Akhirnya, Aturan Lindungi Korban Kekerasan Seksual Jadi Inisiatif DPR

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Kamis, 09 Desember 2021
Akhirnya, Aturan Lindungi Korban Kekerasan Seksual Jadi Inisiatif DPR

Demo tuntut pengesahan RUU PKS. (Foto: Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pro kontra terus mewarnai pengambilan keputusan dalam aturan untuk perlindungan dari kekerasan seksual dan kejahatan seksual lainnya di DPR.

Tetapi akhirnya, Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan (RUU TPKS) atau yang dulu diberi nama RUU Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual diambil alih menjadi usul inisiatif DPR RI.

Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Pleno Baleg setelah mendengarkan pendapat sembilan fraksi dan hampir seluruh anggota Baleg DPR lantas menyatakan setuju RUU TPKS menjadi usul inisiatif DPR.

Baca Juga:

RUU PKS Jadi TPKS, Ketua Panja: Jangan Saling Tuding Tidak Pancasilais

Dari sembilan fraksi yang telah menyampaikan pendapatnya, ada tujuh fraksi yang menyatakan setuju, satu fraksi meminta menunda, dan satu fraksi menolak.

"Tujuh fraksi setuju, satu fraksi meminta menunda karena masih perlu mendengar pendapat masyarakat, yaitu Golkar, sedangkan fraksi menolak adalah Fraksi PKS," katanya.

Ketua Panja RUU TPKS Willy Aditya mengatakan, RUU tersebut merupakan kebutuhan objektif masyarakat, yaitu para korban kekerasan seksual membutuhkan keadilan dan benar-benar membutuhkan kehadiran sebuah UU.

"Disetujui RUU TPKS menjadi usul inisiatif DPR merupakan komitmen politik lembaga tersebut dalam mengatasi persoalan kekerasan seksual,"

Baca Juga:

Baleg Bakal Lakukan Pendekatan Sosiokultural Terhadap RUU PKS

Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil Antikekerasan Seksual (KOMPAKS) mengungkapkan, sebanyak 85 pasal hilang dalam perubahan judul Rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) menjadi RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Berdasarkan temuan KOMPAKS, draf RUU PKS per September 2020 berjumlah 128 pasal. Kemudian, jumlah itu turun drastis di draf RUU TPKS per 30 Agustus 2021 menjadi 43 pasal.

Dalam draf RUU PKS menetapkan bentuk kekerasan sebanyak sembilan jenis: pelecehan seksual, pemaksaan perkawinan, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan aborsi, perkosaan, eksploitasi seksual, pemaksaan pelacuran, perbudakan seksual, dan penyiksaan seksual.

Sementara itu, RUU TPKS atau draf terbaru hanya menetapkan bentuk kekerasan sebanyak empat: pelecehan seksual, pemaksaan alat kontrasepsi, pemaksaan hubungan seksual, dan eksploitasi seksual. (Pon)

Baca Juga:

DPR Pastikan RUU PKS Bukan Mengatur Kebebasan Berhubungan Badan

#UU TPKS #Kekerasan Seksual #DPR #Undang-Undang
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Pertamina-Kementerian ESDM Bakal Dimintai Keterangan Soal Lonjakan Harga Pertamax
Kelompok masyarakat pengguna produk PSO merupakan prioritas utama perlindungan ekonomi dari hantaman inflasi global
Angga Yudha Pratama - Kamis, 11 Juni 2026
Pertamina-Kementerian ESDM Bakal Dimintai Keterangan Soal Lonjakan Harga Pertamax
Indonesia
DPR Endus Kejanggalan Dana Kementerian HAM, Tantang Transparansi Penggunaan Uang Rakyat
Kementerian HAM sejatinya mengajukan kebutuhan total sebesar Rp3,982 triliun, namun otoritas fiskal hanya menyetujui pagu indikatif sebesar Rp728,1 miliar
Angga Yudha Pratama - Kamis, 11 Juni 2026
DPR Endus Kejanggalan Dana Kementerian HAM, Tantang Transparansi Penggunaan Uang Rakyat
Indonesia
DPR Janji UU Kepolisian Terbaru Bikin Wajah Polri Bebas Citra Negatif
Aturan terkini turut merombak total struktur Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas)
Angga Yudha Pratama - Kamis, 11 Juni 2026
DPR Janji UU Kepolisian Terbaru Bikin Wajah Polri Bebas Citra Negatif
Indonesia
BPJS Kesehatan Jebol Rp 2 Triliun Sebulan, DPR Bongkar Carut Marut Data PBI Kemensos
Akurasi data peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) menjadi persoalan utama
Angga Yudha Pratama - Kamis, 11 Juni 2026
BPJS Kesehatan Jebol Rp 2 Triliun Sebulan, DPR Bongkar Carut Marut Data PBI Kemensos
Indonesia
El Nino Bakal Menggila Hingga Paruh Kedua 2026, Pemerintah Diminta Antisipasi Ancaman Kekeringan
Daniel Johan juga mengingatkan potensi serangan hama kuat saat kondisi lahan kering berlebihan
Angga Yudha Pratama - Rabu, 10 Juni 2026
El Nino Bakal Menggila Hingga Paruh Kedua 2026, Pemerintah Diminta Antisipasi Ancaman Kekeringan
Indonesia
DPR Tuntut Evaluasi Total Skema Kenaikan Tarif Jalan Tol Berkala Setiap Dua Tahun
Sayangnya, regulasi teknis pembagian keuntungan tersebut belum memiliki aturan turunan
Angga Yudha Pratama - Rabu, 10 Juni 2026
DPR Tuntut Evaluasi Total Skema Kenaikan Tarif Jalan Tol Berkala Setiap Dua Tahun
Indonesia
DPR Resmi Sahkan RUU Polri Jadi Undang-Undang, ini Poin Perubahannya
DPR resmi mengesahkan RUU Polri menjadi undang-undang. Ada beberapa poin perubahan yang disorot.
Soffi Amira - Selasa, 09 Juni 2026
DPR Resmi Sahkan RUU Polri Jadi Undang-Undang, ini Poin Perubahannya
Indonesia
DPR dan Pemerintah Bahas Strategi Percepatan Pertumbuhan Ekonomi
Pembahasan difokuskan pada penguatan koordinasi lintas kementerian dan lembaga untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih cepat.
Dwi Astarini - Senin, 08 Juni 2026
DPR dan Pemerintah Bahas Strategi Percepatan Pertumbuhan Ekonomi
Indonesia
Politikus PDIP Ingin Mekanisme Pengawasan di RUU Kepolisian Diperkuat
Institusi kepolisian harus terlindungi dari intervensi politik maupun pengaruh kelompok oligarki.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 07 Juni 2026
Politikus PDIP Ingin Mekanisme Pengawasan di RUU Kepolisian Diperkuat
Indonesia
Pergantian Kepala BGN Harus Jadi Jalan Perbaikan Program Makan Bergisi Gratis
Pergantian Dadan Hindayana dengan Nanik S. Deyang sebagai Kepala BGN, dinilai sebagai hak prerogatif Presiden Prabowo Subianto dalam mengevaluasi para pembantunya.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 05 Juni 2026
Pergantian Kepala BGN Harus Jadi Jalan Perbaikan Program Makan Bergisi Gratis
Bagikan