Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Akhirnya Dana KJP Plus SD Jakarta Cair, Cek Besaran dan Daftar Penerimanya

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Senin, 19 Juli 2021
Akhirnya Dana KJP Plus SD Jakarta Cair, Cek Besaran dan Daftar Penerimanya

Seorang siswi tengah menunjukkan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus. ANTARA/Ho-Foto Humas Pemprov DKI.

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan Dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus tahap I untuk tingkat Sekolah Dasar (SD) dan sederajat di ibu kota sudah cair. Dana yang diterima antara Rp 250.000 hingga Rp 380.000 per bulan, tergantung statusnya siswa negeri atau swasta.

"Pencairan dana KJP Plus Tahap I tahun 2021 dilaksanakan mulai 16 Juli 2021 untuk tingkat SD Sederajat," tulis akun Instagram Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Dinas Pendidikan DKI Jakarta, di Jakarta, dikutip Senin (19/7).

Baca Juga:

Akibat COVID-19, Pemprov DKI Gabung Dana Rutin dan Berkala KJP Plus

Kepala P4OP Disdik DKI Jakarta Waluyo Hadi, menambahkan pencairan merupakan dana KJP Plus tahap I atau periode Januari-Juni 2021 untuk dana KJP Plus Maret 2021. Keterlambatan pencairan KJP Plus ini, diakuinya, karena kondisi keuangan daerah terkontraksi akibat pandemi COVID-19 sehingga harus dicairkan bertahap.

"Untuk KJP Plus saat ini pencairannya dilakukan bertahap karena memang sejak pandemi COVID-19, keuangan banyak tersedot ke penanganan pandemi, sehingga ketersediaan anggaran untuk KJP Plus tidak bisa seperti dulu per bulan tanggal 5," tutur Waluyo.

Warga menunjukan Kartu Jakarta Pintar (KJP) seusai berbelanja kebutuhan pokok menggunakan kartu tersebut di Pasar Rumput, Jakarta, Kamis (8/2/2018). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Warga menunjukan Kartu Jakarta Pintar (KJP) seusai berbelanja kebutuhan pokok menggunakan kartu tersebut di Pasar Rumput, Jakarta, Kamis (8/2/2018). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

Untuk besaran dana yang dicairkan sendiri, dilansir Antara, dana untuk per anak tingkat SD, MI, SDLB adalah sebesar Rp250.000 per bulan yang terbagi dari dana yang bisa dibelanjakan per bulan Rp135.000 dan dana berkala per bulan sebesar Rp115.000. Sedangkan, untuk tingkat SD sederajat yang bersekolah di sekolah swasta, ada tambahan lagi sebesar Rp130 ribu untuk biaya SPP-nya.

Baca Juga

Meski Belum Cair, Kadisdik DKI: Dana KJP Jangan Buat Beli Rokok dan Sembako

Sumber data penerima KJP Plus berasal dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) untuk keluarga tidak mampu, data Dinas Sosial untuk anak panti, data Disnakertrans dan Energi untuk anak pekerja, data Dinas Perhubungan untuk anak pengemudi JakLingko. Warga ibu kota bisa melakukan pengecekan apakah anaknya termasuk penerima KJP Plus atau tidak dengan melalui laman web kjp.jakarta.go.id.

"Setelah ditetapkan (Kepgub), nanti dicek di situs kami, nanti tinggal masukan NIK lalu cari nanti akan muncul otomatis, statusnya akan berbunyi calon penerima jika belum kepgub dan berstatus penerima jika sudah ada kepgub," tutup pejabat Disdik DKI itu.

KJP Plus menyasar siswa tidak mampu adalah peserta didik pada jenjang pendidikan SD sampai dengan menengah yang secara personal dinyatakan tidak mampu baik secara materi maupun penghasilan orang tuanya yang tidak memadai untuk memenuhi kebutuhan dasar pendidikan. Untuk kebutuhan dasar pendidikan yang dimaksud mencakup seragam sepatu tas sekolah biaya transportasi makanan hingga biaya ekstrakurikuler. (*)

Baca Juga

Tolak Usul Kadisdik, Anies Tidak akan Cabut KJP Pelajar yang Ikut Demo

#Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Wisnu Cipto

Jurnalis dan penulis profesional selama dua dekade di industri media, mulai dari koran, televisi, hingga konten digital. Lulusan FISIP UI terlatih merangkai kata-kata terkait isu sosial-budaya-politik-hukum secara akurat dan relevan bagi pembaca, dengan kiblat kode etik jurnalistik dan verifikasi-verifikasi-verifikasi ... Pemegang sertifikasi kompetensi dari Lembaga Pers Dr.Soetomo (LPDS), yang coba terus belajar berkarya dengan 'hati'.
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Ubah Aturan, Kemendikdasmen Perbolehkan Anak di Bawah 7 Tahun Masuk SD
Masalah ini, juga masuk dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas).
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 21 Mei 2026
Ubah Aturan, Kemendikdasmen Perbolehkan Anak di Bawah 7 Tahun Masuk SD
Indonesia
ICW Kritik Putusan PN Jakpus Tolak Gugatan Pendidikan Gratis, Soroti Potensi 76 Ribu Anak Tak Tertampung
ICW mengkritik putusan PN Jakarta Pusat yang menolak gugatan citizen lawsuit pendidikan dasar gratis di Jakarta.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 06 Maret 2026
ICW Kritik Putusan PN Jakpus Tolak Gugatan Pendidikan Gratis, Soroti Potensi 76 Ribu Anak Tak Tertampung
Indonesia
Legislator Temukan Kejanggalan di Proses SPMB, Minta Sistem Dibongkar Habis
Segera evaluasi dan perbaiki kekurangan yang masih ada dalam proses SPMB
Angga Yudha Pratama - Selasa, 24 Juni 2025
Legislator Temukan Kejanggalan di Proses SPMB, Minta Sistem Dibongkar Habis
Indonesia
Transparansi PPDB Mendesak! DPR Soroti Kecurigaan Masyarakat dan Minta Akses Penuh Data Pendaftar
PPDB harus transparan, termasuk agar pendaftar dapat memeriksa setiap aspek
Angga Yudha Pratama - Senin, 23 Juni 2025
Transparansi PPDB Mendesak! DPR Soroti Kecurigaan Masyarakat dan Minta Akses Penuh Data Pendaftar
Indonesia
Carut Marut SPMB 2025, Ketua DPR Minta Audit Sistem Digital dan Atasi Manipulasi Data Domisili Demi Pendidikan Adil
Puan menyayangkan tidak adanya pembenahan menyeluruh dari pemerintah pusat dan daerah
Angga Yudha Pratama - Rabu, 18 Juni 2025
Carut Marut SPMB 2025, Ketua DPR Minta Audit Sistem Digital dan Atasi Manipulasi Data Domisili Demi Pendidikan Adil
Indonesia
Ingat! Tes Calistung Bukan Syarat Masuk Sekolah Dasar
Untuk peserta didik di jenjang Sekolah Dasar dimulai dari usia 7 tahun pada bulan Juli tahun berjalan, atau usia 6 tahun jika punya kecerdasan istimewa dan psikis uang direkomendasikan medis.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 29 Mei 2025
Ingat! Tes Calistung Bukan Syarat Masuk Sekolah Dasar
Lifestyle
SPMB 2025: Ini Jalur Masuk dan Dokumen Wajib yang Harus Disiapkan
Bagi orang tua yang ingin mendaftarkan anaknya di wilayah DKI Jakarta, berikut daftar dokumen penting yang harus disiapkan sesuai jenjang pendidikan
ImanK - Senin, 26 Mei 2025
SPMB 2025: Ini Jalur Masuk dan Dokumen Wajib yang Harus Disiapkan
Indonesia
Kenali 4 Jalur dan Kuota Penerimaan Siswa Baru di 2025
Keempat jalur pada sistem SPMB dikembangkan berdasarkan landasan konstitusional serta evaluasi terhadap permasalahan dalam praktik pelaksanaan sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) periode 2017-2024.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 04 Maret 2025
Kenali 4 Jalur dan Kuota Penerimaan Siswa Baru di 2025
Indonesia
Ombudsman: Picu Ketimpangan Kualitas Pendidikan jika Sistem Zonasi PPDB Dihapus
Ombudsman menyarankan pemerintah fokus menyelesaikan akar masalah pendidikan nasional dibanding mengganti sistem PPDB.
Frengky Aruan - Minggu, 24 November 2024
Ombudsman: Picu Ketimpangan Kualitas Pendidikan jika Sistem Zonasi PPDB Dihapus
Indonesia
DPR Anggap Kisruh PPDB Ibarat Jatuh di Lubang yang Sama
Wakil Ketua Komisi X DPR RI menyebur persoalan PPDB seolah tidak bisa dibereskan.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 10 Juli 2024
DPR Anggap Kisruh PPDB Ibarat Jatuh di Lubang yang Sama
Bagikan