Wali Kota Jaktim Dukung Penuntasan Kasus Korupsi Mesin Jahit di Sudin PPKUKM
Penggeledahan ruang Suku Dinas (Sudin) Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Jakarta Timur. (Foto: ANTARA/Siti Nurhaliza)
MerahPutih.com - Wali Kota Jakarta Timur, Munjirin, mendukung Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur dalam mengusut kasus dugaan korupsi di Suku Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) dalam pengadaan mesin jahit.
"Kami mendukung penuh upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh aparat kejaksaan," kata Munjirin, Selasa (11/11).
Ia menegaskan, bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan dengan menerapkan asas praduga tak bersalah.
Kemudian, ia juga mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Timur untuk terus bekerja dengan baik, menjaga integritas dan menjauhi korupsi.
Baca juga:
Pramono Dukung Kejari Geledah Ruang Sudin UMKM Jaktim, Terkait Kasus Korupsi Mesin Jahit
"Saya mengajak ASN untuk bersama-sama mewujudkan good governance and clean government. Untuk itu, ASN dituntut untuk memberikan pelayanan yang baik dan optimal pada masyarakat," pungkasnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur melakukan penggeledagan ruang Suku Dinas (Sudin) Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) Jakarta Timur di Blok D, Lantai 4, Kantor Walikota Jakarta Timur pada Senin (10/11) kemarin.
Penggeledahan ini terkait dugaan kasus mark up harga penggadaian mesin jahit untuk Sudin UMKM Jaktim dengan anggaran Rp 9 miliar.
Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 4 miliar. Pengadaan barang jenis mesin jahit itu dianggarkan Dinas UMKM DKI pada 2022 hingga 2024.
Baca juga:
Penyidik dan petugas TNI menggeledah setiap sudut kantor mengamankan data-data dan arsip pengadaan barang jenis mesin jahit.
Dalam penggeledahan itu, penyidik membawa sejumlah dokumen dan barang bukti dari Kantor Walikota Jakarta Timur. Beberapa dokumen yang diamankan untuk sementara berupa Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), komputer, Unit Pemrosesan Pusat (Central Processing Unit/CPU), dan beberapa dokumen lainnya.
"Penggeledahan dilakukan oleh tim penyidik dari Kejaksaan Negeri Jakarta Timur terkait pengadaan mesin jahit dengan total Rp 9 Miliar lebih," ucap Kasie Pidsus Kejari Jakarta Timur, Adri Eddyanto Pontoh, Selasa (11/11).
Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari upaya penyidikan atas kegiatan pengadaan mesin jahit dan senar yang berlangsung sejak tahun 2022 hingga 2024.
Baca juga:
Rumah Hakim Korupsi di Medan Diduga Dibakar, KPK Pantau Pengusutan Polisi
Menurutnya, barang-barang tersebut akan disita secara resmi setelah mendapat penetapan dari pengadilan.
Langkah ini dilakukan untuk memperkuat proses penyidikan dan memastikan seluruh dokumen terkait pengadaan dapat diperiksa secara menyeluruh.
"Memang itu diperlukan untuk kepentingan penyelidikan. Dokumen tersebut akan kami ajukan ke pengadilan untuk dilakukan penyitaan," urainya. (Asp)
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Wali Kota Jaktim Dukung Penuntasan Kasus Korupsi Mesin Jahit di Sudin PPKUKM
Pramono Dukung Kejari Geledah Ruang Sudin UMKM Jaktim, Terkait Kasus Korupsi Mesin Jahit
Kejari Jakarta Timur Geledah Kantor Sudin UMKM, Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Mesin Jahit Rp 9 Miliar
Serahkan Nadiem Makarim Cs ke Pengadilan, Kejaksaan Agung Siapkan Surat Dakwaan
Polemik Kasus Korupsi Asabri, Adam Damiri Merasa Putusan Hakim tak Adil
KPK Ungkap Modus Jual Beli Jabatan Bupati Ponorogo, Uang Suap Disamarkan Lewat Keluarga dan Ajudan
KPK Ungkap Skema Korupsi Terstruktur di Ponorogo, Bupati Sugiri Libatkan Sekda hingga Adik Kandung
Bupati Ponorogo Diduga Terima Suap dan Gratifikasi Rp 2,6 Miliar dalam Tiga Kasus Korupsi
Gubernur Riau masih Terlibat Kasus Korupsi meski sudah Diingatkan, Pemerintah Buka Wacana Evaluasi Sistem Pengawasan
KPK Tangkap Bupati Ponorogo