DPR Pastikan RUU PKS Bukan Mengatur Kebebasan Berhubungan Badan

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Kamis, 19 Agustus 2021
DPR Pastikan RUU PKS Bukan Mengatur Kebebasan Berhubungan Badan

Demo dukung RUU PKS. (Foto: Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Dewan Perwakilan Rakyat memastikan, Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) hanya mengatur pencegahan dan penindakan terhadap kekerasan seksual, bukan mengatur soal kebebasan berhubungan badan atau soal keluarga.

Anggota Komisi III DPR Taufik Basari meluruskan, berbagai kekeliruan dan kesalahpahaman sejumlah kelompok masyarakat terhadap RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, yang saat ini masih dibahas oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.

Baca Juga:

Baleg Bakal Lakukan Pendekatan Sosiokultural Terhadap RUU PKS

"Saya ingin mengajak seluruh pihak, saling mengisi dan meluruskan kesalahpahaman tersebut. Ada yang menyatakan (RUU) ini pesanan Barat, ini mendukung kebebasan seksual, ini pesanan LGBT (kelompok lesbian, gay, biseksual transgender), dan sebagainya yang bukan substansi (RUU) penghapusan kekerasan seksual," ujar Taufik di Jakarta, Rabu (19/8).

Ia menjelaskan, isu sentral yang menjadi fokus RUU Penghapusan Kekerasan Seksual adalah terkait kekerasan.

"Ketika belajar hukum, ada tata hukum, ada kamar-kamar pembahasan. Kamar pembahasan RUU ini adalah kekerasan, yang semua pihak pasti berusaha menghapus kekerasan, tetapi (RUU) ini secara spesifik mengatur kekerasan seksual,” terang Taufik Basari, yang saat ini turut aktif sebagai Ketua Fraksi Partai NasDem MPR RI.

Taufik Basari menyampaikan narasi-narasi keliru tentang RUU Penghapusan Kekerasan Seksual hanya akan membuat korban semakin terpojok. Padahal, negara punya tanggung jawab melindungi korban kekerasan seksual dan mencegah kejahatan itu tidak lagi terulang.

 Anggota Komisi III DPR RI Taufik Basari (Foto: Antara/Genta Tenri Mawangi)
Anggota Komisi III DPR RI Taufik Basari (Foto: Antara/Genta Tenri Mawangi)

"Semakin kita menarasikan keliru, kita akan membebani korban. Korban punya harapan RUU itu segera diundangkan. Korban berharap ada aturan hukum yang bisa memberi perlindungan. Harapan negara hadir membantu pencegahan dan pemulihan korban,” sebut Taufik Basari.

RUU Penghapusan Kekerasan Seksual masuk ke dalam daftar program legislasi nasional (prolegnas) prioritas 2021. RUU itu jadi usulan atau inisiatif Baleg DPR RI.

"Kelompok agama, seluruh kelompok masyarakat untuk menyebarkan pemahaman yang tepat mengenai RUU Penghapusan Kekerasan Seksual," katanya dikutip Antara. (*)

Baca Juga:

DPR Dapat Apresiasi Gegara Masukkan RUU PKS ke Prolegnas Prioritas 2021

#UU TPKS #Kekerasan Seksual #DPR #Baleg
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Pergantian Kepala BGN Harus Jadi Jalan Perbaikan Program Makan Bergisi Gratis
Pergantian Dadan Hindayana dengan Nanik S. Deyang sebagai Kepala BGN, dinilai sebagai hak prerogatif Presiden Prabowo Subianto dalam mengevaluasi para pembantunya.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 05 Juni 2026
Pergantian Kepala BGN Harus Jadi Jalan Perbaikan Program Makan Bergisi Gratis
Berita Foto
Rapat Paripurna DPR Setujui RUU P2SK Menjadi UU P2SK
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyerahkan pendapat akhir ke Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dalam Rapat Paripurna DPR di Jakarta, Kamis (4/6/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 04 Juni 2026
Rapat Paripurna DPR Setujui RUU P2SK Menjadi UU P2SK
Indonesia
Pemerintah Diminta Maksimalkan UU P2SK Guna Tahan Kejatuhan Nilai Tukar Rupiah
Cucun menegaskan otoritas keuangan wajib menyikapi pergerakan nilai tukar mata uang secara tepat dan cepat
Angga Yudha Pratama - Kamis, 04 Juni 2026
Pemerintah Diminta Maksimalkan UU P2SK Guna Tahan Kejatuhan Nilai Tukar Rupiah
Indonesia
Menteri PPPA Larang Kasus Kekerasan Seksual Diselesaikan Secara Restorative Justice
Menteri PPPA Arifah Fauzi menegaskan kasus kekerasan seksual tidak boleh diselesaikan damai.
Wisnu Cipto - Kamis, 04 Juni 2026
Menteri PPPA Larang Kasus Kekerasan Seksual Diselesaikan Secara Restorative Justice
Indonesia
Harga Obat Terancam Melambung Tingg Buntut Rupiah Melemah, Pemerintah Diminta Bersikap
Pemerintah perlu memperkuat produksi bahan baku obat domestik melalui dukungan riset, insentif industri, dan kolaborasi lintas kementerian
Angga Yudha Pratama - Kamis, 04 Juni 2026
Harga Obat Terancam Melambung Tingg Buntut Rupiah Melemah, Pemerintah Diminta Bersikap
Indonesia
Mardani Ali Sera Tuntut Pemerintah Jemput Bola ke Pengungsian Kemayoran Buntut Kebakaran Pasar Jiung
Penanganan korban kebakaran Kemayoran wajib mencakup pemulihan fisik serta mental secara terintegrasi melalui posko pelayanan satu pintu
Angga Yudha Pratama - Kamis, 04 Juni 2026
Mardani Ali Sera Tuntut Pemerintah Jemput Bola ke Pengungsian Kemayoran Buntut Kebakaran Pasar Jiung
Indonesia
Sufmi Dasco Ahmad Garansi Revisi UU Pemilu Komisi II DPR Lebih Kebal Gugatan
DPR RI memetik pelajaran penting dari rentetan kekalahan hukum masa lalu
Angga Yudha Pratama - Kamis, 04 Juni 2026
Sufmi Dasco Ahmad Garansi Revisi UU Pemilu Komisi II DPR Lebih Kebal Gugatan
Indonesia
Pimpinan Badan Gizi Nasional Dirombak, DPR Ingatkan Jangan Main-Main dengan Anggaran Jumbo Makan Gratis
Legislator daerah pemilihan Sumatra Selatan II ini menaruh harapan besar pada pundak pimpinan baru BGN
Angga Yudha Pratama - Rabu, 03 Juni 2026
Pimpinan Badan Gizi Nasional Dirombak, DPR Ingatkan Jangan Main-Main dengan Anggaran Jumbo Makan Gratis
Indonesia
Komisi IX DPR Minta Kepemimpinan Baru BGN Perkuat Tata Kelola Program MBG
Nurhadi menyampaikan hal tersebut menanggapi keputusan Presiden Prabowo mengganti Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewijk Pusung dari jajaran pimpinan BGN
Angga Yudha Pratama - Rabu, 03 Juni 2026
Komisi IX DPR Minta Kepemimpinan Baru BGN Perkuat Tata Kelola Program MBG
Indonesia
DPR RI Kejar Pengesahan RUU UU Polri, Siap Sasar Pelaku Kriminal di Ruang Siber
RDPU juga membahas struktur organisasi serta formulasi usia pensiun anggota kepolisian
Angga Yudha Pratama - Rabu, 03 Juni 2026
DPR RI Kejar Pengesahan RUU UU Polri, Siap Sasar Pelaku Kriminal di Ruang Siber
Bagikan