Istri dan Anak SYL Bakal Dipanggil ke Persidangan

Ikhsan Aryo DigdoIkhsan Aryo Digdo - Jumat, 26 April 2024
Istri dan Anak SYL Bakal Dipanggil ke Persidangan

Sidang kasus dugaan korupsi di Kementan yang menjerat SYL di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (24/4) (Foto: Merahputih.com/Ponco)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Keluarga eks Menteri pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) akan dihadirkan sebagai saksi di persidangan kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di Kementerian Pertanian (Kementan).

Jaksa KPK Meyer Simanjuntak mengatakan, istri SYL Ayunsri Harahap dan anak-anaknya, Indira Chunda Thita Syahrul Putri dan Kemal Redindo Syahrul Putra akan dihadirkan ke persidangan.

"Kemal Redindo, Thita (akan dipanggil). Bu Ayun (Ayunsri Harahap) juga bisa saja kita panggil, karena BAP (berita acara pemeriksaan)-nya ada," kata Meyer kepada wartawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (24/4).

Meski begitu, Jaksa KPK belum menjadwalkan secara pasti kapan istri dan anak SYL bakal dipanggil untuk memberikan keterangan di ruang sidang.

Baca juga:

Saksi Ungkap Dua Anak Buah SYL Temui Waketum NasDem Ahmad Ali

Pasalnya, Jaksa KPK sedang fokus mendalami keterangan pejabat eselon I di Kementan untuk membuktikan surat dakwaan terhadap SYL.

"Kita rampungkan dulu kan yang internal (pejabat Kementan) semua yang perkara pokoknya lah sesuai dakwaan, nanti (selanjutnya) keluarganya (SYL) kita panggil semua," ujar Meyer.

Meyer juga mengingatkan bahwa keluarga SYL memiliki hak ingkar untuk tidak memberikan keterangan dalam sidang dengan terdakwa SYL.

Namun, kata Meyer, keluarga eks Mentan itu tidak bisa menolak diperiksa sebagai saksi untuk terdakwa lain dalam perkara ini.

Baca juga:

Saksi Sebut Anak Buah SYL Video Call Bahas KPK dan Diminta Siapkan Dolar

Misalnya, untuk terdakwa Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono dan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta.

"Mereka punya hak ingkar di perkara SYL. Tapi ini kan ada (terdakwa) Kasdi dan Hatta, dia (keluarga SYL) tidak bisa mengundurkan diri di situ," ungkapnya. (pon)

#Kasus Korupsi
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Berita Foto
Suhendrik Jalani Pemeriksaan Lanjutan Kasus Korupsi Iklan Bank BJB
Tersangka Direktur PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WBE) Suhendrik, usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (23/10/2026).
Didik Setiawan - Jumat, 23 Oktober 2026
Suhendrik Jalani Pemeriksaan Lanjutan Kasus Korupsi Iklan Bank BJB
Indonesia
Skandal Proyek Jalan Rp231 Miliar, KPK Garap 7 Mantan Pejabat BBPJN Sumut
KPK memeriksa tujuh mantan pejabat BBPJN Sumut terkait dugaan korupsi proyek jalan di Sumatera Utara senilai Rp231,8 miliar. Simak daftar tersangkanya.
Angga Yudha Pratama - Kamis, 22 Oktober 2026
Skandal Proyek Jalan Rp231 Miliar, KPK Garap 7 Mantan Pejabat BBPJN Sumut
Indonesia
Prabowo Setuju Kajian DEN, Luhut Soroti Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi
Luhut Binsar Pandjaitan menyebut unsur kerugian negara berpotensi menghambat aksi korporasi. DEN mengusulkan penyesuaian definisi korupsi dengan mengacu pada UNCAC.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 21 Oktober 2026
Prabowo Setuju Kajian DEN, Luhut Soroti Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi
Indonesia
Sudewo Divonis 8,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi DJKA dan Jual-Beli Posisi Perangkat Desa
Bupati Pati nonaktif Sudewo divonis 8 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 300 juta dalam perkara korupsi yang berkaitan dengan DJKA dan pengisian perangkat desa.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 21 Oktober 2026
Sudewo Divonis 8,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi DJKA dan Jual-Beli Posisi Perangkat Desa
Indonesia
Luhut Soroti Frasa Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi, Ini yang Dipersoalkan
Luhut Binsar Pandjaitan menyoroti unsur kerugian negara dalam kasus korupsi. DEN mengkaji definisi korupsi dengan mengacu pada UNCAC.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 21 Oktober 2026
Luhut Soroti Frasa Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi, Ini yang Dipersoalkan
Indonesia
KPK Siapkan Opsi Jemput Paksa, Benarkah Menteri Nusron Wahid Kabur ke Malaysia?
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid belum dicekal meski mangkir panggilan KPK. Benarkah ia hindari pemeriksaan dan pergi ke Malaysia? Simak fakta lengkapnya.
Angga Yudha Pratama - Selasa, 20 Oktober 2026
KPK Siapkan Opsi Jemput Paksa, Benarkah Menteri Nusron Wahid Kabur ke Malaysia?
Indonesia
KPK Geledah 8 Lokasi Kasus Korupsi BNPB, Sita 3 Mobil hingga Perhiasan
KPK menggeledah delapan lokasi kasus korupsi BNPB. Dalam penggeledahan itu, KPK menyita tiga mobil hingga perhiasan.
Soffi Amira - Selasa, 20 Oktober 2026
KPK Geledah 8 Lokasi Kasus Korupsi BNPB, Sita 3 Mobil hingga Perhiasan
Indonesia
Resmi Jabat Plt Bupati Klaten, Mahanni Pastikan Program OPD Pemkab Klaten Tetap Jalan
Plt Bupati Klaten Mahanni mengatakan apa pun yang terjadi di Pemkab Klaten semua harus tetap jalan.
Dwi Astarini - Senin, 19 Oktober 2026
Resmi Jabat Plt Bupati Klaten, Mahanni Pastikan Program OPD Pemkab Klaten Tetap Jalan
Indonesia
OTT KPK Bupati Klaten, Rumah Dinas Hamenang Dipenuhi Karangan Bunga
Karangan bunga tersebut berisikan dukungan moral dan doa atas kebaikan Hamenang selama hampir 2 tahun lebih memimpin Kabupaten Klaten.
Dwi Astarini - Senin, 19 Oktober 2026
OTT KPK Bupati Klaten, Rumah Dinas Hamenang Dipenuhi Karangan Bunga
Indonesia
Fakta Baru OTT Klaten: Tong Biru Penuh Duit Disembunyikan di Rumah Adik Bupati Hamenang
KPK temukan tong biru berisi uang Rp934 juta di rumah adik Bupati Klaten Hamenang. Total barang bukti OTT capai Rp1,2 Miliar! Simak berita selengkapnya.
Wisnu Cipto - Minggu, 18 Oktober 2026
Fakta Baru OTT Klaten: Tong Biru Penuh Duit Disembunyikan di Rumah Adik Bupati Hamenang
Bagikan