Ada 3.081 Aduan Kekerasan Terhadap Perempuan Sepanjang 2022

Mula AkmalMula Akmal - Jumat, 25 November 2022
Ada 3.081 Aduan Kekerasan Terhadap Perempuan Sepanjang 2022

Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani. (Foto: Antara)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih.com - Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyebutkan telah menerima 3.081 aduan kekerasan terhadap perempuan sepanjang Januari sampai awal November 2022.

Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani mengatakan dari jumlah itu setengahnya adalah kekerasan seksual dan sekitar 860 aduan terjadi di ruang publik, serta lebih banyak lagi terjadi di ruang personal.

Baca Juga:

Komnas Perempuan Catat Angka Kekerasan Seksual di Jabar Capai 1.011 Kasus

"Ini berarti bahwa upaya kita untuk memastikan implementasi dari undang-undang tindak pidana kekerasan seksual ini menjadi sangat penting," ujarnya dalam konferensi pers Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) di Pondok Pesantren Hasyim Asy'ari di Jepara, Jawa Tengah, Jumat.

Andy menuturkan banyak masyarakat tidak tahu dengan cukup mendalam tentang apa saja yang di atur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang baru saja hadir pada awal tahun 2022.

Menurut dia, undang-undang itu mengupayakan untuk memastikan pemenuhan dari hak-hak korban dalam hukum acara pidana maupun juga tentang pemidanaan itu sendiri.

"Kita masih punya pekerjaan rumah karena sampai sekarang revisi KUHP belum memastikan bahwa berbagai persoalan kekerasan seksual yang tertinggal dari undang-undang tindak pidana kekerasan seksual dapat dengan lebih mumpuni ditangani," kata Andy.

Lebih lanjut ia mencontohkan masih ada beberapa praktik kekerasan terhadap perempuan atas nama agama dan budaya, seperti perlakuan dan pemotongan genitalia perempuan yang kini masih banyak ditemukan dalam praktik bermasyarakat.

Baca Juga:

Desmond Gerindra Usir Ketua Komnas Perempuan

Tak hanya itu, tantangan lainnya adalah perkawinan anak. Apabila mengacu Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, praktik itu adalah bentuk pemaksaan perkawinan.

"Hak asasi perempuan adalah hak asasi manusia. Oleh karena itu, pemenuhan penegakan dari hak asasi manusia tidak dapat dilepaskan dari upaya untuk menghapuskan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan," jelas Andy.

Komnas Perempuan memandang diskriminasi berbasis gender merupakan salah satu akar utama dari kekerasan terhadap perempuan akibat struktur dan kondisi sosial masih menempatkan perempuan jauh di bawah laki-laki dan dianggap sebagai pendukung.

"Dalam upaya untuk menghapuskan kekerasan terhadap perempuan sangatlah penting untuk memastikan adanya kesetaraan yang substantif yang tentunya hanya bisa dihadirkan jika rasa kesalingan--bahasa KUPI adalah mubadalah--dan juga saling menghormati yang betul-betul tulus hadir dari keyakinan baik laki-laki maupun perempuan adalah juga makhluk ciptaan yang setara di mata Sang Khalik," pungkasnya. (*)

Baca Juga:

Komnas Perempuan Sebut Banyak Anggapan Salah soal Pelecehan Seksual

#Kekerasan Perempuan
Bagikan
Ditulis Oleh

Mula Akmal

Jurnalis dan profesional komunikasi dengan pengalaman memimpin redaksi, menggarap strategi konten, dan menjembatani informasi publik lintas sektor. Saat ini menjabat sebagai Managing Editor di Merah Putih Media, dengan rekam jejak kontribusi di The Straits Times, Indozone, dan Koran Sindo, serta pengalaman strategis di Yayasan Konservasi Alam Nusantara dan DPRD DKI Jakarta. Bagi saya, setiap berita adalah peluang untuk menghadirkan akurasi, relevansi, dan dampak nyata bagi pembaca.

Berita Terkait

Indonesia
Pemprov DKI Desak Korban Kekerasan Perempuan dan Anak Berani Bersuara, Jangan Takut Melapor
Masyarakat harus peduli terhadap warga, keluarga, tetangga, dan lingkungan
Angga Yudha Pratama - Jumat, 13 Juni 2025
Pemprov DKI Desak Korban Kekerasan Perempuan dan Anak Berani Bersuara, Jangan Takut Melapor
Indonesia
Kasus Kekerasan Perempuan-Anak Jakarta Meroket, Elit PSI Desak Revisi Perda Akomodir UU TPKS
Ketua Dewan Pengurus Wilayah (DPW) PSI DKI Jakarta, Elva Farhi Qolbina menyoroti kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di momen Hari Perempuan Internasional 2025.
Wisnu Cipto - Sabtu, 08 Maret 2025
Kasus Kekerasan Perempuan-Anak Jakarta Meroket, Elit PSI Desak Revisi Perda Akomodir UU TPKS
Indonesia
Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak Meroket di 2024, Dinas PPAPP Tambah 9 Pos Pengaduan
Mifta berharap penambahan pos pengaduan ini dapat mendukung pemberian layanan yang optimal
Angga Yudha Pratama - Selasa, 25 Februari 2025
Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak Meroket di 2024, Dinas PPAPP Tambah 9 Pos Pengaduan
Berita
Suami Cut Intan Nabila Ditetapkan sebagai Tersangka KDRT
Suami Cut Intan Nabila ditetapkan sebagai tersangka KDRT. Ia mengaku, bahwa sudah beberapa kali melakukan kekerasan.
Soffi Amira - Rabu, 14 Agustus 2024
Suami Cut Intan Nabila Ditetapkan sebagai Tersangka KDRT
Indonesia
DPRD Desak Pemprov DKI Revisi Perda Tentang Perlindungan Perempuan dan Anak
Perda tersebut mengatur sanksi hukuman pidana yang tegas bagi pelaku KDRT
Angga Yudha Pratama - Rabu, 17 Juli 2024
DPRD Desak Pemprov DKI Revisi Perda Tentang Perlindungan Perempuan dan Anak
Indonesia
Suami Bakar Istri di Tangerang Jadi Tersangka, Terancam 10 Tahun Penjara
Suami bakar istri di Tangerang ditetapkan sebagai tersangka. Pria berinisial S itu kini terancam 10 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 30 juta.
Soffi Amira - Selasa, 02 Juli 2024
Suami Bakar Istri di Tangerang Jadi Tersangka, Terancam 10 Tahun Penjara
Indonesia
Laporan Kasus Kekerasan Pada Perempuan dan Anak Makin Meningkat di Bandung
Tidak semua kasus yang masuk bisa dengan mudah diselesaikan. Perlu adanya uji kondisi psikologis korban. Butuh 2-8 kali pendampingan konseling, terutama pendampingan hukum.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 29 November 2023
Laporan Kasus Kekerasan Pada Perempuan dan Anak Makin Meningkat di Bandung
Indonesia
Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak di Jabar Meningkat
Pada 2021 terjadi 1.766 kasus, sementara di tahun 2022 meningkat menjadi 2.001 kasus.
Andika Pratama - Jumat, 06 Oktober 2023
Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak di Jabar Meningkat
Indonesia
Kasus Kekerasan Terhadap Anak dan Perempuan di Solo Meningkat
Berdasarkan data Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP2AP2KB) Solo, Siti Dariyatini, pada 2021 tercatat 59 kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan. Kasus ini meningkat 69 pada 2022.
Andika Pratama - Kamis, 04 Mei 2023
Kasus Kekerasan Terhadap Anak dan Perempuan di Solo Meningkat
Indonesia
Ada 3.081 Aduan Kekerasan Terhadap Perempuan Sepanjang 2022
Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyebutkan telah menerima 3.081 aduan kekerasan terhadap perempuan sepanjang Januari sampai awal November 2022.
Mula Akmal - Jumat, 25 November 2022
Ada 3.081 Aduan Kekerasan Terhadap Perempuan Sepanjang 2022
Bagikan