Iwakum Sesalkan Dugaan Intimidasi Wartawan oleh Ajudan Panglima TNI di Markas Polri

Ilustrasi. (Foto: Kemenkominfo)
MerahPutih.com – Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) menyesalkan dugaan intimidasi berupa kekerasan verbal yang dialami wartawan Kompas.com Adhyasta Dirgantara oleh tim pengawalan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.
Ketua Umum Iwakum, Irfan Kamil menilai, peristiwa ini mencederai kebebasan pers dan bertentangan dengan prinsip perlindungan terhadap jurnalis dalam menjalankan tugasnya. Kamil menegaskan bahwa kekerasan terhadap wartawan tidak bisa dibenarkan dalam keadaan apa pun.
“Kami mengecam tindakan ini dan meminta pihak berwenang untuk segera mengusut kejadian tersebut secara transparan dan adil. Wartawan memiliki hak untuk bekerja tanpa tekanan atau intimidasi,” kata Kamil dalam keterangan tertulis, Kamis (27/2).
Kamil menegaskan wartawan berperan sebagai jembatan informasi bagi publik, sehingga harus diberi ruang untuk bekerja dengan aman.
“Pers bekerja untuk menyampaikan informasi yang benar kepada masyarakat. Tidak boleh ada kekerasan, baik verbal maupun fisik, terhadap jurnalis yang sedang menjalankan tugasnya,” tegasnya.
Baca juga:
Iwakum Desak Proses Hukum Anggota Satpol PP yang Pukul Wartawan di Ternate
Kamil mengingatkan, dalam menjalankan tugasnya, wartawan dilindungi UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers atau UU Pers. Pasal 8 UU Pers secara tegas menyatakan, "Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum."
Selain itu, Kamil mengatakan, Pasal 18 UU Pers mengatur sanksi pidana terhadap setiap orang yang menghalangi kerja wartawan. Pasal 18 UU Pers berbunyi, "Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta."
Iwakum pun mengingatkan kebebasan pers adalah salah satu pilar demokrasi yang harus dijaga oleh semua pihak, termasuk institusi negara. Untuk itu, Kamil berharap Panglima TNI melakukan langkah tegas dengan menindak dugaan pelanggaran ini dan memastikan kejadian serupa tidak terulang di masa depan.
“Iwakum mendesak agar kasus ini mendapat perhatian serius dan ada jaminan perlindungan bagi jurnalis dalam menjalankan tugas jurnalistiknya,” ucapnya
Dugaan intimidasi terhadap wartawan Kompas.com ini terjadi saat Adhyasta Dirgantara meliput kegiatan bakti sosial TNI dan Polri di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Jakarta, Kamis (27/2).
Baca juga:
Saat itu, pria yang akrab disapa Dyas ini meminta izin kepada Panglima TNI untuk bertanya. Agus yang akan masuk mobil memenuhi permintaan Dyas tersebut.
Kepada Panglima, Dyas bertanya mengenai kasus penyerangan Mapolres Tarakan. Agus pun memberikan jawaban detail dan mengakhiri jawabannya dengan menyampaikan terima kasih.
Namun, setelah Agus meninggalkan lokasi, salah seorang yang diduga pengawal Panglima menghampiri Dyas. Bahkan, orang tersebut sempat mengancam Dyas.
"Dia menghampiri saya dan mengatakan, 'Kutandai muka kau, ku sikat kau. Dari mana kau?' kata dia sambil melihat ID pers saya," kata Dyas menirukan pernyataan orang tersebut. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Pengurus PWI Pusat Dikukuhkan Monumen Pers Solo, Diingatkan Jangan Ada Lagi Perpecahan

Jurnalis Dipaksa Hapus Dokumentasi saat Meliput di Mako Brimob Depok, Iwakum: Ini Tindakan Brutal!

Pasal 8 UU Pers Dianggap Biang Kerok Kriminalisasi Wartawan! Iwakum Ajukan Judicial Review Tepat di HUT ke-80 RI

Intai Korban Keluar Hotel, Dugaan Premanisme Bermodus Ngaku Wartawan Ditangkap Polda Jateng

DPR Minta Kapolri Tindak Tegas Polisi yang Banting Wartawan saat Liput Demo

Dewan Pers Sarankan Pemerintah Pakai Mekanisme Standar Subsidi untuk Rumah Wartawan

Syarat Jurnalis Akses Rumah Bersubsidi, Batas Maksimal Penghasilan Rp 13 Juta

Iwakum Minta Kematian Jurnalis di Banjarbaru Diusut Tuntas

Tempo Diteror Kepala Babi dan Bangkai Tikus, Iwakum: Indonesia Darurat Kebebasan Pers!

Teror Kepala Babi ke Wartawan Tempo, Kepala Kantor Kepresidenan Hasan Nasbi: Dimasak Saja
