Iwakum Tegaskan Uji Materi UU Pers untuk Perkuat Perlindungan Wartawan

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Rabu, 22 Oktober 2025
Iwakum Tegaskan Uji Materi UU Pers untuk Perkuat Perlindungan Wartawan

Permohonan uji materi Pasal 8 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers di Mahkamah Konstitusi (MK) (MP/Ponco)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) menegaskan bahwa permohonan uji materi Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) di Mahkamah Konstitusi (MK) bertujuan untuk memperjelas dan memperkuat jaminan perlindungan hukum bagi wartawan.

Ketua Umum Iwakum, Irfan Kamil, menilai bahwa argumentasi Aliansi Jurnalis Independen (AJI) di persidangan penuh kontradiksi. AJI menolak permohonan Iwakum, namun di saat yang sama, mereka mengakui bahwa perlindungan hukum bagi wartawan di Indonesia masih lemah.

“Keterangan AJI dalam sidang MK menurut kami penuh kontradiksi. AJI menyatakan Pasal 8 UU Pers sudah jelas, tetapi mereka sendiri mengakui masih banyak terjadi kriminalisasi dan kekerasan terhadap wartawan,” kata Kamil di gedung MK, Jakarta, Selasa (21/10).

Baca juga:

Sekjen Iwakum Sebut Dalil Pemerintah Soal Pasal 8 UU Pers Multitafsir Tak Berdasar

Kamil menekankan bahwa Iwakum justru berjuang agar mekanisme perlindungan hukum bagi wartawan diperjelas secara konstitusional. Ia mengkritik Pasal 8 yang selama ini dibiarkan multitafsir karena hanya menyebut perlindungan pemerintah dan masyarakat tanpa merinci bentuk dan mekanismenya.

"Permohonan Iwakum tidak membatasi perlindungan wartawan seperti disebutkan oleh AJI. Justru kami memperjuangkan agar wartawan tidak lagi ditarik ke ranah pidana maupun perdata ketika menjalankan kerja jurnalistik yang sah. Ini langkah mempertegas perlindungan, bukan mempersempit,” kata Kamil.

Hentikan Kriminalisasi Jurnalis

Koordinator Tim Kuasa Hukum Iwakum, Viktor Santoso Tandiasa, menambahkan bahwa permohonan mereka meminta MK memberikan tafsir konstitusional. Tujuannya agar setiap sengketa jurnalistik wajib diselesaikan berdasarkan UU Pers terlebih dahulu sebelum menggunakan hukum lain (pidana/perdata).

Menurut Viktor, Iwakum meminta MK menegaskan dua poin kunci:

  1. Karya jurnalistik tidak boleh dipidana.

  2. Aparat penegak hukum harus mendapatkan izin dari Dewan Pers sebelum melakukan tindakan kepada wartawan yang sedang menjalankan tugasnya.

Viktor membantah pernyataan AJI yang menyebut Iwakum mempersempit perlindungan. Ia menegaskan, dengan adanya penegasan dari MK, wartawan tidak akan mudah dikriminalisasi menggunakan pasal pencemaran nama baik, KUHP, atau UU ITE, selama menjalankan kerja jurnalistik yang sah.

Baca juga:

Sekjen Iwakum Sebut Dalil Pemerintah Soal Pasal 8 UU Pers Multitafsir Tak Berdasar

PWI dan AJI memberikan keterangan sebagai pihak Terkait dalam sidang lanjutan uji materi Pasal 8 UU Pers pada Selasa (21/10/2025). Perkara ini diajukan oleh Iwakum. Ketua Umum PWI, Akhmad Munir, menilai Pasal 8 penting, tetapi pelaksanaannya harus dimaknai aktif. Sementara itu, AJI berpendapat norma Pasal 8 sudah jelas, tetapi mengakui praktik kriminalisasi dan kekerasan masih terjadi karena lemahnya pelaksanaan, bukan norma.

“Kami menilai keterangan kedua pihak tersebut justru semakin memperkuat urgensi perlunya tafsir konstitusional agar mekanisme perlindungan wartawan memiliki kepastian hukum,” ucap Viktor. (Pon)

#UU Pers #Jurnalis #Kekerasan Jurnalis #Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum)
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Operator Telekomunikasi Dikerahkan Cari Sinyal HP Jurnalis Hilang
Nezar menjelaskan informasi dari operator seluler mengenai aktivitas jaringan telah diteruskan kepada tim SAR untuk diproses dan menjadi salah satu bahan dalam upaya menentukan lokasi terakhir
Alwan Ridha Ramdani - 1 jam, 21 menit lalu
Operator Telekomunikasi Dikerahkan Cari Sinyal HP Jurnalis Hilang
Indonesia
Pencarian Jurnalis Hilang Difokuskan di Area Krakatau besar Krakatau Kecil
Tim SAR gabungan mengerahkan Helikopter Dauphin AS 365 N3+ HR-3604 untuk mendukung operasi pencarian terhadap rombongan jurnalis yang hilang kontak di perairan Selat Sunda, Pandeglang, Banten.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 12 September 2026
Pencarian Jurnalis Hilang Difokuskan di Area Krakatau besar Krakatau Kecil
Indonesia
Jurnalis Hilang saat Bertugas Meliput Anak Krakatau, Bukti Risiko Profesi tak Main-Main
Wartawan memang dituntut untuk berada di lapangan dan mendapatkan informasi secara langsung.
Dwi Astarini - Sabtu, 12 September 2026
Jurnalis Hilang saat Bertugas Meliput Anak Krakatau, Bukti Risiko Profesi tak Main-Main
Berita Foto
PFI Gelar Doa Bersama untuk Lima Jurnalis yang Hilang Kontak di Selat Sunda
Sejumlah menggelar doa bersama untuk keselamatan lima jurnalis di Bundaran HI, Jakarta, Jumat (11/9/2026).
Didik Setiawan - Jumat, 11 September 2026
PFI Gelar Doa Bersama untuk Lima Jurnalis yang Hilang Kontak di Selat Sunda
Indonesia
Belajar dari Hilangnya 5 Jurnalis di Selat Sunda, Keselamatan jangan Diperhatikan hanya saat Terjadi Musibah
Perusahaan pers maupun pihak yang melakukan penugasan juga memiliki tanggung jawab untuk memastikan kondisi kerja yang aman.
Dwi Astarini - Jumat, 11 September 2026
Belajar dari Hilangnya 5 Jurnalis di Selat Sunda, Keselamatan jangan Diperhatikan hanya saat Terjadi Musibah
Indonesia
Insiden Jurnalis Hilang di Kawasan Anak Krakatau, Dewan Pers: tak Ada Berita Seharga Nyawa
Keselamatan jiwa harus menjadi prioritas utama dalam peliputan, terutama ketika jurnalis bekerja di wilayah yang tengah dilanda bencana.
Dwi Astarini - Jumat, 11 September 2026
Insiden Jurnalis Hilang di Kawasan Anak Krakatau, Dewan Pers: tak Ada Berita Seharga Nyawa
Indonesia
Temuan Pelampung Saat Pencarian Dipastikan Bukan Yang Dipakai Jurnalis
Temuan pelampung dari hasil pencarian di hari ketiga, Kamis (10/9) bukan milik kapal tim jurnalis yang hilang kontak saat meliput erupsi Gunung Anak Krakatau pada Senin (7/9).
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 11 September 2026
Temuan Pelampung Saat Pencarian Dipastikan Bukan  Yang Dipakai Jurnalis
Indonesia
Polda Metro Jaya dan FWP Gelar Doa Bersama untuk Jurnalis yang Hilang di Selat Sunda
5 Jurnalis dan 3 kru kapal hilang saat meliput erupsi Anak Krakatau. Simak momen haru doa bersama Polda Metro Jaya dan update pencarian tim SAR gabungan di sini!
Angga Yudha Pratama - Jumat, 11 September 2026
Polda Metro Jaya dan FWP Gelar Doa Bersama untuk Jurnalis yang Hilang di Selat Sunda
Indonesia
Masuki Hari Keempat, 5 Jurnalis yang Hilang di Selat Sunda Masih dalam Pencarian
Memasuki hari keempat, lima jurnalis yang hilang di Selat Sunda kini masih dicari. Tim SAR memperluas area pencarian.
Soffi Amira - Jumat, 11 September 2026
Masuki Hari Keempat, 5 Jurnalis yang Hilang di Selat Sunda Masih dalam Pencarian
Indonesia
Tim SAR Bagi Area Pencarian 5 Jurnalis Jadi Empat Sektor Utama dan Satu Sektor Khusus
Operasi melibatkan unsur Basarnas, TNI AL, Polri, BPBD, Potensi SAR, pemerintah daerah, tenaga kesehatan, psikologi, Tagana, Baznas, Rumah Zakat, serta unsur masyarakat dan relawan.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 11 September 2026
Tim SAR Bagi Area Pencarian 5 Jurnalis Jadi Empat Sektor Utama dan Satu Sektor Khusus
Bagikan