Syarat Jurnalis Akses Rumah Bersubsidi, Batas Maksimal Penghasilan Rp 13 Juta
Pembangunan rumah. (Foto: MP)
MerahPutih.com - Pemerinta telah melakukan "Penandatanganan MoU Rumah Untuk Wartawan" di Jakarta, Selasa (9/4). MoU ini sebagai langkah memudahkan jurnalis mengakses rumah bersubsidi.
Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) memastikan, tidak ada syarat politik bagi wartawan untuk mendukung pemerintahan agar bisa ikut serta dalam program rumah subsidi.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid menyampaikan, program ini murni bentuk perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan insan pers, bukan alat politik atau upaya meredam kritik.
“Teman-teman, seperti disampaikan Pak Menteri Perumahan, ini tidak ada syarat bahwa kalau ikut program rumah subsidi berarti harus mendukung pemerintahan. Tidak. Tidak boleh mengkritik, juga tidak. Jadi silakan kritik, tetap diterima. Yang paling utama adalah ini untuk mendukung agar menyampaikan berita-berita yang benar,” ujar Meutya.
Program ini menyasar wartawan dengan penghasilan rendah yang selama ini kerap luput dari akses pembiayaan rumah yang layak.
Pemerintah bahkan telah melonggarkan batas maksimal penghasilan penerima manfaat program ini hingga Rp 13 juta untuk wartawan yang sudah berkeluarga di wilayah Jabodetabek, dan sekitar Rp 12 juta untuk yang masih berstatus lajang.
Wartawan merupakan profesi strategis dalam demokrasi yang belum seluruhnya mendapatkan perhatian yang layak.
"Belum semua wartawan sejahtera, belum semua punya rumah. Bahkan ada yang hidup dalam kondisi yang, mohon maaf, kurang layak,” ujarnya.
Ia menambahkan, dirinya memahami kondisi tersebut karena pernah menjadi wartawan selama hampir 10 tahun. Rencananya 100 unit pertama program rumah subsidi untuk wartawan akan mulai diserahterimakan pada 6 Mei 2025.
"Program ini adalah bentuk nyata keberpihakan pada profesi wartawan, tanpa syarat politik apa pun. Ini murni soal kemanusiaan dan pengakuan atas peran vital jurnalis dalam kehidupan berbangsa," katanya.
Sekretaris Dewan Pers Slamet Santoso menyampaikan bahwa lembaganya akan turut terlibat aktif dalam proses pendataan dan penyaluran bantuan agar program ini tepat sasaran.
“Banyak data yang kami miliki, baik dari organisasi wartawan maupun data wartawan yang telah tesertifikasi kompetensinya. Ini nanti akan kami gunakan untuk mendukung proses pendataan,” ujar Slamet.
Dewan Pers akan bekerja sama dengan berbagai pihak untuk mengidentifikasi sekitar seribu wartawan yang paling membutuhkan bantuan perumahan tersebut. Keterlibatan Dewan Pers tetap mengacu pada prinsip independensi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. (*)
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Perpres Akan Jadi Rujukan Hukum dan Etika Inovasi AI di Sektor Telekomunikasi
MK Putuskan Wartawan Tak Bisa Langsung Dipidana, DPR Soroti Penguatan Perlindungan Pers
Dewan Pers Dukung Putusan MK Perkuat Perlindungan Hukum Wartawan
Tok! MK Tegaskan Wartawan Tak Bisa Dipidana atau Digugat Perdata Sembarangan
Meta Sudah Dipanggil, Komdigi Jamin Reset Password Instagram Aman
Manipulasi Gambar Jadi Konten Porno, DPR Dukung Komdigi Blokir Grok AI
Kewajiban Pemindai Wajah untuk Registrasi Kartu SIM Berpotensi Disalahgunakan, Dijadikan Alat Kejahatan hingga Risiko Kebocoran Data Pribadi Pengguna
Mulai Juli 2026, Komdigi Terapkan Aktivasi SIM Card Wajib Pindai Wajah
Imbas Konten Pornografi, X Harus Bayar Denda Rp 80 Juta ke Pemerintah
Indonesia Resmi Atur Anak di Ruang Digital, Sanksi Bagi Platform Tengah Dirumuskan