MerahPutih.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan Dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus tahap I untuk tingkat Sekolah Dasar (SD) dan sederajat di ibu kota sudah cair. Dana yang diterima antara Rp 250.000 hingga Rp 380.000 per bulan, tergantung statusnya siswa negeri atau swasta.
"Pencairan dana KJP Plus Tahap I tahun 2021 dilaksanakan mulai 16 Juli 2021 untuk tingkat SD Sederajat," tulis akun Instagram Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Dinas Pendidikan DKI Jakarta, di Jakarta, dikutip Senin (19/7).
Baca Juga:
Akibat COVID-19, Pemprov DKI Gabung Dana Rutin dan Berkala KJP Plus
Kepala P4OP Disdik DKI Jakarta Waluyo Hadi, menambahkan pencairan merupakan dana KJP Plus tahap I atau periode Januari-Juni 2021 untuk dana KJP Plus Maret 2021. Keterlambatan pencairan KJP Plus ini, diakuinya, karena kondisi keuangan daerah terkontraksi akibat pandemi COVID-19 sehingga harus dicairkan bertahap.
"Untuk KJP Plus saat ini pencairannya dilakukan bertahap karena memang sejak pandemi COVID-19, keuangan banyak tersedot ke penanganan pandemi, sehingga ketersediaan anggaran untuk KJP Plus tidak bisa seperti dulu per bulan tanggal 5," tutur Waluyo.
Untuk besaran dana yang dicairkan sendiri, dilansir Antara, dana untuk per anak tingkat SD, MI, SDLB adalah sebesar Rp250.000 per bulan yang terbagi dari dana yang bisa dibelanjakan per bulan Rp135.000 dan dana berkala per bulan sebesar Rp115.000. Sedangkan, untuk tingkat SD sederajat yang bersekolah di sekolah swasta, ada tambahan lagi sebesar Rp130 ribu untuk biaya SPP-nya.
Baca Juga
Meski Belum Cair, Kadisdik DKI: Dana KJP Jangan Buat Beli Rokok dan Sembako
Sumber data penerima KJP Plus berasal dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) untuk keluarga tidak mampu, data Dinas Sosial untuk anak panti, data Disnakertrans dan Energi untuk anak pekerja, data Dinas Perhubungan untuk anak pengemudi JakLingko. Warga ibu kota bisa melakukan pengecekan apakah anaknya termasuk penerima KJP Plus atau tidak dengan melalui laman web kjp.jakarta.go.id.
"Setelah ditetapkan (Kepgub), nanti dicek di situs kami, nanti tinggal masukan NIK lalu cari nanti akan muncul otomatis, statusnya akan berbunyi calon penerima jika belum kepgub dan berstatus penerima jika sudah ada kepgub," tutup pejabat Disdik DKI itu.
KJP Plus menyasar siswa tidak mampu adalah peserta didik pada jenjang pendidikan SD sampai dengan menengah yang secara personal dinyatakan tidak mampu baik secara materi maupun penghasilan orang tuanya yang tidak memadai untuk memenuhi kebutuhan dasar pendidikan. Untuk kebutuhan dasar pendidikan yang dimaksud mencakup seragam sepatu tas sekolah biaya transportasi makanan hingga biaya ekstrakurikuler. (*)
Baca Juga
Tolak Usul Kadisdik, Anies Tidak akan Cabut KJP Pelajar yang Ikut Demo

