Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak Meroket di 2024, Dinas PPAPP Tambah 9 Pos Pengaduan
Ilustrasi kekerasan.(Foto: Istockphoto)
MerahPutih.com - Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) DKI Jakarta fokus dalam penanganan kekerasan pada perempuan dan anak di ibu kota dengan menambah 9 Pos Pengaduan pada tahun 2025.
Pos pengaduan tersebut akan hadir di Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) di 5 wilayah kota administrasi dan Kepulauan Seribu. Dengan penambahan ini, maka total terdapat 44 pos pengaduan yang kini tersebar di setiap Kecamatan di wilayah DKI Jakarta.
Berdasarkan data Unit Pelaksana Teknis (UPT) PPPA Provinsi DKI Jakarta, sepanjang 2024 terdapat 2.041 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Angka ini mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya yaitu 1.682 kasus pada 2023.
Melihat angka ini, Kepala Dinas PPAPP DKI Jakarta, Mochamad Miftahulloh Tamary menegaskan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus berkomitmen memperkuat pencegahan dan menurunkan angka kekerasan terhadap perempuan dan anak, salah satunya dengan penambahan pos pengaduan bagi korban.
Baca juga:
PBNU dan Kepolisian Susun Langkah Konkret Hentikan Kekerasan di Dunia Pendidikan
"Penambahan 9 pos pengaduan kekerasan terhadap perempuan dan anak pada 2025 ini, bertujuan untuk meningkatkan akses penerimaan pengaduan korban melalui Pusat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPPA) Provinsi DKI Jakarta," ungkap Mifta di Jakarta, Selasa (25/2).
Pos pengaduan ini menyediakan beberapa layanan penerimaan pengaduan, pendampingan hukum, pendampingan psikologi, dan penjangkauan yang diberikan oleh tenaga-tenaga kompeten sesuai bidang layanannya.
Terdapat 2 petugas layanan di setiap pos pengaduan. Keduanya terdiri dari Konselor dan Paralegal yang bertugas untuk menerima pengaduan kekerasan, serta melakukan asesmen awal kepada perempuan dan anak korban kekerasan.
“Hal ini dilakukan tidak hanya untuk menggali kejadian kekerasan yang dialami korban, namun sekaligus mengidentifikasi harapan dan kebutuhan dari korban kekerasan. Proses identifikasi ini sangat penting agar korban mendapatkan layanan sesuai dengan kebutuhan mereka,” tutur Mifta.
Mifta berharap penambahan pos pengaduan ini dapat mendukung pemberian layanan yang optimal bagi perempuan dan anak korban kekerasan.
Baca juga:
Perempuan Korea Ditangkap di Jepang karena Potret Idola, Diduga Sikut Petugas Bea Cukai
"Pemprov DKI Jakarta berkomitmen memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak dari tindak kekerasan, dengan terus melakukan berbagai upaya mulai dari hulu untuk pencegahan, sampai ke hilir untuk penanganan," tutur Mifta.
Berdasarkan Keputusan Kepala Dinas PPAPP Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0001 Tahun 2025, ada sebanyak 9 Pos Pengaduan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak tambahan yang resmi hadir di Jakarta pada 2025 ini.
Selain itu, terdapat 2 pos pengaduan lama yang dialihkan lokasi pelayanannya ke pos pengaduan baru, yaitu RPTRA Madusela, Sawah Besar yang dipindahkan ke RPTRA Jaya Molek, Tanah Tinggi, Johar Baru dan RPTRA Rusunawa Pulo Gebang yang dipindahkan ke RPTRA Jaka Berseri, Jatinegara Kaum, Pulogadung.
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Pemprov DKI Akui Stok Beras Premium di Jakarta Alami Penurunan, Sejumlah Faktor Jadi Penyebab Kelangkaan

Pemprov DKI Luncurkan Portal Satu Data Jakarta, Bisa Diakses dengan Mudah

DPRD DKI Awasi Perbaikan Fasilitas Rusak Akibat Kericuhan, Pastikan Tak Melenceng dari Tenggat Waktu

Anggaran Rp 3,9 Miliar Habis untuk Perbaiki 18 Lampu Lalu Lintas Akibat Demo Anarkis di Jakarta

Gulkarmat Jakarta Beri Peringatan Keras tentang Bahaya Kebakaran Perkantoran pada Akhir Pekan

Pramono Pastikan Jakarta Aman dan Normal Kembali, Layanan Transjakarta Hingga MRT Masih Gratis Hingga 8 September

Tidak Perlu Panic Buying, Stok Beras hingga Daging di Jakarta Aman

Pemprov DKI Tanggung Seluruh Biaya Korban Aksi Unjuk Rasa di Jakarta, dari Perawatan Rumah Sakit hingga Pemakaman

Hindari Kericuhan Aksi Demo, Pemprov DKI Pulangkan para Pegawai

CCTV Pemprov DKI Jakarta di 4 Titik Dirusak Massa Aksi, Akan Diaktifkan Lagi
