Terungkap, Oknum Wartawan Mengaku Bisa Amankan Kasus Pemerasan TKA di KPK Ternyata Pemain Lama
Gedung KPK. (Foto: MP/Dicke Pasetia)
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap sosok Bayu Widodo Sugiarto yang mengaku-ngaku sebagai wartawan dan mampu mengamankan perkara pemerasan tenaga kerja asing (TKA) yang ditangani lembaga antirasuah.
Bayu sendiri sudah diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
Penyidik KPK mendalami dua hal saat memeriksa oknum wartawan itu, yakni dugaan aliran dana hasil pemerasan dan klaimnya yang menyebut bisa mengurus perkara di KPK.
Baca juga:
KPK Terus Buru Aset Pelaku Pemerasan TKA, Teranyar Sita Lahan 4,7 Hektar di Jateng
“Terkait dengan pemeriksaan kepada saksi yang bersangkutan, didalami terkait dugaan adanya aliran uang dari pihak Kemenaker kepada saksi dimaksud. Salah satu yang didalami adalah dugaan pengurusan perkara oleh saksi tersebut,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Jakarta, Selasa (28/10).
Bayu Widodo Sugiarto Pemain Lama
Lebih jauh, Budi juga mengungkap Bayu pernah melakukan modus serupa pada tahun 2011 terhadap Mindo Rosalina Manullang dalam kasus suap Wisma Atlet.
Menurut dia, saat itu Bayu mengaku sebagai penyidik KPK dan menerima uang Rp 1 miliar dengan janji bisa membantu penyelesaian perkara.
Baca juga:
Peluang Luhut Dipanggil Terkait Dugaan Korupsi Proyek Whoosh, Begini Jawaban KPK
Jubir KPK itu menambahkan Bayu dalam kasus pemerasan TKA kali ini mengaku sebagai wartawan berdasarkan kartu identitas yang dimilikinya.
“Diduga seperti itu, mengaku bisa amankan perkara di KPK. Penyidik masih terus mendalami informasi serta mencari bukti tambahan untuk memperkuat keterangan,” tandas Budi. (*)
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
Isi Curhatan KPK ke DPR: SDM Minim, Masalah Gaji, Hingga Butuh Alat Canggih
Raker KPK dengan Komisi III DPR Bahas Harmonisasi UU KPK dengan KUHP & KUHAP
Korupsi Bongkar Muat Pelabuhan IKN Terbongkar, 2 TSK Rugikan Negara Rp 5 Miliar
KPK Didesak Segera Susun Strategi Pemberantasan Korupsi yang Lebih Sistematis
KPK Tegaskan OTT Jadi Pintu Masuk Pengungkapan Kasus Yang Lebih Besar
Ketua KPK: Modus OTT kini Menggunakan Pola Layering
KPK Gunakan AI untuk Periksa LHKPN, Ribuan Pejabat Dinilai dengan Sistem Skor
Sepanjang 2025, KPK Tangani 48 Perkara Suap dan Lakukan 11 OTT
Perkuat Asset Tracing, KPK Kembalikan Aset Korupsi Rp 1,53 Triliun ke Kas Negara
Komisi III DPR Gelar Raker dengan KPK Bahas Anggaran dan Rencana Kerja 2026