Pasal 8 UU Pers Dianggap Biang Kerok Kriminalisasi Wartawan! Iwakum Ajukan Judicial Review Tepat di HUT ke-80 RI

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Minggu, 17 Agustus 2025
Pasal 8 UU Pers Dianggap Biang Kerok Kriminalisasi Wartawan! Iwakum Ajukan Judicial Review Tepat di HUT ke-80 RI

Ilustrasi. (Foto: Kemenkominfo)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) mengajukan permohonan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Permohonan ini diajukan bertepatan dengan peringatan HUT ke-80 RI melalui tim kuasa hukum yang terdiri dari Viktor Santoso Tandiasa, Nikita Johanie, Raihan Nugroho, Agustine Pentrantoni Penau, dan Didi Supandi.

Koordinator Tim Kuasa Hukum Iwakum, Viktor Santoso Tandiasa, menilai Pasal 8 UU Pers tidak memberikan kepastian hukum bagi wartawan.

“Rumusan norma ‘perlindungan hukum’ dalam Pasal 8 UU Pers masih sangat multitafsir. Tidak dijelaskan perlindungan seperti apa yang diberikan pemerintah dan masyarakat kepada wartawan,” kata Viktor dalam keterangan tertulis, Minggu (17/8).

Baca juga:

DPR Minta Kapolri Tindak Tegas Polisi yang Banting Wartawan saat Liput Demo

“Ketidakjelasan ini membuka celah kriminalisasi dan gugatan perdata terhadap wartawan atas karya jurnalistiknya,” ucapnya.

Dalam permohonannya, Iwakum meminta Mahkamah Konstitusi menyatakan Pasal 8 UU Pers dan Penjelasannya bertentangan dengan UUD 1945 serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai sebagai berikut:

Satu, tindakan kepolisian dan gugatan perdata tidak dapat dilakukan terhadap wartawan dalam melaksanakan profesinya berdasarkan kode etik pers;

Atau,

Kedua, pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap wartawan hanya dapat dilakukan setelah mendapat izin dari Dewan Pers.

Ketua Umum Iwakum, Irfan Kamil, menegaskan bahwa langkah ini merupakan upaya untuk memperjuangkan kemerdekaan sejati bagi pers di Indonesia.

“Di usia ke-80 tahun Republik Indonesia, kami ingin memastikan bahwa kemerdekaan pers bukan sekadar jargon, tetapi benar-benar dilindungi secara hukum,” kata Kamil.

Baca juga:

Iwakum Kritik PN Jakpus: Sidang Tak Ditayangkan di Lobi, Persulit Kerja Jurnalis

“Wartawan tidak boleh lagi bekerja di bawah bayang-bayang ancaman kriminalisasi maupun gugatan perdata hanya karena menjalankan tugas jurnalistik,” ucapnya.

Sekretaris Jenderal Iwakum, Ponco Sulaksono, menambahkan bahwa wartawan seharusnya mendapatkan perlindungan hukum yang jelas, sama seperti profesi lain.

“Advokat dilindungi oleh Pasal 16 UU Advokat, Jaksa dilindungi Pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan. Wartawan juga seharusnya mendapat perlindungan hukum yang tegas dan tidak multitafsir. Jika tidak, kebebasan pers yang dijamin konstitusi akan terus terancam,” kata Ponco.

#Pers #Kebebasan Pers #Wartawan #Jurnalis #Jurnalis Dibunuh #Kekerasan Jurnalis #Pemukulan Jurnalis
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Angga Yudha Pratama

Seorang jurnalis profesional, reporter senior, editor berita, dan asisten redaktur yang telah berkarya di industri media online nasional selama lebih dari satu dekade. Selalu mengedepankan akurasi, objektivitas, dan kualitas informasi dalam setiap karyanya berbekal dari pengalaman langsung bertahun-tahun melakukan peliputan di lapangan, penulisan berita, penyuntingan artikel, hingga pengelolaan konten digital. Keahlian tersebut membuat pemahaman secara menyeluruh proses produksi konten digital modern, mulai dari pencarian data, wawancara narasumber, verifikasi fakta, penulisan artikel, optimasi SEO, editing naskah, hingga publikasi berita sesuai kode etik jurnalistik. Lebih spesifik, pemahaman mengenai strategi optimasi SEO dan Digital Content untuk mesin pencari juga menjadi fokus saat ini di tengah disrupsi media. Keahlian itu meliputi SEO writing, content writing, copywriting, keyword research, semantic SEO, search intent, on page SEO, optimasi, artikel google, struktur heading SEO, evergreen content, optimasi readability, meta description hingga internal linking.
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
BMKG Ungkap Arus di Mengarah ke Barat sejak 10 September, Membawa Jenazah ABK Rombongan Jurnalis Gunung Anak Krakatau Jauh ke Bengkulu
Arus di sekitar perairan Selat Sunda barat Pandeglang mengarah ke barat.
Dwi Astarini - Kamis, 24 September 2026
BMKG Ungkap Arus di Mengarah ke Barat sejak 10 September, Membawa Jenazah ABK Rombongan Jurnalis Gunung Anak Krakatau Jauh ke Bengkulu
Indonesia
Jenazah ABK Kapal Ditumpangi Jurnalis Hilang di Selat Sunda Dijemput Bupati di Bandara Soekarno Hatta
Jenazah langsung dibawa ke kediaman almarhum di Kampung Pagedongan, Desa Sukajadi, Kecamatan Carita, Pandeglang.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 24 September 2026
Jenazah ABK Kapal Ditumpangi Jurnalis Hilang di Selat Sunda Dijemput Bupati di Bandara Soekarno Hatta
Indonesia
Jasad ABK Arupadhatu I Ditemukan, PFI Desak Basarnas Buka kembali Operasi SAR Pencarian Jurnalis di Selat Sunda
Hasil uji DNA memastikan jasad tersebut merupakan Surakman, 60, salah seorang awak kapal Arupadhatu I yang mengangkut lima jurnalis foto dan tiga kru kapal.
Dwi Astarini - Rabu, 23 September 2026
Jasad ABK Arupadhatu I Ditemukan, PFI Desak Basarnas Buka kembali Operasi SAR Pencarian Jurnalis di Selat Sunda
Indonesia
Kru Kapal Jurnalis Hilang Ditemukan di Enggano, Jenazah Diberangkatkan ke Banten Pakai Pesawat
Berdasarkan hasil pemeriksaan DNA operasi DVI Pusdokkes Polri terhadap jenazah yang ditemukan di Pulau Enggano, secara genetik dengan kode PM/62/P.Enggano/01, teridentifikasi sebagai Sukarman,
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 23 September 2026
Kru Kapal Jurnalis Hilang Ditemukan di Enggano, Jenazah Diberangkatkan ke Banten Pakai Pesawat
Indonesia
Dewan Pers Soroti Keselamatan Jurnalis, Perusahaan Pers Diminta tak Abaikan Risiko Peliputan
Aspek keselamatan perlu jadi bagian penting dalam setiap perencanaan peliputan, terutama ketika wartawan harus bekerja di lokasi yang memiliki potensi bahaya.
Dwi Astarini - Selasa, 22 September 2026
Dewan Pers Soroti Keselamatan Jurnalis, Perusahaan Pers Diminta tak Abaikan Risiko Peliputan
Berita Foto
Dewan Pers Gelar Doa Bersama untuk Lima Jurnalis Hilang Kontak di Perairan Selat Sunda
Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat menyampaikan refleksi saat doa bersama dan aksi solidaritas di Hall Dewan Pers, Jakarta, Senin (21/9/2026).
Didik Setiawan - Senin, 21 September 2026
Dewan Pers Gelar Doa Bersama untuk Lima Jurnalis Hilang Kontak di Perairan Selat Sunda
Berita Foto
Doa Bersama untuk Lima Jurnalis dan Tiga Kru Kapal yang Hilang di Selat Sunda
Jurnalis menggelar doa bersama untuk lima jurnalis dan tiga kru kapal yang hilang kontak di Senayan, Jakarta, Jumat (18/9/2026).
Didik Setiawan - Jumat, 18 September 2026
Doa Bersama untuk Lima Jurnalis dan Tiga Kru Kapal yang Hilang di Selat Sunda
Berita Foto
Tabur Bunga untuk Jurnalis dan Awak Kapal yang Hilang Kontak di Selat Sunda
Keluarga melakukan tabur bunga diatas kapal KN SAR 247 Tetuka di Perairan Selat Sunda, Banten, Jumat (18/9/2026).
Didik Setiawan - Jumat, 18 September 2026
Tabur Bunga untuk Jurnalis dan Awak Kapal yang Hilang Kontak di Selat Sunda
Indonesia
Setelah 10 Hari, Operasi Pencarian Jurnalis Hilang Dihentikan
Sepanjang operasi digelar, tim SAR gabungan secara umum tidak menemukan tanda-tanda keberadaan korban maupun awak kapal di seluruh sektor penyisiran.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 17 September 2026
Setelah 10 Hari, Operasi Pencarian Jurnalis Hilang Dihentikan
Indonesia
Hari Ke-9 Pencarian Jurnalis Hilang di Gunung Anak Krakatau, Tim SAR Kerahkan 22 Kapal
Pada hari kesembilan ini, pencarian difokuskan di sebelah tenggara Gunung Anak Krakatau.
Dwi Astarini - Rabu, 16 September 2026
Hari Ke-9 Pencarian Jurnalis Hilang di Gunung Anak Krakatau, Tim SAR Kerahkan 22 Kapal
Bagikan