Syarat Jurnalis Akses Rumah Bersubsidi, Batas Maksimal Penghasilan Rp 13 Juta
Pembangunan rumah. (Foto: MP)
MerahPutih.com - Pemerinta telah melakukan "Penandatanganan MoU Rumah Untuk Wartawan" di Jakarta, Selasa (9/4). MoU ini sebagai langkah memudahkan jurnalis mengakses rumah bersubsidi.
Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) memastikan, tidak ada syarat politik bagi wartawan untuk mendukung pemerintahan agar bisa ikut serta dalam program rumah subsidi.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid menyampaikan, program ini murni bentuk perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan insan pers, bukan alat politik atau upaya meredam kritik.
“Teman-teman, seperti disampaikan Pak Menteri Perumahan, ini tidak ada syarat bahwa kalau ikut program rumah subsidi berarti harus mendukung pemerintahan. Tidak. Tidak boleh mengkritik, juga tidak. Jadi silakan kritik, tetap diterima. Yang paling utama adalah ini untuk mendukung agar menyampaikan berita-berita yang benar,” ujar Meutya.
Program ini menyasar wartawan dengan penghasilan rendah yang selama ini kerap luput dari akses pembiayaan rumah yang layak.
Pemerintah bahkan telah melonggarkan batas maksimal penghasilan penerima manfaat program ini hingga Rp 13 juta untuk wartawan yang sudah berkeluarga di wilayah Jabodetabek, dan sekitar Rp 12 juta untuk yang masih berstatus lajang.
Wartawan merupakan profesi strategis dalam demokrasi yang belum seluruhnya mendapatkan perhatian yang layak.
"Belum semua wartawan sejahtera, belum semua punya rumah. Bahkan ada yang hidup dalam kondisi yang, mohon maaf, kurang layak,” ujarnya.
Ia menambahkan, dirinya memahami kondisi tersebut karena pernah menjadi wartawan selama hampir 10 tahun. Rencananya 100 unit pertama program rumah subsidi untuk wartawan akan mulai diserahterimakan pada 6 Mei 2025.
"Program ini adalah bentuk nyata keberpihakan pada profesi wartawan, tanpa syarat politik apa pun. Ini murni soal kemanusiaan dan pengakuan atas peran vital jurnalis dalam kehidupan berbangsa," katanya.
Sekretaris Dewan Pers Slamet Santoso menyampaikan bahwa lembaganya akan turut terlibat aktif dalam proses pendataan dan penyaluran bantuan agar program ini tepat sasaran.
“Banyak data yang kami miliki, baik dari organisasi wartawan maupun data wartawan yang telah tesertifikasi kompetensinya. Ini nanti akan kami gunakan untuk mendukung proses pendataan,” ujar Slamet.
Dewan Pers akan bekerja sama dengan berbagai pihak untuk mengidentifikasi sekitar seribu wartawan yang paling membutuhkan bantuan perumahan tersebut. Keterlibatan Dewan Pers tetap mengacu pada prinsip independensi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. (*)
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Komdigi Ultimatum 25 PSE yang Belum Registrasi di Indonesia, Ancam Sanksi hingga Pemutusan Akses
76% Situs Judol di RI Pakai Cloudflare, Legislator Tuntut Sanksi Tegas Komdigi
Banyak Platform Bergantung pada Cloudflare, Komdigi Imbau Segera Daftar PSE
Alasan Komdigi Mau Blokir Cloudflare: Tidak Daftar PSE dan 'Beking' 75% Operasional Situs Judol
25 PSE Belum Terdaftar Terancam Diblokir Komdigi, Ada Cloudflare Hingga Shutterstock
DJP Ungkap Peredaran Situs Coretax Palsu, Komdigi Siap Blokir Domain Ilegal
DPRD DKI Desak Penyaringan Konten Kekerasan, Minta Pemprov Gandeng Komdigi untuk Hindari Overblocking
Serapan Rumah Subsidi Capai 221.000 Unit, Tersisa Cuma Ribuan Unit
Kabar Gembira, Kuota Rumah Subsidi Bagi Tenaga Kesehatan Ditambah 5 Ribu Unit
Komdigi Sudah Punya Unit Kerja Khusus Jika Prabowo Jadi Batasi PUBG dkk