AJI Sebut Kasus Pembakaran Rumah Wartawan di Aceh karena Pemberitaan
Ketua Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) Provinsi Aceh, Juli Amin. (ANTARA/Teuku Dedi Iskandar)
MerahPutih.com - Kasus pembakaran rumah wartawan Serambi Indonesia Asnawi Luwi di Kabupaten Aceh Tenggara pada 31 Juli 2019 sudah menemui titik terang.
Ketua Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) Provinsi Aceh Juli Amin mengatakan kasus teror tersebut murni karena pemberitaan.
Baca Juga
"Hasil investigasi yang kami lakukan beberapa hari sejak kasus kebakaran terjadi di Aceh Tenggara, kami simpulkan kasus ini murni karena pemberitaan," ujarnya di Banda Aceh, Selasa (11/1).
Juli Amin mengatakan kasus pembakaran rumah milik Asnawi Luwi di Aceh Tenggara termasuk dalam kategori pelanggaran hukum berat.
Menurutnya, dampak yang disebabkan atas kejadian tersebut menyebabkan istri dan anak-anak korban trauma berat.
Baca Juga
Wartawan Surabaya Tuntut Kapolda Jatim Usut Tuntas Penganiayaan Jurnalis Tempo
Ia mengatakan dalam kasus tersebut tidak semata-mata murni kasus pembakaran, tetapi dalam kasus ini pihaknya menemukan adanya penyertaan karena kasus tersebut terindikasi mengarah untuk membunuh Asnawi bersama keluarganya.
"Jadi dalam kasus ini, kami tidak mau pelaku dihukum dengan kelalaiannya, karena di sini ada ancaman nyawa, ancaman pembunuhan," tegas Juli Amin.
Untuk itu, kata Juli Amin, pihaknya meminta Pomdam Iskandar Muda yang akan menangani penyidikan kasus tersebut agar turut menyertakan pasal lain saat kasus tersebut dilimpahkan ke Pengadilan Militer. (*)
Baca Juga
Bagikan
Andika Pratama
Berita Terkait
Dewan Pers, AJI, IJTI dan Iwakum Kecam Pencabutan Akses Liputan Karena Bertanya ke Prabowo Soal Keracunan MBG
Iwakum Ajukan Judicial Review, Ketua AJI: Penting Ingatkan Negara soal Kewajiban Lindungi Jurnalis
Pekerja Media Terkena PHK secara Tiba-tiba, Tanpa Kompensasi, Pesangon, AJI Desak Kemenaker Aktif
DPR Minta Kapolri Tindak Tegas Polisi yang Banting Wartawan saat Liput Demo
Iwakum Sesalkan Dugaan Intimidasi Wartawan oleh Ajudan Panglima TNI di Markas Polri
Iwakum Desak Proses Hukum Anggota Satpol PP yang Pukul Wartawan di Ternate
AJI Tolak Wartawan Wajib Berjas Ketika Rapat Paripurna DPR
PDIP Minta Polisi Segera Tangkap Pelaku Perusakan Mobil Jurnalis Tempo
AJI Jakarta dan LBH Pers Desak Polisi Usut Teror Perusakan Mobil Jurnalis Tempo
AJI Jakarta: Doxing Terhadap Jurnalis Bisnis Indonesia Langgar UU Pers