DPR Pastikan RUU PKS Bukan Mengatur Kebebasan Berhubungan Badan
Demo dukung RUU PKS. (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Dewan Perwakilan Rakyat memastikan, Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) hanya mengatur pencegahan dan penindakan terhadap kekerasan seksual, bukan mengatur soal kebebasan berhubungan badan atau soal keluarga.
Anggota Komisi III DPR Taufik Basari meluruskan, berbagai kekeliruan dan kesalahpahaman sejumlah kelompok masyarakat terhadap RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, yang saat ini masih dibahas oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.
Baca Juga:
Baleg Bakal Lakukan Pendekatan Sosiokultural Terhadap RUU PKS
"Saya ingin mengajak seluruh pihak, saling mengisi dan meluruskan kesalahpahaman tersebut. Ada yang menyatakan (RUU) ini pesanan Barat, ini mendukung kebebasan seksual, ini pesanan LGBT (kelompok lesbian, gay, biseksual transgender), dan sebagainya yang bukan substansi (RUU) penghapusan kekerasan seksual," ujar Taufik di Jakarta, Rabu (19/8).
Ia menjelaskan, isu sentral yang menjadi fokus RUU Penghapusan Kekerasan Seksual adalah terkait kekerasan.
"Ketika belajar hukum, ada tata hukum, ada kamar-kamar pembahasan. Kamar pembahasan RUU ini adalah kekerasan, yang semua pihak pasti berusaha menghapus kekerasan, tetapi (RUU) ini secara spesifik mengatur kekerasan seksual,” terang Taufik Basari, yang saat ini turut aktif sebagai Ketua Fraksi Partai NasDem MPR RI.
Taufik Basari menyampaikan narasi-narasi keliru tentang RUU Penghapusan Kekerasan Seksual hanya akan membuat korban semakin terpojok. Padahal, negara punya tanggung jawab melindungi korban kekerasan seksual dan mencegah kejahatan itu tidak lagi terulang.
"Semakin kita menarasikan keliru, kita akan membebani korban. Korban punya harapan RUU itu segera diundangkan. Korban berharap ada aturan hukum yang bisa memberi perlindungan. Harapan negara hadir membantu pencegahan dan pemulihan korban,” sebut Taufik Basari.
RUU Penghapusan Kekerasan Seksual masuk ke dalam daftar program legislasi nasional (prolegnas) prioritas 2021. RUU itu jadi usulan atau inisiatif Baleg DPR RI.
"Kelompok agama, seluruh kelompok masyarakat untuk menyebarkan pemahaman yang tepat mengenai RUU Penghapusan Kekerasan Seksual," katanya dikutip Antara. (*)
Baca Juga:
DPR Dapat Apresiasi Gegara Masukkan RUU PKS ke Prolegnas Prioritas 2021
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
BMKG dan BNPP Diminta Gandeng Influencer dan Aplikasi Populer Sebagai Modernisasi Early Warning System
Perkuat Sistem Pajak, DPR RI Pertahankan Pasal Kerahasiaan UU KUP
Dongkrak Produksi Petani, DPR Minta Plafon KUR di bawah Rp 10 Juta Dihitung Ulang
Fenomena Sopir Tronton Bawah Umur di Parung Panjang Picu Kritik Tajam Adian Napitupulu
DPR Tagih Jaminan Kesejahteraan Atlet Pascapensiun di Samping Bonus Besar
Lindungi Martabat Pekerja Migran, Pemerintah Diminta Penguatan Tata Kelola Penempatan dari Hulu ke Hilir
DPR Soroti Antrean Panjang RS Lokal, Pasien Lebih Nyaman Berobat ke Penang
Isi Curhatan KPK ke DPR: SDM Minim, Masalah Gaji, Hingga Butuh Alat Canggih
Raker KPK dengan Komisi III DPR Bahas Harmonisasi UU KPK dengan KUHP & KUHAP
Anggaran Kementerian PPPA 2026 Terjun Bebas, Nyawa Perempuan dan Anak Jadi Taruhan?