Anak Buah SYL Minta Eselon I Kementan Patungan Setor USD 4000

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Senin, 29 April 2024
Anak Buah SYL Minta Eselon I Kementan Patungan Setor USD 4000

Sidang pemeriksaan saksi kasus pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan RI dengan terdakwa Syahrul Yasin Limpo di Pengadilan Tipikor. (Foto: ANTARA/Agatha Olivia Victoria)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Eks Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian (Kementan), Kasdi Subagyono, disebut meminta USD 4.000 ke bagian Biro Umum dan Pengadaan kementerian yang pernah dipimpin Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Hal itu diungkap mantan Koordinator Subtansi Rumah Tangga (Rumga), Arief Sopian, saat bersaksi dalam sidang kasus dugaan korupsi di Kementan yang menjerat SYL di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (24/4).

Mulanya Ketua Mejelis Hakim Rianto Adam Pontoh meminta Arief untuk menjelaskan permintaan dari para terdakwa. Ia menyebut salah satunya diminta untuk menyiapkan USD 4.000.

Baca juga:

Saksi Ungkap Uang Vendor Kementan Dipakai untuk Cicil Alphard Anak SYL

"Yang lain lagi maksudnya Yang Mulia, pemberian dolar," kata Arief dalam persidangan.

"Permintaan dolar? dari siapa yang minta?," tanya hakim.

"Dari pak Sekjen Pak Kasdi," ucap Arief.

"Pak Kasdi minta saudara siapkan dolar. Berapa dolar?," tanya hakim lagi.

"4 ribu dolar Yang Mulia," jawab Arief.

Hakim Rianto lantas menanyakan kepada Arief apakah permintaan itu langsung dari Kasdi atau melalui pihak lain.

Baca juga:

Saksi Sebut Anak Buah SYL Video Call Bahas KPK dan Diminta Siapkan Dolar

Arief menyebut permintaan itu secara berjenjang. Ia diminta untuk menyiapkan oleh Kepala Biro Umum dan Pengadaan Kementan.

"Berjenjang Yang Mulia, Pak Kasdi ke Pak Kepala Biro," ungkap Arief.

"Jadi Kepala Biro langsung ke saudara ya?," tanya hakim.

"Iya Yang Mulia," kata Arief.

Arief kemudian meminta uang kepada para eselon I di Kementan.

Baca juga:

Istri dan Anak SYL Bakal Dipanggil ke Persidangan

"Akhirnya saudra menyiapkan 4 ribu dolar. Dari mana uang 4 ribu dolar?" tanya hakim.

"Dari share, dari patungan Yang Mulia," ucap Arief.

Setelah uang terkumpul, kemudian Arief menyerahkan uang tersebut kepada Merdian selaku sekertaris pribadi dari Kasdi.

"Genap 4 ribu dolar, kemudian uang itu suadara serahkan ke siapa?," tanya hakim.

"Ke Merdian," ucap Arief. (Pon)

#Syahrul Yasin Limpo #Kasus Korupsi #Pengadilan Tipikor
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Sidang Perdana Eks Bupati Pati Sudewo, Jaksa Ungkap Dugaan Gratifikasi Rp 1,37 Miliar
Eks Bupati Pati Sudewo menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Semarang. Jaksa mengungkap gratifikasi proyek perkeretaapian senilai Rp 1,37 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 15 Juni 2026
Sidang Perdana Eks Bupati Pati Sudewo, Jaksa Ungkap Dugaan Gratifikasi Rp 1,37 Miliar
Indonesia
Kelelahan Sepulang Haji, Dirut Maktour Tunda Pemeriksaan KPK Terkait Kuota Haji
Direktur Utama Maktour, Fuad Hasan Maksyur, belum memenuhi panggilan KPK dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 karena kondisi kesehatan menurun.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 15 Juni 2026
Kelelahan Sepulang Haji, Dirut Maktour Tunda Pemeriksaan KPK Terkait Kuota Haji
Indonesia
KPK Periksa Model Fitri Assiddikki dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana CSR BI dan OJK
KPK memeriksa Fitri Assiddikki, mantan staf ahli Heri Gunawan, sebagai saksi kasus dugaan korupsi dana CSR BI dan OJK.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 15 Juni 2026
KPK Periksa Model Fitri Assiddikki dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana CSR BI dan OJK
Indonesia
Lagi, KPK Panggil Bos Maktour Fuad Hasan untuk Kasus Korupsi Kuota Haji
Fuad diduga mengetahui proses pengelolaan kuota haji tambahan, mulai dari pembagian, distribusi, hingga pengisian kuota oleh para Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Dwi Astarini - Senin, 15 Juni 2026
Lagi, KPK Panggil Bos Maktour Fuad Hasan untuk Kasus Korupsi Kuota Haji
Indonesia
Kejagung Tetapkan Komisaris PT YAT sebagai Tersangka Baru Korupsi MBG, Diduga Markup Anggaran Motor Listrik Rp 1,03 Triliun
Kejagung menetapkan AM, Komisaris PT YAT, sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi program MBG. Diduga markup pengadaan motor listrik senilai Rp 1,03 triliun.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 12 Juni 2026
Kejagung Tetapkan Komisaris PT YAT sebagai Tersangka Baru Korupsi MBG, Diduga Markup Anggaran Motor Listrik Rp 1,03 Triliun
Indonesia
Periksa Pendiri Indonesia Audit Watch, KPK Dalami Pengondisian Saksi Kasus Bea dan Cukai
Lembaga antirasuah menduga ada upaya mengumpulkan informasi atau materi pemeriksaan saksi kasus tersebut.
Dwi Astarini - Jumat, 12 Juni 2026
Periksa Pendiri Indonesia Audit Watch, KPK Dalami Pengondisian Saksi Kasus Bea dan Cukai
Indonesia
Jaksa KPK Beberkan Dugaan Aliran Dana Rp 21 Miliar ke Dirjen Bea Cukai dalam Kasus Blueray Cargo
Sidang kasus suap impor yang menjerat John Field mengungkap dugaan aliran dana Rp 21 miliar kepada Dirjen Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 12 Juni 2026
Jaksa KPK Beberkan Dugaan Aliran Dana Rp 21 Miliar ke Dirjen Bea Cukai dalam Kasus Blueray Cargo
Indonesia
Heri Gunawan dan Istri Mangkir dari Panggilan KPK dalam Kasus Dugaan Korupsi CSR BI-OJK
KPK mengungkap Heri Gunawan dan istrinya, Kartini Buchari, mangkir dari pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi dana CSR BI dan OJK.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 12 Juni 2026
Heri Gunawan dan Istri Mangkir dari Panggilan KPK dalam Kasus Dugaan Korupsi CSR BI-OJK
Indonesia
Kejaksaan Geledah Sejumlah Lokasi di Jakarta dan Bandung, Cari Bukti Korupsi MBG
Lokasi yang digeledah yakni rumah dan kantor. Namun, belum jelas rumah dan kantor siapa yang digeledah.
Dwi Astarini - Kamis, 11 Juni 2026
Kejaksaan Geledah Sejumlah Lokasi di Jakarta dan Bandung, Cari Bukti Korupsi MBG
Indonesia
KPK Buka Peluang Dalami Keterlibatan Anggota BPK Bobby Rizaldi dalam Kasus Suap Audit Muara Enim
Penyidik akan menelusuri apakah Angga masih berkoordinasi dengan mantan atasannya setelah Bobby menjabat anggota BPK.
Dwi Astarini - Kamis, 11 Juni 2026
KPK Buka Peluang Dalami Keterlibatan Anggota BPK Bobby Rizaldi dalam Kasus Suap Audit Muara Enim
Bagikan