AJI Sebut Kasus Pembakaran Rumah Wartawan di Aceh karena Pemberitaan


Ketua Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) Provinsi Aceh, Juli Amin. (ANTARA/Teuku Dedi Iskandar)
MerahPutih.com - Kasus pembakaran rumah wartawan Serambi Indonesia Asnawi Luwi di Kabupaten Aceh Tenggara pada 31 Juli 2019 sudah menemui titik terang.
Ketua Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) Provinsi Aceh Juli Amin mengatakan kasus teror tersebut murni karena pemberitaan.
Baca Juga
"Hasil investigasi yang kami lakukan beberapa hari sejak kasus kebakaran terjadi di Aceh Tenggara, kami simpulkan kasus ini murni karena pemberitaan," ujarnya di Banda Aceh, Selasa (11/1).
Juli Amin mengatakan kasus pembakaran rumah milik Asnawi Luwi di Aceh Tenggara termasuk dalam kategori pelanggaran hukum berat.
Menurutnya, dampak yang disebabkan atas kejadian tersebut menyebabkan istri dan anak-anak korban trauma berat.
Baca Juga
Wartawan Surabaya Tuntut Kapolda Jatim Usut Tuntas Penganiayaan Jurnalis Tempo
Ia mengatakan dalam kasus tersebut tidak semata-mata murni kasus pembakaran, tetapi dalam kasus ini pihaknya menemukan adanya penyertaan karena kasus tersebut terindikasi mengarah untuk membunuh Asnawi bersama keluarganya.
"Jadi dalam kasus ini, kami tidak mau pelaku dihukum dengan kelalaiannya, karena di sini ada ancaman nyawa, ancaman pembunuhan," tegas Juli Amin.
Untuk itu, kata Juli Amin, pihaknya meminta Pomdam Iskandar Muda yang akan menangani penyidikan kasus tersebut agar turut menyertakan pasal lain saat kasus tersebut dilimpahkan ke Pengadilan Militer. (*)
Baca Juga
Bagikan
Andika Pratama
Berita Terkait
Iwakum Ajukan Judicial Review, Ketua AJI: Penting Ingatkan Negara soal Kewajiban Lindungi Jurnalis

Pekerja Media Terkena PHK secara Tiba-tiba, Tanpa Kompensasi, Pesangon, AJI Desak Kemenaker Aktif

DPR Minta Kapolri Tindak Tegas Polisi yang Banting Wartawan saat Liput Demo

Iwakum Sesalkan Dugaan Intimidasi Wartawan oleh Ajudan Panglima TNI di Markas Polri

Iwakum Desak Proses Hukum Anggota Satpol PP yang Pukul Wartawan di Ternate

AJI Tolak Wartawan Wajib Berjas Ketika Rapat Paripurna DPR

PDIP Minta Polisi Segera Tangkap Pelaku Perusakan Mobil Jurnalis Tempo

AJI Jakarta dan LBH Pers Desak Polisi Usut Teror Perusakan Mobil Jurnalis Tempo

AJI Jakarta: Doxing Terhadap Jurnalis Bisnis Indonesia Langgar UU Pers

AJI Jakarta Riliskan Survei Upah Layak Jurnalis 2024
