Syarat Jurnalis Akses Rumah Bersubsidi, Batas Maksimal Penghasilan Rp 13 Juta

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Rabu, 09 April 2025
Syarat Jurnalis Akses Rumah Bersubsidi, Batas Maksimal Penghasilan Rp 13 Juta

Pembangunan rumah. (Foto: MP)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih.com - Pemerinta telah melakukan "Penandatanganan MoU Rumah Untuk Wartawan" di Jakarta, Selasa (9/4). MoU ini sebagai langkah memudahkan jurnalis mengakses rumah bersubsidi.

Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) memastikan, tidak ada syarat politik bagi wartawan untuk mendukung pemerintahan agar bisa ikut serta dalam program rumah subsidi.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid menyampaikan, program ini murni bentuk perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan insan pers, bukan alat politik atau upaya meredam kritik.

“Teman-teman, seperti disampaikan Pak Menteri Perumahan, ini tidak ada syarat bahwa kalau ikut program rumah subsidi berarti harus mendukung pemerintahan. Tidak. Tidak boleh mengkritik, juga tidak. Jadi silakan kritik, tetap diterima. Yang paling utama adalah ini untuk mendukung agar menyampaikan berita-berita yang benar,” ujar Meutya.

Program ini menyasar wartawan dengan penghasilan rendah yang selama ini kerap luput dari akses pembiayaan rumah yang layak.

Pemerintah bahkan telah melonggarkan batas maksimal penghasilan penerima manfaat program ini hingga Rp 13 juta untuk wartawan yang sudah berkeluarga di wilayah Jabodetabek, dan sekitar Rp 12 juta untuk yang masih berstatus lajang.

Wartawan merupakan profesi strategis dalam demokrasi yang belum seluruhnya mendapatkan perhatian yang layak.

"Belum semua wartawan sejahtera, belum semua punya rumah. Bahkan ada yang hidup dalam kondisi yang, mohon maaf, kurang layak,” ujarnya.

Ia menambahkan, dirinya memahami kondisi tersebut karena pernah menjadi wartawan selama hampir 10 tahun. Rencananya 100 unit pertama program rumah subsidi untuk wartawan akan mulai diserahterimakan pada 6 Mei 2025.

"Program ini adalah bentuk nyata keberpihakan pada profesi wartawan, tanpa syarat politik apa pun. Ini murni soal kemanusiaan dan pengakuan atas peran vital jurnalis dalam kehidupan berbangsa," katanya.

Sekretaris Dewan Pers Slamet Santoso menyampaikan bahwa lembaganya akan turut terlibat aktif dalam proses pendataan dan penyaluran bantuan agar program ini tepat sasaran.

“Banyak data yang kami miliki, baik dari organisasi wartawan maupun data wartawan yang telah tesertifikasi kompetensinya. Ini nanti akan kami gunakan untuk mendukung proses pendataan,” ujar Slamet.

Dewan Pers akan bekerja sama dengan berbagai pihak untuk mengidentifikasi sekitar seribu wartawan yang paling membutuhkan bantuan perumahan tersebut. Keterlibatan Dewan Pers tetap mengacu pada prinsip independensi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. (*)

#Rumah Subsidi #Wartawan #Dewan Pers #Komdigi
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Dewan Pers: Judicial Review Pasal 8 UU Pers Langkah Tepat untuk Perjelas Perlindungan Wartawan
Pasal yang menyebutkan bahwa jurnalis mendapat perlindungan hukum dalam menjalankan tugas masih sangat multitafsir dan abstrak sehingga menimbulkan kesalahpahaman dalam penerapannya.
Frengky Aruan - Sabtu, 06 September 2025
Dewan Pers: Judicial Review Pasal 8 UU Pers Langkah Tepat untuk Perjelas Perlindungan Wartawan
Indonesia
Keluarga Affan Kurniawan Dapat Rumah Subsidi di Cileungsi Seluas 60 Meter Persegi, Serah Terima Disaksikan Sejumlah Menteri
Maruarar sempat menawarkan di sejumlah lokasi
Angga Yudha Pratama - Senin, 01 September 2025
Keluarga Affan Kurniawan Dapat Rumah Subsidi di Cileungsi Seluas 60 Meter Persegi, Serah Terima Disaksikan Sejumlah Menteri
Indonesia
Pasal 8 UU Pers Dianggap Biang Kerok Kriminalisasi Wartawan! Iwakum Ajukan Judicial Review Tepat di HUT ke-80 RI
Ketidakjelasan ini membuka celah kriminalisasi dan gugatan perdata terhadap wartawan atas karya jurnalistiknya
Angga Yudha Pratama - Minggu, 17 Agustus 2025
Pasal 8 UU Pers Dianggap Biang Kerok Kriminalisasi Wartawan! Iwakum Ajukan Judicial Review Tepat di HUT ke-80 RI
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Komdigi Wajibkan Pengguna WhatsApp Call Beli Kuota Internet Premium
Pengguna Whatsaap yang ingin melakukan telepon mesti memakai kuota internet premium.
Wisnu Cipto - Rabu, 13 Agustus 2025
[HOAKS atau FAKTA]: Komdigi Wajibkan Pengguna WhatsApp Call Beli Kuota Internet Premium
Indonesia
Politikus DPR Desak Pemerintah Segera Blokir Roblox, Jerumuskan Masa Depan Anak ke Tindak Kekerasan
Pengawasan yang lebih ketat dari Komdigi harus mencakup seluruh platform digital. Komdigi diminta tegas melakukan pemblokiran serta memberikan sanksi kepada pengembang maupun distributor game yang terbukti melanggar
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 06 Agustus 2025
Politikus DPR Desak Pemerintah Segera Blokir Roblox, Jerumuskan Masa Depan Anak ke Tindak Kekerasan
Indonesia
Dewan Pers Mau Berantas Media Pakai Nama Mirip Lembaga Negara
Penertiban dilakukan untuk mencegah salah kaprah media-media itu dianggap perpanjangan tangan dari lembaga negara yang bersangkutan.
Wisnu Cipto - Selasa, 05 Agustus 2025
Dewan Pers Mau Berantas Media Pakai Nama Mirip Lembaga Negara
Indonesia
Mata Anak Indonesia Terancam Buta Karena Gadget, Menkomdigi Beri Peringatan Keras
Ia mengimbau para orang tua untuk lebih aktif mengawasi penggunaan gawai pada anak
Angga Yudha Pratama - Selasa, 05 Agustus 2025
Mata Anak Indonesia Terancam Buta Karena Gadget, Menkomdigi Beri Peringatan Keras
Berita Foto
Rencana Menteri PKP Luncurkan 25.000 Unit Rumah Subsidi pada September 2025 Mendatang
Suasana pemukiman Rumah Subsidi Puri Harmoni 8 di Kawasan Cibunar, Parung Panjang, Bogor, Jawa Barat, Kamis (31/7/2025).
Didik Setiawan - Kamis, 31 Juli 2025
Rencana Menteri PKP Luncurkan 25.000 Unit Rumah Subsidi pada September 2025 Mendatang
Indonesia
Hampir 2 Ribu Rumah Subsidi Diberikan ke Tokoh Spiritual, Guru Ngaji, dan Dai
Saat ini ada backlog atau kesenjangan antara kebutuhan dan pasokan sebanyak 9,9 juta rumah.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 27 Juli 2025
Hampir 2 Ribu Rumah Subsidi Diberikan ke Tokoh Spiritual, Guru Ngaji, dan Dai
Indonesia
Batalkan Ide Rumah Subsidi Diperkecil, Menteri Ara Minta Maaf di DPR
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait akhirnya membatalkan wacana untuk memperkecil luas rumah bersubsidi.
Wisnu Cipto - Kamis, 10 Juli 2025
Batalkan Ide Rumah Subsidi Diperkecil, Menteri Ara Minta Maaf di DPR
Bagikan