Akhirnya, Aturan Lindungi Korban Kekerasan Seksual Jadi Inisiatif DPR
Demo tuntut pengesahan RUU PKS. (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Pro kontra terus mewarnai pengambilan keputusan dalam aturan untuk perlindungan dari kekerasan seksual dan kejahatan seksual lainnya di DPR.
Tetapi akhirnya, Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan (RUU TPKS) atau yang dulu diberi nama RUU Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual diambil alih menjadi usul inisiatif DPR RI.
Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Pleno Baleg setelah mendengarkan pendapat sembilan fraksi dan hampir seluruh anggota Baleg DPR lantas menyatakan setuju RUU TPKS menjadi usul inisiatif DPR.
Baca Juga:
RUU PKS Jadi TPKS, Ketua Panja: Jangan Saling Tuding Tidak Pancasilais
Dari sembilan fraksi yang telah menyampaikan pendapatnya, ada tujuh fraksi yang menyatakan setuju, satu fraksi meminta menunda, dan satu fraksi menolak.
"Tujuh fraksi setuju, satu fraksi meminta menunda karena masih perlu mendengar pendapat masyarakat, yaitu Golkar, sedangkan fraksi menolak adalah Fraksi PKS," katanya.
Ketua Panja RUU TPKS Willy Aditya mengatakan, RUU tersebut merupakan kebutuhan objektif masyarakat, yaitu para korban kekerasan seksual membutuhkan keadilan dan benar-benar membutuhkan kehadiran sebuah UU.
"Disetujui RUU TPKS menjadi usul inisiatif DPR merupakan komitmen politik lembaga tersebut dalam mengatasi persoalan kekerasan seksual,"
Baca Juga:
Baleg Bakal Lakukan Pendekatan Sosiokultural Terhadap RUU PKS
Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil Antikekerasan Seksual (KOMPAKS) mengungkapkan, sebanyak 85 pasal hilang dalam perubahan judul Rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) menjadi RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Berdasarkan temuan KOMPAKS, draf RUU PKS per September 2020 berjumlah 128 pasal. Kemudian, jumlah itu turun drastis di draf RUU TPKS per 30 Agustus 2021 menjadi 43 pasal.
Dalam draf RUU PKS menetapkan bentuk kekerasan sebanyak sembilan jenis: pelecehan seksual, pemaksaan perkawinan, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan aborsi, perkosaan, eksploitasi seksual, pemaksaan pelacuran, perbudakan seksual, dan penyiksaan seksual.
Sementara itu, RUU TPKS atau draf terbaru hanya menetapkan bentuk kekerasan sebanyak empat: pelecehan seksual, pemaksaan alat kontrasepsi, pemaksaan hubungan seksual, dan eksploitasi seksual. (Pon)
Baca Juga:
DPR Pastikan RUU PKS Bukan Mengatur Kebebasan Berhubungan Badan
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Hari Santri Jadi Momen Krusial! Pemerintah Diingatkan Agar Pendidikan Keagamaan Tidak Terlupakan dalam Revisi UU Sisdiknas
Politikus DPR Usulkan Pelajaran Bahasa Portugis Diujicobakan di NTT
DPR Sebut 'Gimmick' AMDK Berlabel 'Air Pegunungan' Bentuk Pelecehan Kedaulatan Negara, Menteri Jangan Hanya Mengimbau Masyarakat
HET Pupuk Turun Sampai 20 Persen di Seluruh Indonesia, Aparat Diminta Jangan Santai
[HOAKS atau FAKTA]: DPR Dibubarkan Karena Dianggap Tak Berguna dan Selalu Menghalangi Rakyat
DPR Tak Masalah Bahasa Portugis Masuk ke Sekolah, Tapi Ada Syarat Khusus Biar Siswa Enggak Stres Gara-gara Tugas Tambahan
Bahasa Portugis Bakal Masuk Sekolah, DPR Wanti-wanti Agar Kebijakan 'Mendadak' Prabowo Ini Punya Manfaat Strategis Jangka Panjang
DPR Tegaskan Hak Ibadah Adalah Amanah Konstitusi yang Tak Bisa Diabaikan
Pabrik Air Kemasan Pakai Sumur Bor, Badan Perlindungan Konsumen Diminta Turun Tangan
Mantan Kapolres Ngada Dipenjara 19 Tahun karena Cabuli Bocah, Bukti Jabatan dan Pangkat tak Bisa jadi Tameng dalam Pelanggar HAM