koordinator Subtansi Rumah Tangga (Rumga), Arief Sopian, saat bersaksi dalam sidang kasus dugaan korupsi di Kementan yang menjerat SYL di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (24/4).

Mulanya Ketua Mejelis Hakim Rianto Adam Pontoh meminta Arief untuk menjelaskan permintaan dari para terdakwa. Ia menyebut salah satunya diminta untuk menyiapkan USD 4.000.

Baca juga:

Saksi Ungkap Uang Vendor Kementan Dipakai untuk Cicil Alphard Anak SYL

"Yang lain lagi maksudnya Yang Mulia, pemberian dolar," kata Arief dalam persidangan.

"Permintaan dolar? dari siapa yang minta?," tanya hakim.

"Dari pak Sekjen Pak Kasdi," ucap Arief.

"Pak Kasdi minta saudara siapkan dolar. Berapa dolar?," tanya hakim lagi.

"4 ribu dolar Yang Mulia," jawab Arief.

Hakim Rianto lantas menanyakan kepada Arief apakah permintaan itu langsung dari Kasdi atau melalui pihak lain.

Baca juga:

Saksi Sebut Anak Buah SYL Video Call Bahas KPK dan Diminta Siapkan Dolar

Arief menyebut permintaan itu secara berjenjang. Ia diminta untuk menyiapkan oleh Kepala Biro Umum dan Pengadaan Kementan.

"Berjenjang Yang Mulia, Pak Kasdi ke Pak Kepala Biro," ungkap Arief.

"Jadi Kepala Biro langsung ke saudara ya?," tanya hakim.

"Iya Yang Mulia," kata Arief.

Arief kemudian meminta uang kepada para eselon I di Kementan.

Baca juga:

Istri dan Anak SYL Bakal Dipanggil ke Persidangan

"Akhirnya saudra menyiapkan 4 ribu dolar. Dari mana uang 4 ribu dolar?" tanya hakim.

"Dari share, dari patungan Yang Mulia," ucap Arief.

Setelah uang terkumpul, kemudian Arief menyerahkan uang tersebut kepada Merdian selaku sekertaris pribadi dari Kasdi.

"Genap 4 ribu dolar, kemudian uang itu suadara serahkan ke siapa?," tanya hakim.

"Ke Merdian," ucap Arief. (Pon)

#Syahrul Yasin Limpo #Kasus Korupsi #Pengadilan Tipikor
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Sempat Tak Hadir, Rudy Tanoe Kembali Dipanggil KPK untuk Kasus Bansos Beras
KPK kembali menjadwalkan pemeriksaan Rudy Tanoe sebagai saksi kasus dugaan korupsi bansos beras Kemensos tahun anggaran 2020 pada 11 Agustus 2026.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 10 Agustus 2026
Sempat Tak Hadir, Rudy Tanoe Kembali Dipanggil KPK untuk Kasus Bansos Beras
Indonesia
SETARA Institute Soroti Proses Hukum Febrie Adriansyah, Minta Transparansi dan Objektivitas
SETARA Institute menyoroti kasus eks Jampidsus, Febrie Adriansyah. Pengujian proses hukum dinilai harus dilakukan secara transparan.
Soffi Amira - Senin, 10 Agustus 2026
SETARA Institute Soroti Proses Hukum Febrie Adriansyah, Minta Transparansi dan Objektivitas
Indonesia
Rudy Tanoe Mangkir Lagi, KPK Buka Opsi Langkah Paksa dalam Kasus Bansos Beras
KPK membuka opsi langkah paksa terhadap Rudy Tanoe jika kembali mangkir dari pemeriksaan kasus dugaan korupsi bansos beras Kemensos.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 07 Agustus 2026
Rudy Tanoe Mangkir Lagi, KPK Buka Opsi Langkah Paksa dalam Kasus Bansos Beras
Indonesia
Febrie Adriansyah Ajukan Praperadilan, Kuasa Hukum Ungkap 6 Keberatan ke Kejagung
Eks Jampidsus, Febrie Adriansyah, mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jaksel. Ia mengajukan enam keberatan.
Soffi Amira - Rabu, 05 Agustus 2026
Febrie Adriansyah Ajukan Praperadilan, Kuasa Hukum Ungkap 6 Keberatan ke Kejagung
Indonesia
Febrie Adriansyah Gugat Praperadilan ke PN Jaksel, Klaim Temukan Dugaan Pelanggaran Penyidikan
Eks Jampidsus, Febrie Adriansyah, resmi mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jaksel.
Soffi Amira - Rabu, 05 Agustus 2026
Febrie Adriansyah Gugat Praperadilan ke PN Jaksel, Klaim Temukan Dugaan Pelanggaran Penyidikan
Indonesia
KPK Ungkap Dugaan Pemotongan TPP ASN hingga 50 Persen dalam Kasus Bupati Kuansing
Penyidikan Bupati Kuansing: KPK menemukan dugaan pemotongan TPP ASN hingga sekitar 50 persen serta indikasi ASN diminta menyumbang untuk menutupi temuan BPK
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 05 Agustus 2026
KPK Ungkap Dugaan Pemotongan TPP ASN hingga 50 Persen dalam Kasus Bupati Kuansing
Indonesia
Kuasa Hukum Febrie Adriansyah: Penyidik Wajib Buktikan Kepemilikan Emas 74 Kg dan Uang Ratusan Miliar
Tim kuasa hukum Febrie Adriansyah meminta penyidik membuktikan kepemilikan emas 74 kg.
Soffi Amira - Selasa, 04 Agustus 2026
Kuasa Hukum Febrie Adriansyah: Penyidik Wajib Buktikan Kepemilikan Emas 74 Kg dan Uang Ratusan Miliar
Indonesia
Tim Hukum Febrie Adriansyah Ungkap 9 Kejanggalan Penanganan Kasus Korupsi dan TPPU
Tim kuasa hukum Febrie Adriansyah mengungkap sembilan dugaan kejanggalan dalam penanganan perkara korupsi dan TPPU.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 04 Agustus 2026
Tim Hukum Febrie Adriansyah Ungkap 9 Kejanggalan Penanganan Kasus Korupsi dan TPPU
Indonesia
Pelimpahan Kasus Kuota Haji ke Tipikor, Kuasa Hukum Yaqut: Dakwaan akan Diuji di Persidangan
Kuasa hukum Yaqut Cholil Qoumas, Mellisa Anggraini, menghormati pelimpahan kasus dugaan korupsi kuota haji ke Pengadilan Tipikor.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 03 Agustus 2026
Pelimpahan Kasus Kuota Haji ke Tipikor, Kuasa Hukum Yaqut: Dakwaan akan Diuji di Persidangan
Indonesia
Capaian Dewas KPK Tembus 94,12 Persen, Tinggal Sedikit Rekomendasi yang Belum Tuntas
Dewas KPK melaporkan capaian tindak lanjut rekomendasi Rakorwas yang mencapai 94,12 persen hingga Semester I 2026.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 03 Agustus 2026
Capaian Dewas KPK Tembus 94,12 Persen, Tinggal Sedikit Rekomendasi yang Belum Tuntas
Bagikan