DPRD Desak Pemprov DKI Revisi Perda Tentang Perlindungan Perempuan dan Anak
Butuh komunikasi yang baik untuk menghindarkan KDRT. (MP/Alfi Ramadhani)
Merahputih.com - DPRD DKI Jakarta mendesak Pemprov DKI melakukan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak dan memasukannya dalam prioritas pembahasan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) pada 2025.
Anggota Bapemperda DPRD DKI Jakarta, August Hamonangan menegaskan revisi diperlukan untuk memperluas cakupan perlindungan terhadap korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Baca juga:
Nantinya, Perda tersebut mengatur sanksi hukuman pidana yang tegas bagi pelaku KDRT. Termasuk menugaskan Dinas Pemberdayaan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) melayani korban KDRT.
“Selain nanti Perda itu ada revisi, ya praktik di lapangan terkait kesiapan dan keseriusan mendampingi korban sampai pelaporan ke polisi harus diwadahi,” ujar August di gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (16/7).
Baca juga:
Selain layanan pendampingan korban untuk melapor ke pihak berwajib, Dinas PPAPP juga perlu menyiapkan psikolog untuk memulihkan mental korban KDRT.
“Jadi perangkatnya harus benar-benar siap, bukan hanya dari psikologinya dan menyiapkan pengacara sebagai pendamping,” tukas August.
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Ketua DPRD DKI tak Mau Gegabah Desak Jakarta Lepas Saham Bir
Ketua DPRD DKI Minta Tanggul Laut Jakarta Ditambah 1 Meter untuk Cegah Banjir Rob
DPRD DKI Gelar Rapat Persiapan Stok Bahan Pokok Jelang Ramadan 2026
Pemprov DKI Lanjutkan Operasi Modifikasi Cuaca di Hari Ke-12, Lakukan 4 Sorti
DPRD DKI Sebut Banjir Jakarta akibat Tata Ruang Kota yang Rusak
PSI DPRD DKI Soroti Jalan Rusak Dampak Banjir, Minta Pemprov Bergerak Cepat
DPRD DKI Pertanyakan Program Jitu Pramono Atasi Banjir
Pengendara Tewas Terjebak Macet di Jakbar, DPRD DKI Kritik Penanganan Banjir oleh Gubernur Pramono
DPRD DKI Ingatkan Dinas SDA untuk Singkirkan Ego Sektoral atau Jakarta Tetap Jadi Langganan Banjir
Kapolri Luncurkan Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak Serta Pidana Perdagangan Orang di 11 Polda dan 22 Polres